Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Setiawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGANTAR KEARSIPAN M. Imam Mulyantono
(KONTEKS SIKN DAN JIKN DALAM PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL) M. Imam Mulyantono Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia DIKLAT TEKNIS APLIKASI SIKN DAN JIKN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI) Bogor, 24 Maret 2014
10
Records Management is:
Preserving the past, preparing the future, protecting the present. Preserving yesterday, managing today, preparing for tomorrow. Like oxygen no one ever notices it unless it is missing. Like a life preserver; you never think you will need it but.... Ensuring access to essential information. Increasing efficiency, reducing costs.
11
Humor: Archivists make it last longer.
Ancient Egyptians wrote their history on walls, because they were smart enough to know that, if they put it in the files, it would be lost forever. Always keep a record of data. It indicates you've been working.
12
Slogans on Records Management:
The future is in the making, not the waiting. Control your records before they control you. Records are food for thought, not for mice. Information is the currency of democracy. (Thomas Jefferson) Records are the corporate memory, everything else is anecdote.
13
Slogans on Records Management:
"Without records, there is no information; without information, there is no functionality; without functionality, we're as good as dead.“ "Without access to information there is no transparency; without transparency there is no accountability; and without transparency and accountability there is no democracy." (Dr. Harrison Mwakyembe) Information is the oxygen of the modern age. It seeps through the walls topped by barbed wire, it wafts across the electrified borders. (Ronald Reagan)
14
Records management is a bit like brushing your
teeth. If you do it regularly, you hardly notice the time it takes, and it prevents potentially painful and expensive problems in the future. National Archives of Australia
15
ARSIP (menurut UU 43/2009 & PP 28/2012) adalah …..
Rekaman kegiatan/peristiwa Sumber informasi Acuan Tulang punggung manajemen (penyelenggaraan negara) Bahan akuntabilitas kinerja Alat bukti yang sah Bahan/bukti pertanggungjawaban (nasional) Memori (kolektif bangsa) Identitas dan jati diri bangsa Simpul pemersatu bangsa
16
ARSIP (menurut UU 43/2009 & PP 28/2012) harus …..
Memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip Autentik, utuh, dan terpercaya Faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan
17
KONTEKS MATERI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip dalam Sistem Kearsipan Nasional yang didukung Sumber Daya) PEMBANGUNAN SIKN DAN PEMBENTUKAN JIKN APLIKASI SIKN DAN JIKN
18
ACUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
KEBIJAKAN PUBLIK DI BIDANG KEARSIPAN Peraturan Perundang-undangan NSPK (Norma, Standar, Pedoman/Prosedur, Kriteria) - Peraturan/Ketentuan Teknis - Standar Teknis Nasional dan Internasional
19
UNDANG-UNDANGAN TENTANG KEARSIPAN DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071) MENGGANTIKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964)
20
KONSIDERAN “MENIMBANG”
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KONSIDERAN “MENIMBANG” UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu; ……
21
KONSIDERAN “MENIMBANG”
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KONSIDERAN “MENIMBANG” UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN bahwa ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri; bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan penyelenggara negara; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu membentuk Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kearsipan;
22
"ARSIP MILIK NEGARA" UU 43 Tahun 2009 Pasal 33:
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Penjelasan UU 43 Tahun 2009 Pasal 33: Yang dimaksud dengan “arsip milik negara” adalah arsip yang berasal dari lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan negeri, BUMN dan/atau BUMD, termasuk arsip yang dihasilkan dari semua kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang didanai oleh sumber dana negara.
23
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Terdiri atas 11 Bab dan 92 Pasal MATERI MUATAN BAB MATERI PASAL I KETENTUAN UMUM Pengertian 1 II MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP Maksud: memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional Tujuan penyelenggaraan kearsipan Asas dalam penyelenggaraan kearsipan Ruang lingkup; subyek hukum, obyek, dan manajemen dalam penyelenggaraan kearsipan 2 3 4 5
24
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
MATERI MUATAN BAB MATERI PASAL III PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Umum; tanggung jawab, kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip Pembangunan SKN, Pembangunan SIKN, Pembentukan JIKN Organisasi Kearsipan Unit Kearsipan Lembaga Kearsipan Pengembangan SDM Prasarana dan Sarana Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Sosialisasi Kearsipan Kerja Sama Pendanaan 6-9 10-15 16 17-18 19-29 30 31-32 33-35 36 37 38
25
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
MATERI MUATAN BAB MATERI PASAL IV PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Ruang Lingkup Pengelolaan Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis Kewajiban Pencipta Arsip 40 41-56 57-58 V PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Statis 59 60-67 VI AUTENTIKASI 68-69 VII ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Organisasi Profesi Peran Serta Masyarakat 70 71-77
26
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
MATERI MUATAN BAB MATERI PASAL VIII SANKSI ADMINISTRATIF 78-80 IX KETENTUAN PIDANA 81-88 X KETENTUAN PERALIHAN 89 XI KETENTUAN PENUTUP 90-92
27
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEARSIPAN DI INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286) dengan demikian PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151) TIDAK BERLAKU
28
PP NOMOR 28 TAHUN 2012 1 Pasal 15 SKN, SIKN, JIKN 2 Pasal 30 ayat (3)
ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat pada UU No. 43 Tahun 2009 sebagai berikut: NO. PASAL UU 43/2009 MATERI 1 Pasal 15 SKN, SIKN, JIKN 2 Pasal 30 ayat (3) Arsiparis 3 Pasal 46 Pengelolaan Arsip Dinamis 4 Pasal 47 ayat (3) Penyusutan Arsip 5 Pasal 48 ayat (3) JRA 6 Pasal 52 ayat (2) Pemusnahan Arsip 7 Pasal 55 8 Pasal 67 Pengelolaan Arsip Statis 9 Pasal 68 ayat (3) Autentisitas Arsip Statis
29
PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
PP N0. 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Terdiri atas 8 Bab dan 167 Pasal BAB MATERI PASAL I KETENTUAN UMUM 1-5 II PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL 6-8 III PEMBINAAN KEARSIPAN 9-28 IV PENGELOLAAN ARSIP 29-107 V SIKN DAN JIKN VI SUMBER DAYA KEARSIPAN VII KETENTUAN PERALIHAN VIII KETENTUAN PENUTUP
30
STANDAR NASIONAL & INTERNASIONAL
DI BIDANG KEARSIPAN 1. ISO/TR Bidang Kearsipan Standar Teknis dari Organisasi Kearsipan Internasional (ICA, ARMA, dll.)
31
BEBERAPA ISO DI BIDANG KEARSIPAN
ISO 13008:2012 Information and documentation -- Digital records conversion and migration process ISO/TR 13028:2010 Information and documentation - Implementation guidelines for digitization of records ISO :2001 Information and documentation -- Records management -- Part 1: General ISO/TR :2001 Information and documentation -- Records management -- Part 2: Guidelines ISO :2010 Information and documentation -- Principles and functional requirements for records in electronic office environments -- Part 1: Overview and statement of principles ISO :2011 Information and documentation -- Principles and functional requirements for records in electronic office environments -- Part 2: Guidelines and functional requirements for digital records management systems ISO :2010 Information and documentation -- Principles and functional requirements for records in electronic office environments -- Part 3: Guidelines and functional requirements for records in business systems
32
ISO/TR 17068:2012 Information and documentation - Trusted third party repository for digital records
ISO 22310:2006 Information and documentation -- Guidelines for standards drafters for stating records management requirements in standards ISO :2006 Information and documentation -- Records management processes -- Metadata for records -- Part 1: Principles ISO :2009 Information and documentation -- Managing metadata for records -- Part 2: Conceptual and implementation issues ISO/TR :2011 Information and documentation -- Managing metadata for records -- Part 3: Self-assessment method ISO/TR 26122:2008 Information and documentation -- Work process analysis for records ISO 30300:2011 Information and documentation -- Management systems for records -- Fundamentals and vocabulary ISO 30301:2011 Information and documentation -- Management systems for records -- Requirements
33
PENGERTIAN ARSIP
34
PENGERTIAN ARSIP Berdasarkan UU No. 43 tahun 2009
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan ISO / SNI Informasi yang diciptakan, diterima, dan dipelihara oleh organisasi atau perorangan sebagai bukti dan informasi untuk memenuhi kewajiban hukum atau transaksi kerjanya.
35
KOMPONEN ARSIP STRUKTUR 2. ISI 3. KONTEKS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KOMPONEN ARSIP STRUKTUR Bentuk (format fisik) dan susunan (format intelektual) arsip yang diciptakan dalam media sehingga memungkinkan isi arsip dikomunikasikan. 2. ISI Data, fakta, atau informasi yang direkam dalam rangka pelaksanaan kegiatan organisasi ataupun perseorangan. 3. KONTEKS Lingkungan administrasi dan sistem yang digunakan dalam penciptaan arsip.
36
KARAKTERISTIK ARSIP 1. AUTENTIK 2. UTUH 3. TERPERCAYA
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KARAKTERISTIK ARSIP 1. AUTENTIK Memiliki struktur, isi, dan konteks, yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan dan diciptakan oleh orang atau lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi informasi arsip. 2. UTUH Terjaganya kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip. 3. TERPERCAYA Isinya dapat dipercaya penuh dan akurat karena merepresentasikan secara lengkap dari suatu tindakan, kegiatan atau fakta, sehingga dapat diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
37
PENCIPTAAN DAN PENATAAN ARSIP
LEMBAGA FUNGSI SERI ARSIP KEGIATAN BERKAS ARSIP “menghasilkan” TRANSAKSI/ TINDAKAN ITEM ARSIP Sistem Penataan Arsip
38
THE GENESIS AND PRESERVATION OF AN AGENCY’S ARCHIVAL FONDS
DoD & UBC THE GENESIS AND PRESERVATION OF AN AGENCY’S ARCHIVAL FONDS June 27, 1996 transfer records to has RECORDKEEPING AND RECORD-PRESERVATION SYSTEM COMPETENT ARCHIVAL BODY AGENCY 1 establishes includes carries out 1 CLASSIFICATION SCHEME P E N T I Y M O D L is represented in includes 1 OFFICE P defines directs P FUNCTION CLASS PRESERVATION UNIT has is performed by has consists of P P P may contain is carried out by consists of is contained in COMPETENCE consists of DOSSIER PROCEDURE consists of is composed of contains P P P produces RECORD VOLUME ACT 1 P has archival bond with FOLDER contains REPORT REGISTER A single protocol register accepts new entries for a one year period, then a new protocol register is opened INTERNAL RECORD TRANSACTION MERE ACT MEMORANDUM RECEIVED RECORD SENT RECORD Z Z MULTIPLE ACT CONTINUATIVE ACT registers registers CONTRACT SIMPLE ACT PROTOCOL-REGISTER-ENTRY has P PROTOCOL-REGISTER
39
PENGERTIAN LAIN YANG TERKAIT
UU No. 8 tahun 1997: Dokumen Perusahaan DOKUMEN PERUSAHAAN Data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
40
PENGERTIAN LAIN YANG TERKAIT
UU No. 11 tahun 2008: Informasi dan Transaksi Elektronik - ITE INFORMASI ELEKTRONIK Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. DOKUMEN ELEKTRONIK Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
41
PENGERTIAN LAIN YANG TERKAIT
UU No. 14 tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik - KIP INFORMASI Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. INFORMASI PUBLIK Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
42
(karya tulis, karya cetak, karya rekam)
Apa Perbedaan ARSIP dan Bentuk Informasi Lainnya? BAHAN PERPUSTAKAAN (karya tulis, karya cetak, karya rekam) BAHAN PUBLIKASI MEDIA MASSA DLL.
43
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
44
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. PENGELOLAAN ARSIP STATIS Proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
45
SISTEM KEARSIPAN NASIONAL (SKN)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SISTEM KEARSIPAN NASIONAL (SKN) Sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional. SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN) Sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN) Sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. SISTEM PENGELOLAAN ARSIP “Sistem yang digunakan untuk mengelola arsip.”
46
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL
(dalam konteks penyelenggaraan negara) PENYELENGGARAAN NEGARA oleh Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah melaksanakan peran arsip instansional/daerah Sumber: Bahan Tayangan Sosialisasi UUD 1945, MPR RI kesamaan “struktur” peran arsip secara nasional MASYARAKAT
47
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, PENGELOLAAN ARSIP, SKN, SIKN, & JIKN
Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya PENGELOLAAN ARSIP Proses pengendalian arsip (dinamis/statis) secara efisien, efektif, dan sistematis SKN SIKN JIKN Sistem yg membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yg memiliki fungsi & tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yg saling mempengaruhi dalam penye- lenggaraan kearsipan secara nasional Sistem informasi arsip secara nasional Sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional a. Mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan a. Mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara a. Meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat b. Menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi b. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara b. Meningkatkan kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat c. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya c. Menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan d. Menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa
48
TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; …….
49
TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
50
ASAS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan ASAS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Kepastian hukum; Keautentikan dan keterpercayaan; Keutuhan; Asal usul (principle of provenance); Aturan asli (principle of original order); Keamanan dan keselamatan; Keprofesionalan; Keresponsifan; Keantisipatifan; Kepartisipatifan; Akuntabilitas; Kemanfaatan; Aksesibilitas; Kepentingan umum.
51
PELAKU PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Meliputi; Penetapan kebijakan Pembinaan kearsipan Pengelolaan arsip dalam suatu SISTEM KEARSIPAN NASIONAL yang didukung oleh; Sumber daya manusia Prasarana dan sarana Sumber daya lain PELAKU PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Ruang lingkup di atas meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta lembaga kearsipan.
52
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Tanggung jawab: - Nasional -> Arsip Nasional RI (ANRI) - Provinsi -> pemerintahan daerah provinsi - Kabupaten/Kota -> pemerintahan daerah kabupaten kota - Perguruan Tinggi -> perguruan tinggi Tanggung jawab ANRI: - penetapan kebijakan - pembinaan kearsipan - pengelolaan arsip Upaya mempertinggi mutu oleh ANRI: - penelitian dan pengembangan kearsipan - pendidikan dan pelatihan kearsipan.
53
BAB I - KETENTUAN UMUM Pengertian.
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB I - KETENTUAN UMUM Pengertian. Penyelenggaraan kearsipan dilakukan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi dalam suatu sistem kearsipan nasional. Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional meliputi kegiatan: penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional didukung oleh sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan serta pendanaan. Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional.
54
UU YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN
UU NO. 43 TH 2009 DAN PP NO. 28 TAHUN 2012 UU No. 8 Th tentang Dokumen Perusahaan; UU No. 11 Th tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 14 Th tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); UU No. 25 Th tentang Pelayanan Publik; UU lain yang secara substantif berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan nasional.
55
KETERKAITAN UU: KEARSIPAN-ITE-KIP Pengelolaan: UU 43/2009 - Kearsipan
Penggunaan: UU 14/2008 – KIP UU 25/2009 – Pelayanan Publik Pengelolaan: UU 43/ Kearsipan DIMENSI RUANG DIMENSI WAKTU KONTEKS ADMINISTRASI MEDIA PESAN PELAKU KOMUNIKASI PELAKU KOMUNIKASI SALURAN KONTEKS TEKNOLOGI Berbasis TIK: UU 11/ ITE
56
BIDANG KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan BIDANG KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL pembinaan; pengelolaan arsip; pembangunan SKN, pembangunan SIKN, dan pembentukan JIKN; organisasi; pengembangan sumber daya manusia; prasarana dan sarana; pelindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi kearsipan; kerja sama; pendanaan.
57
BAB II - PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB II - PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL Lingkup dan kewenangan penetapan kebijakan kearsipan. Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional, dilakukan pengaturan: arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan kearsipan; sistem pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis; ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan penggunaan informasi kearsipan dalam satu kesatuan sistem nasional; standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan; …..
58
BAB II - PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB II - PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya manusia kearsipan; standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan; kriteria, tanggung jawab, dan strategi pelindungan dan penyelamatan arsip; strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan; prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan; dan program dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.
59
PEMBINAAN KEARSIPAN NASIONAL
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PEMBINAAN KEARSIPAN NASIONAL 1. Lembaga kearsipan nasional (ANRI) terhadap; a) pencipta arsip tingkat pusat dan daerah b) lembaga kearsipan daerah provinsi c) lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota d) lembaga kearsipan perguruan tinggi 2. Lembaga kearsipan provinsi terhadap; a) pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi b) lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota 3. Lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap; a) pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota 4. Lembaga kearsipan perguruan tinggi terhadap; a) satuan kerja b) civitas akademika
60
BAB III - PEMBINAAN KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB III - PEMBINAAN KEARSIPAN Pembinaan kearsipan bertujuan untuk membina penyelenggaraan SKN pada setiap pencipta arsip dan lembaga kearsipan sesuai dengan arah dan sasaran pembangunan nasional di bidang kearsipan. Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi: koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional; pemberian pedoman dan standar kearsipan; pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; sosialisasi kearsipan; pengawasan kearsipan; pendidikan dan pelatihan kearsipan; perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan akreditasi dan sertifikasi.
61
BAB III - PEMBINAAN KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB III - PEMBINAAN KEARSIPAN Unit kearsipan bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip. Pemberian penghargaan kearsipan. Pembinaan kearsipan terhadap lembaga swasta dan masyarakat yang melaksanakan kepentingan publik. Pengawasan kearsipan. Pendidikan dan pelatihan kearsipan. Akreditasi kearsipan dan sertifikasi arsiparis. Tambahan tunjangan sumber daya kearsipan.
62
PENGELOLAAN ARSIP - UMUM
63
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN D I N A M S S T A I SUMBER DAYA
64
PROSES UMUM PENGELOLAAN ARSIP ARSIP DINAMIS ARSIP STATIS
Arsip diciptakan & digunakan langsung untuk Pelaksanaan TUPOKSI organisasi (frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus) ( ARSIP AKTIF ) Sebagian kecil arsip disimpan sebagai bahan pertanggungjawaban nasional & memori kolektif (memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan) ARSIP STATIS Arsip disimpan untuk referensi dan memori lembaga (frekuensi penggunaannya telah menurun) ( ARSIP INAKTIF ) Sebagian besar arsip dimusnahkan karena sudah tidak digunakan
65
PENATAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP ARSIP DINAMIS ARSIP AKTIF ARSIP INAKTIF
oleh UNIT PENGOLAH di SENTRAL ARSIP AKTIF (CENTRAL FILE) ARSIP INAKTIF oleh UNIT KEARSIPAN di SENTRAL ARSIP INAKTIF (RECORDS CENTER) ARSIP STATIS oleh LEMBAGA KEARSIPAN di “DEPOT ARSIP STATIS” (ARCHIVES) Sebagian besar arsip dimusnahkan karena sudah tidak digunakan
66
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (TIK) DALAM PENGELOLAAN ARSIP
BIDANG PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (TIK) DALAM PENGELOLAAN ARSIP PENGELOLAAN ARSIP MANUAL / TRADISIONAL BERBASIS TIK Arsip Non-elektronik Arsip Non-elektronik Arsip Elektronik
67
MODEL PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PROSES KEGIATAN dilakukan secara MANUAL MANUAL & ELEKTRONIK ELEKTRONIK menghasilkan ARSIP NON-ELEKTRONIK ARSIP ELEKTRONIK SISTEM PENGELOLAAN ARSIP MANUAL SISTEM PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK (berbasis TIK) OTOMASI PENGELOLAAN ARSIP (berbasis TIK) SISTEM PENGELOLAAN ARSIP “HIBRIDA” (berbasis TIK)
68
POLA PIKIR PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS TIK
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS AKTIF INAKTIF STATIS Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Arsip (Fisik) Sistem Informasi Pencipta / Lembaga Kearsipan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS ( SIKD ) SISTEM INFORMASI KEARSIPAN STATIS ( SIKS ) SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL ( SIKN ) Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Sistem Informasi Nasional JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL ( JIKN )
69
MODEL PENGELOLAAN ARSIP AKTIF BERBASIS TIK
“PENGOLAH ARSIP” Caraka / Pos (masuk) Penyimpanan Arsip Non-elektronik Penyampaian kopi digital komunikasi kedinasan elektronik Registrasi & Digitasi Penggunaan Arsip Kontrol Operasi APLIKASI KEARSIPAN PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Registrasi Registrasi & SENTRAL ARSIP AKTIF (CENTRAL FILE) Penyimpanan Arsip Elektronik Penggunaan Arsip Pengurusan surat / dokumen non-elektronik Surat elektronik ( ) “PENGOLAH ARSIP” INTERNET Caraka / Pos (keluar)
70
MODEL PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF BERBASIS TIK
Penyimpanan Arsip Non-elektronik penggunaan manual PENGGUNA pencarian & adm. layanan APLIKASI KEARSIPAN PENYERAHAN ARSIP STATIS PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF PEMUSNAHANARSIP penggunaan SENTRAL ARSIP AKTIF (CENTRAL FILE) elektronik kontrol Digitasi untuk preservasi/ akses SENTRAL ARSIP INAKTIF (RECORDS CENTER) PENGGUNA
71
PENGELOLAAN ARSIP Dilakukan terhadap ARSIP DINAMIS ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP Dilakukan terhadap ARSIP DINAMIS ARSIP STATIS meliputi Arsip Vital Arsip Aktif Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab menjadi tanggung jawab PENCIPTA ARSIP LEMBAGA KEARSIPAN ARSIP DINAMIS adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. ARSIP STATIS adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
72
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN ARSIP
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan RUANG LINGKUP PENGELOLAAN ARSIP PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENCIPTA ARSIP: a. lembaga negara; b. pemerintahan daerah; c. perguruan tinggi negeri; d. BUMN dan/atau BUMD. LEMBAGA KEARSIPAN: a. ANRI; b. arsip daerah provinsi; c. arsip daerah kabupaten/kota; d. arsip perguruan tinggi. melakukan melakukan a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; c. penyusutan arsip. a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; c. preservasi arsip statis; d. akses arsip statis. untuk untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
73
ALUR PENATAAN DAN PENYUSUTAN ARSIP
(berdasarkan UU 43/2009 & PP 28/2012) P E N C I T A R S Klasifikasi Arsip Dasar pemberkasan & penataan arsip untuk mendukung akses-pemanfaatan-penyusutan arsip Arsip yang dibuat Daftar berkas PEMBERKASAN ARSIP AKTIF Fisik & info arsip aktif yg tertata Daftar arsip aktif Arsip yang diterima Daftar isi berkas PEMINDAHAN Asas “asal usul” & “aturan asli” PENATAAN ARSIP INAKTIF Fisik & info arsip inaktif yg tertata Daftar arsip inaktif PENYERAHAN PEMUSNAHAN K L E E A M R B S A I G P A A N Asas “asal usul” & “aturan asli” Guide Daftar arsip statis Inventaris arsip PENGOLAHAN ARSIP STATIS Fisik & info arsip statis yg tertata
74
ALUR PENATAAN ARSIP ITEM BERKAS SERI FOND PENATAAN ARSIP P E N C I T A
(berdasarkan kaidah kearsipan) ALUR PENATAAN ARSIP (berdasarkan UU 43/2009 & PP 28/2012) P E N C I T A R S Arsip yg dibuat Arsip yg diterima ITEM UNIT PENGOLAH Daftar berkas PEMBERKASAN ARSIP AKTIF Fisik & info arsip aktif yg tertata Daftar arsip aktif BERKAS Daftar isi berkas UNIT KEARSIPAN PENATAAN ARSIP INAKTIF Fisik & info arsip inaktif yg tertata Daftar arsip inaktif SERI Guide Daftar arsip statis Inventaris arsip LEMBAGA KEARSIPAN PENGOLAHAN ARSIP STATIS Fisik & info arsip statis yg tertata FOND
75
Fonds. The whole of the records, regardless of form or medium, organically created and/or accumulated and used by a particular person, family, or corporate body in the course of that creator's activities and functions. ISAD(G) – ICA, 1999 Sub-fonds. A subdivision of a fonds containing a body of related records corresponding to administrative subdivisions in the originating agency or organization or, when that is not possible, to geographical, chronological, functional, or similar groupings of the material itself. When the creating body has a complex hierarchical structure, each sub-fonds has as many subordinate sub-fonds as are necessary to reflect the levels of the hierarchical structure of the primary subordinate administrative unit. Series. Documents arranged in accordance with a filing system or maintained as a unit because they result from the same accumulation or filing process, or the same activity; have a particular form; or because of some other relationship arising out of their creation, receipt, or use. A series is also known as a records series. Sub-series. n. ~ A body of documents within a series readily distinguished from the whole by filing arrangement, type, form, or content. (Glossary of Archival and Records Terminology, Society of American Archivists (SAA)) Item. The smallest intellectually indivisible archival unit, e.g., a letter, memorandum, report, photograph, sound recording.
76
BAB IV - PENGELOLAAN ARSIP
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB IV - PENGELOLAAN ARSIP Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan. Pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis dan statis dilakukan oleh arsiparis. Pembuatan dan penerimaan arsip harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas. Unit pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas arsip yang diciptakan. Autentikasi arsip statis dilakukan terhadap arsip statis maupun arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan arsip.
77
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
78
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan RUANG LINGKUP PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENCIPTA ARSIP: a. lembaga negara; b. pemerintahan daerah; c. perguruan tinggi negeri; d. BUMN dan/atau BUMD. melakukan a. andal; b. sistematis; c. utuh; d. menyeluruh; e. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. tata naskah dinas; klasifikasi arsip; jadwal retensi arsip; sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; c. penyusutan arsip; dalam SKN berdasarkan sistem yang mendukung untuk agar arsip tetap menjamin ketersediaan arsip dalam penyeleng-garaan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah autentik; utuh; aman; selamat.
79
JENIS ARSIP DINAMIS ARSIP VITAL
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan JENIS ARSIP DINAMIS ARSIP VITAL Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. ARSIP AKTIF Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. ARSIP INAKTIF Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
80
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
PP No. 28 Tahun 2012 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS - Tata Naskah Dinas Klasifikasi Arsip Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Pembuatan Regsitrasi – Distribusi – Pengendalian Penciptaan Penerimaan Regsitrasi – Distribusi – Pengendalian Dokumentasi Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kepentingan pemerintah dan masyarakat Penggunaan Alih media Klasifikasi Arsip PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pemberkasan Arsip Aktif Fisik Tertata - Informasi Arsip - Daftar Arsip Aktif Penataan Arsip Inaktif Fisik Tertata - Informasi Arsip - Daftar Arsip Inaktif Pemeliharaan Terjaga dan Umum Penyimpanan Arsip Alih Media Arsip Program Arsip Vital Identifikasi - Pelindungan & Pengamanan - Penyelamatan & Pemulihan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemindahan Arsip Inaktif Seleksi – Pembuatan Daftar - Penataan Penyusutan Pemusnahan Arsip Prosedur - Dokumentasi Penyerahan Arsip Statis Prosedur - Dokumentasi
81
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: a. andal; b. sistematis; c. utuh; d. menyeluruh; e. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pengelolaan arsip dinamis meliputi: a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan c. penyusutan arsip.
82
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
83
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip. Untuk memenuhi ketentuan yang ada, pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
84
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. Pencipta arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI.
85
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pemberkasan dan pelaporan wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kegiatan. Arsip yang tercipta pada lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri yang berkaitan dengan kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis wajib diserahkan kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: …. [UU 43/2009 Pasal 44 Ayat (1)] Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.
86
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pemeliharaan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip. Pemeliharaan arsip dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip. Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
87
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan diatur oleh pimpinan pencipta arsip.
88
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. Pemusnahan pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
89
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI. Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain. Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi. Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota. Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya. Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
90
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Arsip statis yang wajib diserahkan adalah arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan b. telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA. Selain arsip statis sebagaimana dimaksud di atas, arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip statis. Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.
91
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib membuat program arsip vital. Program arsip vital dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; c. penyelamatan dan pemulihan. Pencipta arsip yang terkena kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam UU 43/2009 Pasal 40-45, dan Pasal 47-54, serta Pasal 56 berlaku bagi: a. lembaga negara; b. pemerintahan daerah; c. perguruan tinggi negeri; d. BUMN dan/atau BUMD.
92
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud di atas berlaku pula bagi perusahaan dan perguruan tinggi swasta terhadap arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri. Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja. Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan setelah pihak ketiga mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait. Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud di atas wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.
93
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
94
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
PP No. 28 Tahun 2012 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Prosedur Berita Acara Akuisisi Pembuatan DPA Penghargaan & Imbalan Asas Asal Usul & Aturan Asli Penataan Informasi Pengolahan Penataan Fisik guide, daftar arsip statis, inventaris arsip Penyusunan Sarana Bantu Temu Balik PENGELOLAAN ARSIP STATIS Penyimpanan, pengendalian hama terpadu, reproduksi (=alih media), perencanaan menghadapi bencana. Preventif Preservasi Kuratif perawatan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip serta sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip Akses pemanfaatan, pendayagunaan, pelayanan publik
95
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengelolaan arsip statis meliputi: a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; c. preservasi arsip statis; d. akses arsip statis.
96
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis. Akuisisi meliputi arsip statis yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Lembaga kearsipan wajib membuat DPA yang meliputi arsip sebagaimana dimaksud di atas dan mengumumkannya kepada publik. Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis sebagaimana dimaksud di atas wajib menyerahkan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA.
97
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri. Akuisisi arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti dengan peralihan tanggung jawab pengelolaannya. Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. Pengolahan arsip statis dilakukan berdasarkan standar deskripsi arsip statis. Preservasi arsip statis dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis. Preservasi arsip statis dilakukan secara preventif dan kuratif.
98
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip. Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Akses arsip statis didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga kearsipan melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
99
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum. Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut. Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun. Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan: …. [UU 43/2009 Pasal 66 Ayat (3)]
100
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENGELOLAAN ARSIP STATIS Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip yang dinyatakan tertutup dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan peraturan kepala ANRI. Penetapan arsip statis menjadi tertutup dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya. Penetapan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara terkoordinasi dengan pencipta arsip yang menguasai sebelumnya. Penetapan keterbukaan arsip statis sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas berlaku sejak arsip statis diterima oleh lembaga kearsipan.
101
PEMBANGUNAN SIKN DAN JIKN SERTA PEMBENTUKAN JIKN
102
SISTEM KEARSIPAN NASIONAL ( SKN )
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PEMBANGUNAN SISTEM KEARSIPAN NASIONAL ( SKN ) Lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui SKN untuk menjaga autentisitas dan keutuhan arsip. SKN berlaku untuk pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. SKN berfungsi untuk: a. mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan; b. menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi; c. menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
103
SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL ( SIKN )
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL ( SIKN ) Lembaga kearsipan nasional membangun SIKN untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan fungsi SIKN, lembaga kearsipan nasional membentuk JIKN. SIKN berfungsi untuk: a. mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara; b. menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara; c. menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak; d. menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
104
JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL ( JIKN )
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PEMBENTUKAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL ( JIKN ) JIKN berfungsi untuk meningkatkan: a. akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat; b. kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat; c. peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan. Penyelenggara JIKN adalah ANRI sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/ kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan.
105
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB V - SIKN DAN JIKN Pembangunan SIKN meliputi penetapan kebijakan dan penyelenggaraan. Penetapan kebijakan SIKN meliputi penyediaan dan penggunaan informasi kearsipan. Penyelenggaraan SIKN dilaksanakan oleh unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang dikoordinasikan oleh ANRI. JIKN merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan untuk arsip dinamis dan arsip statis. Dalam JIKN, ANRI berperan sebagai pusat jaringan serta unit kearsipan lembaga negara dan lembaga kearsipan sebagai simpul jaringan. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan JIKN. Pengaturan penggunaan informasi kearsipan.
106
ORGANISASI KEARSIPAN
107
ORGANISASI KEARSIPAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan ORGANISASI KEARSIPAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS LEMBAGA KEARSIPAN PENCIPTA ARSIP (Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, PTN, BUMN, dan BUMD) Pemerintah (Pusat) Arsip Nasional R.I. (Lembaga Kearsipan Nasional) UNIT PENGOLAH UNIT KEARSIPAN Pemerintah Daerah Provinsi Arsip Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kab./Kota Arsip Daerah Kab./Kota Perguruan Tinggi Negeri Arsip Perguruan Tinggi
108
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN ORGANISASI KEARSIPAN Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan dan lembaga kearsipan (Pasal 5) Unit kearsipan wajib dibentuk pada setiap pencipta arsip. Fungsi, tugas, dan susunan organisasi unit kearsipan. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya, unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Unit kearsipan dipimpin oleh seorang pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.
109
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas di bidang kearsipan antara unit pengolah dengan unit kearsipan dan antarunit kearsipan pada pencipta arsip menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. Lembaga kearsipan terdiri atas ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional, lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi. Lembaga kearsipan dipimpin oleh seorang pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Fungsi, tugas, dan susunan organisasi lembaga kearsipan.
110
SDM KEARSIPAN
111
SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN Terdiri dari: 1) Arsiparis ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional melaksanakan: Pengadaan arsiparis; Pengembangan kompotensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan diklat kearsipan; Pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis; dan Penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan. 2) SDM yang Berkompetensi dan Profesional di Bidang Kearsipan
112
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural di bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan. Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan manajemen kearsipan. Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai tanggung jawab melakukan perencanaan, penyusunan program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, monitoring dan evaluasi serta pengelolaan sumber daya kearsipan.
113
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN SUMBER DAYA MANUSIA Arsiparis terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil dan Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan hukum dan kewenangan arsiparis . Kompetensi arsiparis, pejabat struktural dan pejabat fungsional umum di bidang kearsipan. Pengangkatan dan pembinaan karir arsiparis.
114
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Fungsi dan tugas Arsiparis: a. menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan; b. menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. …….
115
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN Fungsi dan tugas Arsiparis: menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
116
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN Dalam melaksanakan fungsi dan tugas arsiparis mempunyai kewenangan: menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip; menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
117
PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN
118
PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN Pemerintah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan dengan mengatur standar kualitas dan spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip. Prasarana dan sarana kearsipan dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
119
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN PRASARANA DAN SARANA Prasarana dan sarana meliputi gedung, ruangan, dan peralatan. Persyaratan prasarana dan sarana mengatur lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan arsip.
120
PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
121
PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip terhadap arsip yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan yang strategis. Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip tersebut di atas dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme.
122
PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan, dilaksanakan oleh ANRI bersama dengan lembaga negara yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja perangkat daerah, pemerintah daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah tersebut. Upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh arsip daerah provinsi atau arsip daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.
123
SOSIALISASI KEARSIPAN
124
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SOSIALIASI Lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan dalam mewujudkan masyarakat sadar arsip. Sosialisasi kearsipan dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi. Sosialisasi kearsipan ditujukan pada lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Lembaga kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat.
125
KERJA SAMA KEARSIPAN
126
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KERJA SAMA Lembaga kearsipan dapat mengadakan kerja sama dengan pencipta arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan luar negeri. Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 126
127
PENDANAAN KEARSIPAN
128
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PENDANAAN Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah selain tersebut di atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di daerah yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah masing-masing.
129
BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VI - SUMBER DAYA KEARSIPAN PENDANAAN Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
130
LAIN-LAIN
131
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan AUTENTISITAS Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.
132
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan AUTENTIKASI Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain. Autentikasi arsip statis terhadap arsip tersebut dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan. Ketentuan mengenai autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media tersebut harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Lembaga kearsipan berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian. Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan harus didukung peralatan dan teknologi yang memadai. Dalam menetapkan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.
133
PERAN SERTA MASYARAKAT
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PERAN SERTA MASYARAKAT Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam ruang lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan. Lembaga kearsipan dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.
134
PERAN SERTA MASYARAKAT
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PERAN SERTA MASYARAKAT Peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip dilaksanakan dengan cara: a. menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin pelindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara; dan b. menyimpan dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan masing-masing sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan.
135
PERAN SERTA MASYARAKAT
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PERAN SERTA MASYARAKAT Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip dilaksanakan dengan cara: a. menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan; b. melaporkan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga negara tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan c. melindungi dan menyelamatkan arsip dan tempat penyimpanan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip. Pemerintah dapat memberikan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori DPA.
136
PERAN SERTA MASYARAKAT
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PERAN SERTA MASYARAKAT Peran serta masyarakat dalam penggunaan arsip dilaksanakan melalui pembudayaan penggunaan dan pemanfaatan arsip sesuai dengan prosedur yang benar. Peran serta masyarakat dalam penyediaan sumber daya pendukung dilaksanakan dengan cara: a. menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan; b. melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
137
PERAN SERTA MASYARAKAT
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan PERAN SERTA MASYARAKAT Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
138
SANKSI ADMINISTRATIF
139
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 78 Ayat (1)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 78 Ayat (1) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam; Pasal 19 ayat (2) : ANRI wajib mengelola arsip statis … Pasal 22 ayat (4) : Arsip daerah provinsi wajib mengelola arsip statis … Pasal 24 ayat (4) : Arsip daerah kab/kota wajib mengelola arsip statis … Pasal 27 ayat (4) : Arsip perguruan tinggi wajib mengelola arsip statis … Pasal 48 ayat (1) : Pencipta arsip wajib memiliki JRA … Pasal 60 ayat (3) : Lembaga kearsipan wajib membuat dan mengumumkan DPA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
140
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 78 Ayat (2)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 78 Ayat (2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 78 Ayat (3) Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
141
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 79 Ayat (1)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 79 Ayat (1) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam; Pasal 56 ayat (1) : Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital Pasal 64 ayat (1) : Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi pengguna dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
142
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 79 Ayat (2)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 79 Ayat (2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 79 Ayat (3) Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
143
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 80 Ayat (1)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 80 Ayat (1) Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) : pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pasal 42 ayat (1) : Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Pasal 43 ayat (1) : Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI.
144
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF - Pasal 43 ayat (2) : Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kegiatan. Pasal 43 ayat (3) : Arsip yang tercipta pada lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri yang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib diserahkan kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI. dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
145
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 80 Ayat (2)
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 80 Ayat (2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 80 Ayat (3) Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan.
146
KETENTUAN PIDANA
147
KETENTUAN PIDANA Pasal 81
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 81 Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 : Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). UU 14/2009 KIP - Pasal 51: Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah).
148
KETENTUAN PIDANA Pasal 82
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 1 : Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah). UU 14/2008 KIP - Pasal 52: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa ……. dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah).
149
KETENTUAN PIDANA Pasal 83
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 83 Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 3 : Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh lima juta rupiah).
150
KETENTUAN PIDANA Pasal 84
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 84 Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 1 : Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
151
KETENTUAN PIDANA Pasal 85
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 : Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). UU 14/2009 KIP - Pasal 54: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan …. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan …. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh juta rupiah).
152
KETENTUAN PIDANA Pasal 86
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 86 Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 : Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). UU 14/2009 KIP - Pasal 53: Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh juta rupiah).
153
KETENTUAN PIDANA Pasal 87
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 87 Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 : Kewajiban penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
154
KETENTUAN PIDANA Pasal 88
UU No. 43 Tahun 2009 : Kearsipan KETENTUAN PIDANA Pasal 88 Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat 3 : Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
155
BAB VII - KETENTUAN PERALIHAN
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VII - KETENTUAN PERALIHAN Bagi pencipta arsip yang belum memiliki JRA sampai dengan Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dalam melaksanakan pemusnahan arsip mengikuti prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. Pengelolaan arsip di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah selaku unit kearsipan I di provinsi atau kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah.
156
BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP
PP N0. 28 TH 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP Pedoman retensi arsip yang disusun ANRI bersama lembaga teknis terkait harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
157
Terima Kasih semoga bermanfaat ...
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.