Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Menjangkau yang tak Terjangkau

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Menjangkau yang tak Terjangkau"— Transcript presentasi:

1 Menjangkau yang tak Terjangkau
INISIASI-7_STUDI KASUS PERPAJAKAN I_PAJA 3335_PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PERPAJAKAN Saudara mahasiswa, selamat berjumpa di Sesi 7 Tuton Paja 3335 (Studi Kasus Perpajakan I). Materi Tuton pada Sesi 7 kali ini akan membahas 2 macam materi pokok, yaitu tentang: Pemeriksaan dan Penyidikan Perpajakan. Apa yang dimaksud dengan Pemeriksaan Perpajakan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-undang No. 6 Th 2000 tentang KUP adalah serangkaian kegiatan yang tidak hanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, adalah juga untuk mencapai tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Sedangkan apa yang dimaksud dengan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 28 KUP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi termasuk dapat menemukan tersangkanya. Berikut pembahasannya: A. Pemeriksaan Perpajakan. 1. Wewenang Pemeriksaan Perpajakan. Wewenang melakukan pemeriksaan diatur dalam Pasal 29 UU No. 16 Th 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan,yang dengan bahasa lugas dikutip sebagai berikut: ) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguju kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. ) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya Wajib Pajak yang diperiksa. 3). Wajib Pajak yang diperiksa harus: Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan,dokumen yang menjadi dasar dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek terutang pajak; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuanguna kelancaran pemeriksaan; Memberikan keterangan yang diperlukan. 4).Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan maka kewajiban, untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Ketentuan Pasal 29 UU No 16 Th 2000 ini pada prinsipnya tidak ada perbedaan dengan yang diatur pada Pasal 29 No. 6 Th 1983, perbedaan hanya terletak pada rujukan acuan pada Ayat (4) yang menurut UU No.6 Th 1983 mengacu pada Ayat (3)tetapi pada UU No. 16 Th 2000 merujuk pada Ayat (1).

2 Menjangkau yang tak Terjangkau
2.Tujuan Utama Pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan pajak menurut UU No. 6 KUP Th 2000 adalah: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan Wajib Pajak. Mengumpulan dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Ditjen Pajakdalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak diberikan wewenang untuk menyegel tempat-tempat atau ruangan yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan dokumen tersebut diatur dalam Pasal UU KUP, yang selanjutnya dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001. Dalam hal apabila pembukuan dan dokumen yang terkait dengan kegiatan Wajib Pajak tidak disimpan oleh Wajib Pajak itu sendiri, tetapi berada di pihak ketiga seperti Kantor Konsultan, Kantor Akuntan Publik, ataupun berada di kantor bank – dalam hal demikian pihak ketiga tersebut tetap berkewajiban untuk memberikan data kegiatan Wajib Pajak kepada Pemeriksa Pajak (Pasal 35 UU No. 6 Th KUP). Secara filosofis pemeriksaan dapat menciptakan keadilan dan tercapainyakepastian hukum. Oleh karenanya melalui Keputusan Menteri Keuangan diatur lebih lanjut tatacara pelaksanaan pemeriksaaan yang meliputiruang lingkup dan waktu pemeriksaan, norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak, dan pelaksanaan pemeriksaan pajak. 3.Macam Ragam Pemerikasaan. Secara prinsip pemeriksaan perpajakan terbagi menjadi 2 macam: 1).Pemeriksaan Lengkap, Yaitu pemeriksaan pajak yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menggunakan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya (Periksaan Akuntan Publik). Pemeriksaan yang bersifat mendalam meliputi seluruh aspek kegiatan Wajib Pajak yang diikuti oleh pengujian dokumen, transaksi usaha, keluar masuk barang dagangan, dan stok persediaan barang. Pemeriksaan macam ini disebut pula Pemeriksaan Lengkap Lapangan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). PSL ini dilakukan di tempat kegiatan usaha Wajib Pajak oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada umumnya PSL dilakukan hanya meliputi satu jenis pajak pad tahun berjalan. Pemeriksaan seperti ini biasa dilakukan bilamana ada permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN. Untuk menetapkan besarnya angsuran bulanan terhadap Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang meminta pengurangan besarnya angsuran karena terkena musibah seperti kebakaran ataupun bencana alam.

3 Menjangkau yang tak Terjangkau
2).Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan pajak yang tergolong Pemeriksaan Sederhana, yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang meliputi satu jenis pajak tertentu dan pada ummumnya hanya berkenaan tahun berjalan Norma Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam ketentuan perundangan Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan dokumen-dokumen secara utuh yang telah dipinjam, dan dilarang memberitahukan pada pihak lain yang tidak berhak mengetahui sebagai bagian kewajiban kerahasiaan jabatan (KEPMENKEU No 545/KMK.04/2000 yo Pasal 34 UU KUP).Adakalanya dalam pelaksanaan pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang dilakukan WP, sebagai contoh: Ditemukan sejumlah penghasilan yang tidak dilaporkan, manipulasi pengeluaran sehingga penghasilan neto menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan dapat ditemukan penggunaan dokumen palsu atau dipalsukan. Bilamana perbuatan WP itu dapat dikategorikan sesuatu yang memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 UU KUP maka pemeriksaan pajak akan diberhentikan, dan pemeriksa mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga menyalahi ketentuan untuk kemudian dijadikan barang bukti adanya perbuatan melawan hukum dan terhadap WP diusulkan untuk dilakukan “Pemeriksaan Bukti Permulaan” (KEPMENKEU No. 545/KMK.04/2000). B. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Bab IX tentang Penyidikan pada Pasal 44 Undang-undang No. 6 Th yo. Undang-undang No. 9 Th 1994 tentang Penyidikan Pajak yo. Undang-undang No.16 Th Pada Pasal 1 Angka 28 penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Adapun pengertian tindak pidana di bidang perpajakan ini terbatas pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh WP atau orang lain yang ada hubungannya dengan WP sebagimana yang diatur Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 43 yang dapat merugikan negara. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berbeda dengan pemeriksaan perpajakan yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Sasaran penyidikan adalah untuk membuat terang terjadinya perbuatan pidana di bidang perpajakan, serta mencari bukti-bukti adanya tindak pidana di bidang perpajakan, dan mencari saksi-saksi dan tersangka tinadak pidana di bidang perpajakan. Demikian pula proses penyidikan berbeda dengan proses dalam pemeriksaan perpajakan, pemeriksaan pajak tunduk pada UU KUP, sedangkan penyidikan pajak tunduk pada KUHAP (UU No. 8 Th 1981). Dalam penyidikan upaya paksa sudah dapat dilakukan, yaitu menginterogasi tersangka dan membatasi kemerdekaan WP atau siapa saja yang dikategorikan sebagai tersangka. Sehingga sangat dimungkinkan untuk meminta bantuan kepolisian/POLRI dalam hal menahan atau menangkap tersangka.

4 Menjangkau yang tak Terjangkau
Tindak penyidikan pajak pada umumnya diawali dengan pemeriksaan pajak, apabila sebelum pemeriksaan administrasi pajak mendapati adanya indikasi terjadi tindak pidana di bidang perpajakan maka sebelum tindak pidana dimulai maka akan diterbitkan “Surat Perintah Pengamatan” untuk mencari dan mengamati kegiatan calon tersangka serta untuk mendapatkan petunjuk untuk mencari barang bukti yang kelak diperlukan bila dilakukan penyidikan. Hasil pengamatan serlanjutnya akan diikuti dengan menerbitkan “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan”. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dilakukan hanya oleh mereka yang diangkat sebagi “Penyidik Pajak”. Sehingga tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh WP atau orang-orang yang ada kaitannya dengan WP yang dapat merugikan negara. Berdasarkan UU KUP dimungkinkan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan melalui penggunaan Hak Oportunitas dengan syarat tertentu, yaitu untuk kepentingan keuangan negara, dan tersangka harus membayardan melunasi jumlah pajak yang kurang bayar ditambah sangsi administrasi berupa denda sebesar 400%. Demikian Saudara, materi Tuton Sesi 7 kali ini, dan selamat belajar.

5 Menjangkau yang tak Terjangkau
INISIASI-7 STUDI KASUS PERPAJAKAN I_PAJA 3335 PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PERPAJAKAN Menjangkau yang tak Terjangkau Psl 1 Angka 24 UU No. 6 Th 2000 tentang KUP adalah serangkaian kegiatan yang tidak hanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Wewenang Pemeriksaan Perpajakan (Pasal 29 UU No. 16 Th 2000): 1) Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengujui kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan & untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan; 2)Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal & dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya pada WP yang diperiksa; 3). WP yang diperiksa harus: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan catatan/dokumen yang menjadi dasar termasuk dokumen lain yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, atau obyek pajak terutang; b. Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. Memberikan keterangan yang diperlukan. 4). Dalam hal pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen yang diminta WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan maka kewajiban, maka untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan keperluan pemeriksaan (Ayat 1. Ketentuan Pasal 29 UU No 16 Th 2000). Tujuan Utama Pemeriksaan (UU No. 6 KUP Th 2000 tentang KUP) adalah: 1).Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan Wajib Pajak. 2).Mengumpulan dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Ditjen Pajakdalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak diberikan wewenang untuk menyegel tempat atau ruangan yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan dokumen (Pasal UU No. 6 KUP Th 2000 tentang KUP, Yo_SK Menkeu No: 545/KMK.04/2000 Yo_ Kep Dirjen Pajak No: KEP-722/PJ/2001. Dalam hal pembukuan dan dokumen yang terkait kegiatan WP tidak disimpan oleh WP, tetapi berada di pihak ketiga seperti Kantor Konsultan, Kantor Akuntan Publik, ataupun berada di kantor bank – maka pihak ketiga tersebut tetap berkewajiban memberikan data kegiatan WP kepada Pemeriksa Pajak (Pasal 35 UU No. 6 Th KUP). Secara filosofis pemeriksaan dapat menciptakan keadilan dan tercapainya kepastian hukum. Melalui Keputusan Menteri Keuangan diatur lebih lanjut tatacara pelaksanaan pemeriksaaan yang meliputi ruang lingkup dan waktu pemeriksaan, norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, WP, dan pelaksanaan pemeriksaan pajak. Macam Ragam Pemerikasaan: Pemeriksaan Lengkap/Umum (Pemeriksaan Akuntan Publik) ; Pemerikasaan Kantor/Pemeriksaan Sederhan yang dilakukan di KPP. Diatur dalam Pasal 1 Angka 28 UU No. 6 Th 2000 tentang KUP yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi termasuk dapat menemukan tersangkanya. Pengertian tindak pidana perpajakan dibatasi pada perbuatan yang dilakukan oleh WP atau orang lain yang ada hubungannya dengan WP sebagimana diatur Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 43 UU No 16 Th 2000 tentang KUP. Penyidikan tindak pidana perpajakan berbeda dengan pemeriksaan perpajakan, sasaran penyidikan adalah untuk membuat terang terjadinya perbuatan pidana perpajakan, serta mencari bukti-bukti adanya tindak pidana di bidang perpajakan, dan mencari saksi-saksi dan tersangka tindak pidana perpajakan. Proses penyidikan berbeda dengan proses pemeriksaan perpajakan, pemeriksaan pajak tunduk pada UU KUP, sedangkan penyidikan pajak tunduk pada KUHAP (UU No. 8 Th 1981). Di tingkat Penyidikan upaya paksa sudah dapat dilakukan, yaitu menginterogasi tersangka dan membatasi kemerdekaan WP atau siapa saja yang dikategorikan sebagai tersangka, dan dimungkinkan untuk meminta bantuan kepolisian/POLRI dalam hal menahan atau menangkap tersangka. Tindak penyidikan pajak umumnya diawali dengan pemeriksaan pajak, apabila pada pemeriksaan administrasi pajak didapati indikasi tindak pidana perpajakan maka sebelum penyidikan dimulai akan diterbitkan “Surat Perintah Pengamatan” untuk mencari dan mengamati kegiatan terduga-tersangka serta untuk mendapatkan petunjuk untuk menemukan barang bukti yang kelak diperlukan bila dilakukan penyidikan. Hasil pengamatan diikuti dengan menerbitkan “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan”. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dilakukan hanya oleh mereka yang diangkat sebagi “Penyidik Pajak”. Berdasarkan UU KUP dimungkinkan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan melalui penggunaan Hak Oportunitas dengan syarat tertentu, yaitu untuk kepentingan keuangan negara, dan tersangka harus membayardan melunasi jumlah pajak yang kurang bayar ditambah sangsi administrasi berupa denda sebesar 400%.


Download ppt "Menjangkau yang tak Terjangkau"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google