Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun."— Transcript presentasi:

0 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
IMPLEMENTASI DAN IMPLIKASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Siti Martini, SH, MSi Kepala Biro Hukum BIRO HUKUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

1 LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Perlunya norma hukum untuk penegasan hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk . Perlunya pengaturan hukum yang mendukung upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik dan memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

2 DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

3 PENGERTIAN Instansi penyelenggara negara. Korporasi: BUMN/BUMD.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik: Instansi penyelenggara negara. Korporasi: BUMN/BUMD. Lembaga Independen. Swasta/Organisasi Melaksanakan “Misi negara karena UU”. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

4 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud: Tujuan:
untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Tujuan: terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

5 LINGKUP PENGATURAN Ruang lingkup pelayanan publik:
Pengadaan dan penyaluran barang publik, Penyediaan jasa publik, pelayanan administratif bersumber APBN/APBD; Pengadaan dan penyaluran barang publik, Penyediaan jasa publik, pelayanan administratif bersumber APBN/APBD yang tidak bersumber dari APBN/APBD yang pelaksanaannya merupakan misi negara;

6 HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA
Penyelenggara memiliki hak: memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain; melakukan kerja sama; mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7 HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA (lanjutan)
Penyelenggara berkewajiban: menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8 HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Masyarakat berhak: mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan ombudsman; mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara dan ombudsman; dan mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

9 HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT (lanjutan)
Masyarakat wajib: mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

10 MAKLUMAT PELAYANAN Merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Wajib dipublikasikan secara jelas dan luas, mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan diakses oleh masyarakat. Dipublikasikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak standar pelayanan ditetapkan.

11 KETENTUAN PIDANA Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 25 ayat (1): Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan, akuntabel dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Pasal 28 ayat (1): penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. Pasal 28 ayat (4): penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah melakukan kelalaian. Pasal 29 ayat (1): Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 ayat (2): sarana, prasana dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak. dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

12 PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

13 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2012
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: Ruang lingkup Pelayanan Publik; Sistem pelayan publik; Pedoman penyusunan standar pelayanan; Proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang; Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

14 SISTEM PELAYANAN TERPADU
Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu. Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.

15 SISTEM PELAYANAN TERPADU (lanjutan)
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan: memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat; mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat; memperpendek proses pelayanan; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

16 PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17 PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara, dapat melaporkan kepada Ombudsman. Ombudsman menyelesaikan pengaduan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18 PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik; b. penyusunan Standar Pelayanan; c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan d. pemberian penghargaan.

19 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik di kementerian dan lembaga dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya. Pembinaan dan pengawasan umum Pelayanan Publik di daerah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan teknis Pelayanan Publik di daerah dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

20 (disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan)
SANKSI Sanksi dapat berupa: teguran tertulis penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. sanksi pembebasan dari jabatan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sanksi teguran peringatan dan dilakukan pembinaan secara khusus terhadap Pembina. pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. (disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan)

21 REKAPITULASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2010 – JANUARI 2016
2011 2012 2013 2014 2015 Per Jan 2016 Pemohon Informasi (orang) 9 24 52 103 148 164 18 Informasi yang diminta 23 48 137 189 331 433 28 Informasi yang dikabulkan 13 47 133 134 270 342 Informasi yang ditolak 10 1 4 45 61 89 - Permohonan dalam proses 2 Pengajuan Keberatan 2 kali 7 kali 1 kali 24 kali 5 kali

22 TERIMA KASIHTERIMA KA TERIMA KASIH


Download ppt "LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google