Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM KOORDINASI AKSI PPK ACEH UTARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM KOORDINASI AKSI PPK ACEH UTARA"— Transcript presentasi:

1 TIM KOORDINASI AKSI PPK ACEH UTARA
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TIM KOORDINASI AKSI PPK ACEH UTARA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA 2014

2

3

4

5 KONSEKWENSI AMANAT PERPRES 55/2012 BAGI PEMDA KAB/KOTA
Menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi (RAD-PPK) sebagai pelaksanaan dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PPK tersebut dengan menggunakan sistem pelaporan melalui website UKP-4 pada setiap triwulan, mulai bulan ketiga (B03), bulan keenam (B06), sampai dengan bulan kesembilan (B09), dan Bulan keduabelas (B12).

6 RENCANA AKSI DAERAH TAHUN 2014
SE MENDAGRI 356/8429/SJ TGL 25 November 2013 TTG PANDUAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AKSI PPK) TAHUN 2014 Menyusun 7 (tujuh) RAD-PPK dengan berpedoman pada SE MENDAGRI 356/8429/SJ tgl 25 N0vember 2013 tentang Penyusunan RAD-PPD Tahun 2014. Membentuk Tim Koordinasi Aksi PPK Pemda, dengan diketuai oleh SEKDA provinsi, kabupaten dan kota, yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dikoordinasikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan. Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2014 akan diberlakukan pada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.

7 Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah;
AKSI - PPK Pemda Tahun 2014, SE Mendagri Nomor 356/8429/SJ Tanggal 25 November 2013 Menyusun 7 (tujuh) Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK), yang terdiri dari. Pembentukan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi pemerintah daerah yang belum membentuk kelembagaan PTSP; Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP; Publikasi standar pelayanan terpadu satu pintu pada lembaga PTSP (bagi pemerintah daerah yang sudah membentuk kelembagaan PTSP); Penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan pengaduan layanan PTSP; Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah; Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; dan; Pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.

8 Ketua Tim : Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Lanjutan Aksi PPK ... Membentuk Tim Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah, dengan susunan sebagai berikut : Ketua Tim : Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Pelaksana Harian : Asisten Sekretaris yang membidangi Pemerintahan. Anggota Bappeda Inspektorat Daerah Biro/Bagian Organisasi Badan/Kantor PTSP Biro/Bagian Umum Biro/Bagian Keuangan SKPD terkait lainnya yang dipandang perlu.

9 TAMBAHAN AKSI DALAM INPRES PPK UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan pembantu Terbentuknya Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Diterbitkannya Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Informasi Publik Dipublikasikanya daftar informasi publik di website Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

10 PROSES KOORDINASI AKSI PPK K/L DAN PEMERINTAH DAERAH
TAHAP PENYUSUNAN Kemendagri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah) Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan Aksi PPK pada Pemerintah Provinsi Bappeda Provinsi Mengkoordinasikan penyusunan aksi PPK pada pemerintah Kabupaten/pemerintah kota diwilayahnya Bappeda Kab/Kota Mengkoordinasikan penyusunan aksi PPK pada pemerintah Kabupaten/pemerintah kota diwilayahnya 2. TAHAP PELAKSANAAN Kemendagri (Inspektorat Jenderal) Bertanggung jawab mengkoordinasikan proses pemantauan tiga bulan di semua pemerintah provinsi Inspektorat Provinsi Mengkoordinasikan proses pemantauan tiga bulanan pada semua pemerintah kabupaten/kota diwilayahnya Inspektorat Kab/Kota 3. TAHAP PELAPORAN AKSI Bertanggung jawab memastikan semua provinsi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan aksi PPK Provinsi setiap tiga bulan dan laporan hasil evaluasi tahunan Memastikan agar semua pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tiga bulan dan laporan evaluasi tahunan Memastikan agar menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tiga bulan diwilayahnya

11 Alur Pelaporan RAD-PPK Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2014
PRESIDEN UKP-4 GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SETDA Asisten Bid. Pemerintahan Entry Lap..RAD-PPK ke dlm Web-Site: www//https.serambi.ukp.go.id INSPEKTORAT DAERAH MEMANTAU PELAKSANAAN RAD-PPK SETIAP SKPD Check point Bo3, B06, B09, B12 PTSP/ BIRO ORG BIRO/BAG KEUANGAN BIRO/BAG UMUM BAPPEDA Pengisian Laporan Pelaksanaan RAD – PPK Sesuai TUSI SKPD menggunakan F8K Sebelum check point B03, B06, B09, B012

12 Struktur Monitoring & Evaluasi Aksi PPK
Unit Kerja Presiden Pengawasan & Pengendalian Pembangunan Verifikator Verifikator Pemrov Pemrov Pemrov K/L K/L K/L K/L Pemrov Pemrov Pemrov K/L K/L K/L K/L Verifikator PemKab PemKot PemKab Kab/Kota Melapor melalui Sismon Verifikasi oleh Pemprov PemKab PemKot PemKab

13 CHECKPOINT PEMANTAUAN DI DAERAH
Pelaporan Inpres PPK Daerah di 2014 B 03 28 April – 5 Mei B 06 28 Juni – 5 Juli B09 28 Sep – 5 Okt B12 28 Des – 5 Jan ‘15 jam 23:59 WIB Pelaporan selanjutnya : B03: 28 April - 5 Mei 2014 (dimundurkan sebulan) B06: 28 Juni - 5 Juli 2014 B09: 28 September – 5 Oktober 2014 B12: 28 Desember – 5 Januari 2015 Penyampaian laporan melalui web Sistem Monitoring paling lambat pada hari checkpoint melalui pada pukul WIB Laporan tidak dapat diterima jika di luar waktu yang diberikan.

14 DATA DUKUNG YANG DIBUTUHKAN (1)
Jenis kegiatan/ target renaksi Contoh kegiatan/ Target renaksi Data pendukung yang dibutuhkan dapat berupa: Aktivitas pertemuan Kegiatan riset Penyusunan naskah Penerbitan dokumen bertanda-tangan Rapat koordinasi, sosialisasi, dsb. Studi/kajian, pengumpulan data, verifikasi data, dsb. Pembuatan draft peraturan, rencana induk, draft akademis, dsb. Penerbitan izin, surat keputusan, peraturan, dsb. Notulensi, daftar hadir, foto kegiatan yang dimaksud, materi yang disampaikan. Copy/scan hasil studi atau kajian yang dimaksud, list data yang dikumpulkan, foto/dokumentasi kegiatan. Copy/scan dari dokumen yang dimaksud. Izin, keputusan, peraturan yang dimaksud yang sudah terdapat tanda-tangan pejabat berwenang yang mengesahkan. 1 2 3 4 JAK-PRD Pages for Daniel

15 DATA DUKUNG YANG DIBUTUHKAN (2)
Jenis kegiatan/ target renaksi Contoh kegiatan/ Target renaksi Data pendukung yang dibutuhkan dapat berupa: 5 Proses pengadaan Pekerjaan lapangan Bantuan sosial Lelang, penunjukan kontraktor, dsb. Pemancangan tiang, konstruksi bangunan, dsb. Penyarahan beasiswa, raskin, alat kesehatan, dsb. Sampel bukti proses lelang, pengumuman pemenang lelang, bukti keputusan pengumuman. Foto kegiatan dan koordinat bangunan, laporan perkembangan dari manajer proyek. Daftar penerima bantuan dan alamat/koordinatnya, foto kegiatan, dsb. 6 7 JAK-PRD Pages for Daniel

16 Kriteria Penilaian Capaian Program
Penilaian Capaian Program dilakukan per-triwulan (B03, B06, B09, B12) Capaian program dicerminkan dengan indikator warna: (sangat memuaskan) : capaian > 100% (memuaskan) : capaian 75,01 – 100% (perlu perhatian) : capaian 50,01 – 75% (mengecewakan) : capaian 0 – 50% Capaian B12 bersifat Biner (Tercapai/Memuaskan atau Tidak tercapai/mengecewakan ) Verifikasi capaian dilakukan per-triwulan, didasarkan data dukung capaian yang di-unggah kedalam sistem monitoring, kunjungan lapangan bila diperlukan (dipilih secara acak), dan laporan dari masyarakat.

17 CONTOH Kemdagri telah menyediakan referensi data dukung yang sesuai untuk target triwulanan. Data dukung ini sebagai referensi bukti

18 SURAT KEPUTUSAN TIM AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2014

19

20 Terima Kasih


Download ppt "TIM KOORDINASI AKSI PPK ACEH UTARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google