Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMAPARAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMAPARAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN"— Transcript presentasi:

1 PEMAPARAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
Oleh: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Oktober 2015

2 DAFTAR ISI 1 2 3 4 5 6 KONDISI ENERGI NASIONAL
TARGET DAN ARAH KEBIJAKAN ENERGI 2 PERATURAN DAN REGULASI ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI 3 PROGRAM PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI 4 HAMBATAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI 5 PERAN SERTA MASYRAKAT 6

3 I. KONDISI ENERGI NASIONAL

4 KONDISI KEENERGIAN SAAT INI (1)
Bauran Energi Primer Nasional 2013 1.328 Juta SBM Energi telah menjadi kebutuhan dasar (basic needs); Perekonomian Indonesia tumbuh sebesar % per tahun dengan pertumbuhan penduduk 1,2% per tahun  Energy Growth 7 – 8% per tahun; Ketergantungan terhadap Energi Fosil masih tinggi, cadangannya semakin terbatas; Sumber – sumber Energi Baru Terbarukan belum dioptimalkan. Efisiensi dan Konservasi Energi belum dioptimalkan. Pangsa Energi Non Fosil + 5% No Jenis Energi Jumlah (Juta SBM) 1 Batubara 411 2 Minyak Bumi 612 3 Gas Bumi 243 4 Tenaga Air 43 5 Panas Bumi 15 6 Bahan Bakar Nabati TOTAL 1.328 Keterangan: - Berdasarkan Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2014 Tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energy BBN Murni adalah 7,5% dari Biofuel

5 KONDISI KEENERGIAN SAAT INI (2) KAPASITAS TERPASANG KUMULATIF
PEMBANGKIT ENERGI TERBARUKAN NO JENIS PEMBANGKIT KAPASITAS TERPASANG KUMULATIF S.D TAHUN 2014 (MW) 2013 2014 TAMBAHAN 1 PANAS BUMI 1.343,50 1.403,50 60,00 2 ENERGI AIR 7.573,60 8.111,55 537,95 3 BIOENERGI 1.716,50 1.740,40 23,90 4 ENERGI SURYA 42,77 71,02 28,25 5 ENERGI ANGIN 1,33 3,07 1,74 6 HYBRID 0,54 0,00  T O T A L 10.678,24 11.330,08 651,84 KONSERVASI ENERGI Penurunan intensitas energi primer sebesar 1% per-tahun atau setara dengan penurunan 5 SBM per Milyar rupiah. Penghematan energi dapat dikatakan sebagai ”hidden energy sources”: Menghemat 1 kWh adalah jauh lebih murah dari pada memproduksi 1 kWh energi. tambahan kapasitas pembangkit listrik dari energi baru terbarukan pada tahun 2014 sebesar 651 MW PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI Pemanfaatan BBN meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Implementasi mandatori BBN mencapai 1,69 juta KL (43% dari target), menghemat devisa 1,23 Milyar USD (meningkat sebesar 61% dibandingkan realisasi tahun 2013)

6 TARGET SESUAI DRAFT RUKN
RASIO ELEKTRIFIKASI 2014 Aceh 92,31% Sumut 91,03% Sumbar 80,14% Riau 84,54% Sumsel 76,38% Bengkulu 83,47% Babel 95,53% Lampung 81,27% Jakarta 99,61% Banten 92,93% Jabar 86,04% Jateng 88,04% Jambi 80,70% DIY 82,26% Jatim 83,55% Bali 85,17% NTT 58,91% Kalbar 79,77% Kalsel 83,75% Kaltim 91,71% Sulut 85,53% Sulteng 75,58% Sulsel 85,10% Malut 90,52% Maluku 82,28% Papua 43,46% Category : > 70 % % < 50 % Sulbar 74,11% Kepri 74,06% Sultra 66,78% Papua Barat 77,81% Kalteng 67,23% NTB 68,05% Gorontalo 74,65% Kaltara 69,64% REALISASI TARGET SESUAI DRAFT RUKN 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 67.15% 72.95% 76.56% 80.51% 84.35% 85.18% 88.19% 91.09% 93.61% 96.61% 6

7 KONSUMSI ENERGI FINAL Keterangan:
- Berdasarkan Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2014 - Tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energy

8 INTENSITAS ENERGI Intensitas energi: jumlah energi yang dibutuhkan untuk mendapatkan per satu satuan PDB Efisiensi penggunaan energi sebesar 67,5% (energi primer – energi final) Keterangan: - Berdasarkan Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2014 - Tidak termasuk biomass

9 POTENSI PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN
POTENSI ENERGI TERBARUKAN NO ENERGI BARU TERBARUKAN SUMBER DAYA (SD) KAPASITAS TERPASANG (KT) RASIO KT/SD (%) 1 2 3 4 5 = 4/3 Hidro MW 8.111 MW 10,81 % Panas Bumi MW 1.403,5 MW 4,9 % Biomassa MW 1.740,4 MW 5,4 % Surya 4,80 kWh/m2/day 71,02 MW - 5 Angin dan Hybrid 3 – 6 m/s 3,07 MW 6 Samudera 49 GW ***) 0.01 MW ****) 7 Uranium 3.000 MW *) 30 MW **) *) Hanya di Kalan – Kalimantan Barat **) Sebagai pusat penelitian, non-energi ***) Sumber: Dewan Energi Nasional ****) Prototype BPPT POTENSI PENGHEMATAN ENERGI NO SEKTOR KONSUMSI ENERGI PER SEKTOR TAHUN 2013 (JUTA SBM) *) POTENSI PENGHEMATAN ENERGI TARGET PENGHEMATAN ENERGI SEKTORAL (2025) 1 Industri 355 (42%) 10 – 30% 17% 2 Transportasi 324 (39%) 15 – 35% 20% 3 Rumah Tangga 100 (12%) 15 – 30% 15% 4 Komersial 36 (4%) 5 Lainnya (Pertanian,Konstruksi, dan Pertambangan) 23 (3%) 25% - *) Angka sementara sampai dengan Desember 2013 tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energi Source: Draf Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN) 2011

10 II. TARGET DAN ARAH KEBIJAKAN ENERGI

11 ARAH KEBIJAKAN ENERGI SESUAI KEN
(PP NO. 79/2014 tentang KEN) 23% 2014 2020 2025 290 Juta TOE 215 450 Bussiness As Usual TARGET 2025 400 KONSERVASI ENERGI PRIMER 11% EBT Batubara Gas Bumi Minyak Bumi 30% 22% 25% 17% 29% 32% 6% 24% 41% SAAT INI TOTAL ENERGI PRIMER NASIONAL 215 MTOE ENERGI PRIMER EBT: 13 MTOE PANAS BUMI: 6 MTOE BIOFUEL: 4 MTOE BIOMASSA: 2 MTOE AIR: 1 MTOE

12 KOMITMEN PENURUNAN EMISI GRK
(Perpres 61/2011) Komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2020 26% (767 juta Ton) Upaya sendiri 41% Upaya sendiri dan dukungan internasional Perpres No. 61/2011 RAN-GRK Perpres No. 71/2011 GHG Inventory dan MRV Kehutanan, Gambut, Pertanian 680 Juta Ton Sektor Energi 30 Juta Ton Limbah 48 Juta Ton Industri dan Transportasi 9 Juta Ton Melalui pengembangan energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi dari seluruh sektor Perpres 61/2011 – sektor energi melalui pengembangan ebt dan pelaksanaan ke semua sektor

13 III. PERATURAN DAN REGULASI ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI

14 LANDASAN HUKUM UU No. 30/2007 tentang Energi
UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi PP No. 70/2009 tentang Konservasi Energi PP RI No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional KONSERVASI ENERGI untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di sisi suplai dan pemanfaatan (demand side), antara lain sektor industri, transportasi, rumah tangga, dan komersial. DIVERSIFIKASI ENERGI untuk meningkatkan pangsa energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional (supply side).

15 HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PLT BIOMASSA, BIOGAS, DAN SAMPAH KOTA
(PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 27 TAHUN 2014 DAN NOMOR 19 TAHUN 2013) No. Energi Kapasitas Harga Pembelian Listrik Keterangan Tegangan Menengah 1. Biomassa s.d 10 MW Rp ,- / kWh X F 2. Biogas Rp ,- / kWh X F Non sampah kota 3. Sampah Kota (MSW) Rp ,- / kWh Zero waste *) 4. Rp ,- / kWh Landfill *) Tegangan Rendah 1 Rp ,- / kWh X F 2 Rp ,- / kWh X F 3 Rp ,- / kWh 4 Rp ,- / kWh F adalah faktor insentif berdasarkan wilayah dimana pembangkit tersebut terpasang, sebagai berikut: Pulau Jawa : F = 1 Pulau Sumatera : F = 1,15 Pulau Sulawesi : F = 1,25 Pulau Kalimantan : F = 1,3 Pulau Bali, Bangka Belitung, Lombok : F = 1,5 Kepri, Pulau Papua dan pulau lainnya : F = 1,6 *) Sesuai UU nomor No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

16 FEED IN TARIFF (FIT) PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU (PLTB) DAN TENAGA TENAGA SURYA (PLTS)
FEED IN TARIFF PLTB (PERMEN ESDM NO. 4 TAHUN 2012) AREA Harga Untuk Tegangan Menengah (Rp/kWh) Harga Untuk Tegangan Rendah (Rp/kWh) INCENTIVE FACTOR (F) Jawa and Bali 656 x F 1,004 x F 1 Sumatera and Sulawesi 787 x F 1,205 x F 1.2 Kalimantan, West and East Nusa Tenggara 853 x F 1,305 x F 1.3 Maluku and Papua 984 x F 1,506 x F 1.5 Feed in tariff plts (PerMen ESDM NO. 17 Tahun 2013) No The Benchmark Price (cent US$/kWh) Keterangan 1 25 Apabila menggunakan Local Content< 40%, 2 30 Apabila menggunakan local content ≥ 40%

17 FEED-IN TARIFF TENAGA AIR (PERMEN ESDM NO
FEED-IN TARIFF TENAGA AIR (PERMEN ESDM NO. 12/2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTA OLEH PT PLN) No. Tegangan Jaringan Listrik (Kapasitas Pembangkit) Lokasi/Wilayah Harga Pembelian (Rp./Kwh) Faktor F Tahun ke-1 s.d Tahun ke-8 Tahun ke-9 s.d Tahun ke-20 Harga Rata –rata Tertimbang 1 2 3 4 5 6 7 1. Tegangan Menengah (s.d 10 MW) Jawa, Bali, dan Madura 1.075,0 x F 750,0 x F 880,0 x F 1,00 2. Sumatera 1,10 3. Kalimantan dan Sulawesi 1,20 4. NTB dan NTT 1,25 5. Maluku dan Maluku Utara 1,30 6. Papua dan Papua Barat 1,60 7. Tegangan Rendah (s.d 250 kW) 1.270,0 x F 770,0 x F 970,0 x F 8. 9. 10. 11. 12. Keterangan: Harga sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik PT PLN Badan usaha akan dicabut penetapannya sebagai pengelola energi tenaga air jika: Tidak menyerahkan sertifikat deposito paling lambat 30 hari setelah ditetapkan; Tidak menandatangi PJBL paling lambat 30 hari setelah memperoleh IUPTL; atau Tidak memulai konstruksi paling lambat 15 bulan setelah financial close.

18 HARGA PATOKAN TERTINGGI PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP
OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Tahun COD Harga Patokan Tertinggi (sen USD/kWh) Wilayah I Wilayah II Wilayah III 2015 11.8 17.0 25.4 2016 12.2 17.6 25.8 2017 12.6 18.2 26.2 2018 13.0 18.8 26.6 2019 13.4 19.4 27.0 2020 13.8 20.0 27.4 2021 14.2 20.6 27.8 2022 14.6 21.3 28.3 2023 15.0 21.9 28.7 2024 15.5 22.6 29.2 2025 15.9 23.3 29.6 Ket.: Pembagian Wilayah Wilayah I : Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali Wilayah II : Wilayah Sulawesi, NTB, NTT, Halmahera, Maluku, Irianjaya dan Kalimantan; dan Wilayah III : Wilayah yang berada pada Wilayah I atau Wilayah II tetapi sistem transmisinya terisolasi, pemenuhan kebutuhan listriknya sebagian besar diperoleh dari pembangkit listrik dengan bahan bakar minyak.

19 REGULASI DI BIDANG KONSERVASI ENERGI
1982 Instruksi Presiden No. 9/1982 tentang Energi Konservasi 1995 Master Plan Konservasi Energi Nasional Tahun 1995 dan direvisi Tahun 2005 2002 Undang undang No. 28 / 2002 tentang Bangunan KEBIJAKAN KONSERVASI ENERGI 2006 Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional 2007 Undang Undang No. 30/2007 tentang Energi 2008 Instruksi Presiden No. 2/2008 tentang Hemat Energi dan Air 2009 Peraturan Pemerintah No.70/2009 tentang Konservasi Energi 2011 Instruksi Presiden No. 13/2011 tentang Penghematan Energi dan Air Peraturan Presiden No. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2012 & 2013 Peraturan Menteri ESDM tentang Penghematan Energi dan Air Peraturan Menteri ESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik Peraturan Menteri ESDM No. 14/2012 tentang Manajemen Energi Peraturan Menteri ESDM No. 15/2012 tentang  Penghematan Penggunaan Air Tanah Peraturan Menteri ESDM No. 01/2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak Keputusan Menteri ESDM No. 4051K/07/MEM/2013 tentang Catur Dharma Energi 2014 Peraturan Menteri ESDM No. 18/2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast Peraturan Menteri ESDM No. 19/2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahan Perseroan (Persero) PT PLN Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional 2015 Peraturan Menteri ESDM No. 7/2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 80/2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung

20 IV. PROGRAM PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI

21 PROGRAM LISTRIK DAERAH TERPENCIL Perluasan jaringan oleh PLN
Ditjen Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Peningkatan rasio elektrifikasi PENYEDIAAN Pembangunan PLTMH, PLTS, PLTB dan EBT lainnya Ditjen EBTKE/KL lainnya DAK Energi Perdesaan/APBD PT. PLN (Persero)

22 PROGRAM KONSERVASI ENERGI
REGULASI/LEGISLASI PROGRAM KEMITRAAN / AUDIT ENERGI PENERAPAN SNI:ISO 50001 Melanjutkan penyusunan/perbaikan kebijakan regulasi di bidang konservasi energi Penerapan ISO 50001: Sistem Manajemen Energi di Industri dengan pendampingan tenaga ahli nasional.; Penerapan kewajiban pelaksanaan manajemen energi bagi perusahaan lebih besar sama dengan TOE/tahun (sebanyak 150 obyek). Pelaksanaan Audit Energi ; Pelaksanaan Investment Grade Audit (IGA). PENINGKATAN KESADARAN PUBLIK Melaksanakan seminar/workshop, penayangan iklan tentang penghematan energi di koran dan media elektronik, brosur, buletin dll Melaksanakan Lomba Hemat Energi tingkat nasional dan berpartisipasi pada ASEAN Energy Award for building and energy management Melaksanakan Home and School Energy Champion dan Program Sosialisasi Hemat Energi di Lingkungan Sekolah Dasar PROGRAM KONSV. ENERGI PENGEMBANGAN PJU HEMAT ENERGI Pengembangan PJU Cerdas pada 22 Kota yang terpilih. MONITORING RAN-GRK Target RAN GRK sampai dengan 2020: Juta Ton CO2 STANDAR DAN LABEL MANAJER DAN AUDITOR ENERGI Penerapan Minimum Energy Performance Standard (MEPS) dan Penyusunan Standar dan Pembubuhan Label (S/L) Efisiensi Energi untuk peralatan lampu CFL, AC, Kulkas, Kipas Angin, Penanak Nasi, Motor Listrik dan Ballast Elektronik; Penyusunan Building Code Pengembangan Standar Kompetensi bagi manajer dan auditor energi Pelaksanaan Sertifikasi Manajer Energi dan Auditor Energi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi/HAKE sebanyak 60 orang. TARGET Penurunan Intensitas Energi 1%/Tahun; Penurunan Emisi CO2: 14,71 juta Ton.

23 V. HAMBATAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI

24 HAMBATAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN ENERGI BARU TERBARUKAN
Harga produksi energi baru terbarukan lebih mahal dari harga produksi energi konvensional (fosil) yang saat ini masih disubsidi; Teknologi baru energi baru terbarukan masih banyak yang harus diimpor; Kurangnya pendanaan untuk proyek energi baru terbarukan; Masih terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang menguasai energi baru terbarukan; Penerimaan masyarakat terhadap energi baru terbarukan masih rendah karena kebanyakan orang masih nyaman dengan penggunaan energi konvesnsional (fosil).

25 HAMBATAN DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI KONSERVASI ENERGI
Tingkat kesadaran hemat energi bagi pengguna masih rendah; Harga energi relatif masih murah karena subsidi; Pengetahuan dan pemahaman terhadap pentingnya dan manfaat konservasi energi masih terbatas; Daya beli teknologi/peralatan yang efisien/hemat energi masih rendah; Sebagian besar teknologi/ peralatan yang efisien energi masih diimpor dan lebih mahal dibandingkan dengan teknologi konvensional. Sistem pendanaan investasi program energi efisiensi dan konservasi energi belum memadai; Insentif untuk pelaksanaan energi efisiensi dan konservasi energi belum memadai. Untuk itu perlu diformulasikan mekanisme smart financing project efisiensi energi melalui soft loan, pendanaan bergulir, guarantee fund, dan rabat/diskon yang telah sukses di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, Korea, India dan Mexico; Kebijakan pengembangan Energy Service Company (ESCO);

26 PERAN SERTA MASYARAKAT
VI PERAN SERTA MASYARAKAT Peranan masyarakat yang sangat penting khususnya kegiatan penyebarluasan informasi tentang pentingnya pengembangan energi baru terbarukan dan penerapan langkah-langkah hemat energi dan informasi tentang perubahan iklim dan dampaknya; Perlunya sinergisitas mayarakat dalam implementasi pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi/efisiensi energi dalam menghadapi SE4ALL yang sudah masuk dalam kerangka SDGs yang akan dimulai tahun 2016.

27 Terima Kasih


Download ppt "PEMAPARAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google