Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
SELAMAT DATANG PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI sgo
2
PENJELASAN PROGRAM PELATIHAN
ASESOR KOMPETENSI
3
ASESOR KOMPETENSI
4
MASTER ASESOR 1…….. 2……...
5
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 11 Setiap tenga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/ atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pasal 18 (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikui oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
6
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NO. 20 11 JUNI 2003
BAB XVI EVALUASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI PASAL 61 - SERTIFIKASI (1) Sertifikasi berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi. (2) Ijasah diberikan pada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (3) Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
7
PP SISLATKERNAS NO 31 TH 2006 (TGL 22 SEPT 2006)
PASAL 14 Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti. Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga berpengalaman setelah lulus uji kompetensi BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikat profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dalam hal lembaga sertifikat sertifikat profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP Pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertifikat kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP
8
APA DAN SIAPA BNSP ? LEMBAGA INDEPENDEN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN BERTUGAS MENYELENGGARAKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KEANGGOTAAN TERDIRI DARI 15 ORANG UNSUR MASYARAKAT DAN 10 ORANG UNSUR PEMERINTAH DIBENTUK BERDASARKAN PP NO. 23 TAHUN 2004 ATAS PERINTAH UU NO. 13 TH 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
9
SISTEM PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA NASIONAL
NAKER KOMPETEN NAKER KOMPETEN LBG. KOORDINASI PELATIHAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SE L EKS I K.K.N.I S.K.K.N.I PROGRAM DIKLAT Berbasis Kompetensi Sarana, Prasarana, Instruktur LEMBAGA DIKLAT/LDP AKREDITASI LALPK LULUSAN LULUSAN DIKLAT UK PENGALAMAN B.N.S.P L.S.P BNSP LSP TENAGA KERJA
10
(INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY)
KETELUSURAN SISTEM SERTIFIKASI BNSP (INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY) PP, ISO 17011, BNSP Guidelones Instansi Teknis, KADIN, BKSP dll fasilitasi Koordinasi LSP PROFESSIONAL CERTIFICATION BODY BNSP Guidelines, ISO 17024 Licensing accreditation Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, ISO 17011 BNSP Gidelines 201 & 202 ASSESSEE SKKNI/International Standard/harmonized/Harmonised standard certification verification TUK BNSP Guidelinea, QMS Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, Standar spesifik BNSP Guidelines Ketelusuran sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi. Bahwa seluruh kelembagaan yang terlibat dalam sistem sertifikasi harus kompeten, mampu telusur dan sesuai dengan standar dan regulasi. BNSP harus kompeten sesuai standar dan regulasi serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17011 LSP harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17024 TUK harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar persyaratan tempat kerja yang baik. Asesi harus kompeten sesuai dengan SKKNI/standar internasinal/standar khusus. Personil yang terlibat (Asesor lisensi asesor kompetensi) harus kompeten. Instansi teknis (departemen/dinas/LPND) dalam memfasilitasi kelembagaan sertifikasi juga harus kompeten. Sehinga tidak ada satu matarantaipun yang boleh tidak kompeten dan mampu telusur. Asesor Kompetensi BSZ, SKKNI BNSP Guidelines
11
KOMPONEN UJI KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI BIAYA UJI KOMPETENSI KOMPONEN UJI KOMPETENSI ASESOR KOMPETENSI PERANGKAT UJI (MUK) PESERTA UJI TEMPAT UJI KOMPETENSI
12
Asesor Kompetensi EVIDENCE MEASURABLE CRITERIA EVIDENCES, e.g.:
3rd party workplace report Review portfolios evidences Observation Interviews MEASURABLE CRITERIA CRITERIA, e.g.: Competency Standards SOP Work Instructions ASSESSOR 12
13
PENJELASAN PELATIHAN TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM :
Setelah mengikuti pelatihan , peserta latih diharapkan mampu melakukan proses Asesmen Kompetensi terhadap Asesi (peserta uji) berdasarkan tugas yang diberikan oleh ASESOR pada (Lembaga Sertifikasi Profesi ) atau Lembaga Tempat Kerjanya
14
TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS
Setelah mengikuti pelatihan , peserta latih diharapkan mampu : Menjelaskan Regulasi Sertifikasi Profesi di Indonesia Menjelaskan Pentingnya Competency Based Training Menjelaskan dan Mempraktekkan Asesmen Kompetensi dalam ruang lingkup kompetensi teknis sektor masing- masing sesuai dengan ketentuan BNSP dan LSP Menjelaskan proses sertifikasi di bidang PROFESINYA
15
STANDAR BARU 1 P Merencanakan dan Mengorganisasikan asesmen (Plan and Organinize Assessment) 2 P Mengembangkan Perangkat Asesmen (Develop Assessment Tools) 3. P Mengases Kompetensi (Assessment Competency)
16
Hak peserta latih, diantaranya :
Hak bertanya dalam setiap kegiatan pembelajaran Hak mengemukakan pendapat dalam setiap kegiatan pembelajaran Hak mendapatkan kejelasan materi pelatihan dalam berbagai ragam bahasa Hak mempraktekkan keterampilan Hak mendapatkan Sertifikat Pelatihan, khusus bagi peserta yang memenuhi tugas dan kewajiban
17
KEWAJIBAN PESERTA LATIH
Mentaati tata tertib pelatihan, diantaranya : Peserta latih harus menghadiri keseluruhan acara pelatihan. Tidak diperkenankan merokok didalam ruangan Izin meninggalkan pelatihan dapat diberikan maksimal 4 jam pelajaran bagi peserta yang sangat memerlukan. Merubah posisi dering HP ke silent mode Mengerjakan semua tugas yang diberikan selama pelatihan. Menyerahkan semua tugas yang diberikan pada akhir sesi pelatihan. Peserta pada akhir pelatihan menghasilkan dokumen asesmen lengkap dan telah dilakukan Role play sesuai ketentuan
18
ASUMSI AWAL PELATIHAN :
PESERTA LATIH SUDAH MEMILIKI KOMPETENSI PADA BIDANG KERJANYA PEMBAHASAN DALAM PELATIHAN : “ METODOLOGI ASESMEN “
19
PROSES SERTIFIKASI Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh ASESOR untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat.
20
ASESOR KOMPETENSI Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan Asesmen/Penilaian Kompetensi.
21
SERTIFIKAT METODOLOGI
BAGAIMANA MENDAPAT SERTIFIKAT ASESOR KOMPETENSI MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI KHUSUS / LEVEL PESERTA PELATIHAN ASESOR UJI MANDIRI REAL ASSESSMENT SERTIFIKAT METODOLOGI SERTIFIKAT ATTENDANCE YES NO
22
Proses untuk menjadi ASESOR :
Mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi secara lengkap Melaksanakan minimal dua kali Uji Kompetensi Mandiri Mengikuti proses penilaian yang sekaligus merupakan uji kompetensi yang dilakukan oleh Master Asesor, Direkomendasikan dan dinyatakan kompeten sebagai asesor uji kompetensi sesuai dengan unit-unit kompetensi penilaian yang dipersyaratkan.
23
TAHAPAN MENJADI ASESOR
KOMPETENSI ASESOR
24
TAHAPAN MENJADI ASESOR
PELATIHAN ASESOR TEORI PRAKTEK ROLE PLAY KOMPETENSI ASESOR FASILITATOR SERTIFIKAT PELATIHAN ASESMEN MANDIRI TEORI PRAKTEK ROLE PLAY CALON ASESOR MELAKUKAN ASESMEN SECARA MANDIRI 1 UNIT KOMPETENSI REKAMAN HASIL MANDIRI REAL ASSESSMENT TEORI PRAKTEK ROLE PLAY KOMPETENSI ASESOR FASILITATOR SERTIFIKAT PELATIHAN
25
PENGISIAN DOKUMEN DOKUMEN , MASING-MASING DIISI : - DATA ASESI 1 UNIT KOMPETENSI YANG AKAN DIUJIKAN
26
PESERTA UJI (ASESI) ASESMEN KOMPETENSI
Adalah Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dpt ikut serta dalam proses sertifikasi melalui Uji Kompetensi
27
CONTOH SERTIFIKAT
28
Contoh Sertifikat
29
Terima Kasih Atas Perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.