Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL"— Transcript presentasi:

1 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
TENGAH JAWA SEMARANG PEMKOT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2008 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Semarang,

2 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk _______________I. PENDAHULUAN_____ Amanat UUD 1945, Pasal 26 ayat (3) : “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang”. Perda ini menjadi landasan yang kokoh dalam reformasi Adminduk untuk menyelesaikan 6 (enam) masalah mendasar : dasar hukum, kelembagaan, aparatur, dokumen dan data, pemahaman masyarakat terhadap manfaat akta, dokumen penduduk dan mekanismenya. Next Slide II. Pokok Pikiran PERDA tentang Adminduk ……….

3 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk II. POKOK PIKIRAN PERDA TENTANG ADMINDUK ……….………………………. Batang Tubuh Konsiderans Menimbang Konsiderans Mengingat Penjelasan Umum Next Slide Konsideran Menimbang ……….

4 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk KONSIDERAN MENIMBANG (Berisi aspek-aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang melandasi lahirnya Peraturan Daerah) Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Daerah dan WNI yang berada di luar wilayah NKRI. Pengaturan tentang administrasi kependudukan dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk WNI yang berada di luar negeri. Peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara konprehensif untuk menjadi pegangan bagi semua instansi yang berhubungan dengan kependudukan. Next Slide Konsideran Mengingat ……….

5 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk KONSIDERAN MENGINGAT UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jatim, Jateng, Jabar dan DIY. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Next Slide PP Nomor 16 Tahun 1976 ……….

6 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PP Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Dati II Semarang. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah. PP Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Next Slide Arah ……….

7 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk A R A H pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional; peningkatan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan; pemenuhan data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dukungan terhadap perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal; dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan. Next Slide Tujuan ……….

8 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk T U J U A N memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; memperjelas status dan pencatatan sipil penduduk; menyediakan data dan informasi secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya; mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu; menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Next Slide Maksud ……….

9 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk MAKSUD » » » » » » » » » » » » » » » » terselenggaranya administrasi kependudukan dalam skala yang terpadu dan tertib; terselenggaranya administrasi kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan; terpenuhinya hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional; tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya. Next Slide III. Kerangka Adminduk ……….

10 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk ….....……………..………….……..……. III. KERANGKA ADMINDUK PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PENCATATAN BIODATA PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING Kelahiran, Lahir mati; Perkawinan, Pembatalan Perkawinan; Perceraian, Pembatalan Perceraian; Kematian; Pengangkatan, Pengakuan & Pengesahan anak; Perubahan Nama & status kewarganegaraan; Peristiwa Penting lainnya; Pelaporan penduduk yg tidak mampu melapor sendiri. Penerbitan NIK; Perubahan alamat; Pindah dlm wil. Indonesia; Pindah Antar Negara; Penddk. Pelintas Batas; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Pelaporan Penddk yg tdk mampu mendaftar sendiri. Pemutakhiran Biodata DATA / INFODUK SIAK PENERBITAN NIK, KK, KTP, Surat Ket. Kependudukan PENERBITAN AKTA / PEMBUATAN CATATAN PINGGIR Pemanfaatan Data utk pemerintahan & pembangunan

11 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui : pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan; pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Next Slide Pendaftaran Penduduk ……….

12 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PENDAFTARAN PENDUDUK Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminduk serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Next Slide Peristiwa Kependudukan ……….

13 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PERISTIWA KEPENDUDUKAN Adalah Kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi : pindah-datang untuk menetap, tinggal terbatas, atau tinggal sementara; perubahan alamat; perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Next Slide Pencatatan Sipil ……….

14 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PENCATATAN SIPIL Adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas. Next Slide Peristiwa Penting ……….

15 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk 1. Kelahiran dan Lahir Mati 10. Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya. 2. Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan 9. Perubahan Status Kewarganegaraan 3. Perceraian & Pembatalan Perceraian PERISTIWA PENTING Perubahan Nama 4. Kematian 7. Pengesahan Anak 5. Pengangkatan Anak Pengakuan Anak Next Slide IV. Struktur Perda Adminduk ……….

16 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk IV. STRUKTUR PERDA ADMINDUK … … … KETENTUAN UMUM (1 Pasal & 37 Pengertian). HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK (3 Pasal). KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINDUK (6 Pasal). PENDAFTARAN PENDUDUK (25 Pasal). PENCATATAN SIPIL (32 Pasal). DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (22 Pasal). PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA (2 Pasal). SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (2 Pasal). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK (4 Pasal). PENYIDIKAN (1 Pasal). SANKSI ADMINISTRATIF (5 Pasal). KETENTUAN PIDANA (8 Pasal). KETENTUAN PERALIHAN (2 Pasal). KETENTUAN PENUTUP (4 Pasal). ARAH, TUJUAN, MAKSUD ASPEK FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, YURIDIS Next Slide Sistematika Perda Adminduk ……

17 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk SISTEMATIKA PERDA ADMINDUK BAB I KETENTUAN UMUM. (Pasal 1, 37 Pengertian) BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK. (Pasal 2 s/d Pasal 4) BAB III KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Bagian Kesatu : Pemerintahan Daerah. (Pasal 5) Bagian Kedua : Instansi Pelaksana. (Pasal 6 s/d Pasal 10) BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK. Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan. (Pasal 11) Bagian Kedua : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. Paragraf 1 Perubahan Alamat. (Pasal 12) Paragraf 2 Pindah Datang Penduduk. (Pasal 13 s/d Pasal 21) Paragraf 3 Pendaftaran WNI Tinggal Sementara. (Pasal 22 s/d Pasal 25) Paragraf 4 Tamu. (Pasal 26) Paragraf 5 Pindah Datang Antar Negara. (Pasal 27 s/d Pasal 33) Next Slide Bagian Ketiga ……….

18 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Bagian Ketiga : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. (Pasal 34) Bagian Keempat : Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri. (Pasal 35) BAB V PENCATATAN SIPIL. Bagian Kesatu : Kelahiran. Paragraf 1 Pencatatan Kelahiran. (Pasal 36 s/d Pasal 38) Paragraf 2 Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang (Pasal 39 s/d Pasal 41) Paragraf 3 Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu. (Pasal 42) Bagian Kedua : Lahir Mati. (Pasal 43) Bagian Ketiga : Perkawinan. (Pasal 44 s/d Pasal 48) Bagian Keempat : Pembatalan. Perkawinan (Pasal 49) Bagian Kelima : Perceraian. (Pasal 50 s/d Pasal 52) Bagian Keenam : Pembatalan Perceraian. (Pasal 53) Bagian Ketujuh : Kematian. (Pasal 54 s/d Pasal 56) Next Slide Bagian Kedelapan ……….

19 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Bagian Kedelapan : Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak. Paragraf 1 Pengangkatan Anak. (Pasal 57 s/d Pasal 58) Paragraf 2 Pengakuan Anak. (Pasal 59) Paragraf 3 Pengesahan Anak. (Pasal 60 s/d Pasal 61) Bagian Kesembilan : Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Paragraf 1 Perubahan Nama. (Pasal 62) Paragraf 2 Perubahan Status Kewarganegaraan. (Pasal 63 s/d Pasal 65) Bagian Kesepuluh : Peristiwa Penting Lainnya. (Pasal 66) Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri. (Pasal 67) Next Slide BAB VI. Data dan Dokumen Kependudukan ……….

20 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN. Bagian Kesatu : Data Kependudukan. (Pasal 68) Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan. (Pasal 69 s/d Pasal 85) Bagian Ketiga : Dokumen Kependudukan Petugas Rahasia Khusus. (Pasal 86 s/d Pasal 88) Bagian Keempat : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan. (Pasal 89) BAB VII PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA. (Pasal 90 s/d Pasal 91) BAB VIII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. (Pasal 92 s/d Pasal 93) BAB IX PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KEPENDUDUKAN. (Pasal 94 s/d Pasal 97) BAB X PENYIDIKAN. (Pasal 98) Next Slide BAB XI. Sanksi Administratif ……….

21 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF. Bagian Kesatu : Denda. (Pasal 99 s/d Pasal 102) Bagian Kedua : Pencabutan dan atau Pembatalan Dokumen Kependudukan. (Pasal 103) BAB XII KETENTUAN PIDANA. (Pasal 104 s/d Pasal 111) BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. (Pasal 112 s/d Pasal 113) BAB XIV KETENTUAN PENUTUP. (Pasal 114 s/d Pasal 117) Next Slide V. Ketentuan Umum ……….

22 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk V. KETENTUAN UMUM (BAB I) Daerah. Pemerintah Daerah. Walikota. Instansi Pelaksana. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kecamatan. Kelurahan. Camat. Lurah. Rukun Tetangga (RT). Rukun Warga (RW). Administrasi Kependudukan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Penduduk. Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing (WNA). Dokumen Kependudukan. Data Kependudukan. Pendaftaran Penduduk. Peristiwa Kependudukan. Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencatatan Sipil. Pejabat Pencatatan Sipil. Peristiwa Penting. Izin Tinggal Terbatas. Izin Tinggal Tetap. Petugas Registrasi. Penyidik. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidikan Tindak Pidana. Data Pribadi. Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK). Database Kependudukan. Hak Akses. Kantor Urusan Agama Kecamatan. Next Slide VI. Hak dan Kewajiban Penduduk ……….

23 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk VI. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK (BAB II) PENDUDUK, berhak memperoleh : Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Dokumen Kependudukan; Perlindungan atas data pribadi; Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; Informasi mengenai data hasil Dafduk dan Capil atas dirinya dan/atau keluarganya; Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana. Next Slide Penduduk berkewajiban ……….

24 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PENDUDUK, berkewajiban : Melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. WNI yang berada di luar wilayah NKRI, berkewajiban : Melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana pencatatan sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Next Slide VII. Kewenangan Penyelenggara ……….

25 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk VII. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINDUK……………………….…… (BAB III) Pemerintah Daerah, berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Adminduk yang meliputi : penyelenggaraan sistem, pedoman dan standar pelaksanaan Adminduk; koordinasi penyelenggaraan Adminduk; pembentukan instansi pelaksana; pengaturan teknis penyelenggaraan Adminduk; pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Adminduk; pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat; penugasan Lurah untuk menyelenggarakan sebagian adminduk; pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala daerah; koordinasi pengawasan. Next Slide Instansi Pelaksana……….

26 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Instansi Pelaksana, melaksanakan urusan adminduk dengan kewajiban : mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk. menerbitkan dokumen kependudukan. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan penduduk dalam pelayanan dafduk dan capil. Next Slide Penjelasan ……….

27 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Kewajiban tersebut untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan; Pelayanan dafduk dan capil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan; Tatacara dan persyaratan pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama menurut peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Next Slide Kewenangan Instansi Pelaksana ……….

28 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Instansi Pelaksana melaksanakan urusan adminduk dengan kewenangan : memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar keputusan/penetapan pengadilan. memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga Peradilan. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Dafduk dan Capil untuk kepentingan pembangunan. Kewenangan huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUA Kecamatan, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam. Dinas juga mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUA Kecamatan. Next Slide Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil ……….

29 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Pejabat Pencatatan Sipil, mempunyai kewenangan : Melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta catatan sipil, menerbitkan kutipan akta catatan sipil dan membuat catatan pinggir pada akta-akta catatan sipil. Petugas Registrasi : membantu Lurah dan Dinas dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari PNS yang memenuhi persyaratan. Next Slide VIII. Pendaftaran Penduduk ……….

30 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk (BAB IV) PENDAFTARAN PENDUDUK Setiap penduduk, wajib melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami serta hal-hal yang berimplikasi pada penerbitan Biodata Penduduk, KK, KTP dan Surat Keterangan Kependudukan kepada Dinas dengan tenggang waktu yg telah ditentukan. Dinas, melakukan pendaftaran dan menerbitkan dokumen berupa Biodata Penduduk, KK, KTP dan Surat Keterangan Kependudukan. Next Slide C. Pendaftaran Penduduk meliputi ……….

31 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Pendaftaran Penduduk, meliputi : Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK). berlaku seumur hidup dan selamanya, diberikan oleh Pemerintah kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan : Perubahan Alamat. Pindah Datang Penduduk (WNI/WNA). Pindah Datang Penduduk yang bertransmigrasi. Pendaftaran WNI Tinggal Sementara. Tamu. Pindah Datang Antar Negara (WNI/WNA). Pendataan Penduduk Rentan adminduk. Pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri. Next Slide IX. Pencatatan Sipil ……….

32 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk IX. PENCATATAN SIPIL (BAB V) Penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa penting yang dialami sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan kepada Dinas. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta dan menerbitkan kutipan akta. Pencatatan Sipil, meliputi : Pencatatan Kelahiran di Daerah; di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang; yang melampaui batas waktu. Pencatatan Lahir Mati Next Slide Pencatatan Perkawinan ……….

33 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Pencatatan Perkawinan : di Daerah; di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencatatan Pembatalan Perkawinan. Pencatatan Perceraian : di Daerah; di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencatatan Pembatalan Perceraian. Pencatatan Kematian : di Daerah; di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan anak dan Pengesahan Anak. Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya. Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri. Next Slide X. Data dan Dokumen Kependuduk ……….

34 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk X. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (BAB VI) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. Dokumen Kependudukan meliputi : Biodata Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Surat Keterangan Kependudukan; Akta Pencatatan Sipil. Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan. Next Slide XI dalam keadaan darurat …

35 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA (BAB VII) Apabila daerah atau sebagian daerah dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya menurut Perda ini, otoritas pemerintahan yang menjabat saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Next Slide XII. SIAK ……….

36 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (BAB VIII) Pengelolaan informasi Adminduk dilakukan oleh Walikota melalui pembangunan SIAK. Pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK dan tersimpan didalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Next Slide XIII. Perlindungan Data Pribadi ……….

37 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK …………………….. (BAB IX) Data Pribadi Penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah; Perlindungan diberikan dengan cara membatasi hak akses kepada Petugas oleh Walikota. (BAB X) XIV. PENYIDIKAN Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Adminduk diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Next Slide XV. Sanksi Administrasi ……….

38 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk XV. SANKSI ADMINISTRATIF (BAB XI) Sanksi Administratif berupa denda bagi penduduk : yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan: Untuk WNI paling sedikit Rp. 50 ribu dan paling banyak Rp. 1 juta; Untuk WNA paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 2 juta. yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting : Untuk WNI paling sedikit Rp. 50 ribu dan paling banyak Rp. 1 juta; Untuk WNA paling sedikit Rp. 100 ribu dan paling banyak Rp. 1 juta. Next Slide Sanksi Administrasi ……….

39 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Sanksi Administratif berupa denda bagi penduduk : yang berpergian tidak membawa KTP paling banyak Rp. 50 Ribu {Pasal 73 ayat (5)} ; Yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) paling banyak Rp. 50 Ribu {Pasal ayat (5)} atau {Pasal 25 ayat (5)} ; Yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) paling banyak Rp. 100 Ribu {Pasal 20 ayat (4)} atau {Pasal 29 ayat (4)} ; Pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam waktu yang ditentukan dalam Perda ini paling banyak Rp. 10 Juta. {Pasal 102} Next Slide XVI. Ketentuan Pidana ……….

40 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk XVI. KETENTUAN PIDANA (BAB XII) Ketentuan Pidana berupa pidana penjara dan/atau denda bagi : Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta. {Pasal 104} Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 25 Juta. {Pasal 105} Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 Juta. {Pasal 106} Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyard. {Pasal 107} Next Slide Setiap Penduduk ……….

41 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, lebih dari satu KK dan untuk memiliki KTP lebih dari satu, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 Juta. {Pasal 108} Dalam hal Pejabat dan Petugas pada Pemerintah Daerah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3. {Pasal 109 ayat (1)} Dalam hal Pejabat dan Petugas pada Pemerintah Daerah membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 106 dipidana sesuai dengan ketentuan UU. {Pasal 109 ayat (2)} Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. {Pasal 110} Next Slide XVII. Ketentuan Peralihan ……….

42 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk XVII. KETENTUAN PERALIHAN (BAB XIII) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. Ketentuan ini dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan Perda ini. Next Slide Pada Saat Perda ini Berlaku ……….

43 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk PADA SAAT PERDA INI BERLAKU : Semua Instansi dilingkungan Pemda wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. KTP seumur hidup yang mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum harus disesuaikan dengan Perda ini. Next Slide Hal – hal penting ……….

44 DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
SEMARANG PEMKOT PERDA 2/2008 Penyelenggaraan Adminduk HAL - HAL PENTING DALAM PEMBAHASAN Kedatangan penduduk diproses terlebih dulu sebagai calon penduduk dan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) yang berlaku 6 bulan. Calon penduduk wajib menyerahkan uang jaminan. WNI tinggal sementara yang bermaksud mencari pekerjaan, bekerja, berdagang dan menjalankan usaha wajib menyerahkan uang jaminan dan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah. SKPPS dan SKTS yang habis masa berlakunya, penduduk yang bersangkutan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya uang jaminan. The End Of Slide Terima Kasih ……….


Download ppt "DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google