Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Cahyadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DINAMIKA ORGANISASI NON PEMERINTAH DALAM MEMENUHI AKUNTABILITASNYA
OLEH : ALFIANI NUR JULIA
2
“Suatu lembaga/organisasi tidak bisa dikatakan akuntabel apabila tidak ada transparansi dan suatu lembaga pasti akan sulit melakukan transparansi tanpa akuntabilitas di dalam organisasi” – Frans Toegimin
3
AKUNTABILITAS ?
4
PENGERITIAN AKUNTABILITAS
Dalam bidang Ilmu Akuntansi, akuntabilitas diartikan sebagai pertanggungjelasan. Suatu organisasi dikatakan akuntabel jika memiliki kemampuan untuk menjelaskan kondisi yang dialami termasuk didalamnya keputusan yang diambil dan berbagai aktivitas yang dilakukan. Istilah akuntabilitas dalam bidang ilmu akuntansi dipisahkan dengan istilah responsibilitas atau diartikan sebagai pertanggungjawaban.
5
PENGERTIAN AKUNTABILITAS LSM
Akuntabilitas bagi LSM adalah kewajiban LSM untuk menjelaskan dasar pembenaran tindakan yang diambilnya (termasuk oleh stafnya) kepada orang di luar organisasi dan memberikan kesempatan kepada orang luar untuk memutuskan pembenaran atas tindakan tersebut, dan bertanggung jawab atas pertanyaan dari orang luar organisasi, serta memberi respon atas masukan yang diberikan orang luar kepadanya
6
LSM = ORGANISASI NIRLABA
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
7
Apa Kabar AKUNTABILITAS LSM ?
11
Akuntabilitas keuangan, yaitu mempertanggung-jawabkan penggunaan sumber daya (dana) yang diperoleh dan dipercayakan kepadanya. Akuntabilitas kinerja, mendokumentasikan dan melaporkan hasil-hasil yang diperoleh dibanding-kan dengan standar-standar kualitas, sasaran, tujuan serta harapan-harapan yang ingin dicapai. Akuntabilitas ucapan, kejujuran dan ketelitian mengenai apa yang disuarakan serta mempunyai otoritas untuk menyuarakannya. Akuntabilitas untuk meningkatkan diri, tanggap terhadap umpan-balik, melakukan evaluasi/Assessment dan melaporkan tindakan-tindakan yang diambil. JENIS AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS KEUANGAN AKUNTABILITAS KINERJA AKUNTABILITAS UCAPAN AKUNTABILITAS UNTUK MENINGKATKAN DIRI
12
DIMENSI AKUNTABILITAS
TRANSPARANSI PARTISIPASI EVALUASI MEKANISME PENGADUAN
13
PENTINGNYA AKUNTABILITAS
LSM
14
1.) Meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi kepada LSM sebagai institusi publik dan organisasi masyarakat sipil (civil society). 2.) Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik bahwa komunitas LSM mempunyai standar moral dan integritas yang tinggi serta perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dihargai dan dihormati. 3.) Menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa LSM adalah organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, demokratis, professional, menjalankan program dengan kualitas dan kapabilitas yang tinggi, mengelola sumberdaya secara efektif, efisien dan bertangungjawab sehingga terhindar dari tindak korupsi dan praktek negatif lainnya.
15
4.) Meningkatkan posisi tawar terhadap pihak luar seperti pemerintah, pihak swasta, lembaga donor, dan lain-lain. 5.) Dengan meningkatnya akuntabilitas, maka kredibiltas dan kepercayaan pemangku kepentingan akan meningkat, dan posisi tawar LSM terhadap pihak luar seperti pemerintah dan sektor swasta juga meningkat. Dengan meningkatnya posisi tawar, peran LSM yang merupakan salah satu komponen utama organisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang terhadap peran negara (pemerintah) dan pasar (sektor swasta) dapat terwujud.
16
SEJARAH AKUNTABILITAS
LSM
17
Majalah The Economist, pada tahun 2000 mengeluarkan tulisan bahwa “LSM dapat melakukan kesalahan karena mereka tidak akuntabel pada siapa pun”. Tiga tahun kemudian, majalah yang sama juga menerbitkan sebuah esai penting “Who Guards the Guardian”; dan New York Times, pada 21 Juli 2003 menulis editorial bahwa: ”LSM sekarang sudah menjadi bagian dari struktur kekuasaan juga. Mereka menerima dana dari masyarakat, memperjuangkan kebijakan yang mereka katakan untuk kepentingan masyarakat. Setelah mereka menjadi bagian dari landskap politik mapan di seluruh dunia, lembaga-lembaga ini mempunyai kewajiban untuk menjadi akuntabel dan transparan terhadap masyarakat.”
18
AKUNTABILITAS UNTUK SIAPA? DAN BAGAIMANA?
20
UNTUK SIAPA? AKUNTABILITAS EKSTERNAL Untuk pihak eksternal yang mempengaruhi dan dipengaruhi AKUNTABILITAS INTERNAL Untuk pihak internal yang mempengaruhi dan dipengaruhi Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa LSM bertanggungjawab kepada semua pihak yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh tindakan atau kegiatannya. LSM bertanggungjawab kepada donor dan pemerintah yang disebut dengan akuntabilitas ke atas (upward accountability), bertanggungjawab ke dalam atau kepada dirinya sendiri (internal accountability). LSM juga bertanggungjawab kepada anggota-anggotanya, konstituennya atau kelompok-kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan-kegiatan LSM (beneficiaries). Akuntabilitas ini disebut akuntabilitas ke bawah (downward accountability). Jadi akuntabilitas LSM mengandung dimensi eksternal dan internal.
21
Struktur akuntabilitas di dalam organisasi (internal)
Dalam organisasi LSM yang berbentuk Perkumpulan, arah akuntabilitas adalah sebagai berikut: staf akuntabel kepada Manajemen, manajemen akuntabel kepada Badan Pengurus (Board), Badan Pengurus akuntabel kepada anggota.
22
Arah akuntabilitas dalam organisasi dengan bentuk Yayasan adalah sebagai berikut: Staf akuntabel kepada Manajemen/Badan Pengurus, Manajemen / Badan Pengurus akuntabel kepada Badan Pembina (Board).
23
Bagaimana proses dan tindakan akuntabilitas dilakukan?
24
Contoh di samping ini menjelaskan dua cara bagaimana LSM melakukan tindakan akuntabilitas :
25
Kode Etik LSM Indonesia dan Standar Minimal Akuntabilitas LSM
26
Apa itu Kode Etik LSM Indonesia?
Kode Etik adalah pedoman perilaku yang terdiri dari seperangkat nilai-nilai/prinsip-prinsip dan aturan-aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seluruh elemen organisasi dan anggota Konsil LSM Indonesia, baik secara kelembagaan maupun individual. Apa itu Kode Etik LSM Indonesia?
27
Mengapa Kode Etik LSM dikembangkan?
Agar LSM menjadi lembaga yang memilki integritas yang tinggi, akuntabel, demokratis, profesional, efektif dan efisien dalam mengelola sumberdaya organisasi, mengembangkan program dan memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan hak masyarakat, serta mengurangi potensi tindak korupsi dan praktek negatif lainnya Mengapa Kode Etik LSM dikembangkan?
28
Pengalaman Assessment Kode Etik LSM
Konsil LSM Indonesia telah melakukan penilaian (assessment) awal terhadap penerapan Kode Etik LSM kepada 72 dari 96 anggotanya, pada Juli 2011 – Maret 2012. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan assessment tersebut, Konsil telah melakukan penyempurnaan proses, tools dan metode assessment guna mempersiapkan pelaksanaan assessment berikutnya yang dilaksanakan pada Revisi yang dilakukan sejak pertengahan 2012 itulah yang melahirkan buku Standar Minimal Akuntabilitas LSM ini
29
Apa itu Standar Minimal
Akuntabilitas LSM? Standar Minimal Akuntabilitas LSM adalah tingkat kualitas praktik dasar atau minimal yang diperlukan LSM supaya menjadi organisasi yang akuntabel. Kode Etik LSM yang dikembangkan oleh Konsil LSM Indonesia merupakan dasar pengembangan standar minimal akuntabilitas LSM ini. Standar minimal dikembangkan Konsil LSM berdasar keyakinan bahwa LSM harus memiliki standar tinggi dalam seluruh aktivitasnya yang mengacu pada nilai, prinsip, aturan hukum, norma, dan ketentuan-ketentuan lain yang umum diterima di kalangan LSM.
30
Contoh :
31
Tujuh (7) Standar Minimal Akuntabilitas LSM tersebut adalah :
2010 HAP Standard in Accountability and Quality Management, OXFAM GB Accountability Starter Pack dan Australian Council for International Development (ACFID) juga dipakai sebagai referensi untuk mengembangkan standar akuntabilitas ini. Tujuh (7) Standar Minimal Akuntabilitas LSM tersebut adalah : Standar1 : Tata pengurusan yang baik Standar2 : Manajemen staf yang profesional Standar3 : Manajemen keuangan yang terbuka dan terpercaya Standar4 : Partisipasi Bermakna Masyarakat Dampingan dalam Pengambilan Keputusan Strategis Organisasi Standar5 : Penanganan pengaduan Standar6 : Transparansi informasi Standar7 : Pencegahan konflik kepentingan
32
Isi Standar Setiap ‘standar’ berisi informasi tentang syarat dan verifikasi bagaimana standar diterapkan. Syarat adalah praktik yang harus dilakukan atau dokumen yang harus ditulis oleh organisasi untuk menerapkan standar minimal akuntabilitas LSM. Verifikasi adalah bukti yang diperlukan untuk melihat apakah syarat sudah dipenuhi atau belum, misalnya, adanya dokumen, atau wawancara dengan staf. Bukti ini diperlukan oleh penilai (assessor) supaya mudah untuk menilai penerapan akuntabilitasnya.
33
Mengapa standar dinilai?
Standar akuntabilitas dinilai untuk melihat kekuatan dan kelemahan organisasi, sehingga lebih mudah menentukan langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil untuk menjadi LSM yang akuntabel, termasuk kebutuhan untuk peningkatan kapasitas lembaga.
34
Manfaat Penilaian Standar
Untuk memperkuat posisi dan peran organisasi masyarakat sipil dan mendukung pencapaian cita-cita LSM mewujudkan demokrasi yang substantif dan keadilan sosial di Indonesia, perlu untuk melihat praktik-praktik internal organisasi. Dampak keberadaan, program atau pelayanan LSM sangat mungkin lebih baik kalau organisasi dijalankan secara baik. LSM yang memiliki sistem organisasi yang efektif, lebih mungkin mendapat dana dari donor dan publik serta berkelanjutan dalam jangka panjang.
35
Standar Minimal Akuntabilitas LSM
Tujuan Standar Minimal Akuntabilitas LSM
36
7 Standar Minimal Akuntabilitas LSM
1. Tata pengurusan yang baik 2. Manajemen staf yang profesional 3. Manajemen keuangan yang terbuka dan terperrcaya 4. Partisipasi bermakna masyarakat dampingan dalam pengambilan keputusan strategis organisasi 5. Penanganan pengaduan 6. Transparansi informasi 7. Pencegahan konflik kepentingan
37
1. Tata Pengurusan yang Baik
Organisasi memiliki pengurus (Board) yang berfungsi mengurus organisasi sesuai dengan aturan organisasi dan aturan hukum
38
Prinsip mendasar tata-pengurusan
1. Non-pemerintah 2. Non-partisan 3. Kerelawanan 4. Keadilan dan Kesetaraan Gender 5. Partisipasi unsur internal organisasi 6. Struktur Organisasi 7. Aturan Organisasi 8. Pembatasan Masa Jabatan 9. Pertemuan Organisasi 10. Rapat Organisasi 11. Mekanisme Pertanggungjawaban
39
Langkah kongkrit meningkatkan akuntabilitas LSM :
Non-pemerintah Memilih board bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengurangi jumlah ASN hingga maksimal 30% Menganjurkan staf dari ASN untuk memilih untuk mengundurkan diri sebagai pegawai negeri atau staf LSM
40
Non-partisan Menganjurkan untuk meninjau kembali posisi board atau eksekutif yang menjadi pengurus parpol atau memiliki jabatan politik Mengisi posisi tersebut dengan aktivis yang tidak terlibat politik praktis Membuat kebijakan yang mengatur ketentuan terkait keterlibatan staf dalam politik praktis
41
Kerelawanan Membuat surat perjanjian kerja yang mengatur secara jelas tugas-tugas yang dilakukan, hasil-hasil yang akan dicapai, dan honorarium yang akan diperoleh
42
Keadilan dan Kesetaraan Gender
Memasukkan ke dalam AD/ART lembaga terkait pemberian afirmasi pada perempuan minimal 30% untuk menduduki jabatan top management
43
Partisipasi unsur internal organisasi
Mengundang staf untuk terlibat dalam pembahasan semua kebijakan strategis organisasi
44
Struktur Organisasi Memisahkan personil antara Board dengan Eksekutif sehingga fungsi governing pada board dan fungsi executing pada eksekutif dapat berjalan dengan baik
45
Aturan Organisasi Membuat AD/ART yang lengkap dan disesuaikan dengan perkembangan organisasi Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk keuangan, kesekretariatan, dan personalia.
46
Pembatasan masa jabatan
Masa jabatan Board dan Direktur Eksekutif maksimal adalah 2 kali periode dan sekali periode maksimal selama 5 tahun. Hal ini juga telah diatur dalam UU Yayasan, kecuali untuk Pembina.
47
Pertemuan Organisasi Melakukan Rapat Pengambilan Keputusan Tertinggi sekurang-kurangnya 5 tahun sekali Untuk LSM yang memiliki badan hukum yayasan, dapat dilakukan Rapat Umum yang dihadiri oleh semua organ yayasan lalu hasil pertemuan tersebut dibawa ke dalam Rapat Pembina untuk disahkan
48
Rapat Organisasi Melakukan rapat board secara berkala minimum setahun sekali dengan memasukkan anggaran rapat board dalam budget tahunan atau proposal yang diajukan ke lembaga donor Board mengingatkan direktur eksekutif agar memfasilitasi rapat board secara berkala Jika tidak bisa rapat tatap muka, maka dilakukan secara virtual
49
2. Manajemen Staf yang Profesional
LSM memastikan staf yang bekerja adalah kompeten, dengan melakukan hal berikut : Kebijakan dan prosedur manajemen dan kepegawaian mudah diakses Proses rekrutmen yang terbuka dan tepat
50
Lanjutan… Uraian tugas dan fungsi yang jelas Mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan Kebijakan berdasarkan prinsip manajemen yang adil, prinsip HAM dan sensitif gender.
51
Langkah kongkrit Memiliki kebijakan tentang kepegawaian yang dipahami semua staf, di review bsecara berkala, kebijakan dilengkapi dengan SOP Penyusunan dan peninjauan SOP personalia harus melibatkan semua staf
52
3. Menyusun dan me-review sistem penggajian lembaga dengan melibatkan semua staf
4. Melaksanakan dan mematuhi kebijakan dan SOP personalia yang ada
53
3. Manajemen Keuangan yang Terbuka dan Terpercaya
Organisasi memiliki SOP Keuangan yang menjadi acuan SOP Keuangan mengandung kebijakan pengendalian internal
54
3. Melakukan audit keuangan tahunan secara keseluruhan (general audit)
4. Hasil yang diperoleh dari unit usaha yang dikembangkan digunakan untuk organisasi
55
Langkah yang dilakukan
Menyusun SOP keuangan, me-review SOP keuangan Melakukan perubahan otorisasi keuangan yang melibatkan minimal dua orang penandatangan dari perwakilan board dan direktur eksekutif Menunjuk personil yang berbeda untuk melakukan fungsi dan tugas keuangan.
56
LANJUTAN… 4. Membuat laporan keuangan tahunan lembaga (laporan konsolidasi) menggunakan standar laporan PSAK45 5. Melakukan audit keuangan lembaga bagi organisasi yang mengelola dana ≥Rp. 500 juta per tahun 6. Melaksanakan dan mematuhi kebijakan dan SOP keuangan lembaga 7. Membuat kebijakan penggunaan dana organisasi dengan jelas dalam SOP atau ketentuan lain
57
Siklus partisipasi masyarakat dalam organisasi :
Partisipasi bermakna masyarakat dampingan dalam pengambilan keputusan strategis organisasi Siklus partisipasi masyarakat dalam organisasi : Tahap persiapan atau penjajakan program Tahap perencanaan kegiatan dan penyusunan anggaran program Tahap pelaksanaan program Tahap monitoring dan evalauasi program
58
Langkah yang dilakukan
Menyusun kebijakan pelibatan masyarakat dampingan dalam seluruh siklus program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi (monev)
59
Penanganan pengaduan Adanya mekanisme pengaduan di LSM
LSM menyediakan dan memberikan informasi tentang cara penyampaian pengaduan
60
Langkah yang dilakukan
Membuat kebijakan khusus terkait penanganan pengaduan Menyusun prosedur penanganan pengaduan Menentukan penanggungjawab penanganan pengaduan
61
Mekanisme pengelolaan pengaduan
Ada nomor kontak LSM sebagai penanggungjawab untuk dihubungi Tata-cara penanganan pengaduan Informasi mengenai jenis-jenis pengaduan yang dapat dilayani Tahap-tahap penanganan pengaduan oleh organisasi Lamanya respon atas pengaduan
62
Transparansi Informasi
Untuk menjadi akuntabel, LSM wajib memberikan informasi kepada publik. Sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
63
Pemberian Informasi Publik Menyediakan informasi
Mempublikasikan informasi organisasi AD/ART Sejarah organisasi Visi dan Misi Strutur Organisasi Keanggotaan Sumber Pendanaan Laporan kegiatan/program tahunan Laporan Keuangan Tahunan Hasil audit keuangan
64
Langkah yang dilakukan
Menyediakan informasi tentang organisasi seperti visi misi lembaga, pengurus, program dan keuangan secara tertulis Mempublikasikan informasi-informasi tersebut melalui media yang dapat diakses oleh publik
65
Mencegah Konflik Kepentingan
Larangan hubungan keluarga sedarah dan semenda Jabatan Direktur Eksekutif dan/atau Board, tidak dirangkap dengan jabatan lain sebagai Direktur dan/atau Komisaris di perusahan swasta yang didirikan oleh lembaga tersebut.
66
Cara menerapkan Organisasi yang telah memiliki badan usaha, wajib memisahkan personil atara board dan direktur eksekutif, dengan komisaris dan direktur pada badan usaha tersebut. Standar di atas tidak berlaku apabila lembaga yang unit bisnisnya masih tetap bagian dari struktur organisasi.
67
16 Prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia :
Non-Pemerintah Non-Partisan Anti Diskriminasi Penghormatan terhadap HAM Keberpihakan pada masyarakat marginal Nirlaba Kerelawanan Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Tranparansi Partisipasi Independensi Anti Kekerasan Keadilan dan kesetaraan gender Pengelolaan keuang yang akuntabel Kepentingan Terbaik Untuk Anak
68
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.