Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Oleh : Drs. Wahyu Widodo, MM Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan

2 ISSUE STRATEGIS KONDISI SAAT INI
OUTSOURCING Permenakertran No. 19 /2012 UPAH PP Pengupahan No. 78/2015 JAMINAN SOSIAL KELEMBAGAAN HI UU No. 21 / 2000 MOGOK KERJA/PENUTUPAN PERUSAHAAN/PHK UU No. 2 / 2004 TKA Permenakertran No. 16 / 2015 KONDISI SAAT INI INVESTASI PADAT KARYA TURUN PERLAMBATAN EKONOMI KESEMPATAN KERJA TERBATAS KESEJAHTERAAN & PERLINDUNGAN LEMAH PEMERINTAH : Kebijakan Pelayanan Pengawasan Penindakan PEKERJA : Kelangsungan Produksi Mengembangkan Keahlian Memajukan Perusahaan Memperjuangkan Kesejahteraan PENGUSAHA : Kemitraan Pengembangan Usaha Perluasan Lapangan Kerja Mensejahterakan Pekerja

3 DASAR HUKUM IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL
UU No. 3 Tahun 1992 Ttg. JAMSOSTEK UU No. 40 Tahun 2004 Ttg SJSN UU No. 24 Tahun 2011 Ttg. BPJS UUD 1945 Psl 28 H (3) Psl 34 (2) JAMINAN BAGI TENAGA KERJA DHK (Wajib) LHK (Sukarela) DASAR PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH MASYARAKAT IMPLEMENTASI SJSN Membentuk 2 BPJS : BPJS Kesehatan Program : JK Sasaran : Seluruh Rakyat JAMINAN SOSIAL ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA 4 Program: - JKK (Peng) - JHT (TK dan Peng) - JK (Peng) - JPK (peng) 5 Program: - JK - JKK - JHT - JKm - JP BPJS Ketenagakerjaan Program : JKK, JHT, JP, JKm Sasaran : Seluruh Pekerja

4 PERATURAN PELAKSANA PROGRAM SJSN
PP No. 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JHT PP No. 45 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JP PP No. 44 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Permenaker No. 19 Tahun 2015 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT PP No. 60 Tahun Perubahan PP No. 46 Tahun 2015 Permenaker No. 26 Tahun 2015 Tata Cara Penyelenggaraan JKK, JKM, JHT bagi Peserta Penerima Upah Permenaker No. 70 Tahun 2015 JKK & JKM bagi ASN Permenaker No. 29 Tahun 2015 Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran & Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

5 DATA POTENSIAL KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
JAMINAN SOSIAL MERUPAKAN HAK SETIAP WARGA NEGARA SAAT INI PENYELENGGARA PESERTA PNS = Angkatan Kerja :128,30 juta Penduduk Usia Kerja :184,60 juta Menganggur : 7,45 juta TNI = Polri = Sumber : BPS 2014 Kepesertaan aktif : Penerima upah : Bukan penerima upah : Pekerja jasa konstruksi: Perush aktif : JAMKESMAS & JAMPERSAL PEMDA => JAMKESDA

6 SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (Undang-Undang No. 40 Tahun 2004)
ASAS KEMANUSIAAN KEADILAN SOSIAL MANFAAT TUJUAN : Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan atau anggota keluarganya SUSTAINABILITAS dan PERLINDUNGAN PRINSIP PENYELENGGARAAN KEGOTONGROYONGAN NIRLABA KETERBUKAAN DANA AMANAT AKUNTABILITAS PORTABILITAS KEHATI-HATIAN HASIL PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL DIPERGUNAKAN SELURUHNYA UNTUK PENGEMBANGAN PROGRAM & UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEPENTINGAN PESERTA KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB ASURANSI SOSIAL TABUNGAN WAJIB

7 ASPEK STRATEGIS IURAN PROGRAM MANFAAT KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN
KECELAKAAN JAMINAN KERJA TUA HARI PENSIUN KEMATIAN IURAN PROGRAM MANFAAT KEPESERTAAN

8 PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
PESERTA PENERIMA UPAH-BUKAN PENYELENGGARA NEGARA SKALA USAHA TAHAP 1 JULI 2015 KET. BESAR JKK, JHT, JKM, dan JP Skala usaha merujuk pada pengertian dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM MENENGAH KECIL JKK, JHT dan JKM MIKRO JKK dan JKM JASA KONSTUKSI

9 PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH-BUKAN PENYELENGGARA NEGARA
Lanjutan… PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH-BUKAN PENYELENGGARA NEGARA JENIS PROGRAM 1. Pemberi Kerja Wajib : JKK, JHT dan JKM Sukarela : JP; 2. Pekerja Luar Hubungan Kerja/Mandiri Wajib : JKK dan JKM Sukarela : JHT dan JP; 3. Pekerja yang tidak termasuk angka 2 yg bukan menerima gaji atau upah Sukarela : JHT dan JP

10 KOMPOSISI IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL Upah Pokok + Tunjangan Tetap
No Program Komposisi Iuran Jumlah Batas Iuran Pengusaha Pekerja 1. JAMINAN SOSIAL BIDANG KETENAGAKERJAAN JKK 0,24% - 1,74% - Upah Pokok + Tunjangan Tetap b. JKM 0,3% c. JHT 3,7% 2% 5,7% d. JP 1% 3% Rp 7 juta 2. JAMINAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN e. JKN 4% 5% 3. 10,24% - 11,74% 14,24% - 15,74% Ditambah bentuk kalimat narasi, dasar hukum

11 LANDASAN FILOSOFIS JAMINAN PENSIUN
MEMPERTAHANKAN DERAJAT KEHIDUPAN YANG LAYAK PADA SAAT PESERTA KEHILANGAN ATAU BERKURANG PENGHASILANNYA KARENA MEMASUKI USIA PENSIUN ATAU MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP BERTUJUAN UNTUK

12 POLA DASAR JAMINAN PENSIUN
PRINSIP ASURANSI SOSIAL & TABUNGAN WAJIB (Pasal 39) MANFAAT PASTI IURAN DITANGGUNG BERSAMA PEMBERI KERJA & PEKERJA (Pasal 42) MASA IUR SEDIKITNYA 15 TAHUN (Pasal 41) JAMINAN PENSIUN UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang SJSN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PEKERJA & KELUARGA (Pasal 32 ayat 2)

13 PROGRAM PENSIUN SUKARELA
PILAR III TABUNGAN INDIVIDU PILAR II PROGRAM PENSIUN SUKARELA PILAR I PROGRAM PENSIUN WAJIB ( MANFAAT DASAR ) MULTIPILAR MODEL SYSTEM Program tambahan sukarela: MP atau IP DPPK DPLK Program Pensiun Sukarela lainnya Program SJSN, dengan mempertimbangkan Reformasi Program Pesangon 13

14 MANFAAT JAMINAN PENSIUN
1. Formula Manfaat Formula Th : 1 % x masa iur/12 x rata2 upah tertimbang selama masa iur/12 Th. Berikutnya : (Faktor indeksasi) 1 + tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Batas upah : Rp 7 juta (upah pokok dan tunjangan tetap) 2. Jenis Manfaat Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia; Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia; Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi; Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Bentuk Manfaat Pensiun: Dibayar bulanan atau berkala (masa iur 15 th & mencapai usia pensiun) Dibayar tunai/Lumpsum (masa iur kurang dari 15 tahun dan mencapai usia pensiun)

15 Batas Upah : Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.
…..Lanjutan 4. Manfaat Max & Min Manfaat Minimum : Rp. 300,000 Manfaat Maksimum : Rp. 3,600,000,- 5. Kepesertaan Peserta : Selain Penyelenggara Negara, Penerima Upah Skala Usaha : Menengah dan Besar 6. Usia Pensiun (1) Untuk pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Mulai 1 Januari 2019, menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun, selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. 7. Batas Upah : Rp ,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.

16 KRITERIA DESAIN MANFAAT JAMINAN SOSIAL
Manfaat minimum memenuhi kebutuhan pokok pensiunan dan keluarga → adequacy 2. Besarnya manfaat sesuai dengan besarnya iuran dan masa iur → equity 3. Redistribusi (penghasilan) terjadi secara progresif, pada tingkat yang wajar → progressiveness 4. Tidak menyebabkan terjadinya insentif negatif (disinsetif) menabung untuk hari tua 5. Manfaat harus didesain agar mampu dibiayai oleh peserta → affordable 6. Ketahanan dana untuk membiayai program (actuarial fund life/AFL) sedikitnya mencapai 60 tahun pada saat pendesainan program →sustainability

17 MANFAAT PASTI MANFAAT BERKALA MANFAAT SEKALIGUS
Masa iur program JP min 15 tahun Manfaat minimum Rp 300 ribu ( disesuaikan kenaikannya setiap tahun) Manfaat Maksimum Rp 3,6 juta Masa iur program JP < 15 tahun Formula Manfaat = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan Formula Manfaat = 1% x Masa Iur (Dibagi 12 bulan) x Rata-Rata Upah Tertimbang

18 DASAR PEMIKIRAN PP 45 TAHUN 2015 PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
SINERGITAS PROGRAM UU NO. 11 TAHUN 1992 tentang DANA PENSIUN UU NO. 13 TAHUN 2003 tentang KETENAGAKERJAAN UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL VOLUNTARY MANDATORY MANDATORY DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SEBELUM USIA PENSIUN PHK PENSIUN SJSN PS 39-42 IURAN PASTI PERMENAKER NO. 2/1995 MANFAAT PASTI PS 156 : PESANGON UPMK UPH PS 167 PP 45 TAHUN 2015 DPLK DPPK PROGRAM JAMINAN PENSIUN TUGAS DANA PENSIUN : MENGELOLA & MENJALANKAN PROGRAM YG MENJANJIKAN MANFAAT PENSIUN IURAN PEMBERI KERJA IURAN : PEMBERI KERJA PEKERJA USIA PENSIUN 56 MANFAAT PASTI PP / PKB

19 PROGRAM JAMINAN PENSIUN PP 45 TAHUN 2015 ( 7 BAB, 38 PASAL )
KEPESERTAAN IURAN MANFAAT PENERIMA UPAH PEKERJA PEMBERI KERJA HARI TUA 1% 2% CACAT PERUSAHAAN BESAR MAX 7 JT JANDA/DUDA PERUSAHAAN MENENGAH ANAK ORANG TUA PEKERJA FORMULA MB tahun 1 : 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur TETAP KONTRAK FORMULA MB tahun berikutnya : (Faktor indeksasi) 1+tingkat inflasi umum tahun sebelumnya TDK TETAP HARIAN LEPAS OUTSOURCING MASA IUR

20 PENSIUN PRIVAT & PENSIUN JAMINAN SOSIAL
PERBEDAAN PENSIUN PRIVAT & PENSIUN JAMINAN SOSIAL No Karakteristik Pensiun Privat Pensiun JS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Dasar hukum Pendiri Operator / Penyelenggara Sifat kepesertaan Orientasi Rancangan manfaat Besaran manfaat Prinsip gotong royong Batasan upah Penyebab defisit Penanggung-jawab UU tentang pendirian Pemberi-kerja DPPK / DPLK Sukarela Individual Konsumsi hari tua Bervariasi Tidak ada Tidak berlaku Masa kerja lalu UU Jaminan Sosial Negara / Pemerintah BPJS Wajib Kolektif Konsumsi dasar hari tua Relatif sama Ada 7 Juta Penuaan usia penduduk Pemerintah

21 FAKTOR-FAKTOR AKTUARIA Variabel2 yang mempengaruhinya
No Faktor2 Aktuaria Variabel2 yang mempengaruhinya 1 2 3 4 5 Demografi Ketenaga-kerjaan Perekonomian Perilaku sosial Harapan hidup setelah pensiun Komposisi penduduk menurut usia, rentan miskin, miskin dan RTM menyusul fertilitas dan mortalitas penduduk sesuai kelompok usia Komposisi pekerja sektor formal-informal; Kesem- atan kerja sektor formal; Apakah upah pekerja sesuai KHL? Bagaimana dengan rata2 upah dan variasi upah? Adakah jaminan pekerjaan? Pertumbuhan perekonomian, jumlah uang beredar, tingkat bunga pasar atau inflasi / depresiasi rupiah dan tingkat pengangguran Perkawinan-perceraian dan perilaku lansia Apabila harapan hidup panjang, maka perlu me- nunda usia pensiun dan menambah masa iur

22 Peserta mencapai usia pensiun dengan masa iur sedikitnya 15 tahun
→ PESERTA PENSIUN HARI TUA-MANFAAT BULANAN 2. Peserta terkena PHK sebelum mencapai usia pensiun dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA PHK SEBELUM PENSIUN 3. Peserta mencapai usia pensiun dengan masa iur kurang dari 15 tahun → PESERTA PENSIUN HARI TUA– MANFAAT LUMPSUM 4. Peserta mengalami cacat total dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA CACAT TOTAL-MANFAAT BULANAN 5. Peserta mengalami cacat total dengan masa iur kurang dari 15 tahun & Density Rate > 80% 6. Peserta mengalami cacat total dengan masa iur kurang dari 15 tahun & Density Rate < 80% → PESERTA CACAT TOTAL-MANFAAT LUMPSUM 7. Janda/Duda menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN JANDA/DUDA 8. Anak menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia & tidak memiliki janda dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN ANAK 9. Orangtua menerima Manfaat Pensiun dari Peserta Lajang yang meninggal dunia dengan masa iur sedikitnya 15 tahun → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN ORANG TUA 10. Janda menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia dengan masa iur < 15 tahun & Density Rate > 80% 11. Anak menerima Manfaat Pensiun dari Peserta yang meninggal dunia tanpa janda dengan masa iur < 15 Tahun & Density Rate > 80% → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT BULANAN ANAK 12. Orangtua menerima Manfaat Pensiun dari Peserta Lajang yang meninggal dunia dengan Masa Iur < 15 Tahun & Density Rate > 80% 13. Peserta meninggal dunia dengan masa iur < 15 Tahun & Density Rate < 80% → PESERTA MENINGGAL DUNIA-MANFAAT LUMPSUM SIMULASI KASUS

23 Kasus 1 - Data Upah dan Inflasi
A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia A adalah 45 tahun. A akan memasuki usia pensiun (60 tahun) pada Agustus 2030, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan dan histori upah sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

24 Upah Tertimbang A memasuki usia pensiun (60 tahun) pada tahun 2030, dengan masa iur 15 tahun (180 bulan). Untuk menghitung manfaat bulanan A, perlu dihitung terlebih dulu upah tertimbang masing-masing upah yang diperhitungkan di tahun 2030. Upah Tertimbang(T) = Upah Diperhitungkan(T) x Indeks Inflasi(T) Indeks Inflasi(T) = (1+Inflasi tahun ke T) x (1 + Inflasi tahun ke T+1) x ... x (1 + Inflasi tahun 2028) x (1 + Inflasi tahun 2029) Sebagai contoh, Indeks Inflasi(2028) adalah: Indeks Inflasi(2028) =(1 + Inflasi tahun 2028) x (1 + Inflasi tahun 2029) x (1 + Inflasi tahun 2030) =(1 + 4,75%) x (1 + 4,75%) x (1 + 4,75%) = 109,73% Dengan demikian, maka Upah Tertimbang(2028) peserta A adalah: Upah Tertimbang(2028) = Upah Diperhitungkan(2028) x Indeks Inflasi(2028) = x 109,73% =

25 Manfaat Bulanan A memasuki usia pensiun (60 tahun) pada tahun 2030, dengan masa iur 15 tahun (180 bulan). Untuk menghitung manfaat bulanan A, perlu dihitung terlebih dulu upah tertimbang masing-masing upah yang diperhitungkan di tahun 2030. Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 =1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x (180 / 12) x = 15% x = Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 4,75%) = x 1,0475 = Rp

26 Kasus 2 - Data Upah dan Inflasi
B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Juli Pada saat terdaftar, usia B adalah 40 tahun. B terkena PHK dan tidak bekerja lagi pada akhir Desember 2030 di usia 55 tahun. B akan memasuki usia pensiun (63 tahun) pada tahun 2038, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan dan histori upah sampai dengan tahun 2030 sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2038 diperhitungkan terhadap batas atas upah

27 Manfaat Bulanan Karena usia pensiun yang ditetapkan pada tahun 2030 adalah 60 tahun, dan B terkena PHK pada usia 55 tahun, maka B belum berhak memperoleh manfaat pensiun hari tua. B akan menerima manfaat pensiun hari tua pada tahun 2038 di usia 63 tahun. Karena memiliki masa iur 15,50 tahun (186 bulan), maka B akan menerima manfaat bulanan pada tahun 238 dengan perhitungan sebagai berikut: Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 =1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x (186 / 12) x = 15,50% x = Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2038 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta B pada tahun 2039 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 4,75%) = x 1,0475 = Rp

28 Kasus 3 - Manfaat Pensiun Lumpsum
C adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Juli Pada saat terdaftar, usia C adalah 50 tahun. C pensiun pada Juni 2023 di usia 58 tahun, sesuai dengan usia pensiun yang ditetapkan pada tahun Masa iur C adalah 95 bulan (7,92 tahun). Karena masa iur C kurang dari 15 tahun, maka C akan menerima manfaat lumpsum sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannnya. Berikut adalah riwayat upah dan iuran peserta C: C akan menerima manfaat lumpsum sebesar: Manfaat Pensiun Lumpsum = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan = = Rp

29 Kasus 4 - Data Upah dan Inflasi
A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A mengalami kecelakaan dan cacat total pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

30 Manfaat Bulanan A mengalami cacat total pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan). Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka A akan menerima manfaat pensiun cacat secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut: Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x (181 / 12) x = 15,08% x = Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 4,75%) = x 1,0475 = Rp

31 Kasus 5 - Data Upah dan Inflasi
B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia B adalah 34 tahun. B mengalami kecelakaan dan cacat total pada Maret B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:

32 Manfaat Bulanan B mengalami cacat total pada Maret 2016, dengan masa iur 0,58 tahun (7 bulan)dan density rate 87,50%. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka B akan menerima manfaat pensiun cacat secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun dan perhitungan sebagai berikut: Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 =1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 1% x ( 180 / 12) x = 15,00% x = Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2016 adalah 6,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta B pada tahun 2017 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 6,75%) = x 1,0675 = Rp

33 Kasus 6 - Manfaat Pensiun Lumpsum
C adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia C adalah 34 tahun. C mengalami kecelakaan dan cacat total pada Mei C memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut: Dengan demikian C akan menerima manfaat lumpsum sebesar: Manfaat Pensiun Lumpsum = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan = = Rp

34 Kasus 7 - Data Upah dan Inflasi
A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A meninggal dunia pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

35 Manfaat Bulanan A meninggal dunia pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan), dan meninggalkan seorang janda. Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka janda ahli waris A akan menerima manfaat pensiun janda/duda secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut: Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x (181 / 12) x = 7,54% x = Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 4,75%) = x 1,0475 = Rp

36 Kasus 8 - Data Upah dan Inflasi
A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A meninggal dunia pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

37 Manfaat Bulanan A meninggal dunia pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan). A tidak memiliki janda dan meninggalkan anak yang berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka anak ahli waris A tersebut akan menerima manfaat pensiun anak secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut: Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x (181 / 12) x = 7,54% x = Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 4,75%) = x 1,0475 = Rp

38 Kasus 9 - Data Upah dan Inflasi
A adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia A adalah 25 tahun. A meninggal dunia pada Agustus 2030 di usia 40 tahun. A memiliki riwayat iuran dan upah, dengan iuran yang selalu dibayarkan penuh setiap bulan sebagai berikut: Upah Tertimbang = Indeks Inflasi x Upah Diperhitungkan indeks kenaikan inflasi sampai dengan tahun 2030 diperhitungkan terhadap batas atas upah

39 Manfaat Bulanan A meninggal dunia pada Agustus 2030, dengan masa iur 15,08 tahun (181 bulan). Ketika meninggal, A masih berstatus lajang. Karena A memiliki masa iur lebih dari 15 tahun, maka orangtua ahli waris A akan menerima manfaat pensiun orangtua secara bulanan dengan perhitungan sebagai berikut: Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 20% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 20% x 1% x (181 / 12) x = 3,02% x = Karena manfaat minimum tahun 2030 diperkirakan sebesar , maka orangtua A menerima manfaat bulanan sebesar Rp MB tahun 2 dan seterusnya = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) Jika inflasi pada tahun 2030 adalah 4,75%, maka manfaat bulanan tahun kedua yang diterima peserta A pada tahun 2031 adalah sebesar: MB tahun kedua = MB tahun sebelumnya x (1 + Inflasi tahun sebelumnya) = x (1 + 4,75%) = x 1,0475 = Rp

40 Kasus 10 - Data Upah dan Inflasi
B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia B adalah 37 tahun. B meninggal dunia pada November B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:

41 Manfaat Bulanan B meninggal dunia pada November 2016, dengan masa iur 1,16 tahun (14 bulan) dan density rate 87,50%. B meninggalkan seorang janda. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka janda ahli waris B akan menerima manfaat pensiun janda/duda secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun. Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x ( 180 / 12) x = 7,50% x = Rp

42 Kasus 11 - Data Upah dan Inflasi
B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia B adalah 37 tahun. B meninggal dunia pada November B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:

43 Manfaat Bulanan B meninggal dunia pada November 2016, dengan masa iur 1,16 tahun (14 bulan) dan density rate 87,50%. B tidak memiliki janda serta meninggalkan anak yang berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka anak ahli waris B tersebut akan menerima manfaat pensiun anak secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun. Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 50% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 50% x 1% x ( 180 / 12) x = 7,50% x = Rp

44 Kasus 12 - Data Upah dan Inflasi
B adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia B adalah 37 tahun. B meninggal dunia pada November B memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut:

45 Manfaat Bulanan B meninggal dunia pada November 2016, dengan masa iur 1,16 tahun (14 bulan) dan density rate 87,50%. Ketika meninggal dunia, B masih lajang. Walaupun memiliki masa iur kurang dari 15 tahun, tetapi karena memiliki density rate lebih dari 80%, maka orangtua ahli waris B tersebut akan menerima manfaat pensiun orangtua secara bulanan dengan masa iur yang diperhitungkan adalah 15 tahun. Manfaat Bulanan (MB) tahun 1 = 20% x 1% x (masa iur /12) x rata-rata upah tertimbang selama masa iur = 20% x 1% x ( 180 / 12) x = 3,00% x = Rp Karena manfaat minimum tahun 2016 sebesar , maka manfaat bulanan tahun pertama yang akan diterima oleh orangtua ahli waris peserta B adalah Rp

46 Kasus 13 - Manfaat Pensiun Lumpsum
C adalah pekerja yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Pensiun sejak 1 Agustus Pada saat terdaftar, usia C adalah 37 tahun. C meninggal dunia pada Januari C memiliki riwayat iuran dan upah sebagai berikut: Terhitung sejak 1 Agustus 2015, C memiliki masa kepesertaan dan masa iur sampai dengan Januari 2017 masing-masing 18 bulan dan 14 bulan, dengan density rate sebesar 77,78% (14/18). Ahli waris peserta B akan menerima manfaat lumpsum sebesar: Manfaat Pensiun Lumpsum = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan = = Rp

47 JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Seluruh pemberi kerja mendaftarkan diri & seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial Seluruh tenaga kerja terlindungi/menjadi peserta program jaminan sosial Penyelenggaraan program jaminan sosial terlaksana dengan baik sesuai ketentuan & memenuhi ekspektasi publik Masyarakat sadar akan pentingnya jaminan sosial & merubah paradigma jaminan sosial sebagai beban tenaga kerja TARGET IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

48 IMPLIKASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL TERHADAP PASAR KERJA
PEKERJA Mendapat kompensasi yang baik PEMBERI KERJA Kewajiban Moral Loyalitas Kompetisi Pasar Kerja Memberi rasa aman bagi pekerja Menjamin ketenangan masa depan pekerja Memotivasi pekerja agar berdedikasi tinggi Perusahaan berdaya saing & mempunyai nilai lebih Mendapatkan pekerja yang berkualitas & professional Sebagai penghargaan atas pengabdian pekerja Meningkatkan citra perusahaan 1 3 2

49 KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL DALAM MENJAGA KELANGSUNGAN USAHA DAN KETENANGAN BEKERJA
Melindungi tingkat penghasilan & standar hidup pekerja Menjaga daya beli dari upah pekerja Menjaga pertumbuhan lapangan kerja & pertumbuhan ekonomi KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL KELANGSUNGAN USAHA DAN KETENANGAN BEKERJA

50 KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL DALAM UPAYA PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
& KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN MENATA KEMBALI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN NASIONAL DAN MENERAPKAN KEBIJAKAN STRATEGIS YANG BERSIFAT LINTAS SEKTORAL YANG DIARAHKAN UNTUK MENDORONG DAN MENINGKATKAN DAYA SAING (COMPETITIVE) TENAGA KERJA BERBASIS KOMPETENSI. UPAYA YANG DILAKUKAN MENDORONG PENGEMBANGAN INDUSTRI NASIONAL YANG POTENSIAL DAN USAHA EKONOMI KREATIF. MEMPERKUAT KEBIJAKAN & LANGKAH-LANGKAH YANG PRO - INVESTASI DAN PRO-TENAGA KERJA, MENDORONG KEMANDIRIAN ALTERNATIF PENCIPTAAN KESEMPATAN KERJA MELALUI KEWIRAUSAHAAN & KEMITRAAN USAHA

51


Download ppt "IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google