Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Halim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2
Pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi secara Spesifik
Pengaturan pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya diatur secara generik/umum dan tidak tuntas. Ketentuan pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres tidak seluruhnya sesuai bagi tuntutan pelaksanaan pengadaan pada sektor konstruksi. Best practice dan inovasi pengadaan jasa konstruksi di ranah internasional yang terus berkembang. Perlu pengaturan spesifik pengadaan jasa konstruksi (Permen PU No. 31 tahun 2015) 2017
3
Pemilihan Penyedia Jasa
Kualifikasi Badan Usaha Administrasi SBU Asing Sertifikat Penyetaraan Nasional Klasifikasi Subkllasifikasi Ijin Usaha Finansial Pajak Dukungan Keuangan Akta Pendirian BU Teknis Pengalaman BU 4 tahun terakhir KD (Pengalaman Sejenis) SKP Personil Inti Pendidikan Pengalaman Kerja SKA/SKT Asing (pasal 74 UUJK) Surat tanda registrasi Jabatan tertentu Muda, Madya atau Utama Peralatan Utama Jenis, Jumlah, Kapasitas dan Status Kepemilikan Keterangan: Permen PU 31/2015 Permen PU 10/2014 UUJK 2/2017 2017
4
Garis Besar Pengadaan Barang/Jasa
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rencana Pelaksaaan Pengadaan (RPP) Rencana Pemilihan Penyedia (RPLP) Persiapan Pemilihan Pelaksanaan Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Penjelasan Pemasukan Dokumen Penawaran Pembukaan Dokumen Evaluasi Dokumen Penawaran Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang Sanggahan SPPBJ Penandatanganan Kontrak Pelakasanaan Pekerjaan Serah Terima 2017
5
Alur Tugas dan Tanggung Jawab
TAHAPAN PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI (Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Pembaharuannya Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah) RUP Identifikasi Kebutuhan Kebijakan Umum RAB KAK Anggaran RKAKL DIPA KU RUP RPP Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak KU RPP RPLP Dokumen Pengadaan Jadwal Pelelangan PA/KPA PPK POKJA/ULP Alur Tugas dan Tanggung Jawab 2017
6
Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan dalam Perpres 54/2010
Swakelola K/L/D/I Intansi Pemerintah Lain Pokmas Penyedia Perorangan Badan Usaha Pasal 26 s/d Pasal 32 Pasal 33 Pasal 95 Pasal 3 2017
7
Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan dalam Perpres 54/2010
Pemilihan Penyedia Non Elektronik Barang/ Konstruksi/Jasa Lainnya Lelang Umum/Sederhana Penunjukan/Pengadaan Langsung Sayembara/Kontes Jasa Konsultansi Seleksi Umum/Sederhana Sayembara Elektronik E-Tendering E-Lelang Umum/Sederhana E-Seleksi Umum/Sederhana E-Purchasing E-Auction Perka LKPP 14/2012 Perka LKPP 15/2012 Perka LKPP 14/2012 Perka LKPP 15/2012 Perka LKPP 1/2015 Perka LKPP 17/2012 SE LKPP 1/2013 2017
8
Pekerjaan Konstruksi 2017
9
Penilaian Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Prakualifikasi Pascakualifikasi Pemilihan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum; Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang menggunakan metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; Pelelangan Umum; Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur 2017
10
Evaluasi Kualifikasi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana tidak masuk dalam Daftar Hitam memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir Memiliki kemampuan pada klasifikasi/sub klasifikasi pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk badan usaha non kecil memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% dari nilai total HPS memiliki Kemampuan Dasar (KD) 2017
11
KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BU
Klasifikasi: adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian; Kualifikasi: adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha Contoh : Klasifikasi Bangunan Gedung Bangunan Sipil Instalasi ME Jasa pelaksanaan lainnya Jasa pelaksanaan spesialis Subklasifikasi BG 004- Bangunan Komersial SI 001-konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam SI 003- Jalan Raya TI 505 – Jasa terintegrasi bangunan gedung Kualifikasi Subkualifikasi Besar (B) B2 B1 Menengah (M) M2 M1 Kecil (K) K 2017
12
TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN KLASIFIKASI BIDANG DAN KUALIFIKASI USAHA
PEKERJAAN KONSTRUKSI < Rp. 2,5 Miliar USAHA KECIL Syarat SBU: klasifikasi Bidang pekerjaan yang diperlukan; kualifikasi Usaha Kecil (K) Rp. 2,5 – 50 Miliar USAHA MENENGAH Subklasifikasi Bidang Pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, contoh: paket pekerjaan jalan dengan nilai Rp25 Miliar, syarat subklasifikasi bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (SI003) Subkualifikasi Usaha M (M1 maupun M2) Diatas Rp. 50 Miliar USAHA BESAR Subklasifikasi Bidang pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan; Subkualifikasi Usaha B (B1 maupun B2) 2017
13
Evaluasi Administrasi
Surat Penawaran jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu bertanggal Jaminan Penawaran (1) Diterbitkan oleh penerbit yang sesuai dengan kriteria masa berlakunya tidak kurang nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO 2017
14
Evaluasi Administrasi
Jaminan Penawaran (2) Kriteria pencairan jaminan penawaran sesuai dengan persyaratan yaitu: peserta terlibat KKN (yang dilakukan oleh badan usaha non kecil); peserta menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan; tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Harus ditandatangani direktur utama / pimpinan perusahaan; Nama penerima kuasa tercantum dalam akte pendirian/anggaran dasar; Dalam hal kemitraan, surat kuasa ditandatangani oleh anggota kemitraan yang diwakili menurut perjanjian kerja sama surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra), memenuhi persyaratan: mencantumkan nama kemitraan sesuai dengan data kualifikasi; mencantumkan lead firm dan mitra/anggota; mencantumkan modal (sharing) dari setiap perusahaan; mencantumkan nama pihak yang mewakili kemitraan/KSO; ditandatangani para calon peserta kemitraan/KSO 2017
15
JAMINAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jaminan Penawaran Sampai dengan Rp. 2,5 M > Rp. 2,5 M s.d. Rp. 50 M > Rp. 50 M tidak diperlukan surat jaminan penawaran Diterbitkan Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/ konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan Diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/ konsorsium perusahaan penjaminan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan Sampai dengan Rp. 2,5 M > Rp. 2,5 M Diterbitkan Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/ konsorsium perusahaan penjaminan Diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/ konsorsium lembaga penjaminan/ konsorsium perusahaan penjaminan Permasalahan umum: jaminan penawaran sering digugurkan untuk alasan yang tidak substansial 2017 15
16
Evaluasi Teknis Metode Pelaksanaan
Memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yangdapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi job-mix/ rincian/campuran/ komposisi material dari jenis pekerjaan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO) Peralatan Utama Minimal Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan Personil Inti Tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan, yang ditempatkan secara penuh 2017
17
Evaluasi Teknis Bagian Pekerjaan yang akan Disubkontrakkan
sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis penawaran di atas Rp. 25 Miliar sampai dengan Rp. 50 Miliar mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau penawaran di atas Rp. 50 Miliar mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud RK3K Memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3 2017
18
Evaluasi Harga Apabila Total Harga Penawaran Terkoreksi Melebihi Nilai Total HPS, Dinyatakan Gugur Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya 2017
19
Evaluasi Harga Klarifikasi/Evaluasi kewajaran harga dalam hal harga penawaran nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, dengan ketentuan Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; Hasil penelitian butir a) dan butir b) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana tersebut diatas, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana tersebut diatas, maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. 2017
20
Jasa Konsultansi Konstruksi
2017
21
Penilaian Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Prakualifikasi Pascakualifikasi Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan *Penilaian administrasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur. *Penilaian teknis kualifikasi dilakukan dengan metode sistem nilai 2017
22
Evaluasi Kualifikasi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana tidak masuk dalam Daftar Hitam memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir Memiliki kemampuan pada klasifikasi/sub klasifikasi pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk badan usaha non kecil memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil 2017
23
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN KLASIFIKASI BIDANG DAN KUALIFIKASI USAHA PEKERJAAN JASA KONSULTANSI < Rp. 750 Juta USAHA KECIL Syarat SBU: Klasifikasi Bidang pekerjaan yang diperlukan; Kualifikasi Usaha Kecil Diatas 750 Juta USAHA NON KECIL Subklasifikasi Bidang pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang pekerjaan yang diperlukan (Contoh Paket Pengawasan Pekerjaan Jalan dengan Nilai Rp1 Miliar, syarat Subklasifikasi Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE 202)) Subkualifikasi Usaha Non Kecil (M1, M2, maupun B) 2017
24
Evaluasi Kualifikasi Evaluasi Teknis Kualifikasi
Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55% Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45% Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5-15% Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5% Dalam hal perusahaan baru, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat bobot 5% dari 100% dan urutan short list dimulai dari perusahaan yang berdirinya terbaru 2017
25
Evaluasi Administrasi
Surat Penawaran jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi bertanggal surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra) memenuhi persyaratan antara lain: mencantumkan nama kemitraan sesuai dengan data kualifikasi; mencantumkan lead firm dan mitra/anggota; mencantumkan modal (sharing) dari setiap perusahaan; mencantumkan nama pihak yang mewakili kemitraan/KSO; ditandatangani para calon peserta kemitraan/KSO 2017
26
Evaluasi Teknis Unsur-unsur pokok dinilai:
pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10% s.d 20%), sub unsur yang dinilai: pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis; pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan; pengalaman manajerial dan fasilitas utama; dan kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20% s.d 40%), sub unsur yang dinilai: pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK kualitas metodologi hasil kerja (deliverable) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK 2017
27
Evaluasi Teknis Unsur-unsur pokok dinilai:
kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50% s.d 70%), sub unsur yang dinilai: tingkat pendidikan pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK sertifikat keahlian/profesi lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila hasil evaluasi teknis memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) Hasil evaluasi teknis harus ≥ ambang batas total nilai teknis (passing grade) dan ≥ ambang batas masing-masing nilai unsur teknis 2017
28
Evaluasi Harga Rincian penawaran biaya yang terdiri dari:
rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); dan rincian Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable cost). 2017
29
JAMINAN PADA JASA KONSULTANSI
Jaminan Uang Muka Sampai dengan Rp. 750 Juta > Rp. 750 Juta Diterbitkan Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan Diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan Rekomendasi OJK: Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB) Konsorsium Penjaminan Proyek Konsorsium Penjamin Indonesia 2017 29
30
Penyusunan KAK Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai Permen PUPR No.31/PRT/M/2015
Uraian Kegiatan yang akan dilaksanakan Waktu pelaksanaan yang diperlukan PALING SEDIKIT MEMUAT spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan 2017
31
Penyusunan KAK Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai Permen PUPR No.31/PRT/M/2015
Lingkup Kegiatan SBU sesuai jenis pekerjaan yang dilelangkan (Kualifikasi) Persyaratan yang harus dituangkan dan diperhatikan Analisis Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung: Posisi Pengalaman Persyaratan SKA (Utama,Madya,Muda) Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis Lingkup Tugas Tenaga Ahli Lama penempatan/Orang Bulan (OB) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan (hari kalender) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Keluaran/ Output Target Waktu per Keluaran/Output 2017
32
ANALISA KEBUTUHAN TENAGA AHLI (sesuai Permen PUPR NO.09/PRT/M/2013)
Dalam menentukan kebutuhan Tenaga Ahli perlu disampaikan Analisa Penugasan Tenaga Ahli dalam KAK. Analisa Penugasan mencangkup : tugas dan tanggung jawab tenaga ahli, persyaratan pendidikan, pengalaman pekerjaan sejenis, pengalaman pekerjaan total serta SKA/ Sertifikat keahlian yang dibutuhkan (apabila diperlukan). Penetapan persyaratan SKA untuk Ahli Muda, Madya dan Utama sesuai Permen PU NO.09/PRT/M/2013 adalah sebagai berikut: Output Kegiatan Output Kegiatan Strata & Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan Strata & Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Analisa Beban Kerja/Tenaga Ahli Total kebutuhan/Jumlah & Kualifikasi Tenaga Ahli 2017
33
2017
34
Contoh Format KAK (1) sesuai Permen PUPR No
Contoh Format KAK (1) sesuai Permen PUPR No.31/PRT/2015 Buku Pedoman JK 04 – 08 BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA 2017
35
Contoh Format KAK (2) sesuai Permen PUPR No
Contoh Format KAK (2) sesuai Permen PUPR No.31/PRT/2015 Buku Pedoman JK 04 – 08 BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA 2017
36
3 Permen PUPR NO.31/PRT/M/2015 Lampiran BAB IV Contoh RAB 2017
37
3 Permen PUPR NO.31/PRT/M/2015 Lampiran BAB IV Contoh RAB 2017
38
Proporsi Personil : Non Personil
Perka LKPP No.14/2012 Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. 2017
39
HPS Permen PUPR NO.31/PRT/M/2015
4 HPS Permen PUPR NO.31/PRT/M/2015 Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan Kontrak Harga Satuan Daftar Kuantitas dan Harga harus diupload, dan merupakan bagian dari Dokumen Seleksi. RAB Kontrak Lumpsum Untuk Biaya Personil dijelaskan detail pada KAK dan cukup mencantumkan Total HPS Biaya Personil Untuk Biaya Non Personil = Harus ditampilkan detail masing – masing kebutuhan. HPS Jenis Kegiatan : Advisory/ Technical Assistence/Pendampingan. Supervisi, Manajemen Proyek, Manajemen Konstruksi. Pekerjaan Yang Beresiko Tingggi dan/atau menggunakan teknologi tinggi dimana volume atau waktu pelaksanaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak di tandatangani. Jenis Kegiatan : Studi Pra Studi Kelayakan, Studi Kelayakan, Baseline Study, Sistem Informasi, Studi Lingkungan/Kawasan, AMDAL, Identifikasi Program, Studi/Kajian/Telaah, Evaluasi, Produk Hukum, Pedoman, Petunjuk, Sertifikasi, dan Lainnya. Perencanaan Umum dan Pererncanaan Teknis : Master Plan, Pra Design, Basic Design, Concept Design, Design Development, Detail Engineering Design, Final Engineering Design, Review Design, Quantity Surveyor. Survei : Pemetaan/Foto Udara, Pengukuran Topografi, Bathymetri, Hydrologi, Soil Investigation/geoteknik, Sosial Ekonomi, Survey Lalu Lintas dan O-D, Survey Kondisi Jalan/Jembatan, Leger Jalan, Survei lainnya. 2017
40
Menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sesuai Permen PUPR NO
Menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sesuai Permen PUPR NO.31/PRT/M/2015 Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, misal : Billing Rate INKINDO daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia Menyusun RAB untuk konsultan terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Biaya Langsung Personil : Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Biaya Langsung Non Personil : Biaya Sewa, Perlengkapan Kantor, Biaya Survey, dll HPS dihitung sudah termasuk PPN HPS ditetapkan oleh PPK 2017
41
Surat Edaran Menteri PU No
Surat Edaran Menteri PU No.03/SE/M/2014 Tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Remunerasi dalam Perhitungan HPS Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum DICABUT SE Menteri PUPR No.01/SE/M/2017 menghitung/menentukan billing rate mengacu kepada Pepres 54/2010 Pasal 66 ayat (7) huruf b 2017
42
Sebagai acuan standar minimum
Pedoman Standar Minimal 2016 Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi (INKINDO) Sebagai acuan standar minimum Jasa Konsultansi 2017
43
Nilai yang diambil untuk penyusunan HPS adalah Rp.35.500.000,-
MENETAPKAN NILAI BILLING RATE TENAGA AHLI PADA PEDOMAN STANDAR MINIMAL INKINDO 2016 Contoh : Ketua tim disyaratkan seorang Master Teknik (S2) Memiliki Sertifikat Ahli Madya Manajemen Konstruksi dengan pengalaman kerja selama 5 (lima) tahun termasuk pengalaman 3 tahun dalam manajemen proyek konstruksi atau pengadaan proyek konstruksi ICB dan/atau NCB atau Sarjana Teknik (S1) dengan pengalaman kerja selama 9 (sembilan) tahun termasuk pengalaman 3 tahun dalam manajemen proyek konstruksi atau pengadaan proyek konstruksi ICB dan/atau NCB. Disyaratkan Maka : Nilai yang diambil untuk penyusunan HPS adalah Rp ,- Dalam melakukan evaluasi apabila penyedia menawarkan tenaga ahli dengan kualifikasi S1 maka Pokja melakukan negosiasi sesuai pedoman billing rate.
44
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Daftar Kuantitas dan Harga harus diupload, dan merupakan bagian dari Dokumen Seleksi. RAB HPS Kontrak Harga Satuan Daftar Kuantitas dan Harga tidak diupload, hanya menampilkan total Nilai HPS. Detail kebutuhan untuk penawaran dijelaskan pada KAK. Kontrak Lumpsum 2017
45
MEMILIH JENIS KONTRAK sesuai Permen PUPR No.31/PRT/M/2015
Kontrak Harga Satuan, apabila : Pembayaran berbasis input, Berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, Volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa Kontrak Lump Sum, apabila : Pembayaran berbasis output Berdasarkan atas produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, Jumlah harga yang pasti dan tetap, dan Semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa. 2017
46
Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010
RANCANGAN KONTRAK Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010 Berdasarkan Cara Pembayaran Lump Sum Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); total harga penawaran bersifat mengikat; dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.\ 2017
47
Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010
RANCANGAN KONTRAK Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010 Berdasarkan Cara Pembayaran Harga Satuan Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan 2017
48
Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010
RANCANGAN KONTRAK Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010 Berdasarkan Cara Pembayaran Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. Persentase Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak Terima Jadi Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. 2017
49
Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010
RANCANGAN KONTRAK Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010 Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. Tahun Jamak Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan : Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) 2017
50
Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010
RANCANGAN KONTRAK Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010 Berdasarkan Sumber Pendanaan Pengadaan Tunggal Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. Pengadaan Bersama Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak. Payung (Framework contract) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut: diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata. 2017
51
Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010
RANCANGAN KONTRAK Jenis-Jenis Kontrak sesuai Perpres 54/2010 Berdasarkan Jenis Pekerjaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan. Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk: Kontrak Berbasis Kinerja Kontrak Rancang dan Bangun Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (EPC) Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan Kontrak Jasa Pelayanan Kontrak Pengelolaan Aset Kontrak Operasi dan Pemeliharaan 2017
52
Hal-hal Yang Dikaji Ulang
Apakah Spesifikasi Teknis yang Ditetapkan telah sesuai dengan KAK dan Identifikasi Kebutuhan Apakah Spesifikasi yang ditetapkan tidak menyebabkan persaingan yang tidak sehat, misalnya mengarah kepada Produk tertentu Apakah Spesifikasi Teknis yang ditetapkan benar-benar ada di Pasar dan dapat dipenuhi oleh Penyedia Barang/Jasa Apakah Spesifikasi Teknis bersifat Khusus sehingga harus dibuat khusus Level Penyedia yang mampu menyediakan barang/jasa (Produsen/Importir/Distributor/Retailer) Spesifikasi Teknis HPS Rancangan Kontrak 2017
53
Hal-hal Yang Dikaji Ulang
Spesifikasi Teknis HPS Rancangan Kontrak Apakah sudah ada Dokumentasi/Riwayat Penyusunan HPS Apakah penyusunan HPS sudah disesuaikan dengan level penyedia barang/jasa Apakah Sumber Data HPS dapat dipertanggungjawabkan Apakah HPS sudah memperhitungkan Keuntungan dan Overhead yang Wajar serta sudah memperhitungkan PPN Apakah Dokumen HPS sudah ditandatangani oleh PPK 2017
54
Hal-hal Yang Dikaji Ulang
Jenis Perjanjian (SPK atau Surat Perjanjian) Apakah PPK sudah melengkapi Rancangan Surat Perjanjian, SSUK, dan SSK Jenis Kontrak Yang digunakan Berdasarkan Cara Pembayaran Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran Berdasarkan Sumber Pendanaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Apakah Pekerjaan ini membolehkan Uang Muka Apakah memerlukan Garansi dan/atau Layanan Purna Jual Ketentuan tentang Denda Spesifikasi Teknis HPS Rancangan Kontrak 2017
55
Setelah Kaji Ulang RPP Apabila ULP tidak sepakat dengan PPK, maka keputusan diserahkan kepada PA/KPA Putusan PA/KPA bersifat final dan mengikat PPK kemudian menetapkan RPP yang baru (apabila ada) dan menyerahkan kepada ULP untuk diteruskan pada tahap penyusunan Rencana Pemilihan Penyedia 2017
56
TERIMA KASIH 2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.