Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAN-PT STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, DOKTOR Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Gd. D. Lt.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAN-PT STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, DOKTOR Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Gd. D. Lt."— Transcript presentasi:

1 BAN-PT STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, DOKTOR Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Gd. D. Lt. 1, Kompleks Kemdiknas, Jl. Fatmawati-Cipete, Jakarta Selatan. Tilp.: ; Fax: . 25-Sep-17

2 STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI
Tolok ukur yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu serta kelayakan program studi dalam menyelenggarakan program- programnya. 25-Sep-17

3 MANFAAT STANDAR AKREDITASI
Untuk menjadi tolok ukur mutu input-process-output-outcome-impact penyelenggaraan pendidikan Program Studi Perencanaan, program studi. untuk Pengembangan program studi. untuk SECARA SINAMBUNG Penilaian program studi. untuk Perbaikan program studi. untuk

4 PRINSIP PENGEMBANGAN STANDAR AKREDITASI PS 2009
Tujuh standar akreditasi merupakan satu kesatuan yang utuh Pemisahan standar hanya dalam rangka memudahkan “pengukuran” mutu penyelenggaraan program studi Standar difokuskan pada “kriteria” mutu program studi yang terukur (measureable) Substansi setiap standar disesuaikan dengan karakteristik jenis program pendidikan Disempurnakan secara berkelanjutan

5 SUMBER RUJUKAN PENGEMBANGAN STANDAR PS
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Teori-teori tentang penjaminan mutu Teori-teori akreditasi perguruan tinggi Internationally good practices Hasil evaluasi standar yang berlaku

6 PENGEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PS Dibuat oleh Dibuat oleh
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR NASIONAL PT STANDAR AKREDITASI PS INSTRUMEN AKREDITASI PS Isi Proses Kompetensi lulusan Pendidik dan tenaga kependidikan Sarana dan prasarana Pengelolaan Pembiayaan penilaian pendidikan Dalam proses penyu- sunan oleh BSNP Dibuat oleh BAN-PT Dibuat oleh BAN-PT

7 PP 19/2005, BAB II, Pasal 2 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENILAI-AN PEN-DIDIKAN ISI PEM-BIAYAAN PROSES PP 19/2005, BAB II, Pasal 2 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PENGELO-LAAN SARANA DAN PRA-SARANA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KOMPETENSI LULUSAN PEN DIDIK DAN TENAGA KEPENDI-DIKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

8 PROGRAM SARJANA (LAMA)
ELIGIBILITAS, INTEGRITAS, VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN KEMAHASISWAAN SUMBER DAYA MANUSIA KURIKULUM PRASARANA DAN SARANA PENDANAAN TATA PAMONG 1 2 3 4 5 6 7 PENGELOLAAN PROGRAM PROSES PEMBELAJARAN SUASANA AKADEMIK SISTEM INFORMASI SISTEM JAMINAN MUTU LULUSAN PENELITIAN, PUBLIKASI, SKRIPSI, KARYA INOVATIF, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KELUARAN LAINNYA 12 13 11 10 9 14 8

9 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI
Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu Mahasiswa dan lulusan Sumber daya manusia Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik Pembiayaan, sarana dan srasarana, serta sistem informasi Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Isi Proses Kompetensi lulusan Pendidik dan tenaga kependidikan Sarana dan prasarana Pengelolaan Pembiayaan penilaian pendidikan

10 ELEMEN dan DESKRIPTOR Setiap standar akreditasi program studi dirinci menjadi elemen-elemen/aspek-aspek penilaian Setiap elemen dioperasional ke dalam deskriptor yang berfungsi sebagai dasar penyusunan butir instrumen dan penilaian

11 ELEMEN & DESKRIPTOR STANDAR AKREDITASI DIPLOMA
JML ELEMEN JML DESKRIPTOR PRODI UNIT PPS 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 3 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 6 MAHASISWA & LULUSAN 7 14 4 SUMBERDAYA MANUSIA 23 5 KURIKULUM, PROSES PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 8 28 PEMBIAYAAN, SARANA & PRASARANA, DAN SISTEMINFORMASI 16 PENELITIAN, PPM, & KERJASAMA JUMLAH 38 103 46

12 ELEMEN & DESKRIPTOR STANDAR AKREDITASI SARJANA
JML ELEMEN JML DESKRIPTOR PRODI UNIT PPS 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 5 3 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 8 6 MAHASISWA & LULUSAN 17 4 SUMBERDAYA MANUSIA 23 KURIKULUM, PROSES PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 11 27 PEMBIAYAAN, SARANA & PRASARANA, DAN SISTEMINFORMASI 16 12 7 PENELITIAN, PPM, & KERJASAMA 9 JUMLAH 59 100 42

13 ELEMEN & DESKRIPTOR STANDAR AKREDITASI MAGISTER
JML ELEMEN JML DESKRIPTOR PRODI UNIT PPS 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 3 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 6 MAHASISWA & LULUSAN 14 4 SUMBERDAYA MANUSIA 11 19 8 5 KURIKULUM, PROSES PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 12 29 PEMBIAYAAN, SARANA & PRASARANA, DAN SISTEMINFORMASI 9 16 15 7 PENELITIAN, PPM, & KERJASAMA 13 10 JUMLAH 55 100 48

14 ELEMEN & DESKRIPTOR STANDAR AKREDITASI DOKTOR
JML ELEMEN JML DESKRIPTOR PRODI UNIT PPS 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 3 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 6 MAHASISWA & LULUSAN 14 4 SUMBERDAYA MANUSIA 11 18 8 5 KURIKULUM, PROSES PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 12 28 PEMBIAYAAN, SARANA & PRASARANA, DAN SISTEMINFORMASI 9 16 15 7 PENELITIAN, PPM, & KERJASAMA 13 10 JUMLAH 55 103 48

15 INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
Buku I : Naskah Akademik Buku II: Standar dan Prosedur Akreditasi Buku IIIA: Borang Program Studi Buku IIIB: Borang Unit Pengelola Program Stui Buku IV: Panduan pengisian Borang Buku V: Pedoman Penilaian Buku VI: Matrik Penilaian Buku VII: Pedoman Asesmen Lapang Buku ED: Pedoman Evaluasi Diri 25-Sep-17

16 PROSEDUR AKREDITASI PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI
Izin Operasional Evaluasi-diri Surveilen Rekomendasi pembinaan Program Studi mengirimkan dokumen akreditasi kepada BAN-PT PENGUMUMAN KEPUTUSAN AKREDITASI Penilaian Akhir Majelis BAN-PT Asesmen Kec ukupan Validasi Asesmen Lapangan

17 ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASI PS
Ijin Penyelenggaraan PROGRAM STUDI Ijin operasional PROGRAM STUDI yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang PROGRAM STUDI memiliki dosen tetap dengan jumlah dan kualifikasi minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASI PS

18 DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN KE BAN-PT (1 dari 2)
1. Borang Program Studi (BUKU III A) :3 Set 2. Lampiran Borang Akreditasi : 3 Set 3. BorangUnit Pengelola Program Studi: (Buku III B) : 3 set 4. Lampiran Borang Unit Pengelola PS : 3 Set 5. Evaluasi Diri Program Studi (Buku E.D) : 3 set 25-Sep-17

19 DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN KE BAN-PT (2 dari 2)
6. CD Per-Program Studi : 1 buah berisi : -Borang Program studi (Buku III A), -Borang Unit Pengelola Program Studi (Buku III B) dan -Evaluasi Diri Program Studi (E.D) 7. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi : 1 lembar 8. Surat Pernyataan Perguruan Tinggi : 1 Per Program Studi -Pakai Kop Surat Perguruan Tinggi, -Materai Rp Tanda Tangan Rektor/Ketua/Direktur 9. SK Operasional PS yang masih berlaku : Per-Program Studi 10. SK akreditasi lama (apabila sudah pernah terakreditasi) 25-Sep-17

20 BAN-PT PROGRAM STUDI TIM ASESOR
Mengembangkan perangkat instrumen Mengumumkan pelaksanaan akreditasi program studi Memenuhi syarat kelayakan Menyampaikan usul akreditasi Mengkaji usul dan persyaratannya Menyetujui usul Pengiriman instrumen akreditasi kepada program studi Mengisi borang Menyampaikan dokumen akreditasi kepada BAN-PT Verifikasi dokumen akreditasi program studi Menunjuk tim asesor Menilai dokumen akreditasi: asesmen kecukupan. Menyusun dan menyampaikan hasil asesmen kecukupan kepada BAN-PT. Telaah hasil asesmen kecukupan untuk menentukan layak atau tidak untuk dilakukan asesmen lapangan. Persiapan asesmen lapangan oleh kelompok asesor Pengamatan Asesmen lapangan dan penyusunan/penyampaian laporan asesmen lapangan kepada BAN-PT Validasi laporan asesmen lapangan. Melaporkan hasil validasi kepada Sidang Pleno BAN-PT Menetapkan Keputusan Akreditasi. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat terkait Menyampaikan sertifikasi akreditasi kepada program studi 25-Sep-17

21 STANDAR DAN ELEMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
DIPLOMA 25-Sep-17

22 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN
Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi. Strategi pencapaian sasaran: kejelasan rentang waktu dan dukungan dokumen. Pemahaman pemangku kepentingan internal (sivitas akademika dan tenaga kependidikan) terhadap visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi. 25-Sep-17

23 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 2) Jaminan tata pamong untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dengan menggunakan strategi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Karakteristik kepemimpinan di program studi yang mencakup: kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. 25-Sep-17

24 Pelaksanaan penjaminan mutu program studi.
PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 2) Pelaksanaan penjaminan mutu program studi. Umpan balik untuk peningkatan mutu proses pembelajaran. Informasi mencakup: sumber umpan balik, keberlanjutan pelaksanaan, dan tindak lanjutnya. Upaya-upaya yang telah dilakukan penyelenggara program studi untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi. 25-Sep-17

25 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (1 dari 2)
Efektivitas implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu Prestasi dan reputasi akademik, bakat dan minat mahasiswa Tingkat kelulusan tepat waktu dan persentase drop out (DO)/mengundurkan diri 25-Sep-17

26 PS DIPLOMA ELEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (1 dari 2)
Layanan kepada mahasiswa Usaha-usaha program studi/jurusan mencarikan tempat kerja bagi lulusannya. Evaluasi lulusan Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi 25-Sep-17

27 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA (1 dari 2)
Sistem rekrutmen, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen mata kuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk menjamin mutu program akademik. 25-Sep-17

28 PS DIPLOMA- ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA(1 dari 2)
Jumlah, kualifikasi, dan pelaksanaan tugas dosen tidak tetap Upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam tiga tahun terakhir. Jumlah, rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi. 25-Sep-17

29 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 3)
Kurikulum: kompetensi dan struktur, deskripsi mata kuliah, silabus dan SAP. Pelaksanaan proses pembelajaran: Mekanisme monitoring perkuliahan, Jumlah jam real yang digunakan untuk kegiatan praktikum/ praktek/ PKL, Mutu soal ujian, Peninjauan kurikulum selama 5 tahun terakhir: mekanisme, pihak yang terlibat, hasil peninjauan 25-Sep-17

30 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 3)
Sistem pembimbingan akademik: banyaknya mahasiswa per dosen PA, pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan perwalian Karya/tugas akhir : bentuk karya/tugas akhir, ketersediaan panduan, rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing karya/tugas akhir, rata-rata jumlah pertemuan/ pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing karya/tugas akhir Upaya perbaikan sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. 25-Sep-17

31 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 3)
Peningkatan suasana akademik: Kebijakan tentang suasana akademik, ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, program dan kegiatan akademik untuk menciptakan suasana akademik, interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan. Pembekalan lulusan program studi dengan etika profesi. Budaya keselamatan kerja dalam kegiatan praktikum/praktek: ketersediaan pedoman, keefektifan pelaksanaan, dan kelengkapan peralatan. 25-Sep-17

32 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (1 dari 2)
Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana. Biaya operasional dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat) 25-Sep-17

33 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (1 dari 2)
Prasarana: ruang kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pelayanan akademik Akses dan pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran serta penyeleng-garaan kegiatan tridarma PT secara efektif. Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi 25-Sep-17

34 PS DIPLOMA: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA
Produktivitas dan mutu hasil penelitian dosen dalam kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama, dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran). Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi 25-Sep-17

35 STANDAR DAN ELEMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
SARJANA 25-Sep-17

36 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN (1 dari 3)
1. Visi yang baik adalah yang futuristik, menantang, memotivasi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi, realistis terhadap: (a) kemampuan dan faktor-faktor internal maupun eksternal; (b) Asumsi; dan (c) kondisi lingkungan yang didefinisikan dengan kaidah yg baik dan benar, konsisten dengan visi perguruan tingginya. 25-Sep-17

37 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 1: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN (2 dari 3)
Misi program studi adalah tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat). Keterlaksanaan misi yang diartikulasikan harus merupakan upaya mewujudkan visi program studi. Tujuan dan sasaran yang baik adalah yang realistis, unik, terfokus, dan keberhasilan pelaksanaannya dapat diukur dengan rentang waktu yg jelas dan relevan terhadap misi dan visi. 25-Sep-17

38 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN (3 dari 3)
Visi, misi, tujuan, dan sasaran yang baik harus menjadi milik, dipahami dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan program studi. Strategi pencapaian sasaran yang baik ditunjukkan dengan bukti tertulis dan fakta di lapangan. 25-Sep-17

39 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 4) 1. Organ dan sistem tata pamong yang baik (good university governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi. 2. Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. 25-Sep-17

40 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (2 dari 4) Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio) harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas. Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. 25-Sep-17

41 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (3 dari 4) Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning, organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal dan eksternal). 25-Sep-17

42 PS SARJANA: LEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (4 dari 4) Sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan andal. Penjaminan mutu eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas program studi (input, proses, output, dan outcome) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan hasil audit dan asesmen eksternal. 25-Sep-17

43 EPS SARJANA: LEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (1 dari 3)
1. Kebijakan sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa (mencakup mutu prestasi dan reputasi akademik serta bakat pada jenjang pendidikan sebelumnya, equitas wilayah, kemampuan ekonomi dan jender) dan pengelolaan lulusan dan alumni (mencakup layanan alumni, peran dalam asosiasi profesi atau bidang ilmu, dukungan timbal balik alumni). 2. Keefektifan implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi.) 25-Sep-17

44 EPS SARJANA: LEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (2 dari 3)
Profil mahasiswa yang meliputi: prestasi dan reputasi akademik, bakat dan minat. Layanan dan kegiatan kemahasiswaan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas. Profil lulusan: ketepatan waktu penyelesaian studi, propsorsi mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi 25-Sep-17

45 EPS SARJANA: LEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (3 dari 3)
Layanan dan pendayagunaan lulusan: ragam, jenis, wadah, mutu, harga, intensitas. Pelacakan dan perekaman data lulusan: kekomprehensifan, pemutakhiran, profil masa tunggu kerja pertama, kesesuaian bidang kerja dengan bidang studi, dan posisi kerja pertama. Partisipasi lulusan dan alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi. 25-Sep-17

46 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA (1 dari 3)
Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen matakuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk menjamin mutu program akademik. Prestasi dosen dalam mendapatkan penghargaan, hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari tingkat nasional dan internasional; besaran dan proporsi dana penelitian dari sumber institusi sendiri dan luar institusi. 25-Sep-17

47 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA (2 dari 3)
Reputasi dan keluasan jejaring dosen dalam bidang akademik dan profesi. Jumlah, rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, instruktur, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi. 25-Sep-17

48 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA (3 dari 3)
Keefektifan sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik. Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan. 25-Sep-17

49 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 5)
Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum harus memuat matakuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada pebelajar untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi matakuliah, silabus daencana pembelajaran. 25-Sep-17

50 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (2 dari 5)
Kurikulum harus dinilai berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Kurikulum dan seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu tertentu oleh program studi bersama fihak-fihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan.. 25-Sep-17

51 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (3 dari 5)
Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkhinya. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berfikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar. 25-Sep-17

52 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (4 dari 5)
Sistem perwalian: banyaknya mahasiswa per dosen wali, pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan perwalian. Sistem pembimbingan tugas akhir (skripsi): rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir, rata- rata jumlah pertemuan/pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir, ketersediaan panduan, dan waktu penyelesaian penulisan.. 25-Sep-17

53 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (5 dari 5)
Upaya perbaikan sistem pembelajaran yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Upaya peningkatan suasana akademik: Kebijakan tentang suasana akademik, Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, Program dan kegiatan akademik untuk menciptakan suasana akademik, Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan. 25-Sep-17

54 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (1 dari 2)
Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/kerja dan perencanaan/alokasi dan pengelolaan dana. Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dengan bukti tertulis tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dana operasional dan pengembangan (termasuk hibah) dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) program studi harus memenuhi syarat kelayakan jumlah dan tepatwaktu. 25-Sep-17

55 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (2 dari 2)
Ruang kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan aktivitas kerja, pengembangan diri, dan pelayanan akademik. Akses dan pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tridharma secara efektif. Akses dan pendayagunaan prasarana yang menunjang proses administrasi dan pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tri dharma secara efektif. Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi. 25-Sep-17

56 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABIAN/PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA(1 dari 3) Partisipasi aktif dalam perencanaan, implementasi, dan peningkatan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang mendukung keunggulan yang diharapkan pada visi dan misi program studi dan institusi. Kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas sistem pengelolaan penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, termasuk proses monitoring, evaluasi dan peninjauan ulang strategi secara periodik dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan. Benchmark dan target mutu penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. 25-Sep-17

57 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABIAN/PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA(2 dari 3) Dukungan dan komitmen institusi pada program studi dalam pelaksanaan penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendanaan secara internal dari perguruan tingginya, upaya kerjasama, dan fasilitas yang sesuai dengan program dan kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Aktivitas penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang berkontribusi dan berdampak pada proses pembelajaran. 25-Sep-17

58 PS SARJANA: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABIAN/PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA(3 dari 3) Produktifitas dan mutu hasil penelitian dosen dan atau mahasiswa program studi yang diakui oleh masyarakat akademis (publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi - kuantitas dan produktifitas; publikasi dosen pada jurnal internasional - kuantitas dan produktifitas; sitasi hasil publikasi dosen; karya inovatif (paten, karya/produk monumental) Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran). Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi. 25-Sep-17

59 STANDAR DAN ELEMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
MAGISTER 25-Sep-17

60 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN
Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi. Strategi pencapaian sasaran: kejelasan rentang waktu dan dukungan dokumen. Pemahaman pemangku kepentingan internal (sivitas akademika dan tenaga kependidikan) terhadap visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi. 25-Sep-17

61 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 2) Jaminan tata pamong untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dengan menggunakan strategi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Karakteristik kepemimpinan di program studi yang mencakup: kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup: Perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan, representasi, dan penganggaran yang dilaksanakan secara efektif 25-Sep-17

62 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 2) Pelaksanaan penjaminan mutu di program studi: Keberadaan kebijakan penjaminan mutu, sistem dokumentasi, tindak lanjut terhadap laporan pelaksanaan, dan akreditasi program studi. Penjaringan umpan balik dan tindak lanjutnya: Sumber umpan balik antara lain dari dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan. Pelaksanaan secara berkala (minimum sekali dalam tiga tahun). Tindak lanjut untuk perbaikan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran, dan peningkatan kegiatan program studi. Upaya-upaya yang telah dilakukan penyelenggara program studi untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi ini antara lain mencakup: Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa, upaya peningkatan mutu manajemen, upaya untuk peningkatan mutu lulusan, upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan, dan upaya dan prestasi memperoleh dana dari sumber selain dari mahasiswa. 25-Sep-17

63 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (1 dari 2)
Ketersediaan dokumen tentang perekruten mahasiswa baru dan konsistensi pelaksanaannya. Dokumen sistem perekruten mahasiswa baru mencakup: Kebijakan perekruten calon mahasiswa baru, kriteria seleksi mahasiswa baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan mahasiswa baru. Efektivitas implementasi sistem perekruten mahasiswa: Rasio calon mahasiswa yang ikut seleksi terhadap daya tampung, rasio mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi, dan rasio mahasiswa baru transfer terhadap mahasiswa baru bukan transfer. Profil mahasiswa yang mencakup: Persentase mahasiswa warga negara asing (WNA), penghargaan atas prestasi mahasiswa di bidang akademik, persentase kelulusan tepat waktu, dan persentase mahasiswa yang DO atau mengundurkan diri. 25-Sep-17

64 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (2 dari 2)
Profil lulusan yang mencakup: Rata-rata masa studi lulusan (dalam tahun), rata-rata IPK lulusan. Pelacakan dan perekaman data lulusan yang mencakup: Upaya pelacakan dan perekaman data lulusan, pemanfaatan hasil pelacakan untuk perbaikan dalam aspek proses pembelajaran, penggalangan dana, informasi pekerjaan, dan membangun jejaring, serta pendapat pengguna lulusan terhadap kualitas alumni. Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan program studi dalam bentuk: Sumbangan dana, sumbangan fasilitas, masukan untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pengembangan jejaring. 25-Sep-17

65 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA(1 dari 3)
Sistem perekruten, pengembangan karir, monitoring dan evaluasi dosen dan tenaga kependidikan yang mencakup: Pedoman tertulis tentang sistem perekruten, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, dan konsistensi pelaksanaannya, sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Profil dosen yang mencakup: Dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi, dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik Profesional, rata-rata beban kerja dosen, persentase jumlah dosen tidak tetap, terhadap jumlah seluruh dosen. 25-Sep-17

66 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA(2 dari 3)
Kegiatan tenaga ahli/pakar dari luar PT (tidak termasuk dosen tidak tetap) sebagai pembicara tamu di program studi ini, dalam tiga tahun terakhir. Keikutsertaan dosen tetap dalam kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/ penataran/workshop/pagelaran/pameran/peragaan yang melibatkan ahli/pakar dari luar PT dalam tiga tahun terakhir. Prestasi dosen tetap yang mencakup: Dosen tetap yang pernah menjadi penguji luar pada program studi lain di PT sendiri, dan pada PT lain nasional atau internasional, menjadi pakar/konsultan/staf ahli/nara sumber (bukan pejabat penuh waktu seperti direktur, dirjen, menteri, dll), mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari institusi tingkat nasional dan internasional. Keluasan jejaring dosen tetap yang mencakup: Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat/himpunan/asosiasi profesi dan/atau ilmiah tingkat nasional dan/atau internasional, guru besar tamu (visiting professor) dalam tiga tahun terakhir. 25-Sep-17

67 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA(3 dari 3)
Tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, teknisi, analis, operator, dan programmer, serta tenaga administrasi): kecukupan dan kualifikasinya. Upaya yang telah dilakukan program studi dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. Kecukupan dan kualifikasi dosen tetap pada unit pengelola program studi magister. Upaya unit pengelola program studi magister dalam mengembangkan tenaga dosen tetap. Upaya yang dapat diberikan untuk pengembangan tenaga dosen antara lain: Beban kerja yang wajar yang memungkinkan dosen melakukan kegiatan penelitian, dukungan dana untuk penelitian, publikasi atau menghadiri seminar ilmiah, dan kesempatan dosen melakukan sabbatical leave. 25-Sep-17

68 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 4)
Kompetensi lulusan dalam kurikulum: kejelasan perumusan kompetensi, orientasi dan kesesuaian kompetensi lulusan dengan visi dan misi program studi. Kurikulum dinilai adalah kesesuaian mata kuliah dan urutannya dengan standar kompetensi. Peninjauan kurikulum yang mencakup informasi: Pelaksanaan peninjauan kurikulum selama lima tahun terakhir, dan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan. 25-Sep-17

69 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (2 dari 4)
Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa selama mengikuti pendidikan magister, proses pelaksanaan dan persyaratan kelulusannya, mencakup hal-hal: Persyaratan mukim, persyaratan penguasaan bahasa internasional Inggris, persyaratan mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah (atau tugas-tugas setara dari komisi pembimbing) yang isinya berupa perkembangan ilmu mutakhir dalam bidangnya, persyaratan penyajian dan penilaian rencana penelitian, persyaratan pembimbingan penelitian tesis, pelaksanaan pembimbingan penelitian tesis, persyaratan penyajian hasil penelitian tesis dalam seminar, persyaratan publikasi hasil penelitian, persyaratan penulisan tesis, dan persyaratan ujian akhir studi magister. Sistem pembimbingan penelitian tesis dan penulisan tesis: Ketersediaan panduan, sosialisasi, dan pelaksanaannya, jumlah maksimum mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen pembimbing tesis sebagai pembimbing utama atau anggota, dan jabatan akademik (fungsional) dosen pembimbing utama/promotor tesis. 25-Sep-17

70 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (3 dari 4)
Mekanisme untuk memonitor, mengkaji dan memperbaiki pelaksanaan proses pembelajaran: Pelaksanaan ujian kualifikasi, proses penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian tesis, proses penulisan tesis, kelayakan dosen dalam proses pembimbingan, dan ujian akhir tertutup studi magister. Keberadaan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan lulusan program magister dalam beradaptasi dengan perubahan/perkembangan atau kemampuan melakukan beragam pekerjaan (versatility), berupa kuliah, seminar, pelatihan, workshop dll. Kebijakan tertulis tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa). 25-Sep-17

71 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (4 dari 4)
Ketersediaan dan kelengkapan jenis prasarana, sarana serta dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika. Interaksi akademik berupa program dan kegiatan akademik, selain perkuliahan dan tugas-tugas khusus, untuk menciptakan suasana akademik (seminar, simposium, lokakarya, bedah buku dll). Pengembangan perilaku kecendekiawanan (kemampuan untuk menanggapi dan memberikan solusi pada masalah masyarakat dan lingkungan). Bentuk dukungan unit pengelola program studi magister dalam penyusunan, implementasi, dan pengembangan kurikulum antara lain dalam bentuk penyediaan fasilitas, pengorganisasian kegiatan, serta bantuan pendanaan. 25-Sep-17

72 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (1 dari 3)
Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana. Dana operasional dan pengembangan yang mencakup: Persentase perolehan dana dari mahasiswa dibandingkan dengan total penerimaan dana, jumlah dana operasional per mahasiswa per tahun di luar dana penelitian tesis, dana penelitian dosen, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir. Keberadaan, akses, dan pendayagunaan prasarana: Ruang kerja dosen (luas, kelengkapan, dan kenyamanan), tempat kerja mahasiswa program studi magister (ketersediaan meja kerja dan akses internet), prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan program studi dalam proses pembelajaran, dan prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga dan seni, ruang bersama, poliklinik). 25-Sep-17

73 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (2 dari 3)
Keberadaan, akses, dan pendayagunaan sarana: Bahan pustaka berupa buku teks lanjut, jurnal ilmiah terakreditasi Dikti dan internasional (termasuk e-journal), prosiding seminar, sarana utama di laboratorium (tempat praktikum, bengkel, studio, ruang simulasi, rumah sakit, puskesmas/balai kesehatan, rumah kaca, lahan percobaan, dan sejenisnya). Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan program studi dalam proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll.) dan aksesibilitas data dalam sistem informasi. Kecukupan dana yang diperoleh unit pengelola program studi, dan upaya penanggulangan kekurangan dana. 25-Sep-17

74 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (3 dari 3)
Kecukupan dan mutu prasarana dan sarana kegiatan tridarma, dan rencana investasi dalam lima tahun ke depan. Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan unit pengelola program studi dalam proses pembelajaran dan aksesibilitas informasi yang tersedia. Penilaian dilakukan terhadap kelayakan aspek berikut: Perangkat keras dan perangkat lunak, sistem informasi (SIAKAD, SIMKEU, SIMAWA, SIMFA, SIMPEG), akses perpustakaan termasuk e-library, dan kecepatan akses internet. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk proses pengambilan keputusan (informasi berupa deskripsi, ringkasan, dan kecenderungan berbagai jenis data), media/cara penyebaran informasi/kebijakan untuk sivitas akademika dan rencana strategis pengembangan sistem informasi jangka panjang. 25-Sep-17

75 PS MAGISTER: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (1 dari 2)
Keberadaan dan kesesuaian agenda penelitian dosen dengan bidang studi, serta lingkup jaringan penelitian. Penggunaan pendekatan dan pemikiran baru dalam penelitian dosen dan mahasiswa. Partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian mencakup: Jumlah penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi, yang dilakukan oleh dosen tetap, jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan program studi selama lima tahun, serta artikel ilmiah yang tercatat dalam lembaga sitasi, persentase mahasiswa program magister yang penelitian tesisnya adalah bagian dari penelitian dosen. 25-Sep-17

76 PS MAGISTER- ELEMEN STANDAR 7: PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (2 dari 2)
Karya-karya dosen atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh hak paten atau karya yang mendapat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/ internasional dalam lima tahun terakhir. Dampak hasil penelitian terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan masyarakat, dan mutu lingkungan. Jumlah dan dampak kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan program studi selama lima tahun. Kebijakan dan upaya yang dilakukan oleh unit pengelola program studi magister dalam menjamin mutu, relevansi, produktivitas, dan keberlanjutan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Kegiatan kerjasama dengan instansi di dalam dan luar negeri dalam tiga tahun terakhir. 25-Sep-17

77 STANDAR DAN ELEMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
DOKTOR 25-Sep-17

78 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN
Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi. Strategi pencapaian sasaran: kejelasan rentang waktu dan dukungan dokumen. Pemahaman pemangku kepentingan internal (sivitas akademika dan tenaga kependidikan) terhadap visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi. 25-Sep-17

79 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (1 dari 2) Tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Karakteristik kepemimpinan yang efektif mencakup: Kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup: Perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, operasi, representasi, dan penganggaran yang dilaksanakan secara efektif. 25-Sep-17

80 PS DOKTOR- ELEMEN STANDAR 2: TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU (2 dari 2) Pelaksanaan penjaminan mutu di program studi: Keberadaan kebijakan penjaminan mutu, sistem dokumentasi, tindak lanjut terhadap laporan pelaksanaan, dan akreditasi program studi. Penjaringan umpan balik dan tindak lanjutnya: Sumber umpan balik antara lain dari dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan. Pelaksanaan secara berkala (minimum sekali dalam tiga tahun). Tindak lanjut untuk perbaikan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran, dan peningkatan kegiatan program studi. Upaya-upaya yang telah dilakukan penyelenggara program studi untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi ini antara lain mencakup: Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa, upaya peningkatan mutu manajemen, upaya untuk peningkatan mutu lulusan, upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan, dan upaya dan prestasi memperoleh dana dari sumber selain dari mahasiswa. . 25-Sep-17

81 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 3 mahasiswa dan Lulusan (1 dari 2)
Ketersediaan dokumen tentang rekrutmen mahasiswa baru dan konsistensi pelaksanaannya. Dokumen sistem rekrutmen mahasiswa baru mencakup: Kebijakan rekrutmen calon mahasiswa baru, kriteria seleksi mahasiswa baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan mahasiswa baru. Efektivitas implementasi sistem rekrutmen mahasiswa: Rasio calon mahasiswa yang ikut seleksi terhadap daya tampung, rasio mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi, dan rasio mahasiswa baru transfer terhadap mahasiswa baru bukan transfer. Profil mahasiswa yang mencakup: Persentase mahasiswa warga negara asing (WNA), penghargaan atas prestasi mahasiswa di bidang akademik, persentase kelulusan tepat waktu, dan persentase mahasiswa yang DO atau mengundurkan diri. 25-Sep-17

82 PS DOKTOR- ELEMEN STANDAR 3: mahasiswa dan Lulusan (2 dari 2)
Profil lulusan yang mencakup: Rata-rata masa studi lulusan (dalam tahun), rata-rata IPK lulusan. Pelacakan dan perekaman data lulusan yang mencakup: Upaya pelacakan dan perekaman data lulusan, pemanfaatan hasil pelacakan untuk perbaikan dalam aspek proses pembelajaran, penggalangan dana, informasi pekerjaan, dan membangun jejaring, serta pendapat pengguna lulusan terhadap kualitas alumni. Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan program studi dalam bentuk: Sumbangan dana, sumbangan fasilitas, masukan untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pengembangan jejaring. 25-Sep-17

83 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA(1 dari 3)
Sistem rekrutmen, pengembangan karir, monitoring dan evaluasi dosen dan tenaga kependidikan yang mencakup: Pedoman tertulis tentang sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, dan konsistensi pelaksanaannya, sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Profil dosen yang mencakup: Dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi, dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik Profesional, rata-rata beban kerja dosen, persentase jumlah dosen tidak tetap, terhadap jumlah seluruh dosen. 25-Sep-17

84 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA(2 dari 3)
Kegiatan tenaga ahli/pakar dari luar PT (tidak termasuk dosen tidak tetap) sebagai pembicara tamu di program studi ini, dalam tiga tahun terakhir. Keikutsertaan dosen tetap dalam kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/ penataran/workshop/pagelaran/pameran/peragaan yang melibatkan ahli/pakar dari luar PT dalam tiga tahun terakhir. Prestasi dosen tetap yang mencakup: Dosen tetap yang pernah menjadi penguji luar pada program studi lain di PT sendiri, dan pada PT lain nasional atau internasional, menjadi pakar/konsultan/staf ahli/nara sumber (bukan pejabat penuh waktu seperti direktur, dirjen, menteri, dll), mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari institusi tingkat nasional dan internasional. Keluasan jejaring dosen tetap yang mencakup: Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat/himpunan/asosiasi profesi dan/atau ilmiah tingkat nasional dan/atau internasional, guru besar tamu (visiting professor) dalam tiga tahun terakhir.

85 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 4 SUMBERDAYA MANUSIA (3dari 3)
Tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, teknisi, analis, operator, dan programmer, serta tenaga administrasi): kecukupan dan kualifikasinya. Upaya yang telah dilakukan program studi dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. Kecukupan dan kualifikasi dosen tetap pada unit pengelola program studi doktor. Upaya unit pengelola program studi doktor dalam mengembangkan tenaga dosen tetap. Upaya yang dapat diberikan untuk pengembangan tenaga dosen antara lain: Beban kerja yang wajar yang memungkinkan dosen melakukan kegiatan penelitian, dukungan dana untuk penelitian, publikasi atau menghadiri seminar ilmiah, dan kesempatan dosen melakukan sabbatical leave.

86 PS DOKTOR- ELEMEN STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (1 dari 4)
Kompetensi lulusan dalam kurikulum: kejelasan perumusan kompetensi, orientasi dan kesesuaian kompetensi lulusan dengan visi dan misi program studi. Struktur kurikulum untuk program doktor yang terstruktur dan program doctor yang tidak terstruktur. Untuk program terstruktur, yang dinilai adalah kesesuaian mata kuliah dan urutannya dengan standar kompetensi. Untuk program yang tidak terstruktur, yang dinilai adalah kualitas tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh mahasiswa untuk memenuhi beban kredit yang disyaratkan bagi program studi doktor. Peninjauan kurikulum yang mencakup informasi: Pelaksanaan peninjauan kurikulum selama lima tahun terakhir, dan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan 25-Sep-17

87 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (2 dari 4)
Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa selama mengikuti pendidikan doktor, proses pelaksanaan dan persyaratan kelulusannya, mencakup hal-hal: Persyaratan mukim, persyaratan penguasaan bahasa internasional (Inggris, Perancis, Jerman, Arab, Cina, Spanyol, Jepang, Rusia), persyaratan mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah (atau tugas-tugas setara dari komisi pembimbing) yang isinya berupa perkembangan ilmu mutakhir dalam bidangnya, persyaratan ujian kualifikasi (cara/bentuk ujian dan mutu soal ujian), persyaratan penyajian dan penilaian rencana penelitian, persyaratan pembimbingan penelitian disertasi, pelaksanaan pembimbingan penelitian disertasi, persyaratan penyajian hasil penelitian disertasi dalam seminar, persyaratan publikasi hasil penelitian, persyaratan penulisan disertasi, dan persyaratan ujian akhir tertutup studi doktor. Sistem pembimbingan penelitian disertasi dan penulisan disertasi: Ketersediaan panduan, sosialisasi, dan pelaksanaannya, jumlah maksimum mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen pembimbing disertasi sebagai promotor/pembimbing utama, kopromotor, atau anggota, dan jabatan akademik (fungsional) dosen pembimbing utama/promotor disertasi. 25-Sep-17

88 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (3 dari 4)
Mekanisme untuk memonitor, mengkaji dan memperbaiki pelaksanaan proses pembelajaran: Pelaksanaan ujian kualifikasi, proses penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian disertasi, proses penulisan disertasi, kelayakan dosen dalam proses pembimbingan, dan ujian akhir tertutup studi doktor. Keberadaan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan lulusan program doktor dalam beradaptasi dengan perubahan/perkembangan atau kemampuan melakukan beragam pekerjaan (versatility), berupa kuliah, seminar, pelatihan, workshop dll. Kebijakan tertulis tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen- mahasiswa). 25-Sep-17

89 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik (4 dari 4)
Ketersediaan dan kelengkapan jenis prasarana, sarana serta dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika. Interaksi akademik berupa program dan kegiatan akademik, selain perkuliahan dan tugas-tugas khusus, untuk menciptakan suasana akademik (seminar, simposium, lokakarya, bedah buku dll). Pengembangan perilaku kecendekiawanan (kemampuan untuk menanggapi dan memberikan solusi pada masalah masyarakat dan lingkungan). Bentuk dukungan unit pengelola program studi doktor dalam penyusunan, implementasi, dan pengembangan kurikulum antara lain dalam bentuk penyediaan fasilitas, pengorganisasian kegiatan, serta bantuan pendanaan. 25-Sep-17

90 PS DOKTOR- ELEMEN STANDAR 6: pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (1 dari 3)
Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan kegiatan/ kerja dan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana. Dana operasional dan pengembangan yang mencakup: Persentase perolehan dana dari mahasiswa dibandingkan dengan total penerimaan dana, jumlah dana operasional per mahasiswa per tahun di luar dana penelitian disertasi, dana penelitian dosen, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir. Keberadaan, akses, dan pendayagunaan prasarana: Ruang kerja dosen (luas, kelengkapan, dan kenyamanan), tempat kerja mahasiswa program studi doktor (ketersediaan meja kerja dan akses internet), prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan program studi dalam proses pembelajaran, dan prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga dan seni, ruang bersama, poliklinik).

91 PS DOKTOR- ELEMEN STANDAR 6: pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (2 dari 3)
Keberadaan, akses, dan pendayagunaan sarana: Bahan pustaka berupa buku teks lanjut, jurnal ilmiah terakreditasi Dikti dan internasional (termasuk e-journal), prosiding seminar, sarana utama di laboratorium (tempat praktikum, bengkel, studio, ruang simulasi, rumah sakit, puskesmas/balai kesehatan, rumah kaca, lahan percobaan, dan sejenisnya). Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan program studi dalam proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll.) dan aksesibilitas data dalam sistem informasi. Kecukupan dana yang diperoleh unit pengelola program studi, dan upaya penanggulangan kekurangan dana. Kecukupan dan mutu prasarana dan sarana kegiatan tridarma, dan rencana investasi dalam lima tahun ke depan.

92 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 6 pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (3 dari 3)
Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan unit pengelola program studi dalam proses pembelajaran dan aksesibilitas informasi yang tersedia. Penilaian dilakukan terhadap kelayakan aspek berikut: Perangkat keras dan perangkat lunak, sistem informasi (SIAKAD, SIMKEU, SIMAWA, SIMFA, SIMPEG), akses perpustakaan termasuk e-library, dan kecepatan akses internet. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk proses pengambilan keputusan (informasi berupa deskripsi, ringkasan, dan kecenderungan berbagai jenis data), media/cara penyebaran informasi/kebijakan untuk sivitas akademika dan rencana strategis pengembangan sistem informasi jangka panjang.

93 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (1 dari 2)
Keberadaan dan kesesuaian agenda penelitian dosen dengan bidang studi, serta lingkup jaringan penelitian. Penggunaan pendekatan dan pemikiran baru dalam penelitian dosen dan mahasiswa. Partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian mencakup: Jumlah penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi, yang dilakukan oleh dosen tetap, jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan program studi selama lima tahun, serta artikel ilmiah yang tercatat dalam lembaga sitasi, persentase mahasiswa program doktor yang penelitian disertasinya adalah bagian dari penelitian dosen. Karya-karya dosen atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh hak paten atau karya yang mendapat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/ internasional dalam lima tahun terakhir. 25-Sep-17

94 PS DOKTOR: ELEMEN STANDAR 7 PENELITIAN, PENGABDIAN/PELAYANAN MASYARAKAT, DAN KERJASAMA (2 dari 2)
Dampak hasil penelitian terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan masyarakat, dan mutu lingkungan. Jumlah dan dampak kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan program studi selama lima tahun. Kebijakan dan upaya yang dilakukan oleh unit pengelola program studi doktor dalam menjamin mutu, relevansi, produktivitas, dan keberlanjutan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Kegiatan kerjasama dengan instansi di dalam dan luar negeri dalam tiga tahun terakhir. 25-Sep-17

95 Terima kasih SELESAI Wassalam

96


Download ppt "BAN-PT STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, DOKTOR Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Gd. D. Lt."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google