Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP"— Transcript presentasi:

1 MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Modul 2 MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Prof. Dr. Ir. Surjono H. Sutjahjo, M.S. Institut Pertanian Bogor Maret 2010

2 EVALUASI PERMASALAHAN SDA & LH (DALAM PERJALANAN RUANG DAN WAKTU)
Atmosfer Pencemaran udara dalam skala lokal Percemaran kimia udara secara global Pemanasan bumi Laut Pencemaran laut yang masih sporadis Pencemaran limbah padat, cair, B3, POP meliputi pantai, rawa, laut dsb Perusakan terumbu karang Instrusi garam terhadap air tanah (air laut) Air Tawar Perlu air berkualitas Tercemar pada skala lokal Makin sulit air untuk pembangunan Air tanah merosot Banjir skala besar dan meluas Lahan/Tanah Tanah kritis Hutan gundul Kekeringan Penciutan lahan untuk pembangunan Penggurunan dan tanah longsor makin meluas Penggurunan hutan Sumber Daya Hayati Sosial masyarakat Pelestarian flora dan fauna dalam habitatnya Keresahan masyarakat Manfaat berkelanjutan keanekaan hayati : Plasma nuftah, Jenis (spesies), Ekosistem Konflik sosial dan ancaman kearifan lokal Kesehatan Manusia Pengendalian penyakit kurang gizi dan menular di negara berkembang Plus : pengendalian penyakit LH, seperti : Pernafasan, Kanker, Stres/tercekam, Jantung, Alergi Tujuan Pembangunan Pertumbuhan ekonomi Mencapai kemakmuran Keberlanjutan LH dan SDA untuk pembangunan Pemerataan pembangunan yang nyata pada tingkat : Lokal, Regional, Nasional,

3 1997 – 2009 (era otonomi daerah/reformasi
Atmosfer Peradaban kimia udara secara global Pemanasan bumi Laut Pencemaran limbah padat, cair, B3, POP meliputi pantai, rawa, laut dsb Perusakan terumbu karang Instrusi garam terhadap air tanah Air Tawar Makin sulit air untuk pembangunan Air tanah merosot Banjir skala besar dan meluas Lahan/Tanah Penciutan lahan untuk pembangunan Penggurunan dan tanah lonsor makin meluas Alih fungsi lahan tak terkendali Illegal logging Sumber Daya Hayati Sosial masyarakat Manfaat berkelanjutan keanekaan hayati : Plasma nuftah, Jenis (spesies), Ekosistem Konflik sosial dan ancaman kearifan budaya lokal Kesehatan Manusia Plus : pengendalian penyakit LH, seperti : Pernafasan, Kanker, Stres/tercekam, Jantung, Alergi Tujuan Pembangunan Keberlanjutan LH dan SDA untuk pembangunan Pemerataan pembangunan yang nyata pada tingkat : Lokal, Regional, Nasional, Pemberdayaan masyarakat Skala dan laju makin luas dan cepat

4 Ledakan Api Lumpur Lapindo, di Awal Minggu Kejadian, Jawa Timur, 2006.

5 INOVA

6

7 DATA TERAKHIR 160 RIBU M3/HARI

8 Pembakaran sisa penebangan Lahan Hutan untuk Perkebunan Sawit / HPH

9 Dampak pembakaran hutan
- Export asap – Dari Indonesia ke Malaysia

10 PENCEMARAN ATMOSFIR PREDIKSI HUJAN ASAM

11 KONDISI ES DI KUTUP SELATAN-ANTARTIKA SELUAS 3
KONDISI ES DI KUTUP SELATAN-ANTARTIKA SELUAS KM2, MENCAIR AKIBAT KENAIKAN SUHU BUMI 2,5 DERAJAT CELCIUS DALAM 50 TAHUN TERAKHIR

12 PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, Kompas 24-9-2007

13

14 Kompas, 24

15 8 ASPEK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kebijaksanaan penataan Pemanfaatan Pengembangan Pemeliharaan Pemulihan Pengawasan Pengendalian Perlindungan

16 Benturan Lingkungan Dampak Proyek Pembangunan
Pembangunan merupakan interaksi antara berbagai faktor (komponen) yaitu : Sumberdaya alam (SDA), Sumberdaya manusia (SDM), Modal, Teknologi dan Kelembagaan serta Keterampilan manajerial.

17 Ketidakseimbangan dan kesenjangan mengakibatkan :
Rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan vital bagi manusia, baik biofisik maupun sosial-budaya. Instabilitas ekosistem akibat degradasi dari pencemaran lingkungan. Konflik sosial akibat alih fungsi lahan yang tidak terarah Berbagai kesenjangan kelembagaan pembangunan di bidang pengelolaan SDA dan lingkungan hidup (LH).

18 KESEPAKATAN INTERNASIONAL TENTANG PENTINGNYA MENJAGA KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DAN TANTANGAN KEDEPAN Konfrensi Stockholm Konferensi Rio de Jeneiro Konferensi Internasional Tentang Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg (Afrika Selatan)

19 Konferensi Stockholm (5 Juni 1972) (Konferensi Internasional tentang lingkungan Hidup)
Alasan diselenggarakan : Terjadinya berbagai macam pencemaran oleh limbah industri Indonesia secara resmi baru memasukkan lingkungan hidup dalam kebijaksanaan politik mulai tahun 1982, yaitu dengan diterbitkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

20 Konferensi Rio de Janeiro
( Juni 1992) Tentang : Lingkungan Hidup dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development, UNCED). Disebut sebagai KTT BUMI HASIL KTT : Deklarasi Rio Konvensi Perubahan Iklim Konvensi Keanekaragaman Hayati Agenda 21 (Memuat 27 Prinsip) Prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan

21 Konferensi Internasional Tentang Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg (Afrika Selatan)
Nama dan tema : Pembangunan Berkelanjutan Penegasan dan Evaluasi butir-butir prinsip kesepakatan dalam KTT Bumi Komitmen melaksanakan Kesepakatan KTT Bumi secara konsekuen

22 KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Good Environmental Governance Lembaga yustisi (pengadilan, kejaksaan, & polisi) yang kredibel & adil Birokrasi pemerintah yg profesional & bersih Dewan perwakilan rakyat yg kredibel & aspiratif Masyarakat madani yang tangguh. Kebijakan Lingkungan Kebijakan bensin bebas timbal Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan

23 KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Peraturan Perundang-undangan Baku mutu emisi Baku mutu limbah cair Golongan peruntukan air sungai Pengelolaan limbah B3 Kepedulian Konsumen Kesadaran untuk membeli barang yang dibuat dengan etika lingkungan yg tinggi Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidak ramah lingkungan

24 KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Market Based Instrument Market creation (tradeable emmision/effluents permits) Fiscal instrument (emmisions charges, property charges) Financial instruments (technology subsidies, soft loans) Liability system (joint liability, liability insurance) Deposit refund system & guarantee bond (reforestation bonds, land reclamation bonds) Teknologi Teknologi produksi bersih Verifikasi teknologi ramah lingkungan

25 Tujuan dan Sasaran pengelolaan lingkungan hidup,
(Berdasarkan UU No.32/2009 Pasal 4) Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

26 Ilustrasi Siklus Manajemen Lingkungan
Studi Kelayakan Pra Studi Kelayakan Desain Tapak AMDAL Tata Ruang Rencana Umum Desain Rinci Audit Lingk. ISO 14000 Ekolabel Implemen- tasi AMDAL Kons-truksi Tahap Audit Operasi

27 Perangkat Manajemen Lingkungan
Project level PROTOKOL KYOTO Market based Instrument Ecosystem Level Program DAS Kritis KONVENSI BAZEL Audit Cleaner Prod Kebijakan Lingkungan Teknologi Prokasih Langit Biru UKL & UPL Eko label AMDAL Peraturan Perundang- an Pantai & Laut Lestari Adipura ISO 14000 Kepedulian Konsumen PROTOKOL MONTREAL Keanekaragaman Hayati National/ Kabupaten level PROTOKOL CARTAGENA Good Enviromental Governance

28 Perangkat Manajemen Lingkungan
Uraian AMDAL Audit Lingkungan Ekolabel ISO 14001 Cleaner Production Dilakukan saat Tahap Studi Kelayakan Tahap Operasi Fungsi Evaluasi kelayakan lingkungan proyek Pencega-han dam-pak lingk. Penilaian ketaatan operasi terha dap praktek, prosedur, peraturan tertentu Implementasi & sertifika si kesesuai an operasi terhadap praktek, pro sedur dan peraturan tertentu Implementasi & sertifika si kesesuai an sistem manajemen terhadap standar ISO 14001 Implementasi pencega-han pence-maran ling- kungan

29 Perangkat Manajemen Lingkungan
Uraian AMDAL UKL-UPL Audit Lingkungan Ekolabel ISO 14001 Cleaner Production Sifat Wajib Sukarela Manfaat Perolehan ijin operasi Pedoman pengelolaan & peman tauan ling-kungan Status pentaatan Masukan untuk perbaikan kinerja ma najemen Perolehan sertifikat Efisiensi Pentaatan peraturan Kinerja lingkungan

30 ISO 9000 dan ISO 14000 International Organization for Standardization
Didirikan tahun 1974 dgn tujuan: mengembangkan & memajukan standar internasional di bidang industri, perdagangan dan komunikasi (tidak termasuk: kelistrikan & teknik listrik). Standar-standar yang berhubungan dengan bidang listrik dan elektronika diatur oleh The International Electronical Commission (IEC) berkedudukan di Jenewa, yang merupakan anak organisasi ISO. Standar ISO bersifat sukarela dan disusun dari berbagai standar nasional negara-negara maju dan berkembang di berbagai pelosok dunia. Beranggotakan lebih dari 118 negara dgn organisasi 3 jenis keanggotaan: Anggota penuh Anggota korespondensi Anggota terdaftar

31 ISO 9000 dan ISO 14000 Siapa yang membutuhkan standar ?
Sebagian besar perusahaan yang menjual produk ke negara maju harus membuktikan melalui sertifikat bahwa sistem manajemen mutu mereka telah sesuai dengan ISO 9000. Perusahaan yang diharapkan dapat memenuhi ISO 9000 adalah yang bergerak di bidang-bidang : Pemasok komponen atau material untuk industri, khususnya seperti elektronik, listrik, farmasi, obat-obatan Produk makanan dan minuman Bahan bangunan Penerbitan dan pengemasan Transportasi Pemasok untuk pasar umum

32 ISO 9000 dan ISO 14000 Apa ISO 9000 itu ? Seri ISO 9000 adalah
Suatu sistem terpadu yang pertama dan terpenting, sistem global untuk mengoptimalkan efektifitas mutu suatu organisasi atau perusahaan, dengan menciptakan sebuah kerangka kerja untuk peningkatan yang berkesinambungan. ISO 9000/TC 176 : Komisi ISO yang menghasilkan ISO 9000 dan bertanggung jawab untuk pengembangannya.

33 ISO 9000 dan ISO 14000 # ISO # Maret 1992, British Standard Institution (BSI) menerbitkan standar nasional BS 7750: Environmental Management System. BS 7750:1994 didisain dapat diintegrasikan dengan BS 5750 (ISO 9000), dapat diterapkan ke berbagai sektor, dapat untuk sertifikasi & dapat untuk persyaratan kontrak. Standar nasional serupa berkembang di Jepang, Canada, Irlandia, Spanyol, dan Perancis. Standar nasional ini merupakan embrio pembentukan standar ISO November 1996, terbit standar SML ISO yang generik, tunggal dan diakui secara internasional yang dibutuhkan oleh berbagai organisasi.

34 Peta Seri Standar ISO 14000 EVALUASI DAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN
ORIENTASI PRODUK Life Cycle Assessment (LCA) ISO 14031 Environmental Performance Evaluation (EPE) Guidelines on Environmental Performance Evaluation ISO 14001 Environmental Management System 14041-General principles and pratices 14042-LCA - inventory analysis 14043-LCA - impact assessment 14044-LCA - improvement assessment Specification with guidance for use Environmental Labelling (EL) 14020-Basic principles for all env.labelling 14021-Self declaration environmental claims-terms and definitions 14022-Self declaration environmental claims-symbols 14023-Self declaration environ. claims - testing & verification methods 14024-Guiding principles, practices, & criteria for certification programs- Guide for certification procedures Environmental Auditing (EA) General principles Audit procedures Part 1: EMS Qualification criteria for environmental auditors ISO 14004 Environmental Management Systems General guidelines on principles, systems and supporting techniques Terminologi dan Definisi Other Standard Writer 14060-Env.aspect of product standard

35 TINJAUAN HISTORIS LANDASAN HUKUM BAGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Titik tolak pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagai manifestasi konkrit dari upaya-upaya sadar, bijaksana dan berencana dimulai pada tahun 1982 dengan dikeluarkannya UU No.4 tahun 1982 Tentang : ”Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup” Selanjutnya diperbaharui melalui UU No. 23 Tahun 1997 Selanjutnya Dikeluarkan beberapa peraturan perundangan lain, baik ditingkat pusat maupun daerah

36 UPAYA-UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif, kepidanaan dan keperdataan Sarana Penegakan Hukum Lingkungan Sarana administratif (umumnya dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Inpres, Keputusan Menteri, Perda, Keputusan Gubernur ) Sarana kepidanaan (tercermin dalam UU No. 5/1990 pasal 40 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya - Sarana keperdataan (tercantum dalam UU no. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,

37 Permasalahan Lingkungan yang Timbul
Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan Permasalahan Lingkungan Buatan Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam (hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sumberdaya pesisir dan laut) Terjadinya bencana alam Pencemaran lingkungan

38 Faktor Penyebab Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup
1 Perangkat hukum dan kebijakan nasional maupun daerah mungkin sudah ada, namun kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan, pelaku pembangunan dan masyarakat masih kurang. Masih terdapat jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting namun belum memiliki AMDAL atau unit pengelolaan lingkungan atau unit pemantauan lingkungan, sementara izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut sudah berjalan Terdapat kasus orang yang mengimpor limbah dari luar wilayah Indonesia dengan cara yang ilegal 2 3

39 Faktor Penyebab Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Adalah sulit untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena juga tidak mudah untuk menjamin bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan tidak melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan Belum semua orang mempergunakan haknya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak semua orang juga memerlukan dan memanfaatkan informasi lingkungan hidup Tidak semua orang menyadari haknya untuk berperan dalam menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan, serta memberikan saran pendapat dalam pengelolaan lingkungan hidup 4 5 6 7

40 TERIMA KASIH


Download ppt "MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google