Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Hermanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DAMPAK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP EKONOMI MAKRO DI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAMPAK KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP EKONOMI MAKRO DI DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH SUBDIT DUTEK FASILITASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jakarta, 8 s.d 9 September 2016 1
2
LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RAPBN 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RAPBN 2016 Pasal 23 UUD Amandemen Keempat; UU No. 17 /2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 17 /2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengamanatkan bahwa: APBN sebagai wujud dari pengelolaan Keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; RUU-APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD; APBN disusun dengan berpedoman kepada: RKP; Kerangka Ekonomi Makro; dan Pokok-2 Kebijakan Fiskal.
3
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYUSUNAN RAPBN
4
ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBN Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 % serta perkembangan ekonomi global dan domestik yang tercermin pada asumsi dasar ekonomi makro; Inflasi sebesar 4,7 %; Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp per dolar Amerika Serikat; Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5 %; Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia’s Crude Price/ICP) sebesar 50 per dolar Amerika Serikat; Lifting minyak Indonesia sebesar 830 ribu barel/hari; dan Lifting gas sebesar ribu barel setara minyak per hari.
5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
6
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
APBN UU 14/2015
7
POSTUR PERUBAHAN APBN TAHUN 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN TA 2016 POSTUR PERUBAHAN APBN TAHUN 2016 POSTUR PERUBAHAN APBN 2016 SEMULA (Ribuan Rupiah) MENJADI A PENDAPATAN NEGARA PENERIMAAN DALAM NEGERI PENERIMAAN PERPAJAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENERIMAAN HIBAH B BELANJA NEGARA BELANJA PEMERINTAH PUSAT TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA C KESEIMBANGAN PRIMER D SURPLUS/ (DEFISIT) ANGGARAN (A-B) % Defisit Anggaran terhadap PDB -2,15% -2,35% E PEMBIAYAAN DALAM NEGERI PERBANKAN DALAM NEGERI NONPERBANKAN DALAM NEGERI PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO)
8
RPJMN DAN SASARAN PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RPJMN DAN SASARAN PEMBANGUNAN : Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan IPTEK No SASARAN PEMBANGUNAN 1. Sasaran Makro 2. Sasaran pembangunan manusia dan masyarakat 3. Sasaran pembangunan sektor unggulan 4. Sasaran pembangunan dimensi pemerataan 5. Sasaran pembangunan kewilayahan dan antar wilayah 6. Sasaran pembungunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan SASARAN EKONOMI MAKRO RPJMN 2015 2016 2019 PDB 5,8% 6,0% - 6,6% Rata-rata 5 thn 7 % Angka Kemiskinan 10,3% 9,0% - 10,0% 5,0% - 6,0% Tingkat Pengangguran 5,6% 5,2% - 5,5% 4,0% - 5,5% Didukung Stabilitas Ekonomi Makro & Fiskal
9
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RKP TAHUN 2016 PERPRES NO 45 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2017 Pasal 1 Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2017, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2017 yang dimulai padatanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 Pasal 2 RKP Tahun 2017 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun , yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2017, serta prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaannya.
10
KERANGKA EKONOMI MAKRO TAHUN 2017 MELIPUTI :
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KERANGKA EKONOMI MAKRO TAHUN 2017 MELIPUTI : Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2017; Pedoman bagi kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2017; Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
11
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
12
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
14
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
15
TERKAIT PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DAU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1203 RINCIAN 169 DAERAH TERKAIT PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DAU Penundaan DAU Bulan September Penundaan DAU Bulan Oktober Penundaan DAU Bulan November Penundaan DAU Bulan Desember Jumlah Provinsi 26 Jumlah Kabupaten 117 Jumlah Kota
16
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Anggaran Belanja Negara : Anggaran Belanja Pemerintah Pusat : Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa :
17
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa : Transfer ke Daerah : Dana Desa :
18
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dana Perimbangan : Dana Transfer Umum (DBH dan DAU) : Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan Non Fisik) :
19
Dampak Tidak Tercapainya Target Pendapatan Negara
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dampak Tidak Tercapainya Target Pendapatan Negara Pemangkasan Anggaran di Kementerian/Lembaga sebesar 64,7 T Penundaan Dana Transfer ke Daerah 2016 terdiri dari 169 Daerah Provinsi, Kab/kota Rp Penghentian penyaluran Dana TFG/TP 2106 terdiri dari 180 Daerah Provinsi, Kab/kota Rp ,000
20
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tertundanya Program Pembangunan Infrastruktur di Daerah disebabkan oleh beberapa hal diantaranya sebagai berikut: Adanya pemangkasan anggaran APBD dimasing-masing SKPD pada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; Tanggal 8 April 2016 dikeluarkan SE-10/MK.07/ tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, yaitu Rasionalisasi pemangkasan DAK Fisik 10%; dan Tertundanya penyaluran DAU sesuai PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016 tanggal 16 Agustus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ).
21
FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENUNDAAN DIDASARKAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENUNDAAN DIDASARKAN KAPASITAS FISKAL SUATU DAERAH BAIK ITU PROVINSI, KABUPATEN/KOTA; KEBUTUHAN BELANJA DIDASARKAN KEBUTUHAN MASING MASING DAERAH; POSISI SALDO KAS TAHUN 2016 YANG DIKATEGORIKAN SANGAT TINGGI, TINGGI, CUKUP TINGGI, DAN SEDANG.
22
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGHEMATAN BELANJA K/L DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBNP SESUAI DENGAN INPRES NOMOR 8 TAHUN 2016 Penghematan dilakukan utamanya terhadap: Belanja Honorarium; Perjalanan Dinas; Paket Meeting; Langganan Daya dan jasa; Honorarium Tim/Kegiatan; Biaya Rapat; Iklan; Operasional Perkantoran Lainnya; Pemeliharaan Gedung; Peralatan Kantor serta Pembangunan Gedung Kantor; Pengadaan Kendaraan; Sisa Dana Lelang dan/atau Swakelola; Anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakan/yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun; serta Kegiatan yang tidak mendesak/dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya
23
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS FUNGSI SUBDIT DUKUNGAN TEKNIS SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO 43 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYIAPAN BAHAN PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; PENYIAPAN BAHAN PENGUMPULAN DAN DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; DAN PENYIAPAN BAHAN PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH.
24
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 8 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri
25
Pem Kab/Kota dan instansi vertikal KOORDINASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pem Kab/Kota dan instansi vertikal Sinergitas pembangunan & penyelenggaraan pemerintahan KOORDINASI FUNGSI GUB SBG WKL PEM Pasal 8 Ayat (2) UU 23/2014 Pemerintah Kabupaten/ Kota Mempercepat peningkatan kapasitas Pemerintahan Kab/Kota PEMBINAAN Pemerintah Kabupaten/ Kota Penyelenggaran Pemerintahan sesuai NSPK Peningkatan akuntabilitas PENGAWASAN Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta keutuhan NKRI Menjaga, mengamalkan & membangun ideologi Pancasila kehidupan demokrasi Memelihara stabiiltas politik yg dinamis Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan PENYELENGGARA PEMERINTAHAN UMUM
26
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RADIOGRAM MENDAGRI No. T903/1259/KEUDA Tgl. 28 Maret 2016 No. T900/2145/KEUDA Tgl. 8 Juni 2016 No. T944/2311/Keuda Tgl. 21 Juni 2016 SE Mendagri No. 971/2721/SJ Tgl. 25 Juli Tentang transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dan penggunaan dana dalam rangka otonomi khusus di provinsi papua dan papua barat serta pemerintah aceh
27
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RADIOGRAM MENDAGRI No. T903/1259/KEUDA Tgl 28 Maret 2016
28
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RADIOGRAM MENDAGRI No. T900/2145/KEUDA Tgl 8 Juni 2016
29
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
No.T944/2311/Keuda Tgl 21 Juni 2016
30
FORMAT ENTRY DATA REALISASI PENDAPATAN
31
FORMAT ENTRY DATA REALISASI BELANJA
32
FORMAT ENTRY DATA REALISASI PEMBIAYAAN
33
PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN I
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN I PROVINSI KABUPATEN KOTA Lima puluh Kota Empat Lawang Tasikmalaya Pandeglang Muara Enim Ogan Ilir Konawe Selatan Bekasi Kolaka Landak Lebak Bandung Barito Utara Kediri Pesisir Selatan Sukabumi Subang Purwakarta Sorong Serang Musi Rawas Hulu Sungai Selatan Cirebon Tanah Bumbu Bolaang Mongondow Barito Koala Banjar Katingan Minahasa Bangka Belitung NTT Jambi Kepulaun Riau Sumatera Selatan Sumatera Barat Bali Maluku Lampung Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Jawa Tengah Gorontalo Banten Sulawesi Tenggara Kalimantan Barat Kota Pontianak Kediri Cirebon Padang Bekasi Malang Banjarbaru Semarang Ambon Tasikmalaya Prabumulih Depok Tanjung Pinang Makassar Cilegon
34
PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN II
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMDA YANG MELAPORKAN TRIWULAN II PROVINSI KABUPATEN KOTA Gorontalo Banten Sulawesi Tenggara
35
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS FUNGSI SUBDIT DUKUNGAN TEKNIS SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO 43 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYIAPAN BAHAN PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; PENYIAPAN BAHAN PENGUMPULAN DAN DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH; DAN PENYIAPAN BAHAN PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI DANA PERIMBANGAN DAN DANA PINJAMAN DAERAH.
36
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.