Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Indradjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
(Materi untuk PA dan PPK) 31 Maret 2011
2
Dasar Hukum Lahirnya LPSE
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003; sebagaimana telah dicabut dan diganti dengan PERPRES 54 TAHUN 2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund; Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Inpres No. 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
3
Dasar Hukum Pelaksanaan LPSE
PERPRES 54 TAHUN 2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala LKPP N0. 2 Tahun tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun tentang Tata Cara E-Tendering; Peraturan Bupati Banyuwangi No. 15 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; SK Bupati Banyuwangi No. 188/774/KEP/ /2010 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi
4
Prinsip-Prinsip Dasar e-Procurement
Membangun pasar pengadaan yang: Transparan Terbuka Menyatu Bersaing Sehat Sesuai Aturan Memudahkan (Membantu) Pengelola Pengadaan
5
Strategi pelaksanaan: LPSE
PPK/Panitia/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Penyedia Barang/ Jasa 5
6
Perbedaan e-Procurement
Registrasi Pengguna dan Penyedia; Pengumuman Lelang, Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran; Penjelasan Dokuman Lelang (Aanwijzing); Pembukaan Dokumen Lelang dan Evaluasinya; Sanggahan.
7
Perbedaan Pengadaan Secara Manual dan Elektronik
No. Tahapan Manual Elektronik 1. Pengumuman Melalui koran Melalui koran dan website (koran masih dipakai sampai dengan berakhirnya kontrak Koran Media Nasional untuk Pengumuman Paket Pengadaan untuk Usaha Non Kecil) 2. Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Datang langsung (tatap muka) Download via web 3. Penjelasan Dokumen & Perubahan Dokumen Komunikasi online Berita acara tertuang dalam rekaman komunikasi online Perubahan dokumen di download via web Pengadaan yang kredibel, menyejahterakan bangsa
8
Perbedaan Pengadaan Secara Manual dan Elektronik
No. Tahapan Manual Elektronik 4. Dokumen Penawaran & Pembukaan Dokumen Penawaran Bentuk hard copy dengan sampul tersegel disampaikan secara langsung ke panitia dan dibuka secara manual Berbentuk dokumen elektronik yang disandikan (encrypt) dikirim (upload) melalui web dan dibuka (decrypt) secara elektronik. 5. Evaluasi Penawaran Sama 6. Evaluasi Kualifikasi Pengadaan yang kredibel, menyejahterakan bangsa
9
Perbedaan Pengadaan Secara Manual dan Elektronik
No. Tahapan Manual Elektronik 7. Penetapan Pemenang Sama 8. Pengumuman Pemenang Datang lihat langsung Diumumkan di web dan dikirimkan melalui 9. Sanggah Hasil Lelang Datang langsung (tatap muka) atau surat menyurat Komunikasi online 10. Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa 11. Penandatanganan Kontrak Pengadaan yang kredibel, menyejahterakan bangsa
12
Hirarki Pembentukan User
ROOT (PPE) Admin PPE Admin AGENCY VERIFIKATOR HELPDESK AUDITOR PENYEDIA SATKER PPK PANITIA
13
Aktor Publik : Masyarakat umum yang mengakses (melihat informasi/memantau/mengontrol proses) website pengadaan secara elektronik PPE : (Pusat Pelayanan Elektronik) Administrator sistem yang level otoritasnya paling tinggi dalam sistem aplikasi Verifikator : Merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik menjadi rekanan Agency : merupakan petugas dari daerah yang mempunyai wewenang untuk membentuk panitia PPK : adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang/jasa Panitia : adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang/jasa Rekanan : Peserta Lelang
14
Entitas dan Aktivitas AGENCY (Instansi) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
3 1 AGENCY (Instansi) Membuat Satker; Menentukan Pegawai; Menentukan PPK; Menentukan Panitia. 2 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Menentukan Paket; Membuat SPPBJ dan Kontrak.
15
PANITIA PENYEDIA BARANG & JASA
3 PANITIA Menyusun rencana pelaksanaan lelang dan upload dokumen lelang; Melakukan Aanwijzing; Membuat Addendum (jika ada revisi dokumen lelang); Mendownload dan membuka dokumen penawaran; Melakukan evaluasi dokumen penawaran; Menetapkan pemenang. 4 PENYEDIA BARANG & JASA Registrasi; Mengirim kualifikasi perusahaan; Mendaftar lelang dan mendownload dokumen lelang; Mengirim pertanyaan (jika perlu saat aanwijzing); Upload dokumen penawaran; Sanggahan.
16
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Perpres 54 /2010 mewajibkan setiap PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing SKPD secara terbuka kepada masyarakat luas setelah Rencana Kerja dan Anggaran SKPD disetujui oleh DPR/DPRD sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Panitia Pengadaan/ULP. Pengumuman tersebut di atas dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Dalam aplikasi SPSE, pengumuman Rencana Umum Pengadaan dapat diunggah dengan menggunakan fasilitas Berita Untuk mengunggah (upload) pengumuman tersebut PA bisa menunjuk Pejabat Pengadaan di masing2 SKPD setelah sebelumnya mendapatkan User ID dan Password dari LPSE
17
Aktivitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Secara Elektronik
Persiapan Pemilihan PPK menyerahkan Surat yang berisikan Paket yang akan dilelang secara elektronik, Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Umum Kontrak serta lampiran-lampiran lainnya kepada Panitia Pengadaan/ULP; Surat beserta lampirannya sebagaimana butir a di atas dapat berbentuk dokumen elektronik; Aktifitas pada butir a dan b di atas dilaksanakan di luar SPSE; PPK yang belum mendapatkan kode akses (User ID dan Password) aplikasi SPSE harus melakukan pendaftaran sebagai Pengguna SPSE di LPSE dengan memberikan Surat Keputusan/Perintah/Penunjukan sebagai PPK
18
Aktivitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Secara Elektronik
2. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan menggunakan fasilitas dan berdasarkan format penulisan yang tersedia dalam aplikasi SPSE 3. Penandatanganan Kontrak Disertai dengan asli Dokumen Penawaran, Pemenang Lelang melakukan penandatanganan Kontrak dengan PPK yang dilakukan di luar SPSE; PPK memasukkan informasi mengenai Kontrak dalam aplikasi SPSE; PPK dapat mengunggah softcopy Kontrak atau ringkasan Kontrak dalam Aplikasi SPSE.
19
Alur Proses PPK Panitia Penyedia A Mulai Penyampaian Paket Buat Lelang
Melihat Pengumuman dan Mendaftar Lelang Download Dokumen Lelang Aanwijzing Aanwijzing Upload Dokumen Penawaran A
20
Pembukaan Dok. Penawaran
Alur Proses PPK Panitia Penyedia Pembukaan Dok. Penawaran Evaluasi Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang Sanggahan Menjawab Sanggahan Selesai A
21
Terimakasih… http//:lpse.banyuwangikab.go.id LPSE KABUPATEN BANYUWANGI
Jl. KH. Agus Salim 85 Banyuwangi Helpdesk Telp & fax : ext.804 Telp : ext http//:lpse.banyuwangikab.go.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.