Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Darmadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No. 102 Tahun Oleh: Imam Abadi, ST, MT Jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2012
2
STANDARDISASI NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 102 TAHUN 2000
3
Peraturan Pemerintah RI
Nomor: 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional: Ditetapkan Presiden RI pada tanggal 10 Nopember 2000; Pengganti PP No.15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; Terdiri: 10 Bab; 27 Pasal; 1 Lampiran (SNI) dan Penjelasan;
4
Dasar Penerbitan PP No. 102/2000
Antisipasi isu-isu dunia yg sedang berkembang: Demokrasi, Transparansi, HAM, Globalisasi dan Lingkungan Hidup. Perubahan politik dan tatanan pemerintahan di Indonesia (Reformasi 1998, UU No. 22/1999 dan PP No.25/2000 tentang Pemerintahan Daerah, dan terjadi perubahan struktur organisasi Departemen dan LPND pada tahun 1999/2000); Liberalisasi Perdagangan: GATT/WTO, AFTA 2003 dan APEC 2010/2020 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No.15/1991 dan Keppres No.12/1991 sudah tidak sesuai lagi
5
Isi Peraturan Pemerintah 102/2000:
Istilah Perumusan SNI Penerapan SNI Pembinaan dan pengawasan Sanksi Ketentuan peralihan Ketentuan penutup
6
RUANG LINGKUP METROLOGI TEKNIK M U T U STANDAR STANDARDISASI NASIONAL
PENGUJIAN
7
Standar Spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan
termasuk tata cara dan metode yg disusun berdasarkan konsesus semua pihak yg terkait dgn memperhatikan syarat-syarat keselamatan, kemanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan IPTEK, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang utk memperoleh manfaat yg sebesar-besarnya. (PP 102 Tahun 2000)
8
Dokumen yg dihasilkan berdasarkan konsensus
dan disahkan oleh suatu lembaga yg berwenang, yg untuk penggunaan yg umum dan berulang memberikan aturan, pedoman atau karakteristik suatu kegiatan atau hasilnya, ditujukan pada pencapaian tingkat optimum suatu pesanan dalam kontek tertentu. ISO/IEC Guide 2 – 1996 Catatan: Standar harus didasarkan pada hasil ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman yg saling menguatkan dan ditujukan pada terwujudnya manfaat yg optimum bagi masyarakat
9
Tujuan Standardisasi Nasional
Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik utk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian lingkungan hidup. Membantu kelancaran perdagangan Mewujudkan persaingan usaha ygsehat dalam perdagangan.
10
Kelembagaan Badan Standardisasi Nasional Pengembangan dan pembinaan bidang standardisasi (Keppres 166, 173 Thn 2000, Keppres 16, 62 Thn 2001) Komite SNSU (Keppres 79/2001) Memberikan pertimbangan tentang SNSU Komite Akreditasi Nasional (Keppres 78/2001 - Menetapkan akreditasi - Memberikan pertimbangan dlm menetapkan sistem akreditasi
11
Perumusan dan Penetapan SNI
SNI disusun melalui proses perumusan rancangan SNI (RSNI) Perumusan RSNI dilaksanakan oleh panitia teknis melaui konsensus semua pihak Ketentuan konsensus di atur oleh Kepala BSN SNI di beri nomor urut dan kode bidang standar sesuai Pedoman BSN Kaji ulang dan revisi SNI oleh Panitia Teknis melalui konsensus semua pihak Ketentuan lain tentang perumusan dan penetapan SNI dgn Keputusan Kepala BSN
12
Panitia Teknis Ditetapkan oleh Kepala BSN berdasarkan pedoman yg disepakati BSN bersama instansi teknis Dikoordinasi oleh instansi teknis sesuai dgn kewenangannya Bila instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi, BSN dapat mengkoordinasikannya Dalam melaksanakan tugas Panitia Teknis mengacu Pedoman BSN Penentuan tentang Penetapan Standar diatur oleh Keputusan Kepala BSN
13
Penerapan SNI Berlaku di seluruh wilayah RI Bersifat sukarela Dalam hal berkaitan dgn keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan dan/atau pertimbangan ekonomi dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis yg terkait Tata cara pemberlakuan SNI wajib diatur dengan Keputusan Pimpinan Instansi Teknis
14
Penerapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegiatan sertifikasi dan akreditasi
Barang, Jasa, Proses dan Personel yg memenuhi spesifikasi SNI dapat diberikat sertifikat dan/atau dibubuhi tanda tangan SNI Sertifikat diberikan oleh: - Lembaga Sertifikasi - Lembaga Inspeksi yang diakreditasi KAN - Lembaga Pelatihan - Laboratorium
15
Penilaian Kesesuaian Kegiatan yg berkaitan dgn penentuan baik secara langsung maupun tdk langsung bahwa persyaratan yg relevan tdk dipenuhi Akreditasi: prosedur yg digunakan oleh lembaga yg berwenang dlm memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu Sertifikasi: prosedur yg digunakan olehpihak ketiga utk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa memenuhi persyaratan yg ditetapkan
16
Penerapan SNI Persyaratan dan Tata cata pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI diaturoleh KAN Untuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium diawasi oleh KAN Biaya akreditasi ditanggung oleh pemohon Besarnya biaya akreditasi di atur lebih lanjut dengan PP
17
Penerapan SNI Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yg tidak memenuhi SNI wajib Pelaku usaha yg sudah memperolehsertifikat produk ata tanda SNI dilarang memproduksi dan mengadakan barang/jasa yg tidak memenuhi SNI
18
Penerapan SNI SNI yg diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor Barang/jasa impor yg SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat: - diterbitkan lembaga sertifikasi atau laboratorium yg diakreditasi KAN - atau lembaga atau laboratorium negara pengekspor yg diakui KAN - pengakuan oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral
19
Penerapan SNI Bila barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yg telah diakreditasi KAN utk melakukan akreditasi Pemberlakukan SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara efektif BSN menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi teknis Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dgn keputusan pimpinan instansi teknis yg berwenang
20
Pembinaan dan Pengawasan
Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan thd pelaku usaha dan masyarakat Pengawasan thd pelaku usaha, barang dan atau jasa yg telah memperoleh sertifikat/tanda SNI yg diberlakukan secara wajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis atau Pemerintah Daerah Pengawasan thd unjuk kerja pelaku usaha yg telah memperoleh sertifikat/tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yg menerbitkan sertifikat yg dimaksud Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan thd barang yg beredar di pasaran
21
Sanksi Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI oleh lembaga sertifikasi produk Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan olehinstansi teknis yg berwenag dan atau Pemerintahan Daerah
22
Ketentuan Peralihan Ketentuan pelaksanaan yg berhubungan dgn standardisasi yg ditetapkan instansi teknis, DSN, BSN tetap berlaku bila tidak bertentangan dgn PP 102 Ketentuan penandaan SNI yg telah dikeluarkan oleh Menperindag wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan PP ini.
23
Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Prsiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.