Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Hermanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAkan Dan STRaTEGI PENGEMBANGAN EKONOMI Kreatif
DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI KREATIF, KEWIRAUSAHAAN, DAN DAYA SAING KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA KEBIJAkan Dan STRaTEGI PENGEMBANGAN EKONOMI Kreatif Dr. Hamdan Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Disampaikan dalam kegiatan Study Excursie Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang Jakarta, 20 April 2016
2
Perpres No. 2 Tahun 2015 (RPJMN 2015-2019)
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA TANTANGAN PEREKONOMIAN NASIONAL Perpres No. 2 Tahun 2015 (RPJMN ) Kebijakan Umum, antara lain: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, antara lain melalui: Pengembangan Ekonomi Kreatif Peningkatan Kapasitas Inovasi dan Teknologi Mengembangkan dan Memeratakan Pembangunan Daerah Pengembangan wilayah nasional diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah dan memajukan daerah menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing dengan mendorong percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi dan keunggulan daerah. PERTUMBUHAN EKONOMI ARAHAN PRESIDEN RI Ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia pertumbuhan ekonomi melemah % Pertumbuhan Ekonomi Nasional Hingga Q4/2015 Dependensi perekonomian nasional kepada sektor ekstraksi sumberdaya alam (mineral, perkebunan). Industri manufaktur saat ini sulit berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Masih tingginya kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka termasuk di kalangan usia muda dan terdidik, serta kesenjangan pendapatan. Perlu diversifikasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi tantangan perekonomian nasional
3
PELUANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA PELUANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF Pada tahun 2030, jumlah penduduk usia produktif diperkirakan di atas 60% dan 27% di antaranya adalah penduduk muda dengan rentang usia tahun. Penduduk muda Indonesia berpotensi menjadi Creative Class. BONUS DEMOGRAFI HINGGA TAHUN 2035 PERKEMBANGAN GAYA HIDUP DIGITAL Akses teknologi informasi dan komunikasi sudah menjangkau lebih dari 90% populasi Indonesia PENINGKATAN JUMLAH KELAS MENENGAH Pada tahun 2030, diperkirakan 135 juta penduduk Indonesia akan memiliki penghasilan bersih (net income) di atas US$ sebagai konsumen ekonomi kreatif Indonesia memiliki international cultural heritage, serta kekayaan dan keindahan alam sebagai “bahan baku” ekonomi kreatif POTENSI KEKAYAAN ALAM DAN BUDAYA Peningkatan di pasar global terutama produk berbasis media dan ICT (content industry) MENINGKATNYA PERMINTAAN PRODUK KREATIF
4
“ RUANG LINGKUP & KONTRIBUSI EKONOMI KREATIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA RUANG LINGKUP & KONTRIBUSI EKONOMI KREATIF Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat (Inpres No. 6 Tahun 2009) “ KONTRIBUSI EKONOMI KREATIF TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL RUANG LINGKUP INDUSTRI KREATIF 5,76% ekonomi kreatif di atas rata-rata pertumbuhan nasional 7,05% share PDB 10,7% penyerapan tenaga kerja Ruang lingkup industri kreatif meliputi 16 sub sektor (industri) arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fashion; film, animasi dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; aplikasi dan game developer; penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. (Perpres No. 72 Tahun 2015) TH. 2013 Sumber: RAJM Ekonomi Kreatif
5
DIMENSI DAYA SAING EKONOMI KREATIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA DAYA SAING EKONOMI KREATIF INDONESIA Indeks Kreativitas Global (Global Creativity Index) Tahun 2015 DIMENSI DAYA SAING EKONOMI KREATIF BAHAN BAKU GCI dihitung dengan menggunakan tiga faktor yaitu teknologi (technology), orang kreatif (talent), dan toleransi (tolerance). Indeks Teknologi: proporsi pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan dari total PDB, proporsi biaya penelitian per kapita, dan inovasi suatu negara yang dihitung dengan menggunakan jumlah hak paten yang dikeluarkan dalam kurun waktu penilaian. Indeks Talenta: partisipasi murni pada pendidikan tinggi dan variabel kelas kreatif, yaitu orang-orang yang bekerja pada pekerjaan yang dianggap memiliki tingkat problem solving tinggi. Toleransi: penerimaan terhadap minoritas. Daya saing ekonomi kreatif nasional masih lemah, yang ditunjukkan oleh rendahnya skor pada tujuh dimensi ekosistem ekonomi kreatif (Skor tertinggi sebesar 5,3 yaitu pada dimensi Pengembangan Industri dan terendah sebesar 3,5 yaitu pada dimensi pembiayaan) Sumber: Kemenparekraf, 2014
6
Target Kontribusi Ekonomi Kreatif
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA AGENDA NASIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI KREATIF TH.2019 PDB 12% TENAGA KERJA 13 juta EKSPOR 10% Target Kontribusi Ekonomi Kreatif NAWACITA Butir 6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya STRATEGI Perluasan pasar (ekspor dan domestik) Fasilitasi proses (ruang kreasi dan jaringan orang kreatif) Fasilitasi rantai nilai ekonomi kreatif Fasilitasi start-up SUB AGENDA PRIORITAS Meningkatkan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Memfasilitasi Orang Kreatif (OK) di sepanjang rantai nilai pada tahap KREASI – PRODUKSI – DISTRIBUSI – KONSUMSI – KONSERVASI ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF ISU STRATEGIS “Mencapai pertumbuhan yang tinggi dan mengutamakan penumbuhan usaha pemula di ekonomi kreatif” Sumber: RPJMN Tahun
7
RUANG LINGKUP EKONOMI KREATIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA RUANG LINGKUP EKONOMI KREATIF HULU HILIR MODAL SDM CREATIVE CAPITAL SPACE ENABLER Mengakomodasi penumbuhkembangan kreativitas Menumbuhkembangkan industri kreatif yang berdaya saing
8
PERMASALAHAN INDUSTRI KREATIF (RPJP Ekonomi Kreatif)
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA PERMASALAHAN INDUSTRI KREATIF (RPJP Ekonomi Kreatif) No Sub Sektor Permasalahan dominan yang dihadapi setiap sub sektor ekonomi kreatif SDM Sumberdaya Pendukung Kelembagaan Pembiayaan Infrastruktur dan Teknologi Pemasaran 1 Arsitektur ● 2 Desain 3 Film 4 Animasi 5 Video 6 Fotografi 7 Kuliner 8 Kerajinan 9 Mode 10 Musik 11 Penerbitan 12 Permainan interaktif 13 Periklanan 14 Seni rupa 15 Seni pertunjukan 16 Teknologi informasi 17 Televisi dan radio PEMERINTAH MEMBERIKAN DUKUNGAN REGULASI DAN FASILITASI UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN DAN MEENGEMBANGKAN INDUSTRI KREATIF
9
REGULASI TERKAIT EKONOMI KREATIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA REGULASI TERKAIT EKONOMI KREATIF PAKET KEBIJAKAN Paket Kebijakan Tahap III (7 Oktober 2015) Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Modal ventura (Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi PMV, Perizinan Usaha bagi PMV, Penyelenggraan Usaha PMV, Pemeriksaan Langsung PMV). Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Perluasan wirausahawan penerima KUR untuk mendorong munculnya wirausahawan baru Penurunan tingkat bunga KUR dari 22% menjadi 9%. Ekonomi Kreatif menjadi salah satu sektor yang menjadi prioritas KUR. Paket Kebijakan Tahap IX (27 Januari 2016) Arah penanaman modal : Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM dan Ekonomi Kreatif Paket Kebijakan Tahap X (11 Februari 2016) Pembukaan Daftar Negatif Investasi (Revisi Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar negatif Investasi) untuk mengembangkan usaha di sektor perfilman dalam negeri.
10
TEROBOSAN KEBIJAKAN YANG TENGAH DISUSUN KEBIJAKAN LAIN YANG MENDUKUNG
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA REGULASI TERKAIT EKONOMI KREATIF (2) TEROBOSAN KEBIJAKAN YANG TENGAH DISUSUN KEBIJAKAN LAIN YANG MENDUKUNG UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman - mendorong pengembangan industri perfilman UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian - mendorong pengembangan industri kreatif nasional UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta- memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi karya kreatif UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan - mendorong perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif Payung Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Pengembangan skema pembiayaan khusus bagi ekonomi kreatif Pengembangan kriteria dan indikator kota kreatif sebagai basis wilayah pembentukan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan Inkubasi wirausaha pemula (start-up) berbasis teknologi Arah penanaman modal :
11
Mendorong ekspansi sub sektor ekonomi kreatif ke pasar global
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA DUKUNGAN FASILITASI PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN SUB SEKTOR EKONOMI KREATIF Kw Kinerja pertumbuhan dan share PDB Sub sektor Strategi Umum Pengembangan Sub Sektor Ekraf Dukungan yang Diberikan Pemerintah 1 Growth↓, Share ↑ Kuliner, kerajinan Mendorong pertumbuhan usaha Fasilitasi proses kreasi untuk mendorong inovasi produk dan branding 2 Growth↑, Share ↓ ICT, periklanan, arsitektur, litbang, fotografi, film video, radio dan televisi, permainan interaktif Menumbuh kembangkan start-up Fasilitasi akses permodalan, inkubasi , dan pasar 3 Seni pertunjukan, musik, desain, publikasi, seni rupa Fasilitasi pada seluruh rantai nilai yang masih lemah 4 Fesyen Mendorong perluasan pasar Fasilitasi ekspansi pasar LN dan DN yang agresif Arah penanaman modal : Sumber: Badan Ekonomi Kreatif (2015) Mendorong ekspansi sub sektor ekonomi kreatif ke pasar global Mendorong perkembangan usaha yang pertumbuhannya masih rendah Menumbuhkembangkan usaha kreatif pemula (start-up)
12
PERAN STAKEHOLDER DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA PERAN STAKEHOLDER DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF PEMERINTAH Regulator: menetapkan dan mengendalikan kebijakan Fasilitator/Akselerator: dukungan, insentif, dan kemudahan pengembangan industri penciptaan pasar, barang, dan jasa kreatif serta lapangan pekerjaan penelitian dan pengembangan pembentuk komunitas dan wirausaha kreatif PELAKU BISNIS AKTOR INTELEKTUAL penciptaan SDM kreatif pengembangan, pemanfaatan dan distribusi pengetahuan apresiasi dan literasi terhadap kreativitas EKRAF Arah penanaman modal : KOMUNITAS KREATIF wadah berbagai pengetahuan wadah pengembangan jejaring kreatif wadah ekspresi dan eksplorasi kreativitas
13
DEFINISI KOTA/KAB KREATIF
7 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA KAB/KOTA KREATIF: STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI TINGKAT DAERAH DEFINISI KOTA/KAB KREATIF Kota/Kab yang mampu menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengkonservasi kreativitas serta memanfaatkan iptek untuk mengembangkan potensi lokal sehingga dapat menjadi keunggulan dan identitas daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan pencapaian pembangunan yang berkelanjutan
14
INFRASTRUKTUR & TEKNOLOGI
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SINERGI K/L DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF Kementerian Perdagangan Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Komunikasi & Informatika Badan Ekonomi Kreatif Kementerian Perindustrian Kemenko Perekonomian Kementerian Hukum dan HAM Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kementerian PUPR Kementerian RISTEK DIKTI PERMODALAN SDM PEMASARAN INFRASTRUKTUR & TEKNOLOGI KELEMBAGAAN & HKI
15
DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI KREATIF, KEWIRAUSAHAAN, DAN DAYA SAING KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA terima kasih Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat | | | deputi4.ekon | deputi4.ekon
16
LAMPIRAN : RUANG LINGKUP USAHA INDUSTRI KREATIF 1 Arsitektur 2
No Sub Sektor Ruang Lingkup 1 Arsitektur Jasa konsultan arsitek, properti/karya arsitektur yang memiliki nilai artistik dan budaya yang dapat menjadi daya tarik/icon suatu wilayah kota 2 Desain interior Jasa konsultan desain, jasa pendidikan desain a Desain komunikasi visual Jasa konsultan, jasa pendidikan desain 4 Desain produk 5 Film, animasi, dan video Usaha reproduksi media rekaman; studio produksi dan pasca produksi film, video dan program televisi; usaha distribusi film, video dan program televisi; jasa pemutaran film; usaha merchandise 6 Fotografi Jasa fotografi, jasa pendidikan fotografi 7 Kriya Usaha kerajinan berbasis tekstil, kulit, kayu, anyaman, kertas, kaca, logam; usaha furnitur/mebel, perhiasan dan barang berharga 8 Kuliner Restoran/kafe, usaha makanan dan minuman Arah penanaman modal :
17
LAMPIRAN : PELUANG INVESTASI INDUSTRI KREATIF (2) No Sub Sektor
9 Musik Usaha pembuatan alat musik, jasa pendidikan musik, pertunjukan musik, studio rekaman musik, penerbitan musik 10 Fashion Usaha pembuatan pakaian, barang dari kulit, alas kaki 11 Aplikasi dan game developer Usaha pembuatan aplikasi dan game, usaha merchandise, usaha publisher aplikasi dan game, usaha pembuatan alat permainan anak-anak 12 Penerbitan Usaha percetakan, usaha penerbitan buku/majalah 13 Periklanan Jasa pembuatan iklan 14 Televisi dan radio Usaha penyiaran radio dan televisi 15 Seni pertunjukan Gedung pertunjukan, kegiatan pertunjukan tari, kegiatan pertunjukan teater, jasa pendidikan seni pertunjukan 16 Seni rupa Gedung eksibisi/pameran kesenian, jasa pendidikan seni rupa Arah penanaman modal :
18
LAMPIRAN : Bentuk Dukungan K/L
No Aspek Jenis Dukungan Kementerian/Lembaga 1 Permodalan/ Pembiayaan Mamfasilitasi sub sektor ekonomi kreatif melalui skema KUR, pendampingan/bimtek kepada bank penyalur KUR. Kemenko Perekonomian, Bekraf, OJK, BI 2 SDM Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi pelaku ekonomi/industri kreatif produksi, manajemen, ekspor, dll Kemenperin, Kemendag, Bekraf, Kemnaker, KemenKopUKM, BNSP Memfasilitasi sertifikasi pelaku ekonomi/industri kreatif 3 Pemasaran Memfasilitasi penyelenggaraan dan/atau partisipasi dalam eksebisi, pameran/promosi di dalam dan luar negeri Bekraf, Kemenperin, Kemendag, KemenKopUKM Memfasilitasi pengembangan pusat ekshibisi dan market place/market agregator Memfasilitasi/bimtek desain produk Indikasi Geografis (HKI) Memfasilitasi roadmap pengembangan e-commerce Kemenko Perekonomian, Kem.Kominfo, Bekraf, Kemenperin, Kemendag, KemenKopUKM
19
LAMPIRAN : Bentuk Dukungan K/L (2)
No Aspek Jenis Dukungan Kementerian/Lembaga 4 Infrastruktur dan Teknologi Memfasilitasi pengembangan pusat kreatif (termasuk: sentra industri kreatif, pusat desain, dsb) Kemenko Perekonomian, Bekraf, Kemenperin, Kemendag, KemenKopUKM Memfasilitasi pengembangan Kota Kreatif dan Jaringan Kota Kreatif Nasional Kemenko Perekonomian, Bekraf, Kemenperin, Kemendag, KemenKopUKM, Kemendagri, Kem.PUPR, Kem.ATR Memfasilitasi pengembangan inkubator/akselerator bisnis berbasis produk ekonomi kreatif Kemenko Perekonomian, Kem.Kominfo, Bekraf, Kemenperin, KemenKopUKM, Kem.Ristek Dikti, BPPT Memfasilitasi bantuan peralatan/mesin bagi pelaku ekonomi/ industri kreatif Kem.Kominfo, Bekraf, Kemenperin, KemenKopUKM, Kem.Ristek Dikti, BPPT Memfasilitasi pengembangan dan pembangunan Indonesia Creative & Design Center Bekraf, Kemenperin, Kemendag, KemenKopUKM Memfasilitasi pengembangan sistem informasi ekspor produk ekonomi kreatif Kemendag, Kemenperin, KemenKopUKM, Bekraf Menfasilitasi promosi ekspor produk ekonomi kreatif melalui Indonesia Trade Expo Center Memfasilitasi pengembangan infrastruktur telekomunikasi, informasi, dan komunikasi (TIK) Kem.Kominfo 5 Kelembagaan dan HKI Memfasilitasi kemudahan perolehan HKI melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan teknis Bekraf, Kemenperin, Kemendag, KemenKopUKM, KemenkumHAM Memfasilitasi pembentukan satuan tugas penanganan pengaduan pembajakan produk ekonomi kreatif Bekraf, Kemendag, KemenkumHAM, Kemenperin, KemenKopUKM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.