Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Sutedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN TANGERANG
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si KEPALA BIDANG DATA, PENGADUAN DAN PENGENDALIAN BPMPTSP KABUPATEN TANGERANG Pada Kegiatan Sosialisasi Informasi Perizinan Dan Nonperizinan Tahun 2015 Cisoka , 04 September 2015
2
LATAR BELAKANG PENGATURAN BANGUNAN
PEMBANGUNAN NASIONAL BERTUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR YANG MERATA MATERIAL DAN SPIRITUAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BANGUNAN GEDUNG PENTING SEBAGAI TEMPAT MANUSIA MELAKUKAN KEGIATANNYA UNTUK MENCAPAI BERBAGAI SASARAN YANG MENUNJANG TERWUJUDNYA TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL; BANGUNAN GEDUNG HARUS DISELENGGARAKAN SECARA TERTIB, DIWUJUDKAN SESUAI DENGAN FUNGSINYA, SERTA DIPENUHINYA PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG; DALAM RANGKA TERTIB PENYELENGGARAAN PENDIRIAN BANGUNAN SESUAI DENGAN TATA RUANG, PERLU DILAKUKAN PENGENDALIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN
3
KEBIJAKAN TERKAIT IMB UU 28/2002 Tentang Bangunan Gedung
PERMEN PU 29/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; PERMEN PU 24/2007, tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan; PERMENDAGRI 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Daerah; PERDA 6 / 2011 tentang Retribusi perijinan Tertentu. PERDA 13/2011 tentang RTRW PERDA 5/2014 Tentang Bangunan Gedung PERBUP 99/2015 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
4
BEBERAPA PENGETIAN TENTANG BANGUNAN & IMB
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT IMB, ADALAH PERIZINAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBANGUN BARU, REHABILITASI/RENOVASI, DAN/ATAU MEMUGAR DALAM RANGKA MELESTARIKAN BANGUNAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN BANGUNAN ADALAH BANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN BUKAN GEDUNG.
5
BANGUNAN GEDUNG BANGUNAN GEDUNG ADALAH WUJUD FISIK HASIL PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MENYATU DENGAN TEMPAT KEDUDUKANNYA, SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA BERADA DI ATAS DAN/ATAU DI DALAM TANAH DAN/ATAU AIR, YANG BERFUNGSI SEBAGAI TEMPAT MANUSIA MELAKUKAN KEGIATANNYA, BAIK UNTUK HUNIAN ATAU TEMPAT TINGGAL, KEGIATAN KEAGAMAAN, KEGIATAN USAHA, KEGIATAN SOSIAL, BUDAYA, MAUPUN KEGIATAN KHUSUS.
6
BANGUNAN BUKAN GEDUNG Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal. ( Pasal 1 (12) Perda 5/2014)
7
Fungsi bangunan gedung meliputi: ( Perda 5/2014 )
bangunan gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal; bangunan gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah; bangunan gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha; bangunan gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya;
8
bangunan gedung lebih dari satu fungsi.
Sambungan…… bangunan gedung fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau tingkat risiko bahaya tinggi; dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri bisa juga disebut bangunan bukan gedung.
9
bangunan rumah tinggal tunggal; bangunan rumah tinggal deret;
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI HUNIAN DAPAT BERBENTUK : (Pasal 6 (1) Perda 5/2014 ) bangunan rumah tinggal tunggal; bangunan rumah tinggal deret; bangunan rumah tinggal susun; dan bangunan rumah tinggal sementara.
10
TUJUAN DAN MANFAAT IMB MANFAAT UNTUK PEMERINTAH:
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENERTIBAN BANGUNAN; MEWUJUDKAN TERTIB PENYELENGGARAAN BANGUNAN YANG MENJAMIN KEANDALAN BANGUNAN DARI SEGI KESELAMATAN, KESEHATAN, KENYAMANAN, DAN KEMUDAHAN; MEWUJUDKAN BANGUNAN YANG FUNGSIONAL SESUAI DENGAN TATA BANGUNAN DAN SERASI DENGAN LINGKUNGANNYA; DAN SYARAT PENERBITAN SERTIFIKASI LAIK FUNGSI BANGUNAN. B. UNTUK PEMILIK : PENGAJUAN SERTIFIKAT LAIK JAMINAN FUNGSI BANGUNAN; DAN MEMPEROLEH PELAYANAN UTILITAS UMUM SEPERTI PEMASANGAN/PENAMBAHAN JARINGAN LISTRIK, AIR MINUM, HYDRAN, TELEPON DAN GAS
11
PERSYARATAN UMUM UNTUK MEMPEROLEH IMB GEDUNG (PERBUP 99/ 2015 Pasal 4)
surat permohonan IMB dengan formulir yang disediakan (lampiran); fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasanya yang masih berlaku; asli surat pernyataan bermaterai cukup dari pemohon bahwa tanah dan/atau bangunan tidak dalam status sengketa dengan formulir disediakan; fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan; fotocopy Izin Prinsip; ( DIKECUALIKAN UNTUK RUMAH TINGGAL ) fotocopy bukti lunas Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; fotocopy IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan dengan memperlihatkan aslinya; dan gambar arsitektur bangunan (denah, tampak, potongan, septic tank, gambar situasi).
12
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MEMPEROLEH IMB GEDUNG
fotocopy izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati untuk Bangunan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan/atau Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk kegiatan usaha bagi yang tidak wajib AMDAL / UKL-UPL; izin lokasi dan/atau izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penanaman modal dan pemanfaatan tanah diatas 1Ha (satu Hektar); fotocopy pengesahan rencana tapak rinci (site plan) untuk Bangunan selain rumah tinggal tunggal dan ruko tunggal; asli surat jaminan bagi kegiatan pembangunan gedung dan non gedung yang dapat memberikan dampak cukup besar bagi lingkungan sekitarnya; asli surat penunjukan penggunaan lahan oleh Camat untuk kegiatan rumah tinggal dan ruko tunggal (satu pintu); asli berita acara serah terima tempat pemakaman umum untuk kegiatan pembangunan perumahan bersusun dan tidak bersusun; gambar utilitas untuk bangunan bertingkat 4 (empat) lantai atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi; dan/atau gambar dan perhitungan struktur bangunan yang dibuat oleh konsultan perencana ahli bangunan yang terakreditasi (bersertifikat) untuk bangunan bertingkat 4 (empat) lantai atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi;
13
IMB PENGGANTI IMB PENGGANTI DIBERIKAN TERHADAP IMB YANG HILANG ATAU RUSAK. PERSYARATAN PEMBERIAN IMB PENGGANTI Surat Laporan Kehilangan Dari Kepolisian; Fotocopy IMB Lama (Bila Ada); Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah; Fotocopy KTP Pemilik Bangunan; Gambar Konstruksi Bangunan, Yang Bentuk Dan Luasnya Sesuai Dengan IMB Yang Hilang.
14
IMB BALIK NAMA IMB BALIK NAMA DIBERIKAN TERHADAP IMB YANG BERUBAH KEPEMILIKAN. Persyaratan Pemberian IMB balik nama : Fotocopy Akta Jual Beli Atau Akta Hibah Atau Waris; Asli IMB; Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah; Fotocopy KTP Pemohon; Gambar Konstruksi Bangunan, Yang Bentuk Dan Luasnya Sesuai Dengan IMB.
15
IMB PEMECAHAN ADANYA PEMECAHAN ATAU PEMISAHAN BANGUNAN TERHADAP IMB INDUK PERSYARATAN PEMBERIAN IMB PEMECAHAN : Fotocopy IMB Induk; Fotocopy Akta Jual Beli Atau Akta Hibah Atau Waris; Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah; Fotocopy KTP Pemilik Bangunan; Gambar Konstruksi Bangunan, Yang Bentuk Dan Luasnya Sesuai Dengan IMB.
16
TATA CARA PEMBERIAN IMB PENGGANTI, IMB BALIK NAMA DAN IMB PEMECAHAN
Permohonan IMB Pengganti, IMB Balik Nama Dan IMB Pemecahan Yang Ditujukan Kepada Bupati, Disampaikan Melalui Kepala Badan Dengan Dilampirkan Persyaratan. Dilakukan Penilaian Dan Evaluasi Oleh Tim Teknis Untuk Dijadikan Bahan Rekomendasi Dalam Rangka Pemberian Atau Penolakan Imb Pengganti, Imb Balik Nama Dan Imb Pemecahan; Dan Bupati/Kepala Badan Memberikan IMB Pengganti, IMB Balik Nama Dan IMB Pemecahan
17
WAKTU PENERBITAN IMB PENERBITAN IMB PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI KERJA TERHITUNG SEJAK TANDA BUKTI PEMBAYARAN RETRIBUSI IMB DITERIMA
18
PEMUTIHAN IMB BANGUNAN YANG BELUM MEMILIKI IMB SEBELUM ADANYA RDTR, RTBL DAN/ATAU RTRW SERTA SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG YANG BANGUNANNYA SESUAI LOKASI PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN YANG DITETAPKAN DALAM RTRW DAPAT DILAKUKAN PENERTIBAN BERUPA PEMUTIHAN IMB. PEMUTIHAN IMB DILAKUKAN HANYA 1 (SATU) KALI. DALAM HAL PEMILIK BANGUNAN TIDAK MELAKUKAN PEMUTIHAN DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PERINGATAN TERTULIS UNTUK MENGURUS IMB
19
PEMUTIHAN IMB TIDAK BERLAKU APABILA;
BANGUNAN TERSEBUT BERTENTANGAN DAN/ATAU TIDAK SESUAI DENGAN TATA RUANG ATAS PERTIMBANGAN TIM TEKNIS SESUAI DENGAN SITUASI DAN KONDISI DI LAPANGAN; STATUS KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TERSEBUT TIDAK JELAS ATAU DALAM SENGKETA; BANGUNAN TERSEBUT DAPAT DIPERKIRAKAN AKAN MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN UMUM ATAU PENGHUNINYA; ATAU BANGUNAN TERSEBUT MENGGANGGU KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN.
20
SANKSI UNTUK BANGUNAN YANG TIDAK DILENGKAPI IMB
ADMINISTRASI PIDANA PERINGATAN TERTULIS; PEMBATASAN KEGIATAN PEMBANGUNAN; PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU TETAP PADA PEKERJAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN; PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU TETAP PADA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG; PEMBEKUAN IMB GEDUNG; PENCABUTAN IMB GEDUNG; PEMBEKUAN SLF BANGUNAN GEDUNG; PENCABUTAN SLF BANGUNAN GEDUNG; ATAU PERINTAH PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG. PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DAPAT DIPERBERAT DENGAN PENGENAAN SANKSI DENDA PALING BANYAK 10% (SEPULUH PER SERATUS) DARI NILAI BANGUNAN YANG SEDANG ATAU TELAH DIBANGUN. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain atau mengakibatkan cacat seumur hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.
21
Jl. KH. Sarbini No.1 Telp. (021) 5991471 Fax. (021) 5993561
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANGERANG SELAYANG PANDANG Jl. KH. Sarbini No.1 Telp. (021) Fax. (021) Tigaraksa – Tangerang 15720
22
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ___) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang ( Lembaran Daerah tahun 2014 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1514 ).
23
Lanjutan PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANGERANG KEPUTUSAN BUPATI TANGERANG NOMOR 503/Kep. 12 – Huk / 2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU(BPMPTSP) KABUPATEN TANGERANG. KEPUTUSAN BUPATI TANGERANG NOMOR 503/Kep. 57-Huk/ 2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANGERANG
24
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang bersifat lintas sektoral. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertangung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 87
25
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perijinan dan Non Perijinan Pasal 88
26
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI BPMPTSP Pasal 89 Perda 15 Tahun 2015 Pasal 89
27
JENIS PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG DISELENGGARAKAN Sesuai Perbup Nomor 503/Kep.12-Huk/2015
28
Lanjutan
29
Lanjutan
31
Jl. H. Sarbinih No.1 Telp. (021) 5993545 Fax. (021) 5993561
Terima Kasih Jl. H. Sarbinih No.1 Telp. (021) Fax. (021) Tigaraksa – Tangerang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.