Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan-kebijakan pastor(al)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan-kebijakan pastor(al)"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan-kebijakan pastor(al)
gereja katolik st. Aloysius mojosongo

2 Kebijakan pengelolaan keuangan
Sejak 01 Januari 2016, laporan keuangan rutin lingkungan dan kelompok kategorial berbentuk buku kas sederhana (penerimaan, pengeluaran, saldo). Paling lambat setiap tanggal 05 laporan keuangan tersebut sudah dikirim kepada romo melalui kantor sekretariat gereja. Tata altar dan dekorasi gereja diarahkan kepada gerakan tanaman hidup. Untuk hari minggu boleh menggunakan bunga dengan subsidi Rp ,-; untuk misa harian memakai tanaman hidup dalam pot. Dana Sosial Gereja (danpamis, pendidikan, kesehatan, APP dan pralenan) dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, karitatif kepada kaum KLMTD, pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat, serta bantuan-bantuan sosial lain yang sifatnya insidental seperti bencana, kematian dan sejenisnya. Penyaluran dana papa miskin (danpamis) dalam bentuk barang utamanya beras, minyak, gula atau teh.

3 Kebijakan pengelolaan keuangan
Kolekte Hut dan Pelindung (I+II) serta kolekte II Misa di luar hari Minggu diintensikan untuk Dana Sosial Gereja. Kolekte II misa hari minggu V dan kamis putih diintensikan untuk pembangunan. Kolekte I Sabtu I, III, IV, dan V diintesikan untuk Kas Umum, kecuali ada kolekte khusus yang disetor 100% ke keuskupan; kolekte II Sabtu I dan IV diintesikan untuk pembangunan; kolekte II Sabtu III disetorkan 100% ke KAS untuk KPG. Persembahan bulanan umat: 70% untuk persembahan umum; 20% untuk subsidi/restitusi ke lingkungan; dan 10% untuk dana seminari. Kolekte Misa lingkungan, sebesar 25% disetor ke Romo Budi melalui Romo Kris, diintesikan untuk pengadaan agenda liturgi dan buku-buku. Biaya-biaya konsumsi program maupun kepanitiaan sedapat mungkin berasal dari swadaya umat. Gladi perayaan tanpa snek atau makan. Subsidi Gereja terhadap biaya snek Rp 3.500,- dan biaya makan Rp 7.500,-. Pengadaan konsumsi makan, apabila kegiatan berlangsung minimal 4 jam.

4 Kebijakan pengelolaan penggembalaan
Senin dan kamis merupakan hari lingkungan, yang diisi dengan kegiatan- kegiatan gerejawi, antara lain: doa atau ibadat bersama, atau sarasehan, atau pendalaman iman dan kitab suci, atau latian kor, atau atau misa, atau rapat dan pertemuan umat. Penerimaan sakramen-sakramen atau misa yang diminta oleh umat harus disertai pengantar dari ketua lingkungan, kecuali baptis darurat dan pengurapan orang sakit, surat pengantar bisa sesudahnya. Untuk misa, berdasarkan pengantar akan dicatat dalam buku misa ujud. Romo pendamping (juga romo budi dan romo sunu) tidak melayani misa ujub pada hari sabtu dan minggu. Ujub pada hari tersebut dianjurkan diaplikasikan pada misa mingguan di gereja. Jika terpaksa, mengadakan misa ujub tersendiri, wajib merayakannya setelah atau sebelum jam misa mingguan. Misalnya pukul 19,.30.

5 Kebijakan pengelolaan penggembalaan
Intensi Misa umat disampaikan melalui sekretariat Gereja untuk dicatat terlebih dahulu dalam buku intensi. Kegiatan misa di gereja st. Aloysius: misa mingguan = Sabtu I, III, IV dan V pkl ; misa harian = Selasa, Kamis, Jumat pkl 05.30, kecuali Jumat I pkl dilanjutkan adorasi s.d pukul Misa Sabtu V (dianggap misa lain), dimanfaatkan untuk misa kategorial seperti OMK, PIA – PIR, LANSIA dll. Adorasi khusus (24 jam) diadakan pada hari Jumat – Sabtu, 4-5 Maret dan HR Tubuh dan Darah Kristus, Mei 2016; tuguran Kamis putih, Maret 2016 s.d pkl Hari libur (day off) untuk Romo adalah hari Senin, kecuali untuk menerimakan sakramen tobat, minyak suci dan pemberkatan jenasah.

6 Kebijakan pengelolaan penggembalaan
Persembahan yang dihantar ke altar, yang utama adalah roti dan anggur. Tetapi juga diperbolehkan persembahan lain yang disatukan dengan persembahan Kristus tersebut, yaitu yang sudah biasa adalah kolekte. Saya menganjurkan juga dikembangkan persembahan lain untuk kepentingan gereja, misalnya gula teh, superpel, rinso dll, yang berguna bagi Gereja. Groups Whatsapp ‘Ruang konsultan Algonz’ adalah media sosial yang disediakan Romo untuk memberi kesempatan umat bertanya dan mendapatkan jawaban soal iman, hukum dan moral Gereja Katolik.

7 Kebijakan pengelolaan administrasi
Proposal program maupun pengajuan bantuan dana sosial (rangkap dua), paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan program/bantuan; diajukan oleh pelaksana/penanggungjawab ke Bendahara Gereja. Prinsip: pengeluaran keuangan Gereja harus sepersetujuan romo pendamping, dengan bubuhan tanda tangan. Dana program/bantuan dana sosial ke Gereja dicairkan setelah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Romo Pendamping. Laporan pertanggungjawaban program dan bantuan dana sosial (rangkap dua), kecuali dana karitatif (danpamis dan pralenan) paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan, berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan pertanggungjawaban anggaran disertai bukti-bukti otentik yang mendukung. Berdasarkan lambatnya pengumpulan statistik, lingkungan – lingkungan wajib membenahi pola administrasi sakramental dan pengelolaan pastoral lingkungan.

8 Kebijakan pengelolaan administrasi
Administrasi sakramental dan administrasi lainnya dari umat ke paroki hendaknya melalui kantor sekretariat gereja st. Aloysius sekaligus demi pembiasaan umat dan pembelajaran karyawan kantor.


Download ppt "Kebijakan-kebijakan pastor(al)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google