Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni"— Transcript presentasi:

1 Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI UII/Konsultan HKI Terdaftar/Mediator dan Arbiter pada Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta Alamat Kantor: Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta Tlp./Fax Hp Website:pusathki.uii.ac.id

2 Apakah Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi.

3 KI dalam Konteks Produk Sosial Budaya dan Seni
Musik dan Seni Pertunjukan

4 KI…(1) Riset dan Periklanan

5 Kerajinan, Film dan Animasi
KI…(2) Kerajinan, Film dan Animasi

6 Permainan Kreatif , Penerbitan dan Percetakan
KI…(3) Permainan Kreatif , Penerbitan dan Percetakan

7 Perangkat Keras dan Lunak Komputer
KI…(4) Perangkat Keras dan Lunak Komputer

8 KI…(5) Fotografi dan Kuliner

9 Kebijakan Perlindungan KI/HKI
Metode Perlindungan KI Metode Perlindungan Informal Metode Perlindungan Formal (HKI) Kontrak Rahasia Publikasi Pembatasan Akses Pengetahuan Dokumentasi Sharing informasi yang efektif Metode Perlindungan “teknik” Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak DTLST Hak Rahasia Dagang Hak Cipta Kerahasiaan Non-Disclosure

10

11

12

13

14 Apakah Hak Kekayaan Intelektual?
Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal dari kata “Intellectual Property Rights.” HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan

15 KI Yang Dapat Menjadi HKI
Invensi di bidang teknologi (alat, metode) Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan Produk barang khas berdasakan wilayah geografis Rancangan produk yang punya nilai estetika Tanda Dagang/Jasa Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia Paten atau paten sederhana (UU No. 14 Tahun 2001) Hak cipta dan hak terkait (UU No. 19 Tahun 2002) Indikasi Geografis (UU No. 15 Tahun 2001) Hak atas Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000) Hak atas Merek Hak atas Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)

16 HKI dalam Konteks Produk Ekonomi Kreatif
Scenario Cerita: Hak Cipta Trans7: merek Buku: Hak Cipta Fasyen: Desain Industri Navilla : Merek Gambar: Hak Cipta

17 MEMBEDAKAN HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI & MEREK
Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang (Tgl penerimaan) SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th (Sejak Diwujudkan) Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th (Tgl Penerimaan) Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun (tgl penerimaan) (Arif Syamsuddin, Dirjen HKI, 2009)

18 Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri dan Rahasia Dagang
Substantif Fiksasi Orisinalitas Kreatifvitas Sesuai dg Pengertian UU Merek Iktikad Baik Tidak sama dg yg sdh terdaftar Tidak berttgan dg UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Tidak menyebut nama produk Tidak menjadi milik umum Baru Tidak berttgan dengan UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Langkah inventif Dapat diterapkan dalam kegiatan industri Tidak merupakan invensi yang tdk dipatenkan (Pasal 7) Informasi bisnis/teknologi Tidak diketahui oleh umum Bernilai ekonomi Dijaga kerahasiaannya Adminstratif F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Contoh ciptaan Contoh merek 30 lbr full color Desain drafting Dokumen paten/spesifikasi paten - Prosedural 9 bulan 14 bulan 24 bulan paten sederhana, 36 bulan paten biasa

19 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan Pemeriksaan Formalitas; Surat Pendaftaran Ciptaan

20 Prosedur Pendaftaran Merek
Permohonan Merek; Pemeriksaan Formalitas; Pemeriksaan Substantif; Pengumuman Sertifikat Merek

21 Prosedur Pendaftaran Desain Industri
Permohonan Desain Industri; Pemeriksaan Formalitas Pengumuman; Pemeriksaan Substantif; Sertifikat Desain Industri

22 Prosedur Pendaftaran Paten
Permohonan Paten; Pemeriksaan Formalitas; Pengumuman; Pemeriksaan Substantif; Sertifikat Paten.

23 Kebijakan Pengelolaan HKI di PT
Edukasi; Pendokumentasian dan Perlindungan; Promosi dan Komersialisasi; Advokasi dan Mediasi; Kelembagaan KI/HKI

24 Kebijakan Edukasi KI/HKI
Sentra HKI U I I Pengajaran Penelitian Pengabdian Fakultas Seni, Sosial dan Budaya Dasar Institusional Individu dst KKN Institusi Perseorangan S I V I T A S A K A D E M I U N Y

25 Pemohon/Peneliti/Dosen
Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI, Pendokumentasian KI/HKI Mediasi & Advokasi KI/HKI M A S Y R K T & I N D U Ditjen HKI Sentra HKI Pemberian kuasa Pemberian kuasa Pemohon/Peneliti/Dosen Dokumentasi

26 Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

27 Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

28 Apakah KI Anda Merupakan Hal yang Baru Tidak Ya Apakah KI itu dikategorikan sbg Produk yg dpt dilindungi HKI Tidak Ya Dokumentasikan (Informal/Kontrak) Apakah KI Tsb Mrpk Produk Yg Dpt Dikomersialisasikan Tidak Ya Pilih Perlindungan HKI Yang Sesuai dengan KI Anda Tidak Ya Daftarkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sertifikat HKI

29 Kebijakan Promosi KI/HKI
Y N P E R A J K N P E R I Z N A Produksi Licensing Sentra HKI CIVITAS AKADEMI UNY Pengalihan Hak Franchsing Joint Venture

30 Keuntungan Karya Dibidang Sosial, Budaya, dan Seni Dilindungi HKI
Dapat menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif Dapat memperoleh hak eksklusif, sehingga dapat digunakan untuk income generate usaha ekonomi kreatif; Dapat mencegah dari tuduhan melakukan tindakan kriminal HKI. Dapat digunakan untuk mencegah pemalsuan atau peniruan produk ekonomi kreatif. Dapat dijadikan objek jual beli, warisan atau hibah. Dapat dijadikan sarana untuk mengembangkan usaha waralaba. Dapat menjaga mutu produk. Dapat meningkatkan loyalitas konsumen karena membeli produk yang asli.

31 Daftar Pustaka Gambar-Gambar diambil dari www.google.com
HANITIANTO JOEDO,SH, Manfaat HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, 11 April 2012

32 Terima Kasih


Download ppt "Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google