Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SIKLUS ANGGARAN NEGARA DI INDONESIA
YULI INDRAWATI
2
SIKLUS ANGGARAN
3
PERBANDINGAN BUDGET GOVERNANCE
INDONESIA BELANDA AMERIKA SERIKAT Penyusunan RAPBN dan Nota Keuangan Penetapan RUU APBN Pelaksanaan UU APBN Penyusunan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dan Pengawasan Pelaksanaan UU APBN Penetapan UU PAN Administrative beheer Comptabel beherr Controle en begrootingsboekhouding eindocontrole Preparation & submission Authorization Execution Audit
4
ASPEK YURIDIS KEWENANGAN MATERI HUBUNGAN HUKUM
5
Pasal 23 UUD ayat (1) – (3) (amandemen)
Pasal 6 UU No 17 Tahun 2003
6
LEMBAGA YANG TERLIBAT PEMERINTAH BPK DPR D P
7
KEDUDUKAN RAKYAT DALAM PAHAM KEDAULATAN RAKYAT
YANG BERDAULAT RAKYAT YANG DIPERINTAH
8
WUJUD RAKYAT YANG BERDAULAT D P R
9
3 Makna Tata Kelola Keuangan Negara RAKYAT HAK BUDGET ANGGARAN NEGARA
OTORISASI KEDAULATAN PARLEMEN PEMERINTAH PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN NEGARA
10
4 DPR DPD RAPBN APBN RAPBN APBN Presiden HAL KEUANGAN Penyusunan APBN
1 mengajukan [Pasal 23 (2)] RAPBN Presiden DPR 2 memberi pertimbangan [Pasal 23 (2)] DPD TIDAK 3 membahas bersama [Pasal 20 (2)] RAPBN 4a Pemerintah menjalankan APBN 4b Pemerintah menjalankan Tahun lalu [Pasal 23 (3)] APBN 4 persetujuan YA
11
KARAKTERISTIK HUKUM UU APBN
BENTUK LUAR: UU: KEDAULATAN RAKYAT OTORISASI KEHARUSAN UNTUK DIPERTANGGUNGJAWABKAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM BENTUK UU JIKA TIDAK DISETUJUI HARUS MENGGUNAKAN UU SEBELUMNYA TIDAK MUNGKIN ADA PERPU LANDASAN HUKUM: PASAL 23 UUD: FUNGSI ANGGARAN HAK BUDGET PENYUSUNAN & PENGAJUAN: KEWENANGAN PENYUSUNAN PADA PEMERINTAH TIDAK ADA KEWENANGAN UNTUK USUL INISIATIF DIAJUKAN LANGSUNG OLEH PRESIDEN WAKTU PENGAJUAN TERTENTU MATERI MUATAN: HANYA MENGIKAT PEMERINTAH: TIDAK MENGIKAT MASYARAKAT TIDAK DAPAT DIAJUKAN KE MK MASA LAKU: TERTENTU PERUBAHAN DALAM MASA TERTENTU
12
PERBANDINGAN KEPENTINGAN DPR DAN PEMERINTAH
Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas. Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik. Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pangan. Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan. Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan. Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak, dan pengurangan insentif yang berdampak buruk terhadap penerimaan negara. 4. Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya dalam pengembalian pinjaman luar negeri dan utangnya, dan kegiatan yang mendorong sektor riil.
13
DEFINISI UU APBN: “suatu daftar atau pernyataan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk masa jangka waktu tertentu yang harus mendapatkan persetujuan parlemen sebagai esensi kedaulatan rakyat di dalam anggaran.”
14
HAKIKAT UU APBN MERUPAKAN GAGASAN KONSTRUKSI KEBIJAKAN ANGGARAN NEGARA SEBAGAI STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL YANG BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN RAKYAT
15
TUJUAN PENYUSUNAN APBN
menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.
16
FUNGSI PENGANGGARAN APBN
memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumber daya yang dimiliki masyarakat untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian merupakan sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.
17
TUJUAN PENGANGGARAN (Richard Goode)
Merupakan penjabaran kerangka kerja dari kebijaksanaan yang telah ditetapkan. merupakan alat implementasi dari kebijaksanaan, sebagai alat manajemen dan alat kontrol administrasi. merupakan alat kontrol hukum. merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas mengenai kegiatan yang telah dilakukan, keputusan yang diambil, dan gambaran yang akan datang mengenai kegiatan pembangunan.
18
PENYUSUNAN RAPBN (PEMBICARAAN PENDAHULUAN)
Pertengahan Mei Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu: a. Asumsi dasar ekonomi makro, meliputi: - pertumbuhan ekonomi - inflasi - tingkat bunga SBI - Nilai Tukar - harga Minyak - Lifting (produksi) minyak b. Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara c. Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara d. Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya Mei - Juni - Pembahasan bersama antara DPR c.q.Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah c.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia - Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
19
PEMBAHASAN RUU APBN 16 Agustus
Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta Nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta Nota Keuangannya jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta Nota Keuangannya September-Oktober Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI Akhir Oktober Pembicaraan Tk.II/pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta Nota Keuangannya Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan tingkat 1I/Pembahasan RUU APBN Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN Pengambilan Keputusan atas RUU APBN (Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan)
20
FORMAT APBN DUAL BUDGETING UNIFIED BUDGET (mulai APBN 2005)
21
PRINSIP APBN BERIMBANG DINAMIS SURPLUS/DEFISIT (mulai APBN 2001)
22
KARAKTERISTIK APBN Peran Dasar Pemerintah
Bersentuhan dengan kepentingan Publik Berorientasi kepada pelayanan publik Melalui mekanisme APBN 5. Regulasi Pemerintah 6. Pengumpulan Dana Masyarakat 7. Alokasi dan Redistribusi Pendapatan
23
PERENCANAAN NASIONAL Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
(20 tahun) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) (5 tahun) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) (1 tahun)
24
DASAR PENYUSUNAN APBN Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan fiskal
25
CONTOH PRIORITAS PEMBANGUNAN/ RENCANA KERJA PEMERINTAH 2008
Penanggulangan kemiskinan Peningkatan kesempatan kerja Revitalisasi pertanian dalam arti luas dan pembangunan perdesaan Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan Penegakkan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi Penguatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian konflik Rehabilitasi dan rekonstruksi NAD, Nias, DIY dan Jawa Tengah, serta mitigasi dan penanggulangan bencana Percepatan pembangunan infrastruktur Pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir
26
KERANGKA EKONOMI MAKRO
Menjaga stabilitas ekonomi makro Mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas KEBIJAKAN FISKAL Menurunkan defisit APBN Mengurangi tingkat rasio utang terhadap PDB untuk mencapai kesinambungan fiskal Mengupayakan stimulus fiskal STRATEGI KEBIJAKAN FISKAL Memadukan antara langkah untuk mewujudkan kesinambungan fiskal dengan upaya menstimulasi perekonomian dengan kualitas pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan Pengelolaan utang, penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga kredibilitas pasar modal
27
APBN YANG DISETUJUI DPR TERINCI SAMPAI DENGAN UNIT ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN DAN JENIS BELANJA APABILA DPR TIDAK MENYETUJUI RUU APBN, PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN PENGELUARAN SETINGGI-TINGGINYA SEBESAR ANGKA APBN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA PELAKSANAAN TAHUN ANGGARAN BARU APBN: 1 Januari – 31 Desember
28
ALUR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 6 UU NOMOR 17 TAHUN 2003
TIDAK TERMASUK KEWENANGAN MONETER DIKUASAKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK FISKAL DAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945 PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN MENURUT UUD PASAL 6 AYAT (1) UU NO. 17 TAHUN 2003 PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN MEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN DIKUASAKAN KEPADA MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA UNTUK PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DISERAHKAN KEPADA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA UNTUK KEUANGAN DAERAH DAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN PRESIDEN SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG ANTARA LAIN MENGELOLA KEUANGAN NEGARA MEMILIKI REPRESENTASI SEBAGAI CHIEF FINANCIAL OFFICER YANG SECARA YURIDIS MENJADI REGULATOR UTAMA DALAM MENENTUKAN STATUS HUKUM PENGELOLAAN UANG NEGARA
29
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan Pengelolaan administratif kebendaharaan (Administratief (Comptable beheer) beheer) otorisator ordonator bendahara
30
PERUBAHAN/PENYESUAIAN APBN
1. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal 3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja 4. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan 5. Keadaan darurat yang tidak ada mata anggarannya PROSES PEMBAHASAN RUU PERUBAHAN APBN SAMA DENGAN APBN INDUK NAMUN TIDAK MELALUI TAHAP PANDANGAN UMUM FRAKSI & JAWABAN PEMERINTAH ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI
31
FILOSOFI PENGAWASAN/PEMERIKSAAN
OBJEKTIF Lembaga pengawasan/pemeriksaan berada pada posisi yang sejajar dengan lembaga yang diperiksa
32
KEWENANGAN BPK SEBELUM PERUBAHAN UUD
Pasal 23 ayat (5): untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR. SETELAH PERUBAHAN UUD Pasal 23E ayat (1): untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23E ayat (2): hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
33
PERBANDINGAN KELEMBAGAAN BPK DENGAN BADAN PEMERIKSA NEGARA LAIN
ARK merupakan bagian dari eksekutif (Belanda) GAO merupakan bagian dari parlemen (Amerika) BPK merupakan lembaga negara
34
Laporan pelaksanaan APBN (1)
1. Laporan semester I, berisi laporan realisasi & prognosis untuk 6 bulan berikut Jika terjadi perubahan keadaan diajukan prosesnya setelah laporan semester I diterima. Dan selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
35
Laporan pelaksanaan APBN (2)
2. Laporan pertanggungjawaban, berisi: laporan realisasi APBN; neraca; laporan arus kas; catatan atas laporan keuangan; laporan keuangan perusahaan negara & badan lainnya; prestasi kerja setiap kementrian negara/lembaga;
36
ALUR PERTANGGUNGJAWABAN APBN (horisontal)
Pemerintah (RUU PAN) disampaikan untuk diperiksa & ditanggapi. Jika dalam waktu 2 bulan tidak ada tanggapan, maka dianggap menyetujui BPK disampaikan kembali Pemerintah disampaikan untuk dimintakan persetujuan D P R UU PAN
37
OPINI BPK Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adversed opinion) Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
38
DASAR PEMBERIAN OPINI Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas sistem pengendalian intern
39
TERIMA KASIH
40
SOAL TEST KECIL Sebutkan pengertian yang tentang keuangan negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikan pandangan saudara atas perbedaan pengertian tentang keuangan negara dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Sebutkan format APBN 2013.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.