Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDevi Kurnia Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
2
PELAYANAN PUBLIK BKPM PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH BKPM ANTARA LAIN MELAYANI PERMOHONAN PENANAMAN MODAL YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
3
DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK BKPM
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 jo. NO. 11 TAHUN 1970 TENTANG PMA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 jo. NO. 12 TAHUN 1970 TENTANG PMDN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1994 JO. NO. 83 TAHUN 2001 TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM ASING DALAM PMA KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 96 TAHUN 2000 JO. NO. 118 TAHUN 2000 TENTANG BIDANG USAHA YANG DINYATAKAN TERBUKA/TERTUTUP KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 1981 JO. NO. 28 TAHUN 2004 TENTANG BKPM KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 127 TAHUN 2001 TENTANG BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN. KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PMA DAN PMDN MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP KEPUTUSAN KEPALA BKPM NO. 57/SK/2004 JO. NO. 70/SK/2004 TTG PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PMA/PMDN PERATURAN – PERATURAN SEKTOR / TEKNIS DAN DAERAH
4
PENYELESAIAN PERMOHONAN PMA/PMDN BERAZASKAN PADA :
KEPASTIAN HUKUM KETERBUKAAN KECEPATAN AKUNTABILITAS
5
KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAYANAN PERMOHONAN PMA/PMDN MENGACU KEPADA:
DAFTAR NEGATIF INVESTASI (DNI). DAFTAR BIDANG USAHA YANG HARUS BERMITRA DENGAN UKM. PERATURAN PERUNDANGAN SEKTORAL YANG DITUANGKAN DALAM PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL. PERATURAN DAERAH MISAL PERDA PENDIRIAN HOTEL DI KABUPATEN BADUNG, PROPINSI BALI.
6
KETERBUKAAN DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN PMA/PMDN, a.l :
PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL YANG JELAS FORMULIR PERMOHONAN YANG SEDERHANA DAN BAKU PERSYARATAN YANG JELAS DAN BAKU UNTUK SETIAP JENIS PERMOHONAN BUTIR 1 S/D 3 DIDASARKAN PADA SK KEPALA BKPM NO. 57/SK/2004 JO. NO. 70/SK/2004 YG DI PUBLIKASIKAN SECARA LUAS
7
PERIZINAN YANG HARUS DI MILIKI DALAM PENDIRIAN PROYEK PMA/PMDN DI INDONESIA
SURAT PERSETUJUAN DAN SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN (WEWENANG BKPM) REKOMENDASI DARI DEPARTEMEN TEKNIS UNTUK BIDANG USAHA/SEKTOR PERIKANAN, SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, SEKTOR PERTAMBANGAN (YANG MERUPAKAN KEGIATAN EKSTRASI) DAN SEKTOR ENERGI. 3. AKTE + PENGESAHAN KEHAKIMAN + TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (BUKAN WEWENANG BKPM) 4. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/NPWP (BUKAN WEWENANG BKPM) 5. IZIN - IZIN PELAKSANAAN DI TINGKAT PUSAT (WEWENANG BKPM) a. ANGKA PENGENAL IMPORTIR TERBATAS (APIT) b. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA (RPTK) c. REKOMENDASI VISA TENAGA KERJA ASING UNTUK IMIGRASI (TA.01) d. KARTU IZIN TINGGAL SEMENTARA/KITAS (BUKAN WEWENANG BKPM) e. IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) f. SURAT PERSETUJUAN PABEAN BARANG MODAL/ BAHAN BAKU 6. IZIN-IZIN PELAKSANAAN DAERAH (BUKAN WEWENANG BKPM) a. IZIN LOKASI b. HAK ATAS TANAH c. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) d. IZIN UUG/HO e. IZIN AMDAL 7. IZIN USAHA TETAP (WEWENANG BKPM)
8
ALUR PENGAJUAN PERSETUJUAN/PERIZINAN DALAM RANGKA
PENDIRIAN PERUSAHAAN PMDN DAN PMA DI INDONESIA IZIN PRINSIP IZIN PELAKSANAAN PUSAT IZIN PELAKSANAAN DAERAH IZIN TETAP Permohonan PMDN (dilengkapi dengan Akte perusahaan + NPWP) Surat Persetujuan PMDN 1. APIT 2. RPTK 3. TA.01 4. IMTA 5. SP Pabean Barang modal/ Bahan baku BKPM a.n. Menteri Teknis Instansi Penanaman Modal Propinsi/ Kabupaten/Kota 1. Izin Lokasi 2. IMB 3. Izin UUG/HO 4. Hak atas tanah 5. Izin AMDAL BKPM a.n. Menteri Teknis BKPM Surat Persetujuan PMA Permohonan PMA Izin Usaha Tetap*) INSTANSI LAIN 1. Akte 2. NPWP 3. KITAS Produksi Komersial *) Diurus setelah perusahaan siap produksi komersial
9
AKUNTABILITAS DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN PMA/PMDN DI BKPM, a.l :
1. DURASI (JANGKA WAKTU) PROSES PENYELESAIAN SETIAP JENIS APLIKASI/PERMOHONAN PMA/PMDN TELAH DITETAPKAN DAN DIBATASI. SURAT PERSETUJUAN PMA/PMDN : 10 HARI IZIN-IZIN PELAKSANAAN DI BKPM - PENERBITAN APIT : 5 HARI - PENERBITAN RPTK : 4 HARI - REKOMENDASI VISA TENAGA KERJA ASING UNTUK IMIGRASI (TA.01) : 4 HARI - IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) : 4 HARI - SURAT PERSETUJUAN PABEAN BARANG MODAL/BAHAN BAKU : 14 HARI c. SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN - KEPEMILIKAN SAHAM PMA : 5 HARI - INVESTASI DAN SUMBER PEMBIAYAAN : 5 HARI - PERUBAHAN STATUS : 7 HARI - SURAT PERSETUJUAN MERGER : 10 HARI d. PENERBITAN IZIN USAHA TETAP : 7 HARI 2. PENERBITAN SURAT-SURAT PERSETUJUAN DAN IZIN-IZIN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH BKPM TIDAK DIPUNGUT BIAYA. 3. STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN DAN URAIAN TUGAS YANG JELAS
10
UPAYA-UPAYA MEMINIMALISASI PELUANG PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PELAYANAN PMA/PMDN :
1. ADANYA “FRONT OFFICE” UNTUK PENERIMAAN/ KONSULTASI PERSYARATAN-PERSYARATAN PERMOHONAN PMA/PMDN. 2. ADANYA DAFTAR UJI/“CHECK LIST” KELENGKAPAN DATA UNTUK SETIAP JENIS PERMOHONAN PMA/PMDN. 3. ADANYA “BACK OFFICE” UNTUK PEMROSESAN PERMOHONAN MELALUI OTOMASI PENYELESAIAN, DENGAN KEUNTUNGAN : a. PERSETUJUAN PMA/PMDN MENJADI LEBIH SINGKAT b. PENERBITAN IUT MENJADI LEBIH SINGKAT c. PENERBITAN SP PABEAN BARANG MODAL/ BAHAN BAKU MENJADI LEBIH SINGKAT d. MENGURANGI KONTAK LANGSUNG ANTARA INVESTOR DENGAN PETUGAS PELAYANAN BKPM 4. ADANYA SISTEM KARTU MONITOR/”ROUTING SLIP” UNTUK SETIAP JENIS PERMOHONAN PMA/PMDN. MENYIAPKAN KOTAK SARAN/PENGADUAN ATAS PELAYANAN BKPM. DALAM WAKTU DEKAT INVESTOR DAPAT MEMANTAU PROGRES PENYELESAIAN PERMOHONANNYA MELALUI WEBSITE BKPM.
11
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.