Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA"— Transcript presentasi:

1 ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Ikaningtyas, SH.,LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2011

2 SILABUS Advokasi Negosiasi Mediasi Arbitrase Tugas-tugas :
T1 --- analisa kasus dan diskusi kelompok UTS – ujian tulis T2 – laporan magang UAS – ujian tulis

3 LATAR BELAKANG Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan sesamanya, baik berupa hubungan antar pribadi maupun transaksi bisnis yang kemudian dapat menimbulkan reaksi. Reaksi ada yang bersifat positif dan bersifat negatif Positif : reaksi yang tidak mengakibatkan kerugian bagi para pihaknya. Negatif : reaksi yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menimbulkan sengketa

4 Sengketa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor :
Perbedaan kepentingan Perbedaan karakter --- salah pengertian Aturan-aturan yang kaku yang dianggap sebagai penghalang dan penghambat dalam mencapai tujuan masing-masing Setiap manusia mempunyai tujuan hidup, dan tiap manusia secara maksimal akan berusaha mewujudkan keinginan tersebut, dalam proses tersebut seringkali menimbulkan konflik antara manusia satu dengan manusia lainnya.

5 Owen R.G penyebab konflik adalah aturan-aturan yang diberlakukan dan prosedur yang tertulis dan tidak tertulis dapat menyebabkan konflik jika penerapannya terlalu kaku dan keras. Schyut konflik adalah suatu situasi yang di dalamnya terdapat dua pihak atau lebih yang mengejar tujuan-tujuan , yang satu dengan lainnya tidak dapat diserasikan dan mereka dengan daya upaya mencoba dengan sadar menentang tujuan-tujuan pihak lain. Dari pendapat kedua di atas, dapat disimpulkan bahwa konflik terjadi ketika para pihak bersaing untuk dapat mencapai tujuannya masing2.

6 APABILA SALAH SATU PIHAK ATAU SELURUH PIHAK MEMPERKARAKANNYA
KONFLIK SENGKETA

7 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Adanya usaha tiap-tiap manusia untuk mencapai tujuan masing-masing, dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang dapat menimbulkan sengketa. Untuk menghindari resiko tersebut para pihak berupaya untuk menyelesaikannya melalui dua cara, yaitu : Litigasi --- pengadilan Non-Litigasi --- di luar pengadilan Jelaskan mengenai upaya Litigasi dan legal action

8 Pilihan penyelesaian sengketa tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para pihak
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan terdiri atas berbagai cara, yaitu : advokasi Negosiasi Mediasi arbitrase Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjadi alternatif bagi para pihak untuk menyelesaiakan sengketanya.

9 Perbandingan penyelesaian sengketa Litigasi dan Non-Litigasi
1 Jangka waktu yang panjang Lebih cepat apabila para pihak telah mencapai kesepakatan 2 Biaya yang relatif mahal Tidak ada biaya untuk prosedur tertentu 3 Dapat diterapkan dalam berbagai jenis kasus Sifatnya terbatas, hanya pada kasus keperdataan yang tidak mengandung unsut publik. 4. Sifatnya memaksa salah satu pihak (ada penggugat ada tergugat) Berdasarkan kehendak dan itikad baik kedua belah pihak 5 Pelaksanaan putusan bersifat eksekutorial Keputusan tidak dapat dipaksakan sebab tergantung dengan itikad para pihak 6 Sifatnya terbuka Hanya para pihak saja

10 Pasal 1 angka 10 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa :
alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelsaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Pasal 3 ayat (1) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman : bahwa bagi masyarakat tidak terdapat keharusan untuk menyelsaikan sengketa melalui pengadilan.

11 ASAS-ASAS Itikad baik Kontraktual (konsesualisme)
Mengikat (pacta sunt servanda) Kebebasan (free consent) kerahasiaan


Download ppt "ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google