Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ADVANCE PRICING AGREEMENT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PMK.03/2015 (berlaku sejak 12 April 2015) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-69/PJ/2010 (berlaku sejak 31 Desember 2010)
2
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-69/PJ/2010 Tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
3
DASAR HUKUM Untuk memberikan kepastian dan menghindari terjadinya kesalahan dalam rangka penentuan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 18 ayat 3a Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
4
ADVANCE PRICING AGREEMENT (APA)
Penjelasan UU PPh Pasal 18 ayat 3a Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengannya Tujuan diadakannya APA Keuntungan dari APA Untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional Kemudahan penghitungan pajak Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual Keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama Bersifat unilateral: Kesepakatan antaran Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak Bersifat bilateral: Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yuridiksinya
5
ADVANCE PRICING AGREEMENT
PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 1 Kesepakatan harga transfer Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Tujuan diadakannya APA Kriteria : penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal Untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing
6
APA paling sedikit memuat:
ADVANCE PRICING AGREEMENT (APA) PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 3 APA paling sedikit memuat: Para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa Jangka waktu berlakunya APA Transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA Asumsi kritikal (critical assumptions) Metode Transfer Pricing Penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment) Pembandingan (comparables) Pasal 4 Jangka waktu pemberlakuan APA: Paling lama 3 tahun pajak; atau Paling lama 4 tahun pajak untuk APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra
7
ADVANCE PRICING AGREEMENT (APA)
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 2 Pengajuan APA dilakukan oleh: - Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar yang menjalankan usaha atau kegiatan dalam bentuk usaha tetap di Indonesia Telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia minimal 3 tahun - Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra melalui Otoritas Pajak yang bersangkutan Pengajuan APA meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 3 APA berlaku dan mengikat bagi: Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra
8
PENYUSUNAN APA Pelaksanaan dan evaluasi APA PMK No.7/PMK.03/2015
Diajukan paling lambat 6 bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA Pasal 6 Pengajuan permohonan Pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak Penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak berdasarkan hasil dari pembicaraan awal Pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak Pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak Analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak Pembahasan APA melalui MAP* Penyusunan Naskah APA Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan Pelaksanaan Naskah Laporan Kepatuhan Internal Pelaksanaan dan evaluasi APA Pasal 5 Dasar pertimbangan Pasal 9 Mutual Agreement Procedure (MAP); apabila melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra
9
PENGHENTIAN PENYUSUNAN APA
PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 3 Wajib Pajak dapat mengajukan penghentian pelaksanaan pembicaraan awal Dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Penyampaian sebelum surat Kesepakatan APA diterbitkan Menarik permohonan formal APA
10
PENGAJUAN PERMOHONAN PMK No.7/PMK.03/2015
Pasal 6 Pengajuan APA dilakukan terkait: Pasal 7 Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar yang menjalankan usaha atau kegiatan dalam bentuk usaha tetap di Indonesia Pengajuan permohonan dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicantumkan dalam APA Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra melalui Otoritas Pajak yang bersangkutan Melengkapi dokumen pendukung: Menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA Alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan APA Struktur perusahaan Penjelasan transaksi yang dicakup dalam APA Pihak pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis termasuk karakteristik dan pangsa pasar pesaing Penjelasan kegiatan dan usaha Wajib Pajak Penjelasan pemegang saham dan transaksinya Penjelasan sistem akuntansi, proses produksi, proses pembuatan keputusan Fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan Penjelasan rencana usaha Penjelasan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa beserta rincian transaksi untuk 3 tahun pajak terakhir Fotokopi SPT dan Laporan Keuangan WP selama 3 tahun terakhir yang telah diaudit Akuntan Publik PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 4
11
Menggunakan Formulir APA-1
PENGAJUAN UNTUK PEMBICARAAN AWAL PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 4 Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar yang menjalankan usaha atau kegiatan dalam bentuk usaha tetap di Indonesia Pengajuan permohonan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra melalui Otoritas Pajak yang bersangkutan Menggunakan Formulir APA-1 Diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili
12
FORMULIR APA-1 PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Lampiran I
13
PEMBICARAAN AWAL PMK No.7/PMK.03/2015
Pasal 8 Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak untuk: Membahas perlu atau tidaknya dilaksanakan APA Membahas ruang lingkup APA yang diusulkan oleh Wajib Pajak Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Transfer Pricing Membahas jangka waktu dan periode tahun pajak dalam pembentukan APA dan penerapan APA Membahas hal-hal lain yang terkait dengan pembentukan dan penerapan APA Membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan otoritas pajak negara lain (PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 3) Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menetukan jadwal pembicaraan awal dengan Wajib Pajak Dapat dilakukan lebih dari 1 kali Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan
14
Dapat ditindaklanjuti
PENYAMPAIAN SURAT UNDANGAN PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 10 Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA Pembicaraan awal Hasil Dapat ditindaklanjuti Paling lama 3 bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap Tidak dapat dilanjuti Paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya tahun pajak (tahun diajukannya permohonan pembicaraan awal APA oleh Wajib Pajak) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan Kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan Kepada Wajib Pajak untuk tidak dapat mengajukan permohonan APA Mengajukan permohonan baru
15
PENGAJUAN PERMOHONAN APA OLEH WAJIB PAJAK
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 11 Harus diterima Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir tahun pajak sebelum dimulainya tahun pajak dalam APA Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan Wajib Pajak mengajukan permohonan APA dengan mencantumkan informasi: Nama Wajib Pajak, NPWP, alamat Wajib Pajak Identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Ruang lingkup transaksi dan tahun pajak dalam APA Dilengkapi dengan dokumen pendukung Harus memenuhi ketentuan: Penjelasan hasil pembicaraan awal Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Penjelasan metode Transfer Pricing termasuk dokumentasi Ditandangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya yang sah dengan dilampiri surat kuasa khusus Penjelasan kondisi membentuk metode Transfer Pricing Penjelasan yang menunjukan bahwa Transfer Pricing memenuhi Prinsip Kewajaran Analisis asumsi kritikal Dokumen pendukung terkait
16
PENGAJUAN PERMOHONAN APA OLEH WAJIB PAJAK
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 11 Harus diterima Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat akhir tahun pajak sebelum dimulainya tahun pajak dalam APA Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan Wajib Pajak mengajukan permohonan APA dengan mencantumkan informasi Tahun yang mencakup APA menjadi berkurang 1 tahun pajak Batas waktu diterimanya permohonan APA dan dokumen pendukung terlampaui sampai paling lama 1 tahun Permohonan APA tidak dapat ditindaklanjuti ke pembahasan APA
17
FORMULIR APA-2 PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Lampiran II
18
PEMBAHASAN APA Pembahasan APA dengan Wajib Pajak meliputi
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 12 Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pembahas APA Serta dapat meminta data dan informasi lain Pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk Permohonan APA Terdiri dari: Pembahasan APA dengan Wajib Pajak meliputi Penentuan metode Transfer Pricing yang tepat Ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup oleh APA Analisis kesebandingan, pemilihan, dan penetuan data pembanding Penjelasan mengenai ada/tidaknya pengenaan pajak berganda Kondisi dan faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal penentuan metode Transfer Pricing Pasal 13 Dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda Mengajukan permohonan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra Menerima permohonan APA oleh Wajib Pajak dalam negeri Mitra atau Yuridiksi Mitra melalui Otoritas Pajak terkait Pembahasan APA dilakukan sesuai dengan perundang-undangan mengenai MAP
19
TERJADINYA PENGENAAN PAJAK BERGANDA
PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 11 Penjelasan mengenai ada/tidaknya pengenaan pajak berganda Dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda Mengajukan permohonan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra Menerima permohonan APA oleh Wajib Pajak dalam negeri Mitra atau Yuridiksi Mitra melalui Otoritas Pajak terkait Pembahasan APA dilakukan sesuai dengan perundang-undangan mengenai MAP Dalam pengajuan permohonan MAP: Dilakukan berdasarkan PER-48/PJ.2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
20
HASIL PEMBAHASAN APA PMK No.7/PMK.03/2015
Pasal 14 Dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak permohonan diterima Menyampaikan usulan rekomendasi APA kepada Direktur Jenderal Pajak Pasal 15 Dapat dilakukan perpanjangan waktu paling lama 1 tahun sejak berakhirnya waktu pembahasan Analisis dan permohonan oleh Tim Pembahas APA Permohonan APA Usulan rekomendasi dibahas oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tim quality assurance Direktur Jenderal Pajak memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya usulan rekomendasi APA Pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra Pasal 16 Digunakan sebagai posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP Dituangkan dalam Pesetujuan Bersama Pasal 15 Waktu pembahasan sesuai dengan ketentuan MAP
21
WAKTU BERLAKU KESEPAKATAN APA
PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 12 Berlaku untuk paling lama 3 Tahun Pajak yang dihitung sejak Tahun Pajak saat APA disepakati Kesepakatan APA Dituangkan secara jelas dan tegas dalam APA Dapat berlaku sepanjang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak Belum pernah dilakukan pemeriksaan Belum pernah diajukan Keberatan atau Banding oleh Wajib Pajak Tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
22
TIDAK DICAPAI KESEPAKATAN HASIL PEMBAHASAN APA
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 16 Pembahasan APA antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak Tidak dicapai kesepakatan Permohonan APA dianggap batal Pembahasan APA antara Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara mitra atau Yuridiksi Mitra Tidak dicapai kesepakatan Tindak lanjut pembahasan Pembahasan APA hanya dilakukan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak Penghentian pembahasan APA
23
NASKAH APA PMK No.7/PMK.03/2015 Penyusunan Naskah APA
Pasal 17 Hasil pembahasan APA Penyusunan Naskah APA kesepakatan PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 13 Dibuat dalam jangka waktu 20 hari kerja setelah pembahasan APA diselesaikan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang berisi Naskah APA dan pelaksanaan APA tersebut Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak Nama Wajib Pajak, NPWP, Alamat Wajib Pajak, identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal penerapan Transfer Pricing Konsekuensi hukum Kerahasiaan informasi Ruang lingkup transaksi yang dicakup Ketentuan umum yang digunakan dalam APA Harga Wajar atau sejenisnya untuk setiap jening barang/saja tarnsaksi yang dicakup Peninjauan kembali dan pembatalan Mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan APA Tahun pajak yang dicakup Metode Transfer Pricing yang disepakati Kewajiban yang harus dilaksanakan dalam APA dan kewajiban pelaporan Kondisi yang menyebabkan DJP dapat meninjau atau membatalkan APA Informasi lain yang mendukung
24
Dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
PELAKSANAAN KESEPAKATAN APA PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 15 Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa Telah mengikuti atau memenuhi kriteria-kriteria yang telah disepakati antara Direktur Jenderal Pajak Dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
25
PELAKSANAAN KESEPAKATAN APA
PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 15 Apabila APA berlaku pada Tahun Pajak sebelum disepakatinya Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian (compensating adjustmen) Membetulkan Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan yang dilaporkan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak belum mencerminkan Hasil Kesepakatan APA Menyebabkan lebih bayar, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan menjadi kurang bayar, sanksi adminsitrasi dikenakan
26
LAPORAN KEPATUHAN TAHUNAN / ANNUAL COMPLIANCE REPORT
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 20 Kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak APA berlaku sejak tahun pajak Naskah APA disepakati Menyampaikan laporan kepatuhan tahunan Berlaku sesuai hasil Persetujuan Bersama dalam melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra Penyampaian yang meliputi tahun pajak sebelum tahun pajak ditandatanganinya Naskah APA disampaikan paling lama 4 bulan setelah bulan ditandatanginya Naskah APA Laporan kepatuhan tahunan memuat: Informasi lain yang mendukung penjelasan Penjelasan kepatuhan Wajib Pajak menerapkan metode Transfer Pricing dalam transaksi Penjelasan keakuratan faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal Kesesuaian pelaksanaan APA dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak untuk seluruh tahun pajak dalam APA Penjelasan keakuratan dan konsistensi penerapan metode Transfer Pricing
27
LAPORAN KEPATUHAN TAHUNAN
PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 20 Wajib Pajak Menyampaikan laporan kepatuhan tahunan Penjelasan keakuratan faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal Faktor-faktor Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak Perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan aturan pelaksanaannya Pengaruh volume penjualan, unit produksi, pangsa pasar secara signifikan karena perubahan kondisi ekonomi Perubahan tarif dan bea masuk Perubahan ketentuan di bidang usaha yang terkait Perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak Perubahan nilai tukar mata uang yang sinifikan Peristiwa di luar kekuasaan dan force majeur Munculnya pesaing baru yang mempengaruhi struktur harga pasar Keluarnya kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kegiatan Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan peninjauan ulang atau permohonan pembatalan APA karena terjadi beberapa faktor, paling lambat 30 hari sejak timbulnya faktor
28
LAPORAN KEPATUHAN TAHUNAN
PMK No.7/PMK.03/2015 PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 21 Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wajib Menyampaikan laporan kepatuhan tahunan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan Atau, diberikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra Direktur Jenderal Pajak memutuskan Direktur Jenderal Pajak memutuskan untuk peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak memutuskan untuk pembatalan APA Dituangkan dalam perubahan Naskah APA dan ditandatangani oleh Direkrtu Jenderal Pajak dan Wajib pajak Menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas keputusan penerbitan Naskah APA dan pelaksanaan Naskah Apa Diterbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan penerbitan Naskah APA dan pelaksanaan Naskah
29
EVALUASI PENERAPAN APA
PER DJP NO Per-69/PJ/2010 Pasal 17 Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas penerapan APA oleh Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan, dalam hal: Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan pembatalan secara tertulis Wajib Pajak tidak mematuhi APA Wajib pajak tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikan laporan tahunan namun tidak memenuhi ketentuan Terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan metode APA Wajib Pajak menyampaikan data/informasi yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak Ditemukan fakta bahwa APA memuat kesalahan Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
30
PEMBARUAN APA DOKUMENTASI PMK No.7/PMK.03/2015
Pasal 22 Pembaruan dapat dilakukan pada tahun pajak terakhir berlakunya APA Pengajuan pembaruan APA diperlakukan sama dengan tahapan pembentukan APA Pengajuan pembaruan APA diperlakukan sama dengan tahapan pembentukan APA DOKUMENTASI PMK No.7/PMK.03/2015 Pasal 23 Dalam hal APA yang dibatalkan karena tidak dicapai kesepakatan Dokumen Wajib Pajak harus dikembalikan Dokumen yang disampaikan merupakan kerahasiaan Wajib Pajak Dokumen tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan
31
THANKS Contact us for further information
Graha Surveyor Bld Lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto Kav 56, Jakarta Indonesia phone :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.