Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Susanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
RENCANA INDUK PELABUHAN NASIONAL TAHUN 2030
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 27 Januari 2010
2
PENGERTIAN UMUM DALAM UU17/2008 dan PP 61/2009
(Yang Terkait TKN / RIPN) Suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya Tatanan Kepelabuhan Nasional (TKN) Pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) At present we are developing the National Port Master Plan as mandated by the Port & Shipping Law Nos. 17/2008, it is important that we reminder ourselves at all time what the law requires. The National Port Master Plan is to cover…. It is to consider….. And contain… The plan needs to be for a length of twenty year meaning at the time it must tell us what the National Port System should be like in 2030.
3
TATANAN KEPELABUHANAN NASIONAL
(TKN) TKN Peran, fungsi, jenis, & hierarki pelabuhan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Lokasi pelabuhan At present we are developing the National Port Master Plan as mandated by the Port & Shipping Law Nos. 17/2008, it is important that we reminder ourselves at all time what the law requires. The National Port Master Plan is to cover…. It is to consider….. And contain… The plan needs to be for a length of twenty year meaning at the time it must tell us what the National Port System should be like in 2030. merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. Diwujudkan dalam penyelenggaraan pelabuhan yg andal & berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, & mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional & daerah yang ber-Wawasan Nusantara
4
RIPN Dapat Ditinjau kembali > 5 tahun sekali dalam hal khusus
Merupakan pedoman: - Penetapan lokasi - Pembangunan - Pengoperasian - Pengembangan - Penyusunan RIP Disusun memperhatikan: - RTRWN, RTRW Prop, RTRW Kab/Kota - Potensi & perkembangan sosial ekonomi wilayah - Potensi SDA - Perkembangan lingstra (nasional & internasional) Memuat: - Kebijakan pelabuhan nasional - Rencana lokasi dan hierarki pelabuhan Dapat Ditinjau kembali > 5 tahun sekali dalam hal khusus Ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 20 tahun At present we are developing the National Port Master Plan as mandated by the Port & Shipping Law Nos. 17/2008, it is important that we reminder ourselves at all time what the law requires. The National Port Master Plan is to cover…. It is to consider….. And contain… The plan needs to be for a length of twenty year meaning at the time it must tell us what the National Port System should be like in 2030. Dapat ditinjau kembali 5 tahun sekali
5
KERANGKA POLA PIKIR KONSEP TKN & RIPN
Karakteristik Kepelabuhanan Produktivitas Kepelabuhanan Metodologi Fasilitas Penetapan Kriteria Kunjungan Pembobotan Geografis Sistem Transportasi Darat ( Jalan + Rel ) Isu dan Prospek Laut Kepelabuhanan Udara Kajian Aspek Penataan Ruang Kajian Sistem Sosial Ekonomi Transportasi Kependudukan Kajian Sosial - Ekonomi PDRB Kajian Kependudukan Strategi Pengembangan Pola Perdagangan Kepelabuhanan Analisa Hirarki dan Sistem Fungsi Kepelabuhanan Pengembangan Rekomendasi dan Kesimpulan Utama Pusat - pusat Tinjauan Tata Ruang Pengumpul Pengembangan Nasional , Provinsi , Pengumpan Cakupan Wilayah Daerah TKN At present we are developing the National Port Master Plan as mandated by the Port & Shipping Law Nos. 17/2008, it is important that we reminder ourselves at all time what the law requires. The National Port Master Plan is to cover…. It is to consider….. And contain… The plan needs to be for a length of twenty year meaning at the time it must tell us what the National Port System should be like in 2030. Kawasan Ekonomi Kebijakan Tata Ruang Pengembangan Khusus (KEK) Kebijakan KAPET Transportasi RIPN Kebijakan Kepelabuhanan Tinjauan Legalitas Pertimbangan UUDA . Thn 2006 Pengembangan UU . 17 Thn 2008 Kepelabuhanan KM 53 Thn 2003 Nasional
6
KONSEP TKN & RIPN (SESUAI UU 17/2008 dan PP 61/2009) TKN RIPN
HIRARKI PERAN & FUNGSI PELABUHAN PENGUMPAN PELABUHAN LAUT SUNGAI & DANAU PENGUMPUL PELABUHAN UTAMA METODE PENGELOMPOKAN (CLUSTERING METHODE) PENILAIAN Kegiatan Utama Pelabuhan: Arus B/M Barang & Kontainer Akses ke Sistem Jaringan Transportasi Primer: Ke Jaringan Arteri Ke Jaringan Kolektor;dan Ke Jaringan Lokal Jarak ke Jalur Pelayaran Internasional dan Nasional: Internasional Nasional (ALKI) Pengembangan Spasial: Kedekatan dengan Pusat Pengembangan (PKN) Peran dlm Pengembangan Wilayagh Kesesuaian dg Sistem Perudangan (UU.17 TH.2008 dan KM..53: Pelabuhan Utama Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Pengumpan Ketersediaan Prasarana Kepelabuhanan: Panjang kapal yang Dapat Dilayani Draft (Kedalaman Dermaga) Kriteria & Variabel 1 2 3 4 5 6 Tata Ruang Potensi & Perkembangan Sosial Ekonomi Wilayah Potensi SDA Perkembangan Lingkungan Strategis (Nas & Int) RIPN TKN At present we are developing the National Port Master Plan as mandated by the Port & Shipping Law Nos. 17/2008, it is important that we reminder ourselves at all time what the law requires. The National Port Master Plan is to cover…. It is to consider….. And contain… The plan needs to be for a length of twenty year meaning at the time it must tell us what the National Port System should be like in 2030.
7
Rencana Pelabuhan Nasional
dan Visi 2030 Kebutuhan jangka panjang Perdagangan, komoditi, transit Produktivitas, standar pelayanan Area pelabuhan dan terminal-terminal Pedoman Perencanaan Data kebutuhan pergerakan arus barang Zoning, infrastruktur pendukung Struktur Industri PPP, Kompetisi, Serikat pekerja, Stevedore. Sumber Daya Manusia To look at this we have forecast the level of traffic that our ports will have to handle in In practice this means the law requires us to look at, among other things, the countries trade, commodities etc… the productivity levels our ports can achieve and understand the scale of ports required in terms of land area and berth length.
8
Metode Forecast Petikemas/general cargo:
Trend dari pertumbuhan petikemas dan general cargo dan perkiraan pertumbuhan PDB/populasi Top down, dari forecast dunia keseluruhan Komoditi (BBM, CPO, Batu bara dll) Bottom up dari pengembangan sumber daya Comparator (Pembanding) terhadap pertumbuhan negara/kawasan sebagai target
9
Petikemas Forecast Trafik Petikemas Pertumbuhan Trend Vs Pendekatan Dunia (Jt. TEUs) Dunia-Sedang Dunia-Tinggi Prtumb Rendah Prtumb Sedang Prtumb Tinggi
10
Historis dan Forecast Produk CPO
(Jutaan Ton) Data Forecast CPO Trend Eksponensial
11
Pokok-pokok Hasil Forecast
Pada 2030, Pelabuhan-pelabuhan Indonesia menghandle 500 jtpt Batu bara 420 jtpt atau 42 j TEU 150 jtpt Crude Palm Oil 107 jtpt produk impor BBM Komoditi lainnya Perubahan penting Skala besar impor produk BBM Volume CPO meningkat 800% Volume petikemas meningkat 500% Batu bara meningkat 300% s.d. 2030
12
Kalimantan Selatan dan Timur
Hinterland Tahun 2030 Adanya kejelasan hinterland dan kewilayahan berdasarkan penalaran terhadap pengelompokan aliran kargo Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Timur Sumatera Bag. Utara Kawasan Timur Sulawesi Bag. Selatan Sumatera Bag. Selatan 5 Jt TEU Jawa Bali Lombok dll
13
Data Komoditi Utama Pada Hinterland
Untuk Tahun 2030 Ptkems BBM Btbara CPO Bras Kokoa Ikan Sumatra bag Utara 56.6 14.4 0.0 92.0 0.8 Kalimantan Barat 7.2 1.8 100.0 9.5 0.1 Sumatra bag Selatan 30.3 7.7 24.9 0.4 Jawa 227.7 58.0 0.00 3.3 Bali dan arah Timur 21.8 5.6 0.3 Kalimantan 22.7 5.8 300.0 17.4 Sulawesi bag Barat 19.5 5.0 4.8 3.0 1.5 Kawasan Timur 34.0 8.7 1.1 0.5 2.0 Total 420.0 107.0 500.0 150.0 6.0 3.5 Total 2009 80.0 15.0 200.0 20.0 1.00 1.0 Jutaan Metrik Ton
14
Data Komoditi Masing-Masing Hinterland
Tahun 2030
15
Distribusi Petikemas
16
Distribusi CPO
17
Produk Bahan Bakar Minyak (BBM)
18
Terminal Baru Utama Terminal Batu bara Utama common user
Menarik nilai tambah Memungkinkan ekspor Pemisahan (Blending) Perluasan besar kapasitas petikemas Fasilitas khusus di seluruh negeri Kemampuan alih-muat besar Kunjungan langsung ke Intrasian/US/Eropa Terminal produk BBM Utamanya common user Terminal CPO Common user dan khusus (dedicated)
19
Productivitas(TEU/th)
Terminal Petikemas Petikemas Productivitas(TEU/th) Kbutuhn Pelabuhan TEU t Drmaga (m) Crane (000) Lahan (000Ha) Drmga (m) (Ha) Sumut 5.66 56.6 2,000 150 20 2,831 38 283 Kalbar 0.72 7.2 1,000 721 5 36 Sumsel 3.03 30.3 3,031 152 Jawa 22.77 227.7 11,386 1,139 Bali +++ 2.18 21.8 2,184 15 109 Kalimantan 2.28 22.7 2,275 114 Sulbarsel 1.95 19.5 1,951 13 98 Kawsn Timur 3.40 34.1 3,405 23 170 Termasuk Alih-muat Jabar 18.10 181.0 9,050 121 905 Jatim 8.20 82.0 4,100 55 410
20
CPO dan BBM… BBM Productivity Kbtuhan Pelabuhan Pnympan (m3/m2) Drmga
BBM Productivity Kbtuhan Pelabuhan Pnympan (m3/m2) Drmga (Ha) Sumutara 14.42 2 2.0 180 21 Kalbarat 1.84 1.0 23 3 Sumselatan 7.72 97 Jawa 58.02 725 87 Bali dan sblah Timur 5.56 70 15 Kalimantan 5.80 72 Sulbarat/selatan 4.97 62 12 Kwasan Timur 8.67 108 24 CPO Productivitas Kbtuhn Pelabuhan Pnyimpn Drmga Pnympn Sumut/Aceh 91.97 72 3.0 128 31 Kalbarat 9.46 48 20 3 Sumselatan 24.87 52 8 Kalimantan 17.35 36 6 Sulbarat/selatan 4.77 10 2
29
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.