Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)"— Transcript presentasi:

1 Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
Guru yang Diangkat tahun

2 AGENDA Sasaran dan Mekanisme Rincian Anggaran Biaya (RAB) MoU
Perangkat Kerja

3 DASAR HUKUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

4 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 180/P/2012 tentang Konsorsium Sertifikasi Guru. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 128/P/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Permberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

5 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
1 Sasaran dan Mekanisme Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 8 Desember 2015

6 Sasaran dan Kuota Sertifikasi Guru tahun 2016
Guru dalam jabatan yang diangkat tahun Kuota 2016 PLPG : SG-PPG : e-SG-PPG : (Uji coba)

7 Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi
Mekanisme SG-PPG (Alternatif 1) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) L PPL 1 (6 SKS) TEST MASUK SERTIFIKAT PENDIDIK WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) UJI KOMPETENSI PPL 2 (8 SKS) TL L L UJI KINERJA UJI TULIS NASIONAL (UTN) L TM TL UJI KOMPETENSI L TL Pengembangan diri TL UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) Online dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

8 Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi UJI TULIS NASIONAL (UTN)
Mekanisme SG-PPG (Alternatif 1a) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) L PPL 1 (6 SKS) TEST MASUK WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) UJI TULIS PPL 2 (8 SKS) TL L UJI KINERJA L SERTIFIKAT PENDIDIK TM TL UJI TULIS NASIONAL (UTN) L Pengembangan diri TL UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

9 Workshop 1 dan PPL 1 Workshop 1  10 SKS (IN 1) PPL 1  6 SKS (ON 1)
7 SKS di LPTK = 20 hari (10 JP per hari) 3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari) 6 SKS: 37 hari kerja (6 jam per hari) Konsep dan penerapan Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Mencakup problematika pembelajaran/layanan di sekolah, kurikulum, materi ajar/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran/layanan Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui Colaborative Learning (3 org) Peer Teaching/Peer Guidance Conselling (GC)/Layanan TIK PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Bagi peserta yg telah mengikuti uji tulis berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan disupervisi oleh petugas yang ditunjuk. Pelaksanaan PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian kinerja dengan 3 kali kesempatan ujian

10 Workshop 1 dan PPL 1 (lanjutan)
Workshop 1  10 SKS (IN 1) PPL 1  6 SKS (ON 1) Workshop difokuskan untuk 5 KD/ bidang layanan yang dapat diterapkan pada bulan/smt berikutnya. Produk setiap KD/ bidang layanan terdiri atas RPP/RPL, modul/bahan ajar, media/LKS dan perangkat penilaian. Dalam pengembangan produk workshop dengan pendekatan TPACK Panduan workhshop Subject Specific Pedagogy (SSP) dikembangkan oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan . Workshop pengembangan SSP dipandu oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan Tagihan penugasan ke sekolah (3 sks) meliputi menginventarisasi (pemetaan) problematika pembelajaran/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran, analisis daya serap UN, analisis skor UTS/UAS atau analisis kebutuhan dan strategi layanan bagi guru BK/TIK, analisis skor hasil akreditasi di sekolah tempat tugas dengan fokus KD/bidang layanan terkait dengan kurikulum yang digunakan masing-masing sekolah. Produk penugasan berupa laporan problematika pembelajaran/layanan di sekolah yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan Produk yang dihasilkan: laporan dari On 1 meliputi jurnal kegiatan pembelajaran/ layanan dan PTK/lesson study/PTBK/ PTTIK yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan.

11 Workshop 2 dan PPL 2 Workshop 2  12 SKS (IN 2) PPL 2  8 SKS (ON 2)
9 SKS di LPTK = 25 hari (10 JP per hari) 3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari) 8 SKS: 50 hari kerja (6 jam per hari) Refleksi dan pengembangan lebih lanjut TPACK. Mencakup problematika pembelajaran/layanan di sekolah, kurikulum, materi ajar/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran/layanan Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui penugasan individual Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Bagi peserta yang telah mengikuti uji tulis berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan supervisi oleh petugas yang ditunjuk. Praktek persekolahan (manajemen persekolahaan, pembinaan perpustakaan, partisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan OSIS, dll.) Pelaksanaan PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian kinerja dengan 3 kali kesempatan ujian

12 Workshop 2 dan PPL 2 (lanjutan)
Workshop 2  12 SKS (IN 2) PPL 2  8 SKS (ON 2) Workshop difokuskan untuk 5 KD/ bidang layanan yang dapat diterapkan pada bulan/smt berikutnya. Produk setiap KD/ bidang layanan terdiri atas RPP/RPL, modul/bahan ajar, media/LKS dan perangkat penilaian. Dalam pengembangan produk Workshop dengan pendekatan TPACK. Modul workhshop SSP dikembangkan oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan. Workshop pengembangan SSP dipandu oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan. Tagihan penugasan ke sekolah (3 sks) meliputi menginventarisasi (pemetaan) problematika pembelajaran/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran, analisis daya serap UN, analisis skor UTS/UAS atau analisis kebutuhan dan strategi layanan bagi guru BK/TIK, analisis skor hasil akreditasi di sekolah tempat tugas dengan fokus KD/bidang layanan terkait dengan kurikulum yang digunakan masing-masing sekolah. Produk penugasan berupa laporan problematika pembelajaran/layanan di sekolah yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan Produk yang dihasilkan : laporan dari On 2 meliputi jurnal kegiatan pembelajaran/ layanan dan PTK/lesson study/PTBK/ PTTIK yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat sertifikat pendidik dan bagi yang tidak lulus kembali ke dinas untuk dilakukan pembinaan

13 Rangkuman Alternatif 1 Aktivitas SKS Bentuk Kegiatan Durasi Lokasi
Workshop 1 7 SKS Pengembangan perangkat pembelajaran 1 20 hari di kampus 3 SKS penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran di sekolah 8 hari di sekolah PPL 1 6 SKS praktek pembelajaran 37 hari Workshop 2 9 SKS Pengembangan perangkat pembelajaran 2 25 hari PPL 2 8 SKS 50 hari 36 SKS 148 hari (5 bulan)

14 Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi
Mekanisme SG-PPG (Alternatif 2) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi LPTK e-PKB (10 SKS) Mempelajari paket-paket modul penguasaan kompetensi profesional dan Pedagogik melalui e-learning/blanded (560 JP) L UJI KOMPETENSI WORKSHOP 25 Hari (12 SKS) L SERTIFIKAT PENDIDIK M Seleksi Administrasi (UKG 2015 Minimal 55) PPL (14 SKS) TL UJI TULIS NASIONAL (UTN) TM UJI KOMPETENSI L Pengembangan diri UJI KINERJA L TL TL Dikembalikan ke Dinas Catatan: Uji Teori dan Uji Kinerja Terstandar LPTK dengan Skor Kelulusan Minimal 75 Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan Standar Nasional dgn Skor Minimal 75 Ujian ulang maksimal 3 kali utk setiap ujian M : Memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus

15 Rangkuman Alternatif 2 Aktivitas SKS Bentuk Kegiatan Durasi Lokasi
E-PPG 10 SKS Mempelajari dan melaksanakan tugas-tugas paket modul penguasaan kompetensi profesional dan Pedagogik melalui e-learning/blanded 60 hari di kampus Workshop 9 SKS Pengembangan perangkat pembelajaran 2 25 hari 3 SKS penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran di sekolah 8 hari di sekolah PPL 14 SKS praktek pembelajaran 90 hari 36 SKS 183 hari (6,5 bulan)

16 Standar Penyelenggaraan
No Komponen Uraian 1 Jumlah Peserta per kelas 30 orang 2 Jumlah Instruktur Workshop 2 orang per kelas 3 Jumlah Panitia Workshop 4 Observasi dan Supervisi selama PPL Oleh Pengawas Sekolah sebanyak 2 kali 5 Pelaksanaan Uji Kinerja Oleh Dosen pada minggu terakhir PPL 6 Soal Uji Teori Soal ujian terstandar yang disusun oleh Asosiasi LPTK 7 Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) Soal ujian terstandar yang disusun oleh Ditjen GTK 8 Skor Kelulusan Uji Teori Minimal 75 9 Skor Kululusan Uji Kinerja 10 Skor Ujian Tulis Nasional 11 Skor Akhir

17 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
2 Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 8 Desember 2015

18 Komponen RAB No Komponen Uraian A
Administrasi Pengelolaan Sertifikasi Guru Membiayai honor PSG, penggandaan modul, ATK, dan administrasi pengelolaan PPG B Persiapan PPG Membiayai rapat PSG, sosialisasi internal, dan verifikasi dokumen peserta C Pelaksanaan Workshop 1 Membiayai semua aktifitas WS 1 uji teori, dan ujian ulang maksimal 2 kali D Pelaksanaan Workshop 2 Membiayai semua aktifitas WS 2, uji teori, dan ujian ulang maksimal 2 kali E Pelaksanaan PPL 1 Meliputi biaya observasi dan supervisi oleh Pengawas sebanyak 2 kali dan ujian kinerja oleh Asesor Dosen F Pelaksanaan PPL 2 G Pengolahan data Pembiayaan untuk pengolahan data H Penerbitan Sertifikat Pendidik Pencetakan dan penandatanganan Sertifikat Pendidik I Pengendalian dan Penjaminan Mutu Untuk pengendalian mutu penyelenggaraan PPG J Pelaporan Hasil Pelaksanaan Sertifikasi Guru Untuk Penyusunan Laporan pelaksanaan PPG

19 Harga Satuan per Komponen
Harga Satuan Penyelenggaraan SG-PPG = per peserta No Komponen Harga Satuan 1 Honor Pengelola PPG Sesuai Standar Satuan Biaya dari Pemerintah 2 Honor Instruktur Workshop Rp per jam 3 Akomodasi Konsumsi Peserta per hari 4 Biaya Transportasi 5 Konsumsi Rapat 6 Penggandaan Sertifikat Pendidik Disesuaikan dengan Harga Satuan di PLPG

20 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3 MoU Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 8 Desember 2015

21 Perangkat Regulasi yang Harus Disiapkan
MoU antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Ristek dan Dikti tentang penyeleggaraan SG-PPG. MoU berisi pembagian peran, hak dan kewajiban masing masing Kementerian. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen GTK dengan Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara SG-PPG Surat Keputusan Bersama 4 Menteri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ristek dan Dikti, Menteri Agama, Menteri Dalam negeri

22 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
4 Perangkat Kerja Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 8 Desember 2015

23 Perangkat Kerja Peraturan Menteri Ristek dan Dikti tentang SG-PPG
Keputusan Menteri Ristek dan Dikti tentang LPTK Penyelenggara SG-PPG Pedoman Penetapan Peserta SG-PPG Petunjuk Teknis Pengelolaan SG-PPG Rambu-Rambu Penyelenggaraan SG-PPG Pedoman Pengelolaan Dana SG-PPG Pembentukan KSG baru (12 eks IKIP, Dirjen Pendidikan Islam, Rektor UIN Jakarta, FKIP Unsyiah, Uncen, Untan, Asosiasi LPTK Swasta, Dirjen Belmawa, Dirjen Kelembagaan) Ketua KSG  dituangkan dalam MoU bahwa ketua KSG dr Dikbud Menyusun Kriteria Penetapan LPTK Penyelenggara SG-PPG

24 Kriteria LPTK Sudah meluluskan Memiliki FIP/jurusan IP
Akreditasi Prodi S1 Kualifikasi dan Rasio Dosen Memiliki Asrama Mahasiswa Memiliki sekolah Lab/Mitra yang memenuhi syarat PD Dikti lengkap Perkiraan diperlukan LPTK

25 Saran dan Masukan Merancang secara khusus untuk mengupdate Dosen
Pola penyelenggaraan melihat PPG SM3T Mengundang Direktur PPG SM3T dan Tim Dikti untuk menyusun desain SG PPG Diawali dengan MoU Mendikbud dengan Menristek Dikti Mengundang Dirjen kelembagaan dan Dirjen Belmawa Perlu dukungan dana yang cukup untuk persiapan e-PKB (alternatif 2) khususnya penyiapan konten Komponen pembiayaan e-PKB: Pengembangan Modul dan soal, mentor, dll Perlu pertemuan utk membahas pola e-PKB Perlu asessment infrastruktur sistem e-learning

26 Saran dan Masukan Supervisi saat PPL oleh pengawas ditambah video atau bentuk lain utk dinilai oleh dosen Penilaian kinerja dinilai minimal oleh 2 org (kepala sekolah, pengawas dan guru mapel) UTN Online di kabupaten, disupervisi, terjadwal Tim PPG SM3T: Totok Bintoro, Lutfiah Nurlaela, Paidi, nama dr Bu Paris MoU sekaligus utk penyiapan dan pembinaan guru

27 Jadwal No Kegiatan Jadwal Ket 1 Menyiapkan SK KSG Desember 2
Pertemuan KSG Januari 3 Menyiapkan SKB 4 Menyiapkan Pedoman 5 Fatwa Kumham Penyiapan Kriteria LPTK Melibatkan DIkti 6 Penyiapan SK Penetapan LPTK Januari-Februari Visitasi LPTK 7 Pelaksanaan SG-PPG Mei-Desember


Download ppt "Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google