Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum
Dr Ani Purwanti,S.H,M.Hum

2 Bahan Referensi Dr. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad,MH (Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris) Prof. Dr Soerjono Soekanto,SH,MA dan Sri Mamudji,SH,MLL (Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat) Dr. Johnny Ibrahim,SH,M.Hum (Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif) John W Creswell (Research Design : Pendekatan Kualilatif,Kuantitatif dan Mixed) Adriaan W Bedner, Sulistyowati Iriyanto, John Michiel Otto dan Theresia Dyah Wirastri ( Kajian Sosio Legal)

3 SIFAT-SIFAT ILMUWAN Berfikir Dengan Prosedur Ilmiah
Menggunakan Metode Ilmiah Memiliki Pengakuan Secara Akademis Kejujuran Curiositas (Pengin Tahu)

4 Ciri Pengetahuan Ilmiah
Berlaku Umum Bersifat Otonom Memiliki Dasar Pembenaran (Metodenya Dapat Dipertanggungjawabkan) Sistematik Intersubyektif------ Obyektif

5 Apakah Ilmu itu Ilmu Adalah Usaha Manusia Untuk Mencari Atau Menemukan Kebenaran Disamping Ilmu Dikenal Pula Usaha Manusia Lain dan Diyakini Kebenarannya (Wahyu dan Institusi) Dalam Perkembangannya Muncul Aliran Pemikiran (Mashab) : Rasionalisme dan Empirisme

6 Kebenaran diupayakan dengan
Berdasarkan Pengalaman Menanyakan pada orang yang ahli Karena Kebetulan Berdasarkan Penelitian

7 Mashab Rasionalisme Keyakinan Bhw Dg Kemampuan Akal (Rasio) Segala Jenis Persoalan Kemanusiaan Dpt Dijelaskan Dan Dipecahkan. Kebenaran Hakiki Hanya Dapat Dicapai Dengan Akal. Hanya Ilmu Pengetahuan Yang Diperoleh Melalui Akal----- Ilmu Pengetahuan Ilmiah Metode Berpikir-- Deduktif Credo : Cogito Er Gosum (Saya Berpikir Maka Saya Ada)

8 Mashab Empirisme Sumber Pengetahuan yang Memadai Adalah “Pengalaman”---Pengalaman Lahir--Menyangkut Dunia dan Batin--Menyangkut Pribadi Manusia Pengalaman Melahirkan Berbagai Kesan (Pengamatan Langsung Yg Dialami Manusia) dan Pengertian2 (Gambaran Tentang Pengamatan Diperoleh Lewat Perenungan2Thd Kesan. Metode Berpikir > Induktif

9 Mashab Keilmuan (KRITIS)
Ilmu Pengetahuan Yang Memadai Adalah Rasional dan Empiris Hasil Pemikiran2 Yang Bersumber pd Akal Harus Dipadukan Dengan Pengalaman Metode Yang Diterapkan dalam Ilpenget Adl Deduktif Dan Induktif Mashab Inilah Yang Populer Dan Diterapkan Dalam Kajian2 Ilmiah

10 Tujuan Penelitian Mengetahui Apa Yang Telah dan Sedang Terjadi (Untuk Mengetahui Mengapa dan Bagaimana Sesuatu Terjadi, Untuk Menegaskan Terjadinya Suatu Fenomena, Untuk Menggali Secara Mendalam Kondisi2 dimana Suatu Fenomena sedang Terjadi) Untuk Memecahkan Masalah Untuk Mengetes Suatu Teori

11 Metode Dalam Penelitian
METODE KUALITATIF BAHAN YANG SUKAR DIUKUR DENGAN ANGKA, UKURAN EKSAKTA (BAHANNYA ADA DI MASYARAKAT) (HISTORIS KOMPARATIF, CASE STUDY, INTERVIEW, INDEPT, FGD, PARTICIPANT OBSERVER. 2. METODE KUANTITATIF MENGUTAMAKAN BAHAN – BAHAN KETERANGAN DENGAN ANGKA – ANGKA SEHINGGA GEJALA YANG DITELITI DAPAT DIUKUR DENGAN MENGGUNAKAN SKALA, INDEKS, TABEL, DIAGRAM, STATISTIK

12 3. METODE INDUKTIF MEMPELAJARI GEJALA KHUSUS UNTUK MENDAPATKAN KAIDAH – KAIDAH YANG BERLAKU PADA SUATU YANG LEBIH LUAS (UMUM). 4. METODE DEDUKTIF MEMPELAJARI KAIDAH – KAIDAH YANG DIANGGAP BERLAKU UMUM UNTUK KEMUDIAN DIPELAJARI DALAM KEADAAN YANG KHUSUS.

13 ILMU HUKUM Ilmu Pengetahuan Yang Dalam Perjalananya Mempunyai Metode Penelitian Yang Beragam Seiring Dengan Obyek Kajian Hukum Yang Terus Berkembang.

14 Menentukan Topik Penelitian
Topik itu Harus Dimengerti dan Dipahami oleh Peneliti. Topik Harus Menarik Perhatian Peneliti. Topik yang Dipilih Sebaiknya Aktual. Topik yang Dipilih Harus Manageable (Harus Dapat Dilaksanakan,mempertimbangkan data, dana,waktu,lokasi) Topik yang Dipilih Jangan Terlalu Teknis (Harus ada Teori, Konsep) Topik yang Dipilih harus mempunyai nilai manfaat.

15 Yang Dilakukan Sebelum Menentukan Topik Penelitian
Prapenelitian (pre research) dengan Membaca, Menggali Pengalaman, Diskusi Ilmiah, Merancang Kreasi dari Ide Peneliti Sendiri.

16 Permasalahan Dalam Penelitian Hukum
Ronny Hanitijo : Pernyataan yang menunjukkan adanya jarak antara harapan dengan kenyataan, antara rencana dengan pelaksanaan, antara das sollen (seharusnya) dan das sein (senyatanya), tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Tindakan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, janji yang tidak ditepati, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana.

17 Fred N Kerlinger : Sebuah kalimat tanya atau pertanyaan yang menanyakan hubungan apakah yang terdapat antara 2 variable atau lebih.

18 Hadari Nawawi : Masalah Penelitian muncul karena tidak terdapatnya keseimbangan antara sesuatu yang diharapkan berdasarkan teori teori, atau hukum yang menjadi tolok ukur dengan kenyataan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa demikian atau apa sebabnya. Selain itu karena keraguan2 tentang keadaan sesuatu shg perlu diungkap secara mendalam dan obyektif.

19 Permasalahan Penelitian
Adanya gap atau jarak antara yang seharusnya (das sollen) dengan yang senyatanya (das sein). Ketidakjelasan hubungan antara variable. Hal yang ingin diungkap dari suatu fenomena

20 Permasalahan Penelitian Hukum
Peter Mahmud Marzuki : Permasalahan Hukum Khususnya Dalam Penelitian Normatif disebut dengan istilah “isue hukum” yaitu Ilmu hukum ada 3 lapisan (dogmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum). Dogmatika Hukum, isue hukum menyangkut ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapi. Teori Hukum, isue hukum mengandung konsep hukum. Filsafat : menyangkut asas asas hukum

21 Satjipto Rahardjo : Masalah hukum muncul pada saat mengarahkan pandangan keluar dari hukum, dari yang semula diperkiraan sebagai pengaturan yang sudah jelas dan pasti, kenyataannya merupakan sesuatu yang relatif. Hal ini disebabkan karena peraturannya, saluran komunikasi kepada rakyat, tingkah laku birokrasi, pelaksanaan hukum dalam kerangka sosial, ekonomi, politik.

22 Lawrence Friedman : masalah hukum adalah maslah dalam unsur2 di dalam Sistem Hukum, yaitu pada Substansi Hukum, Struktur atau Budaya Hukum. Struktur diibaratakan mesin, substansi adalah apa yang dihasilkan, dikerjakan dan budaya adalah apa saja, siapa saja yang memutuskan menghidupkan mesin dan mematikan serta bagaimana digunakan.

23 Hukum Realitas yang multi interpretatif
Hukum sebagai Norma (statement yang bersubstansi pengharusan (sollen) dengan pencantuman sanksi-sanksi sebagai akibat logis dari tidak dipenuhinya ketentuan yang ada) Hukum diartikan juga sebagai nomos yaitu statement mengenai ada tidaknya keajegan perilaku tertentu dalam suatu kehidupan kolektif. Hukum (normatif berupa peraturan) dan sebagai faktual sebagai (keteraturan)

24 Keduanya dapat saling bersinergi, bukan 2 realitas yang sama sekali terpisah. Hukum sebagai norma, jika karena sebab tertentu sangat dipatuhi maka hukum yang semula berkarakter “normatif” akan bertransformasi dalam wujud pola perilaku yang berlaku secara ajeg. Selain itu suatu perilaku yang dipatuhi secara ajeg dalam wkt panjang akan menjadi keteraturan, akan dipahami secara secara kolektif sebagai kebiasaan atau adat yang harus diberlakukan dalam karakternya sebagai norma.

25 Hukum sebagai Norma secara konseptual dapat dibedakan ke dalam 2 hal yaitu norma hukum yang meta yuridis (keadilan, kepatutan, asas moral bangsa,kesejahteraan) yaitu ius constituendum. Yang kedua hukum yang berlaku secara formal oleh badan legislatif dalam bentuk perintah yang terumus secara eksplisit dan bersanksi untuk menjamin kepastian yaitu ius constitutum.

26 Sebagai ‘Nomos’ juga ada 2 pemahaman, yaitu dalam wujudnya sebagai keteraturan perilaku lahiriah yang sesuai dengan hukum baik yang mematuhi prosedur formal yuridis atau non yuridis. Yang kedua, sebagai pola ajeg dalam memaknai realitas yang relevan dalam kehidupan hukum, sehingga akan dapat dijelaskan respon kelompok tertentu thd suatu situasi atau interaksi.

27 4 Hal tentang Penelitian Hukum
Hukum yang dikonsepsikan sebagai Asas Keadilan dalam Sistem Moral, ang Illahi dan atau yang secara Kodrati Berlaku Universal. Hukum Modern Yang dikonsepsikan sbg Hukum Nasional yang Positif, Hukum UU yang hadir in Abstracto dan Amar-Amar Putusan Hakim yang hadir in Concreto. Hukum dalam Manifestasinya sebagai Pola Perilaku yang teramati dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagaimana Dimaknakan oleh para Subyek pemakainya dalam proses (interaksi) diantara anggota masyarakat.

28 Kesimpulan Permasalahan Hukum (Normatif,Empiris dan Socio Legal)
Masalah Sistem Norma (Peraturan Perundangan, Putusan Pengadilan, Kontrak, Asas2 Hukum dan Doktrin Hukum) yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Masalah Pembuatan, Pelaksanaan dan Penegakan dari Sistem Norma diatas, Masalah mengenai bagaimana bentuk apresiasi masyarakat terhadap hukum. Masalah mengenai perilaku sosial yang terlembagakan dan dikatakan sebagai Hukum yang Hidup (living law)

29 Konsepsi atau Definisi Operasional (Tinjauan Pustaka)
Akan menjadi batasan sekaligus petunjuk dalam penelitian agar langkah2 yang dilakukan tetap fokus. Akan berpengaruh pada bahan2 yang digunakan, data yang dicari, lokasi penelitian, teori yang dirujuk dan metode yang digunakan. (tenaga kerja wanita, tenaga kerja anak, perlindungan konsumen tg....,implementasi.....dst )

30 Lanjutan Konsepsi Penelitian
Menggunakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, Mengutip pendapat pakar dari literatur dan jurnal ilmiah. Meggunakan terminologi dari kamus atau ensiklopedia. Merujuk pengertian yang telah digunakan oleh umum.

31 Variabel Dalam Penelitian
Arti : Sejumlah gejala atau faktor atau unsur yang ada sebagai bagian pokok dari obyek penelitian. Di dalam variabel terdapat hal2 yang mempunyai nilai dalam penelitian (jenis kelamin, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, pilihan politik) Dapat berbentuk simbul yang di dlmnya ada bilangan atau nilai (x sbg simbul UU,y sbg simbul ketaatan)

32 Jenis Variabel Variable Bebas (Independent Variable) yaitu sejumlah gejala, faktor, unsur yang menentukan adanya gejala, faktor, unsur lain (Peraturan Perundang-undangan, Aparat Penegak Hukum, Hukum Adat). Variable variable yang (mungkin) menyebabkan, mempengaruhi atau berefek pada outcome. Variable Terikat (Dependent Variable) yaitu sejumlah gejala, faktor, unsur yang ada atau muncul disebabkan adanya variable bebas. (kepatuhan, implementasi, pengaruh dst)

33 Tujuan Penelitian Menjelaskan hal2 yang akan diungkap dan dijawab dari pertanyaan penelitian. Banyaknya tujuan penelitian harus sama dengan banyaknya permasalahan. Ada 2 Tujuan yaitu Tujuan Obyektif (tujuan yang dimaksudkan untuk menjawab rumusan permasalahan). Tujuan Subyektif (merupakan maksud dan kepentingan si peneliti) Cara menulis (maksud dan tujuan penelitian adl atau untuk memahami dan mencari jawaban tentang )

34 Manfaat (Kontribusi) Penelitian
Adalah pandangan subyektif dari peneliti, sehingga setiap peneliti empunyai statement dan jumlah manfaat yang berbeda-beda. Biasanya Manfaat (Kontribusi) Penelitian adl Manfaat Teoritis (Keilmuan) yaitu manfaat yang ditujukan oleh peneliti dalam memberikan sumbangsih pada perkembangan bidang keilmuan yang diteliti,

35 2. Manfaat Praktis, yaitu manfaat yang ditujukan untuk kegunaan praktis menyelesaikan persoalan yang diteliti.(APH,Negara, Masyarakat). 3. Manfaat Bagi Penyandang Dana, manfaat sesuai dengan kebutuhan, maksud,misi dari pemberian dana.

36 Metode Penelitian Judul Penelitian (minimal 2 variabel) Permasalahan
Tujuan Penelitian (Obyektif dan Subyektif) Manfaat dan Kontribusi Penelitian (Teoritis dan Praktis) Jenis Penelitian

37 Jenis Jenis Penelitian
1. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, yaitu terkait dengan asas asas, norma, kaidah dari peraturan per UU, Putusan Pengadilan, Perjanjian serta Doktrin (Ajaran).

38 Penelitian Normatif Pieter Mahmud Makzuki
Suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk hukum permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian Normatif dilakukan untuk : Menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sbg preskripsi dalam menyelesaikan permslhn yang dihadapi.

39 Penelitian Normatif Prof Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji
Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang mencakup : Penelitian terhadap asas asas hukum, penelitian unsur unsur hukum, ideal yang menghasilkan kaidah kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur nyata yang menghasilkan tata hukum tertentu (tertulis). 2. Penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu mengidentifikasi thd pengertian pokok dalam hukum (Subyek hkm, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dlm per UU) 3. Penelitilian thd taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, yaitu kesesarian hukum positif (Per UU) agar tdk bertentangan berdsrkan hierarkhi Per UU (stufenbau theory)

40 4. Perbandingan Hukum, yaitu membangun pengetahuan umum mengenai hukum positif dengan membandingkan sistem hukum disuatu negara dengan sisitem hukum di negara lain. 5. Sejarah Hukum, yaitu meneliti perkembangan hukum positif (Per UU) dlm kurun waktu tertentu.

41 Prof Sutandyo Wignyosoebroto (Penelitian Doktrinal dan Non Doktrinal)
Penelitian Doktrinal yaitu penelitian thd hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep atau pengembangnya. Ada 3 jenis yaitu : Penelitian doktrinal yang mengkaji hukum yg dikonsepkan sebagai asas hukum alam dlm sistem moral mnrt doktrin hukum alam. b. Penelitian yang mengkaji hkm yang dikonsepkan sebagai kaidah per UU mnrt doktrin positivisme. c. Penelitian doktrinal yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai keputusan hakim in concreto.

42 Pendekatan Penelitian Yuridis Normatif (Doktrinal)
Penelitian Doktrinal (Yuridis Normatif) ada 7 yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) Pendekatan Analitis (Analytical Approach) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) Pendekatan Historis (Historical Approach) Pendekatan Filsafat (Philosophical Approach) Pendekatan Kasus (Case pproach

43 Penelitian Hukum Empiris (Non Doktrinal)
Penelitian yang selain meneliti per UU juga mampu memberikan penjelasan tentang proses penegakan hukum atau kondisi masy terkait penegakan hkm, penjelasan kondisi masy, kondisi situasi sosial kemasyarakatan dimn hkm itu diterapkan, yang kesemuanya tidak dpt dijlskn dengan sudut pandang normatif saja) Prof Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa untuk memahami suatu Per UU maka tidak bisa hanya membaca UU nya saja tetapi juga harus turun dan mengamati secara langsung apa yang terjadi di masyarakat terkait dengan implementasi UU tersebut.

44 Manfaat Penelitian Yuridis Empiris
Memberikan pemahaman secara utuh terhadap hukum dalam konsteks norma maupun ketika diterapkan atau diimplementasikan dalam konsteks sosial. Memudahkan bagi peneliti hukum untuk mendorong perkembangan ilmu hukum yang mempunyai manfaat bagi masyarakat, praktisi dan legislator dalam merumuskan peraturan per UU agar dpt melindungi kepentingan masyarakat sesuai dg perkembangan jaman(Naskah Akademik)

45 Penelitian Yuridis Empiris
Ada 2 tipe penelitian Yuridis Empiris yaitu : Penelitian Yuridis Sosiologis (Sociological Jurisprudence), sering disebut penelitian hukum yang sosiologis. Penelitian ini berbasis pada ilmu hukum normatif (per UU) tetapi tdk mengkaji sistem norma dalam per UU akan tetapi mengaati reaksi dan interaksi yang terjadi pada saat sistem norma itu bekerja dalam masyarakat. ( Disebut juga Penelitian bekerjanya hukum law in action) (law is not just been logic but experience) dan (law as a tool of social engineering) BUKAN SEMATA ( law as it is written in books)

46 Tugas peneliti adalah mengkaji tentang apa yang ada di balik yang nampak dari penerapan per UU (something behind the law) . Soetandyo mengatakan bahwa penelitian Yuridis Sosologis masuk dalam kategori penelitian hukum Doktrinal tentang Hukum in Concreto dan Penelitian Hukum Normatif disebut Penenelitian Hukum in Abstracto.

47 Penelitian Sosiologi tentang Hukum (Sociology of Law)
Mengharuskan peneliti untuk melihat hukum dari paradigma yang berbeda, yaitu mengkonstruksikan hukum bukan sebagai suatu sistem norma dalam bentuk per UU tetapi hukum dikonstruksikan sebagai sesuatu perilaku masyarakat yang ajeg dan terlembagakan serta mendapat legitimasi secara sosial. Mengamati apa yg menjadi karakteristik masyarakat disuatu wil dlm suatu aspek kehidupan sosial utk dipaparkan, dianalisis secr deskriptif kualitatif utk mendapatkan gambaran yg utuh tg hub antara kepentingan dan sgl nilai yang dianut n diyakini oleh masy tsb.

48 Penelitian Socio Legal
Adalah metode (pendekatan) yang digunakan untuk mengetahui, memamahi, menjelaskan dan menganalisa serta menemukan teori baru jika da permasalahan hukum baik material maupun formal yang berdampak pada ketidak adilan di masyarakat. Dengan Cara : Menguasai dan mengkritisi Hukum Positif (tekstual dan kontekstual) Memaknai hukum tertulis dan tidak tertulis. Menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan persoalan hukum yang diteliti (IPOLEKSOSBUD Hankam)

49 Metode Sosio Legal Research
Dengan Cara antara lain Studi Dokumen, Etnografi, Life Historis, FGD (Focus Group Disccusion), Depth Interview, Review Atas Putusan Hakim, Review Atas Kerangka Hukum dll

50 Setelah MID Semester Spesifikasi Penelitian Metode Penentuan Sampel
Hipotesa (kalau ada). Metode Pengumpulan Data. Metode Analisis Data


Download ppt "Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google