Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Oesman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Menuju Terwujudnya Insan yang Taqwa, Mandiri dan cendikia Divisi SPMI, Pusat PENJAMU LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2016
2
PENGORGANISASIAN MENCAPAI STANDAR Wajib
Melampaui Standar Minimal Insan yang taqwa, mandiri dan cendikia Internally Driven SNPT (Standar Minimal) Permenristekdikti No. 44/2015 Wajib Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3
Mutu dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi Berdasar Permenristekdikti No 44 tahun 2015 Pasal 1 No 1 Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
4
Pangkalan Data Perguruan Tinggi
Kondisi Ke Depan Perguruan Tinggi Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Penjaminan Mutu Internal (PMI) M Penjaminan Mutu Eksternal (PME)
5
Permen No. 50/2014 tentang SPM-PT
Prinsip Penyusunan Permen No. 50/2014 tentang SPM-PT Keberadaan dan karakter masing-masing dari ketiga kegiatan tetap dipertahankan, dengan penyesuaian seperlunya; Ketiga kegiatan tersebut diwadahi dalam sebuah sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT); Sebagai sebuah sistem, ketiga kegiatan tersebut harus: - menggunakan data dan standar (minimal) yang sama; - saling mendukung, tidak menimbulkan duplikasi.
6
Pedoman SPM-PT 2014 SPM – PT adalah sistem yang dibentuk untuk menjamin mutu perguruan tinggi, dengan cara melaksanakan tiga macam kegiatan, yaitu: 1.Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data serta informasi oleh perguruan tinggi dan Ditjen untuk mengevaluasi pemenuhan SNPT
7
2. Penjaminan Mutu Internal (PMI)
Kegiatan evaluasi diri perguruan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNPT secara berkelanjutan/continuous improvement (dahulu disebut Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi); 3. Penjaminan Mutu Eksternal (PME) Kegiatan penilaian kelayakan perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNPT atau standar yang melampaui SNPT yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri (disebut Akreditasi).
8
Tujuan SPM–PT bertujuan menciptakan sinergi antara PDPT, PMI, dan PME untuk memenuhi atau melampaui SNPT oleh perguruan tinggi, untuk mendorong upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan di Indonesia.
9
IMPLEMENTASI SPMI DI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
11
RUANG LINGKUP SPMI
12
STRUKTUR ORGANISASI SPMI UNY
13
DIVISI BERDASAR PERATURAN REKTOR NO 6 TH 2012
Perencanaan Mutu Peningkatan Mutu Audit Mutu Monev DIVISI BERDASAR KEPUTUSAN KETUA LPPMP UNY No 24 tahun dan No 57 tahun 2015 SPMI dan Sertifikasi Monev dan Audit Data dan SIM Akreditasi
14
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENJAMU LPPMP UNY 2015
KEPALA DIVISI MONEV DAN AUDIT DIVISI SPMI DAN SERTIFIKASI DATA DAN SIM DIVISI AKREDITASI SEKRETARIS STAFF ADMINISTRASI
15
HASIL MONEV TATA KELOLA ORGANISASI TAHUN 2015 DI FAKULTAS
16
Penjaminan Mutu Fakultas diharapkan
1. Memiliki Kelengkapan Struktur Organisasi Tim Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas beserta divisi yaitu a. Divisi SPMI b. Divisi Akreditasi c. Divisi Monev dan Audit d. Divisi Data dan SIM 2. Tupoksi/Deskripsi Tugas Divisi 3. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKPT Fakultas) tahun 2017
17
Tupoksi divisi pusat penjamu LPPMP UNY
18
Divisi SPMI Standar mutu UNY 2016
Dokumen Mutu UNY terdapat pada Lampiran Peraturan Rektor No 6 th 2012 Divisi SPMI Standar mutu UNY 2016 Koordinator memiliki tanggungjawab dan wewenang: Merencanakan riset, pelatihan dan pengembangan SPMI Melaksanakan penilaian mutu riset dan pelatihan SPMI yang telah dilaksanakan. Meningkatkan mutu riset, pelatihan dan pengembangan SPMI secara berkelanjutan. Menyempurnakan instrumen evaluasi diri fakultas dan program studi. Menyusun laporan kegiatan divisi SPMI. Mengusulkan draft RKAT divisi SPMI.
19
Divisi Akreditasi Koordinator memiliki tanggungjawab dan wewenang:
1. Memfasilitasi akreditasi dan sertifikasi bagi institusi, program studi dan unit kerja di lingkungan UNY. 2. Menyusun draft RKAT Divisi Akreditasi dan Sertifikasi Pusat Penjaminan Mutu UNY serta mengkoordinasi penyusunan draft RKAT institusi, program studi dan unit kerja yang akan melaksanakan akreditasi dan sertifikasi.
20
Divisi monev dan audit Melaksanakan monev dan AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta. Menyusun pedoman AMAI di tingkat Universitas. Merencanakan dan melaksanakan audit fakultas. Mengembangkan borang audit fakultas. Merangkum laporan hasil audit fakultas.Memantau rekomendasi perbaikan tingkat universitas. Memantau pemenuhan PTK tingkat universitas. Menyusun laporan kegiatan Divisi Monev dan AMAI. Menyusun draft RKAT Divisi Monev dan AMAI.
21
Divisi Data dan SIM Merancang kebutuhan perangkat penyimpanan dan pengelolaan Data dan SIM Penjaminan Mutu. Mengelola website SIM Penjaminan Mutu. Merancang pengoperasian dan pendayagunaan SIM Penjaminan Mutu. Meningkatkan kendali keamanan dan keandalan kinerja jaringan SIM Penjaminan Mutu. Menyusun instrumen Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) yang berada di website SIM Penjaminan Mutu. Menyusun laporan kegiatan Divisi Data dan SIM Penjaminan Mutu. Mengusulkan RKAT Divisi Data dan SIM Penjaminan Mutu.
22
Tugas untuk Unit Penjaminan Mutu Fakultas
Membuat desain program kerja, pembagian divisi dan tupoksi divisi untuk tahun 2017 Presentasi tugas pada FGD II
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.