Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016"— Transcript presentasi:

1 PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2016

2 1 2 3 4 S I S T E M A T I K A UMUM PENGHITUNGAN KOMPONEN KEHADIRAN
PENGHITUNGAN KOMPONEN KINERJA 3 PENGHITUNGAN KOMPONEN INTEGRITAS 4

3 U M U M

4 CAPAIAN KINERJA KEMENTERIAN
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tunjangan Kinerja 50% Kementerian Riset dan Teknologi Perpres 102/2012 Dikti (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)  Perpres 88/2013 Permenristekdikti No. 31 Tahun 2016 Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2016 Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenristekdikti Evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki indeks Reformasi Birokrasi sebesar 63,89 Surat No SR.2478/MK.02/2015 (11 Desember 2015) Menteri Keuangan mengirim surat perihal Permohonan Penetapan Surat Ijin Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Lingkungan 20 K/L kepada Kementerian PAN RB Ristek dan Dikti (43%) Evaluasi PMPRB nilai 9 November 2015 11 Desember 2015 Februari – Maret 2016 Perlaksanaan RB Capaian % Surat Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015 (9 November 2015) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) mengajukan permohonan izin prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja kepada Kementerian Keuangan RI

5 CAPAIAN KINERJA KEMENTERIAN
Tunjangan Kinerja 50% Evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 Tahun 2019: Target Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 80% Pelaksanaan 8 program area perubahan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Riset dan Teknologi Perpres 102/2012 Dikti (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)  Perpres 88/2013 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki indeks Reformasi Birokrasi sebesar 63,89

6 Hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN)
atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) Kementerian/Lembaga Tahun 2015 Nilai Hasil Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja Maksimal 55,01 – 65,00 60% 65,01 – 75,00 70% Keterangan Persentase besaran tunjangan kinerja berdasarkan pada besaran tunjangan kinerja Kementerian Keuangan

7 Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti 2015
Indeks Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti adalah 63,89 dengan kategori “B” A. Pengungkit B. Hasil No Komponen Penilaian % Capaian 1 Manajemen Perubahan 28,20 2 Penataan Peraturan Perundang-undangan 33,20 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 41,50 4 Penataan Tatalaksana 64,20 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 82,40 6 Penguatan Akuntabilitas 72,50 7 Penguatan Pengawasan 42,58 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 63,83 Sub Total 57,35 No Komponen Penilaian % Capaian 1 Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 72,15 2 Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN 78,70 3 Kualitas Pelayanan Publik 71,80 Sub Total 73,70 INDEKS REFORMASI BIROKRASI 63,89

8 Perpres Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenristekdikti
Permen Ristekdikti Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti. Kepada Siapa Diberikan Bagaimana Penilaiannya Berapa Besarannya Bagaimana Penghitungannya

9 Besaran Tunjangan Kinerja diberikan Sesuai dengan Kelas Jabatan Pegawai
JOB GRADING

10 BESARAN TUNJANGAN KINERJA
No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp ,00 2. 16 Rp ,00 3. 15 Rp ,00 4. 14 Rp ,00 5. 13 Rp ,00 6. 12 Rp ,00 7. 11 Rp ,00 8. 10 Rp ,00 9. 9 Rp ,00 10. 8 Rp ,00 11. 7 Rp ,00 12. 6 Rp ,00 13. 5 Rp ,00 14. 4 Rp ,00 15. Rp ,00 16. Rp ,00 17. Rp ,00

11 RUMUS PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja (TK) yang diterima Pegawai merupakan hasil perkalian dari nilai total komponen tunjangan kinerja (KT) dengan besaran tunjangan kinerja (BT) pada kelas jabatannya: Nilai total komponen tunjangan kinerja (KT) merupakan akumulasi dari: hasil perkalian koefisien Kehadiran (a) dengan unsur kehadiran (A); hasil perkalian koefisien Kinerja (k) dengan unsur Kinerja (K); dan hasil perkalian koefisien Integritas (i) dengan unsur Integritas (I)

12 Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap tanggal 20 (dua puluh)
WAKTU PEMBAYARAN Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya

13 Pejabat yang Menetapkan
KEWENANGAN PENETAPAN SK KELAS JABATAN No Pejabat yang Menetapkan Grade Unit/Satuan Kerja 1 Menteri 16 – 17 Unit Utama 2 Eselon I pada unit utama 12 – 15 3 Eselon II pada unit utama 3 – 11 4 Rektor/Direktur 12 – 14 Universitas, Institut, Politeknik, Akademi Komunitas 5 Wakil Rektor/Wakil Direktur (yang membidangi Kepegawaian) 1 – 11 6 Koordinator Kopertis 1 – 14 Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta

14 PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Yang Bekerja dan diangkat dalam suatu jabatan di Kemenristekdikti PNS CPNS PNS Tugas Belajar Pegawai Lain yang diangkat oleh Pejabat yang Berwenang

15 Calon Pegawai Negeri Sipil
TUNJANGAN KINERJA CPNS DAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR Pegawai Tugas Belajar 2 Calon Pegawai Negeri Sipil 1 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan fungsional umum tertinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan yang didudukinya

16 PEGAWAI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Diberhentikan Sementara Diberhentikan dari Jabatan Negeri Diberhentikan dari Jabatan Organik Dipekerjakan/diperbantukan di luar Kemenristekdikti Cuti di luar tanggungan negara Cuti Besar Bebas Tugas MPP Diangkat sebagai jafung Dosen Bekerja di PPK BLU Bekerja di PTN-BH

17 KOMPONEN, BOBOT, DAN WAKTU PENILAIAN
INTEGRITAS Dinilai setiap semester KEHADIRAN Dinilai setiap hari KINERJA Dinilai setiap semester

18 PEMBERLAKUAN Semester I 2016 Semester II 2016 dst... Kehadiran : 100 %
Kinerja : 0 % Integritas : 0 % Kehadiran : 30 % Kinerja : 40 % Integritas : 30 %

19 PENGHITUNGAN KOMPONEN KEHADIRAN

20 JAM KERJA 5 Hari Kerja 6 Hari Kerja 37,5 JAM KERJA
Senin s.d. Kamis : Pukul – 16.00 Istirahat : Pukul – 13.00 Jumat : Pukul – 16.30 Istirahat : Pukul – 13.00 5 Hari Kerja Senin s.d. Kamis : Pukul – 15.00 Istirahat : Pukul – 13.00 Jumat : Pukul – 11.00 Sabtu : Pukul – 12.00 6 Hari Kerja 37,5 JAM KERJA

21 TOLERANSI KETERLAMBATAN
Toleransi waktu keterlambatan paling lama 60 (enam puluh) menit Keterlambatan wajib diganti di hari yang sama

22 PELANGGARAN JAM KERJA Melanggar Ketentuan Jam Kerja pada Saat:
Tidak Masuk Kerja Terlambat Datang Tidak Mengganti Toleransi Waktu Keterlambatan Pulang Sebelum Waktunya Tidak Melakukan Pencatatan Kehadiran Melanggar Ketentuan Jam Kerja pada Saat:

23 KLARIFIKASI KETIDAKHADIRAN
1 2 Membuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah eselon II (dua) Mengisi salah satu formulir yang ditandatangani atasan langsung atau

24 KARTU KEHADIRAN KUNING
TERLAMBAT DINAS PULANG CEPAT NON DINAS KARTU KETERANGAN KEHADIRAN Nama : Jabatan : Hari/tgl/jam : Alasan : Mengetahui, Jakarta, Atasan Langsung (______________________) ( )

25 KARTU KETERANGAN KEHADIRAN
KARTU KEHADIRAN HIJAU TIDAK HADIR (DINAS) KARTU KETERANGAN KEHADIRAN Nama : Jabatan : Hari/tgl/jam : Alasan : Mengetahui, Jakarta, Atasan Langsung (______________________) ( )

26 TIDAK HADIR (NON DINAS)
KARTU KEHADIRAN MERAH TIDAK HADIR (NON DINAS) KARTU KETERANGAN KEHADIRAN Nama : Jabatan : Hari/tgl/jam : Alasan : Mengetahui, Jakarta, Atasan Langsung (______________________) ( )

27 Keterlambatan (menit)
PERSENTASE PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KARENA TERLAMBAT/PSW – SEMESTER I 2016 Keterlambatan (menit) Waktu Kedatangan Pengurangan (%) 0 – 60 07.30 – 08.30 (apabila kekurangan jam kerja diganti pada hari yang sama) 0,25 61 – 75 08.31 – 08.45 0,5 76 – 90 08.46 – 09.00 0,75 91 – 105 09.01 – 09.15 1 106 – 120 09.16 – 09.30 1,25 > 121 – 240 09.31 – 1,5 PSW (menit) Pengurangan (%) 0 – 60 0,25 61 – 75 0,5 76 – 90 0,75 91 – 105 1 106 – 120 1,25 > 121 – 240 1,5

28 PERSENTASI PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
KARENA KETIDAKHADIRAN – SEMESTER I 2016 No Jenis Ketidakhadiran Pengurangan 1. Cuti Sakit 1 %/ hari 2. Cuti Bersalin, persalinan pertama dan kedua 1 % /hari 3. Cuti Bersalin untuk persalinan ketiga 2 % /hari 4. Cuti Bersalin untuk persalinan keempat dan seterusnya 3 % /hari 5. Cuti Karena Alasan Penting 1,5 % /hari 6. Ijin (maksimal 5 hari / tahun, lebih dari 5 hari diperhitungkan dengan cuti tahunan) 7. Tidak Hadir Tanpa Keterangan

29 Keterlambatan (menit)
PERSENTASE PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KARENA TERLAMBAT/PSW – SEMESTER II 2016 dst Keterlambatan (menit) Waktu Kedatangan Pengurangan (%) 0 – 60 07.30 – 08.30 (apabila kekurangan jam kerja diganti pada hari yang sama) 0,25 61 – 75 08.31 – 08.45 0,5 76 – 90 08.46 – 09.00 1 91 – 105 09.01 – 09.15 1,5 106 – 120 09.16 – 09.30 2 > 121 – 240 09.31 – 2,5 PSW (menit) Pengurangan (%) 0 – 60 0,25 61 – 75 0,5 76 – 90 1 91 – 105 1,5 106 – 120 2 > 121 – 240 2,5

30 PERSENTASI PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
KARENA KETIDAKHADIRAN – SEMESTER II 2016 dst No Jenis Ketidakhadiran Pengurangan 1. Cuti Sakit 1%/ hari 2. Cuti Bersalin, persalinan pertama dan kedua 3. Cuti Bersalin untuk persalinan ketiga 2%/hari 4. Cuti Bersalin untuk persalinan keempat dan seterusnya 3%/ hari 5. Cuti Karena Alasan Penting 6. Ijin (maksimal 5 hari / tahun, lebih dari 5 hari diperhitungkan dengan cuti tahunan) 7. Tidak Hadir Tanpa Keterangan 5%/hari

31 SURAT KETERANGAN ATASAN LANGSUNG
(KETIDAKHADIRAN > 4 JAM)

32 REKAPITULASI PENCATATAN KEHADIRAN
Rekapitulasi pencatatan kehadiran dilakukan setiap bulan Rekapitulasi pencatatan kehadiran dilakukan oleh bagian yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja Rekapitulasi pencatatan kehadiran bagi Sekretaris Jenderal Kementerian, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia

33 PENGHITUNGAN KOMPONEN KINERJA

34 KOMPONEN KINERJA (UNIT UTAMA)
Dihitung berdasarkan hasil rata-rata dari penilaian capaian sasaran kerja pegawai dan penilaian capaian kinerja unit kerja eselon II:

35 KOMPONEN KINERJA (ESELON I)
Dihitung berdasarkan hasil rata-rata dari penilaian capaian sasaran kerja pegawai dan penilaian rata-rata capaian kinerja unit kerja eselon II di bawahnya:

36 KOMPONEN KINERJA (PTN DAN KOPERTIS)
Dihitung berdasarkan hasil rata-rata dari penilaian capaian sasaran kerja pegawai dan penilaian capaian kinerja PTN/Kopertis:

37 Contoh SKP dan Penilaian SKP

38

39 KOMPONEN KINERJA (STAF AHLI MENTERI)
Dihitung berdasarkan hasil rata-rata dari hasil penilaian capaian sasaran kerja pegawai dan hasil penilaian capaian kinerja yang dilakukan oleh Menteri:

40 KOMPONEN KINERJA (STAF KHUSUS MENTERI)
Dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Staf Khusus Menteri yang dilakukan oleh Menteri

41 MEKANISME PENILAIAN KINERJA (1)
Penilaian capaian kinerja unit kerja dilakukan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan Biro Perencanaan menyampaikan hasil penilaian capaian kinerja unit kerja melalui aplikasi simonev.ristekdikti.go.id A B

42 MEKANISME PENILAIAN KINERJA (2)
Rekapitulasi penilaian komponen kinerja bagi pegawai di unit utama, PTN, dan Kopertis dilakukan oleh bagian yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja Rekapitulasi penilaian komponen kinerja bagi Eselon I, SAM, dan SKM dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia C D

43 PENYETARAAN PENILAIAN SKP
No. Nilai SKP Nilai Capaian SKP (%) 1. 85 – 91 100 2. 80 – 84,99 90 3. 75 – 79,99 80 4. 70 – 74,99 70 5. 65 – 69,99 60 6. 64,99 ke bawah 50

44 PENYETARAAN PENILAIAN KINERJA UNIT KERJA
No. Nilai Kinerja Unit Kerja Nilai Capaian Kinerja Unit Kerja (%) 1. 90 – 100 100 2. 85 – 89,99 95 3. 80 – 84,99 90 4. 75 – 79,99 85 5. 70 – 74,99 80 6. 65 – 69,99 75 7. 60 – 64,99 70 8. 59,99 ke bawah 65

45 PENGHITUNGAN KOMPONEN INTEGRITAS

46 Dihitung berdasarkan:
KOMPONEN INTEGRITAS Dihitung berdasarkan: 1 Penilaian perilaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 2 Penilaian terhadap keputusan penjatuhan sanksi disiplin di luar kehadiran 3 Ketaatan terhadap penyampaian Laporan Harta Penyelenggara Kekayaan Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

47 PENILAIAN INTEGRITAS H = 70% L = 30%
Penilaian komponen Integritas (I) merupakan hasil pengurangan penilaian perilaku (P) dengan penilaian terhadap keputusan penjatuhan sanksi disiplin di luar kehadiran (H) dan ketaatan terhadap penyampaian Laporan Harta Penyelenggara Kekayaan Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (L) H = 70% L = 30%

48 FORM PERILAKU KERJA

49 Nilai Capaian Perilaku (%)
PENYETARAAN PENILAIAN PERILAKU No. Nilai Perilaku Nilai Capaian Perilaku (%) 1. 85 – 91 100 2. 80 – 84,99 90 3. 75 – 79,99 80 4. 70 – 74,99 70 5. 65 – 69,99 60 6. 64,99 ke bawah 50

50 PENILAIAN TERHADAP KEPUTUSAN PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN DI LUAR KEHADIRAN
No. Sanksi Disiplin Pengurangan Nilai (%) 1. Hukuman Disiplin Ringan 10 2. Hukuman Disiplin Sedang 30 3. Hukuman Disiplin Berat 50

51 PENILAIAN INTEGRITAS SKM OLEH MENTERI
Eselon I yang Dinilai PERILAKU Pelayanan Komitmen Kerja Sama Kepemimpinan 1 2 3 4 5 6 Menteri SKM I SKM II SKM III

52 SIMULASI PENGHITUNGAN
TUNJANGAN KINERJA

53 Pak Fulan seorang Kepala Bagian di Universitas XYZ, Grade 12 : Rp. 6
Ringkasan kehadiran, kinerja, dan catatan integritas si Fulan pada bulan Juli 2016 Kehadiran Terlambat datang tidak 91 menit, 4 hari: 1,5% x 4 hari  pot = 6% Pulang Sebelum Waktu 2 90 menit: 1% x 2  pot = 2% Kinerja Nilai SKP 88 hasil penyetaraan = 100%  pot =0% Kinerja Unit Kerja Univ XYZ adalah 89, hasil penyetaraan : 95%  pot = 5% Integritas Penilaian Perilaku 86 , hasil penyetaraan 100%  pot: 0% Dikenakan Hukdis Ringan  pot: 10% LHKASN / LHKPN telah melaporkan  pot : 0%

54 PENGHITUNGAN Fulan, Grade 12 6.045.000 332.475 8,0% 145.080 0,0% 5,0%
Nama, Grade Besaran Tukin Potongan Rincian Potongan Tukin Diterima Kehadiran (30%) Kinerja (40%) Integritas (30%) % Rp Individu Unit Kerja Gabungan Perilaku Hukdis LHKASN/ LHKPN Fulan, Grade 12 8,0% 0,0% 5,0% 2,5% 60.450 10,0%

55 Pak Fulus seorang Kepala Subbagian di Universitas XYZ, Grade 9 : Rp. 3
Ringkasan kehadiran, kinerja, dan catatan integritas si Fulus pada bulan Juli 2016 Kehadiran Terlambat datang tidak menit selama 8 hari: 1,5% x 8 hari  pot 12% Tidak Masuk Kantor 2 Hari: 5% x 2 hari  10 % Kinerja Nilai SKP 81 hasil penyetaraan = 90%  pot 10% Kinerja Unit Kerja Univ XYZ = 89, hasil penyetaraan : 95 %  pot 5% Integritas Penilaian Perilaku 81 , hasil penyetaraan 90%  pot 10% Dikenakan Hukdis Ringan  pot 10% LHKASN / LHKPN belum melaporkan  pot 100%

56 PENGHITUNGAN Fulus, Grade 9 3.348.000 793.476 22,0% 220.968 10% 5,0%
Nama, Grade Besaran Tukin Potongan Rincian Potongan Tukin Diterima Kehadiran (30%) Kinerja (40%) Integritas (30%) % Rp Individu Unit Kerja Gabungan Perilaku Hukdis LHKASN/ LHKPN Fulus, Grade 9 22,0% 10% 5,0% 7,5% 10,0% 100,0%

57 Memastikan Petugas Memahami Mekanisme Penghitungan
(Rekomendasi) Komponen Kehadiran Menyiapkan sistem pencatatan kehadiran (disarankan secara elektronik) Memastikan validitas data kepegawaian Memastikan Petugas Memahami Mekanisme Penghitungan Komponen Kinerja Menyiapkan sistem / mekanisme penyusunan SKP 6 bulanan Memastikan si Monev terisi tiap bulan Komponen Integritas Menyiapkan sistem / mekanisme penyusunan penilaian Perilaku 6 bulanan Menyiapkan daftar lapor LHKPN / LHKASN tahunan

58 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Terima Kasih KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

59

60 PP NO 53 TAHUN 2010 DISIPLIN PNS

61 I. KEWAJIBAN PELANGGARAN THD KEWAJIBAN DAN LARANGAN
SERTA TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN I. KEWAJIBAN No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Mengucapkan sumpah/janji Jabatan tanpa alasan yang sah Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara Menaati kepada segala peraturan perundang undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

62 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

63 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungs tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungs tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pd Thn yg sdg berjalan. Keppres 68 Th 95 ttg Hari kerja Lemb Pemerintah. 63

64 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s/d 50% Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% Berlaku apbl PP Kinerja sdh ada a/ Insts sdh berlakukan 13 Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Pelayanan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ps 54 UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik 15 Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Tidak sengaja tidak membimbing bawahan Sengaja tidak membimbing bawahan 16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Tidak sengaja tidak memberi kesempatan Sengaja tidak memberi kesempatan 17 Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 64

65 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
II. LARANGAN No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing dan/atau lembaga internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

66 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya

67 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 9 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Pelanggaran dilakukan dengan sengaja 10 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik 11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 12 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara UU 10 Th 2008 ttg PilLeg & UU 42 Th ttg Pil Pres 67

68 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 13 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye 14 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai photo copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; Memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

69 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye


Download ppt "PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google