Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENINGKATAN MUTU LULUSAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENINGKATAN MUTU LULUSAN"— Transcript presentasi:

1 PENINGKATAN MUTU LULUSAN
PERGURUAN TINGGI “Melalui Evaluasi Mutu Internal dan Eksternal” Disampaikan oleh : Dr. Suyanto, SE, MM, M.Ak, CA Di Kampus Universitas Wiraraja Sumenep Madura Jumat, 6 Nopember 2015

2 EVALUASI MUTU INTERNAL
KEGIATAN EVALUASI MUTU INTERNAL

3 Kebijakan Pendidikan Tinggi Mutu Pendidikan Tinggi Nasional
UU No. 20 Tahun 2003, UU Sisdiknas UU No. 14 Tahun 2005, UU Guru dan Dosen UU No. 12 Tahun 2012, UU Pendidikan Tinggi Permendikbud No. 49, SN-Dikti (Revisi) Permendikbud No. 50, Sistem Penjaminan Mutu Permendikbud No. 87, Akreditasi Program Studi dan Institusi Mutu Pendidikan Tinggi Nasional

4 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
BNSP BAN PT BSNP KKNI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI KERJA Mahasiswa Baru Proses Pembelajaran BIDANG KERJA Pasar Kerja Pengakuan Masyarakat 1 2 3 4 5 6 7 8 LEARNING OUTCOME PERGURUAN TINGGI SPMI Masyarakat Akademik Leader Dosen dan Pimpinan Dokumen Kurikulum Organisasi Pegawai Pustaka Laboratorium Resources Dana ASOSIASI PROFESI its.ac.id

5 KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Indonesian Q ualification Framework

6 Peningkatan level KKNI Melalui Berbagai alur
SMP SMA D1 D2 D3 S1D4 S2 S3 Sp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ahli DUNIA PENDIDIKAN - GELAR DUNIA INDUSTRI ATAU DUNIA KERJA Teknisi Operator Professional Pengalaman individual atau belajar sendiri MASYARAKAT - PENGALAMAN ATAU BELAJAR MANDIRI DUNIA PROFESI DAN SERTIFIKAT PROFESI

7 Hubungan level lulusan perguruan tinggi dengan Pasar Kerja
KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 S2 S1 S3 S2 (Terapan) S3 (Terapan) Spesialis Profesi AHLI TEKNISI / ANALIS OPERATOR D I D III D II D IV SMA (3) Sekolah Menengah Kejuruan (3) 9 Tahun Pendidikan Dasar (6+3) Pendidikan Pra Sekolah (1-2) PENGEMBANGAN KARIER

8 Sistem Penjaminan Mutu PT SPM mengacu pada PD-Dikti
UU Dikti Nomor 12/2012 SPM mengacu pada PD-Dikti Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Dilakukan oleh PT SPMI Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Dilakukan melalui Akreditasi SPME

9 Tahapan Implementasi Mutu Quality Behavior (Action)
Quality Culture Quality Behavior (Action) Quality Commitment Quality Awareness Quality Values

10 Lima Elemen Sistem Penjaminan Mutu Asesemen/Audit/Review
Standar Sistem Manajemen Sistem Penjaminan Asesemen/Audit/Review Kelima elemen tersebut saling berkaitan, Saling mempengaruhi, dan Saling tergantung (interdependent)

11 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Ada 5 Prinsip SPMI Otonom: SPMI dikembanhgkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap PT baik pd aras Unit Pengelola Prodi (jurusan, departemen, atau istilah lain), maupun pd aras PT; Terstandar: SPMI menggunakan SN-Dikti yg ditetapkan oleh Mendikbud/Mendiktiristek dan SN-Dikti yg ditetapkan oleh PT; Akurasi: SPMI menggunakan data dan informasi yg akurat pada PD-Dikti; Berencana dan Berkelanjutan: SPMI diimplementasikan dgn menggunakan 5 langkah penjaminan mutu, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti yg membentuk siklus; Terdokumentasi: seluruh langkah dlm siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis.

12 Siklus PPEPP 1 Penetapan 5 2 Peningkatan Pelaksanaan 4 3 Pengendalian
Penetapan SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT 5 2 Peningkatan Pelaksanaan Perbaikan SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT Pemenuhan SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT 4 3 Pengendalian Evaluasi Pembandingan antara SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT dgn yg telah dicapai Analisis penyebab dan korekasi pencapaian SN-Dikti dan Standar yg ditetapkan oleh PT

13 Program Studi (LAM/LAPS) Institusi Perguruan Tinggi (BAN-PT)
WAJIB AKREDITASI Program Studi (LAM/LAPS) Institusi Perguruan Tinggi (BAN-PT) W A J I B PT mono-prodi tetap wajib terakreditasi program studi dan institusi

14 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Lembaga Akreditasi Prodi (LAPS)
UU No. 12/2012 mengatur bhw LAM mengkareditasi prodi dan BAN-PT mengakreditasi institusi (AIPT); Jika LAM prodi ybs belum terbentuk maka BAN-PT mengkareditasi prodi ybs; LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat; Masyarakat adalah asosiasi profesi; Menteri memberi kewenangan melakukan akreditasi prodi kpd LAM setelah memperoleh rekomendasi dari BAN-PT; Pemerintah membentuk BAN-PT utk mengembangkan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) yg menjadi acuan semua pihak yg terkait akreditasi, termasuk LAM; BAN-PT melakukan monitoring dan evaluasi periodik terhadap LAM

15 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Lembaga Akreditasi Prodi (LAPS)
LAM yang telah terbentuk dan siap terbentuk: LAM PTKes: LAM di pohon ilmu kesehatan (sudah terbentuk); IABEE: Indonesia Acreditation Board for Engineering Education (bidang teknik, proses pembentukan); LAM cabang ilmu Hukum (mulai proses); LAM bidang ilmu Ekonomi dan Business (siap mulai); LAM Akuntansi (berkeinginan); LAM Kependidikan (berkeinginan); LAM Pertanian (berkeinginan); LAM cabang ilmu Pekerja Sosial (berkeinginan); LAM cabang ilmu komputer (berkeinginan)

16 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Lembaga Akreditasi Prodi (LAPS)
Latar belakang pembentukan LAM agar prodi semakin dekat dengan asosiasi profesi prodi tsb; Karena itu pembentukan LAM harus oleh asosiasi profesi bersama komponen lainnya; Semakin dekatnya asosiasi profesi dengan prodi seyogyanya mutu prodi dan proses akreditasi semakin bermutu; Namun perlu diwaspadai terjadinya “jeruk makan jeruk” LAM bentukan Pemerintah didanai oleh APBN, dan LAM bentukan Masyarakat didanai oleh Masyarakat

17 We Live in the Global Village
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Permendikbud No. 49 Tahun 2014, Direvisi) Menentukan tingkat mutu perlu ada standar Why Standard? We Live in the Global Village 17 17 17 Sumber: Zaenal, BSNP, 2014

18 TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

19 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
(Permendikbud No. 49 Tahun 2014, Direvisi) Standar Nasional Pendidikan Standar Penelitian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SN-DIKTI Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT SNPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik 19

20 RENCANA STANDAR BARU AKREDITASI (24 SNPT)
1 Visi dan Misi Tata Kelola Mahasiswa dan Lulusan Sumber Daya Manusia Pembelajaran dan Suasana Akademik Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Sarana Prasarana Keuangan 2 3 4 5 6 7 8 9

21 Akreditasi sbg High Stake Formality
(SPME) Rekomendasi Strategi Perbaikan Internal SPMI melakukan reenergisasi sistem Kegiatan Peningkatan mutu berkelanjutan Evaluasi Diri secara komprehensif CQI = Peningkatan Mutu Berkelanjutan 21

22 A SPT B C STANDAR, PERINGKAT DAN DAYA SAING S T A N D R A K R E D I S
Daya Saing Internasional A S T A N D R Unggul SPT S P M I S P M E B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik sekali SN- DIKTI Daya Saing Lokal C Baik Tak Terakreditasi PDDIKTI

23 Tugas dan Wewenang Perguruan Tinggi Permendikbud No. 50 Tahun 2014
Pasal 11, Ayat (3), Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: dokumen kebijakan SPMI. dokumen manual SPMI. dokumen standar dalam SPMI dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi;

24 SYARAT KEHARUSAN IMPLEMENTASI SPMI
Adanya Komitment kuat seluruh elemen Perguruan Tinggi, termasuk Yayasan. Perwujudan organisasi penjaminan mutu Perguruan Tinggi. Perubahan sikap tentang taat azas ATAS standard/prosedur. Memiliki dokumen SPMI (KEBIJAKAN SPMI, MANUAL/PROSEDUR SPMI, STANDARD SPMI, FORMULIR SPMI). Tindakan nyata dalam Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan SPMI di masing-masing Perguruan Tinggi.

25 SIKAP MENTAL PENYELENGGARAAN SPMI (PRINSIP Manajemen Kendali Mutu Perguruan Tinggi (MODEL KAIZEN))
Quality first Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus memprioritaskan mutu Stakeholder-in Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus ditujukan pada kepuasan stakeholders (internal dan eksternal) The next process is our stakeholders Setiap orang yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai stakeholders yang harus dipuaskan. Speak with data Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa. Upstream management Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan OTORITATIF.

26 LANGKAH IMPLEMENTASI SPMI
Menyusun organisasi penjaminan mutu (SPMI). Menetapkan SISTIM manajemen mutu (SMM-SPMI). Menyusun Dokumen SPMI (Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, Formulir SPMI) MeLAKSANAKAN Melakukan Evaluasi pelaksanaan spmi Melakukan Pengendalian Pelaksanaan spmi Melakukan peningkatan spmi

27 Catatan Akhir SPMI Pelaksanaan Sistim Penjaminan Mutu melibatkan PERUBAHAN PARADIGMA pada tingkat individu dan institusi. Sistim Penjaminan Mutu adalah sebuah upaya yang harus DILAKUKAN TERUS MENERUS sehingga berkembang menjadi BUDAYA KERJA di perguruan tinggi. Implementasi Sistim Penjaminan Mutu secara konsisten akan membentuk STRUKTUR KERJA dan menciptakan SISTEM CHECK AND BALANCE. Pelaksanaan Sistim Penjaminan Mutu akan menciptakan HUBUNGAN HARMONIS dan KEPERCAYAAN KUAT antara pemangku kepentingan, pemerintah , dan masyarakat.

28 EVALUASI MUTU INTERNAL
PEMBINAAN EVALUASI MUTU INTERNAL

29 Pembinaan – Standar 1 STANDAR 1. Visi-Misi Pelatihan Penyusunan
Renstra PT STANDAR 1. Visi-Misi Pelatihan Analisis SLOT dan Evaluasi Diri Pelatihan Menyusun Borang Akreditasi

30 Pembinaan – Standar 2 PELATIHAN MANAJEMEN DIKTI
STANDAR 2 (TATA PAMONG) PELATIHAN KEPEMIMPINAN DIKTI PELATIHAN PENJAMINAN MUTU

31 (Mahasiswa dan Alumni)
Pembinaan – Standar 3 Pelatihan Marketing PT dan lulusan Worskshop pemberdayaan alumni STANDAR 3 (Mahasiswa dan Alumni) Fasilitasi kegiatan intra dan ekstra kurikuler mhs

32 Pembinaan – Standar 4 1 Pemberian kesempatan dosen untuk studi lanjut S2, S3 dan Mengurus GB 2 Pelatihan, seminar, worskop untuk peningktan kompetensi keahlian 3 Pelatihan Tenaga Kependidikan 4 Bila dosen kurang. Bisa rekruitmen dosen baru, kerjasama dg PT lain 5 Dikti memberi bantuan dosen

33 Pembinaan – Standar 5 Pelatihan Menjadi Dosen Pembimbing STANDAR 5
Pelatihan Pengembangan Kurikulum STANDAR 5 KURIKULUM Pelatihan Model-model Pembelajaran dan evaluasi Pelatihan Menjadi Dosen Pembimbing

34 Pembinaan – Standar 6 1 Bantuan sarpras yang bersifat kompeetitif dan tidak kompetitif 2 Dikti membangun Lab dan Bengkel di Setiap Provinsi yang bisa diakai untuk praktik bersama 3 Pelatihan Dosen dalam Pembelajaran Praktik Lab dan bangkel 4 Memperbanyak bahan pustaka dari berbagai sumber 5 Peningkatan dana untuk Penelitian, Pengabdian dan Sarpras IT

35 Pembinaan - Standar 7 1 Bantuan penelitian dan pengabdian yang bersifat kompeetitif dan tidak kompetitif 2 Pelatihan dosen dalam metode penelitian dan Pengabdian Mayarakat 3 Pelatihan Penerbitan Jurnal dan menulis di Jurnal ilmiah 4 Studi banding ke perguruan tinggi dalam dan luarnegeri yang berkualitas 5 Fasilitasi kerjasama PT dengan instansi luar negeri

36 ELEMEN PENILAIAN 7 STANDAR BANPT

37 Standar 1, Elemen Penilaian
Visi dikembangkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yg baik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pengembangan visi dan misi PT melalui mekanisme yang akuntabel. PT menetapkan tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan dalam rencana strategis. Sosialisasi visi dan misi PT dilaksanakan secara berkala kepada pemangku kepentingan. Visi dan misi PT dijadikan rambu-rambu, panduan, dan pedoman bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan untuk mengembangkan Renstra, keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan.

38 Standar 2, Elemen Penilaian
Perguruan tinggi memiliki tata pamong yang memungkinkan terlaksananya secara konsisten prinsip-prinsip tata pamong, terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan, serta kode etik). Struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengembangan perguruan tinggi yang bermutu. Kelembagaan kode etik.

39 Karakteristik kepemimpinan yang efektif.
Partisipasi pemangku kepentingan dalam menyusun rencana strategis (renstra). Sosialisasi renstra secara efektif dan intensif. Pelaksanaan renstra dalam bentuk program yang terintegrasi. Prosedur perencanaan dan implementasi kebijakan perguruan tinggi. Program peningkatan kompetensi manajerial untuk menjamin proses pengelolaan yang efektif dan efisien di setiap unit. Diseminasi hasil kerja perguruan tinggi sebagai akuntabilitas publik. Sistem audit internal yang efektif, menggunakan kriteria dan instrumen untuk mengukur kinerja setiap unit.

40 Keberadaan manual mutu.
Implementasi penjaminan mutu. Monitoring dan evaluasi hasil penjaminan mutu minimal di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, aset, sarana prasarana, keuangan, manajemen. Data dan informasi mutakhir tentang peringkat dan masa berlaku akreditasi perguruan tinggi. Jumlah program studi Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, dan Profesi (untuk universitas, institut, dan sekolah tinggi) atau Diploma (untuk politeknik dan akademi) dengan peringkat akreditasi yang masih berlaku.

41 Standar 3, Elemen Penilaian
Sistem penerimaan (rekrutmen dan seleksi) mahasiswa baru disusun secara lengkap dan dilaksanakan secara konsisten. Sistem penerimaan mahasiswa baru mampu menjamin mutu, ekuitas, aksesibilitas secara efektif. Rasio calon mahasiswa yang melamar dibanding calon mahasiswa yang diterima. Daya tarik perguruan tinggi secara nasional, berupa penyebaran mahasiswa yg berasal dari berbagai provinsi (penerapan prinsip pemerataan daerah asal mahasiswa).

42 Pedoman seleksi cama baru disusun secara lengkap.
Sistem untuk memberikan peluang dan menerima mhs dari gol. tidak mampu dan cacat fisik. Akses dan layanan kepada mhs untuk membina dan mengembangkan penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan, bimbingan karir. Pemanfaatan unit-unit layanan yang disediakan oleh PT secara efektif. Program layanan bimbingan karir dan informasi kerja bagi mhs dan lulusan. Pelaksanaan program layanan bimbingan karir dan informasi kerja bagi mhs dan lulusan, serta hasilnya. Peningkatan partisipasi mhs dalam kegiatan ilmiah dan dlm bid. minat & bakat pada tingkat lokal/ nasional/internasional.

43 Peningkatan prestasi mhs dlm kegiatan ilmiah dan dlm bid
Peningkatan prestasi mhs dlm kegiatan ilmiah dan dlm bid. minat & bakat pd tk. lokal/nas./internas. Keberadaan kode etik mahasiswa. Sosialisasi kode etik mahasiswa. Penerapan kode etik mahasiswa dan hasilnya. Pemilikan instrumen survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan kemahasiswaan. Pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan kegiatan kemahasiswaan. Sistem dokumen hasil pelacakan dan evaluasi lulusan. Mekanisme yang menjamin evaluasi hasil pelacakan lulusan digunakan sebagai umpan balik bagi institusi dalam menentukan kebijakan akademik.

44 Standar 4, Elemen Penilaian
Sistem pengelolaan SDM yang lengkap. Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tendik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tendik. Jumlah dosen tetap. Pendidikan dosen tetap. Dosen tetap dengan jabatan GB di univ., institut dan sekolah tinggi, dan lektor kepala untuk politeknik dan akademi, jumlah lektor kepala. Jumlah dosen yang mengikuti tugas belajar.

45 Jumlah dosen tidak tetap.
Jumlah dan kualifikasi tendik (pustakawan, laboran, teknisi, operator, programer, administrasi, dll). Sertifikat kompetensi bagi teknisi, laboran, analis, dan pustakawan. Upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi tendik. Instrumen survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. Pelaksanaan survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. Pemanfaatan hasil survei kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM.

46 Standar 5, Elemen Penilaian
Kebijakan pengembangan kurikulum yang lengkap. Monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum perguruan tinggi. Unit pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, bereksplorasi, berekspresi, bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber yang hasilnya dimanfaatkan oleh institusi. Penjaminan mutu proses pembelajaran.

47 Pedoman pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang digunakan sebagai acuan bagi perencanaan dan pelaksanaan program tridarma unit di bawahnya, menjamin keselarasan visi dan misi perguruan tinggi dengan program pencapaiannya. Jaminan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Sistem pengembangan suasana akademik yang kondusif bagi pembelajar untuk meraih prestasi akademik yang maksimal.

48 Standar 6, Elemen Penilaian
Proses pengelolaan dana institusi perguruan tinggi Mekanisme penetapan biaya pend (SPP dan biaya lainnya) serta pihak2 yg berperan dlm penetapan tsb. Kebijakan pembiayaan mhs yang berpotensi secara akademi dan kurang mampu secara ekonomi. Realisasi penerimaan dana dari berbagai sumber. Penggunaan dana untuk penyelenggaraan pend, penel, PkM, serta investasi prasarana, sarana, dan SDM. Dana kegiatan penel. dan PkM dari berbagai sumber. Sistem monev pendanaan internal. Audit keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Sistem pengelolaan sarana dan prasarana.

49 Lokasi, status, penggunaan, dan luas lahan yang digunakan untuk kegiatan perguruan tinggi.
Data prasarana (kantor, ruang kelas, laboratorium, dan studio, dll). Bahan pustaka yg digunakan dlm proses pembelajaran. Penyediaan sarana & prasarana pembelajaran tk pusat untuk mendukung interaksi akad antara mhs, dosen, pakar, dan nara sumber lainnya dlm kegiatan-kegiatan pembelajaran.

50 Sistem info dan fasilitas yang digunakan PT untuk kegiatan pembelajaran, admin (akademik, keuangan, dan personel), dan pengelolaan sarana & prasarana, serta kom internal & eksternal kampus. Sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) yang lengkap, efektif, dan obyektif. PT memiliki kapasitas internet dengan rasio bandwidth per mahasiswa yang memadai. Aksesibilitas data. Blue print yang jelas tentang pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi yang lengkap.

51 Standar 7, Elemen Penilaian
Kebijakan dan sistem pengelolaan penel yang lengkap dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh institusi. Jumlah dan judul penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap. Judul artikel ilmiah/karya ilmiah/ karya seni/buku yang dihasilkan oleh dosen tetap. Jumlah artikel ilmiah yang tercatat dalam sitasi internasional. Karya dosen atau mahasiswa yang telah memperoleh Paten/HAKI/karya yang mendapat penghargaan tingkat nasional/internasional. Kebijakan dan upaya yang dilakukan institusi dalam menjamin keberlanjutan dan mutu penelitian.

52 Kebijakan dan sistem pengelolaan PkM.
Jumlah kegiatan PkM berdasarkan sumber pembiayaan. Kebijakan dan upaya yang dilakukan institusi dalam menjamin keberlanjutan dan mutu PkM. Kebijakan dan upaya kerjasama. Instansi dalam dan luar negeri yang menjalin kerjasama. Proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan hasil kerjasama serta waktu pelaksanaannya. Manfaat kerjasama dan kepuasan mitra kerjasama.

53 Kriteria Penilaian Borang AIPT
Setiap standar dan atau elemen dalam borang institusi perguruan tinggi dinilai secara kualitatif, menggunakan quality grade descriptor sebagai berikut: Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat Kurang. Untuk menetapkan peringkat akreditasi, hasil penilaian kualitatif tersebut dikuantifikasikan sebagai berikut:

54 Skor Penilaian Borang AIPT
Skor 4 (Sangat Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat baik. Skor 3 (Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur baik dan tidak ada kekurangan yang berarti. Skor 2 (Cukup), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur cukup, namun tidak ada yang menonjol; Skor 1 (Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur kurang. Skor 0 (Sangat Kurang), jika tidak ada penjelasan, data atau informasi mengenai standar atau elemen yang diukur.

55 KEPUTUSAN PENILAIAN Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Hasil Akreditasi PT dinyatakan sebagai Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. PT yang terakreditasi diberi peringkat sebagai berikut: A (Sangat Baik) : dengan nilai akreditasi 361 – 400 B (Baik) : dengan nilai akreditasi 301 – 360 C (Cukup) : dengan nilai akreditasi 200 – 300 Kriteria TT : dengan nilai akreditasi kurang dari 200 Penentuan skor akhir merupakan jml dari hasil penilaian borang akreditasi PT (90%) dan evaluasi diri PT (10%). Masa berlaku AIPT semua peringkat akreditasi adalah tahun.

56 Sumber Pustaka Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Peraturan Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2014 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 (Revisi) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014 Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Mansyur Ramly, Ketua BAN-PT Kemristekdikti Zainal A. Hasibuan, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Ilah Sailah, Direktur Belmawa Kemristekdikti Hisar Sirait, Ketua Penjaminan Mutu IBIi Suyanto, IPWIJA dan Wakil Sekjen Pengurus Pusat APTISI

57 Semoga Universitas Wiraraja Sumenep Berkualitas dan Bermutu
P E N U T U P Semoga Universitas Wiraraja Sumenep Berkualitas dan Bermutu TERIMA KASIH Mobile dan PIN BB : 53674B0A WA :


Download ppt "PENINGKATAN MUTU LULUSAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google