Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Tanudjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MATERI PERPAJAKAN Oleh : Keu. Disdik
2
PENGERTIAN PAJAK FUNGSI PAJAK
Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kontra prestasi tidak langsung. FUNGSI PAJAK Sebagai sumber pendapatan negara(Budgeter) Sebagai alat distribusi ekonomi Sebagai alat pengatur ekonomi Sebagai alat stabilitas perekonomian
3
JENIS-JENIS PAJAK Berdasarkan pihak yang memungut : Pajak Pusat
Pajak Daerah Berdasarkan sasaran : Pajak Subjektif Pajak Objektif Berdasarkan sifat golongan pihak yang membayar : Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung
4
CONTOH PAJAK PUSAT PBB(Pajak Bumi&Bangunan) PPh(Pajak Penghasilan)
PPN(Pajak Penjualan) PPn(Pajak Pertambahan Nilai) Bea Materai
5
CONTOH PAJAK DAERAH Pajak Reklame Pajak Tontonan Pajak Kendaraan
6
CONTOH PAJAK SUBJEKTIF DAN PAJAK OBJEKTIF
Pajak Penghasilan Pajak Objektif : PBB PPN PPnBm
7
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
PPh PBB Pajak Tidak Langsung : PPn Bea Materai
8
TARIF PAJAK Tarif pajak Proporsional (Sebanding), tarif pajak tidak berubah Contohnya : PPN 10% Tarif Pajak Tetap, besaran pajak tidak berubah contoh ; bea materai Tarif Pajak degresif : semakin tinggi jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, semakin rendah tarif yang dikenakan Tarif Pajak Progresif : Tarif pajak akan semakin besar ketika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan pajak lebih besar contoh PPH
9
PPN Kegiatan Konsumsi Di dalam daerah pabean.
Atas barang atau jasa yang terutang pajak. Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
10
Objek Pemungutan Pasal 4 UU PPN
Penyerahan BKP Berwujud BKP Tak Berwujud (BKP-TB) JKP Impor Dipungut Ditjen Bea Cukai BKP Pemanfaatan di dalam daerah pabean atas: BKP-TB dari luar daerah pabean JKP dari luar daerah pabean Ekspor Oleh Pengusaha Kena Pajak BKP-TB
11
Pemungut PPN Pasal 3A Ayat (3), Pasal 16A UU PPN, KMK No. 563/ KMK
Pemungut PPN Pasal 3A Ayat (3), Pasal 16A UU PPN, KMK No. 563/ KMK.03/ 2003, PMK No. 40/ PMK.03/ 2010 Bertugas memungut, memotong, dan menyetorkan PPN, menggantikan peran PKP yang melakukan penyerahan. Pihak pemungut antara lain: Bendaharawan entitas pemerintah atas penyerahan kepada pemerintah. Pengguna BKP-TB atau JKP dari luar daerah pabean, atas pemanfaatan di dalam daerah pabean.
12
Penyerahan Kepada Bendaharawan Pemerintah yang Tidak Dipungut PPN
Penyerahan bernilai < Rp ,00 dan tidak dipecah – pecah. Penyerahan terkait pembebasan tanah. Penyerahan BBM dan non BBM oleh Pertamina. Penyerahan jasa telepon/ telekomunikasi. Penyerahan jasa angkutan udara. Penyerahan BKP atau JKP yang tidak dipungut atas dibebaskan dari PPN.
13
Barang Tidak Dikenai PPN Pasal 4A Ayat (2) UU PPN
Hasil pertambangan dan pengeboran yang daimbil langsung dari sumbernya. Minyak, gas, batubara, panas bumi, bijih logam dan mineral batuan. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masayarakat banyak. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah – buahan, dan sayur – sayuran. Hidangan yang disajikan di hotel dan restoran atau oleh katering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
14
Jasa Tidak Dikenai PPN (1) Pasal 4A Ayat (3) UU PPN
Jasa Medik Jasa Pelayanan Sosial Jasa Keagamaan Jasa Pendidikan Jasa Kesenian Jasa Penyiaran Non Iklan Jasa Angkutan Umum Jasa Perhotelan Jasa Katering
15
Jasa Tidak Dikenai PPN (2) Pasal 4A Ayat (3) UU PPN
Jasa Keuangan Jasa Asuransi Jasa Layanan Pemerintah Jasa Wesel Jasa Surat Berperangko Jasa Telepon Umum Koin Jasa Tempat Parkir Jasa Tenaga Kerja
16
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN
PERHITUNGAN PPN Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN Harga jual atas BKP,. Tidak termasuk PPN dan potongan harga. Penggantian atas JKP. Nilai Ekspor. Berdasar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nilai Impor. CIF ditambah biaya dan pungutan kepabeanan. Nilai Lain.
17
Pengukuhan PKP Pengusaha yang belum dikukuhkan.
Dilarang mengenakan PPN atas penyerahan. Tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Berkewajiban mengenakan PPN atas penyerahan. Dapat mengkreditkan PPN Masukan.
18
Ketentuan Khusus: Pengukuhan PKP Pasal 3A Ayat (1a), (2) UU PPN, PMK No. 68/ PMK.03/ 2010
Agar dapat dikukuhkan, pengusaha harus melapor kepada KPP yang menaungi tempat kedudukan usaha, dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah usaha dilaksanakan. Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Pengusaha kecil adalah pengusaha dengan peredaran bruto < Rp ,00 per tahun. Pengukuhan secara jabatan merupakan pengukuhan yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil, namun belum mengajukan permohonan pengukuhan.
19
Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (1), (6) UU PPN, PER No. 27/ PJ./ 2011
Faktur pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Ditjen Bea Cukai (atas impor). Faktur pajak merupakan bukti administratif yang memungkinkan PKP melakukan pengkreditan PPN Masukan. Faktur dapat berupa bukti transaksi umum yang dipersamakan.
20
Konten Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (5) UU PPN
Identitas PKP Penjual Identitas PKP Pembeli Jenis dan Nilai BKP Nilai PPN dan PPnBM Kodenomor seri dan tanggal. Tanda tangan verifikasi.
21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012 Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Pekerjaan; Jasa; Kegiatan yang dilakukan orang pribadi SPLN SPDN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26
22
Pemotong PPh Pasal 21/26 pemberi kerja yang terdiri dari:
orang pribadi dan badan; cabang, perwakilan atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan atau unit tersebut. bendahara atau pemegang kas pemerintah dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa Penyelenggara kegiatan
23
Pemberi Kerja Bukan Pemotong
PPh Pasal 21/26 Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
24
Penerima Penghasilan yang Dikenakan
PPh Pasal 21/26 pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai; anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai; mantan pegawai; peserta kegiatan: Peserta perlombaan Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja Peserta/anggota kepanitiaan Peserta pendidikan, pelatihan dan magang Peserta kegiatan lainnya
25
Penghitungan PPh Pasal 21
Pegawai tetap Penerima pensiun Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang Pensiun Berkala Dikurangi dengan Dikurangi dengan Biaya jabatan, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp per bulan Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri Biaya Pensiun, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp perbulan Penghasilan Neto (setahun/disetahunkan) Dikurangi PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17
26
PTKP: PMK 162/PMK.011/2012 Rp24.300.000,- Untuk diri Wajib Pajak
Tambahan utk WP Kawin Rp ,- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bulan dari bagian tahun kalender
27
Tarif 5% 15% 25% 30% Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Sampai dengan Rp 50 juta 15% Diatas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta 25% Diatas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta 30% Di atas Rp 500 juta
28
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas Upah/Uang Saku Harian, Mingguan, Satuan, Borongan Dibayarkan Bulanan Atau Jumlah Upah Kumulatif satu bulan melebihi Rp Upah/Uang Saku Harian Dikali 12 ≤ > Dikurangi PTKP Setahun Tidak Dipotong Dikurangi Penghasilan Kena Pajak Dipotong 5% Dikenakan Tarif Ps 17 PPh Ps 21 Setahun Upah kumulatif > Rp2,025 jt s.d. Rp7 jt sebulan Dibagi 12 Upah sehari dikurangi PTKP sehari PPh Pasal 21 Sebulan Tarif PPh 21 = 5%
29
Penerima Penghasilan Tidak ber-NPWP
PPh Pasal 21 sebesar 120% lebih tinggi daripada PPh Pasal 21 yang seharusnya (20% lebih tinggi) Setelah pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember Ber-NPWP merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Diperhitungkan oleh pemotong dengan PPh Pasal 21 bulan-bulan selanjutnya Tidak berlaku untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final
30
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Untuk pegawai tetap/penerima pensiun berkala: dibuat sekali setahun (Form 1721 A1/A2) diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk selain pegawai tetap/penerima pensiun berkala: Dibuat setiap kali ada pemotongan Jika dalam satu bulan > 1 kali pembayaran maka bukti potong dapat dibuat sekali dalam satu bulan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21
31
Pungutan bersifat final.
PPh Pasal 22 Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No. 254/KMK.03/2001 Pengertian Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang import atau kegiatan di bidang lain. Pemungut: Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu di bidang import. Pungutan bersifat final.
32
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Ps 22
Import brg/penyerahan brg yg bdsrk UU tidak terutang PPh. Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN (lihat next). Dalam hal import sementara jk nyata2 utk di-eksport kembali. Pembayaran yg jumlahnya maks Rp1 juta dan tidak pembayaran yg terpecah2. Pembayaran utk pembelian BBM, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda2 pos. Emas batangan yg akan diproses utk menghasilkan perhiasan utk tujuan eksport. Pembayaran/Pencairan dana JPS. Import kembali dr brg2 yg telah dieksport dgn kualitas yg sama, mis: tujuan pengujian, perbaikan yg memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai. a&f SKB Pajak b&c sesuai UU/peraturan d, e, g, h otomatis
33
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. barang untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya. persenjataan. amunisi, dan penlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
34
Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. barang pindahan. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan ataujumlah tertentu. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
35
TARIF PPh PASAL 22 Atas Kegiatan Impor: Importir yang punya API :
2,5 % X Nilai Impor Importir tidak punya API : 7,5 % X Nilai Impor Barang yang tidak bertuan : 7,5% X Nilai Impor Nilai Impor = Harga CIF + Bea Masuk
36
TARIF PPh PASAL 22 (Cont…)
Tarif 1,5% dari harga pembelian dikenakan atas: Pembelian barang yang dananya berasal APBN atau APBD Tarif 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas: Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri. Tarif 0,15% dari Harga Bandrol (bersifat Final) dikenakan atas: Penjualan hasil produksi industri rokok dalam negeri Tarif 0,1% dari DPP PPN dikenakan atas: Penjualan Hasil Produksi industri kertas di dalam negeri.
37
TARIF PPh PASAL 22 (Cont…)
Tarif 0,25% dari DPP PPN dikenakan atas: Penjualan hasil produksi industri semen di dalam negeri. (yang dikecualikan adalah penjualan oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong, PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya). Tarif 0,3% dari DPP PPN dikenakan atas: Penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri Tarif 0,5% dari Harga Pembelian dikenakan atas: Pembelian Bahan-bahan untuk keperluan industri atau Ekspor oleh Industri yang bergerak dalam sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikan dari Pedagang Pengumpul.
38
TARIF PPh PASAL 22 (Cont…)
Tarif 0,3% dari Penjualan dikenakan atas: Penebusan Premium, solar, pertamak oleh SPBU swasta kepada Pertamina dan Badan Usaha sejenis Pertamina. Tarif 0,25% dari Penjualan dikenakan atas: Penebusan Premium, solar, pertamak oleh SPBU Pertamina. Tarif 0,3% dari penjualan dikenakan atas: Penjualan minyak tanah, gas, LPG dan pelunas oleh Pertamina. PPh 22 yang dipungut oleh Pertamina bersifat Final bila pembelinya adalah SPBU/Penyalur/Agennya sedangkan bila pembelinya adalah pemakai lainnya (pabrik) merupakan kredit pajak bagi pabrik tsb.
39
BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yg berdasarkan Kep. Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp dan tdk merupa-kan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran utk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yang akan diproses utk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.
40
PPh Ps. 23 Antara lain sebagai berikut :
Jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, sekarang berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 menjadi 60 jenis. Antara lain sebagai berikut : Jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services); Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa pembuatan dan atau pengelolaan website; Jasa internet termasuk sambungannya;
41
PPh Ps. 23 Jasa penyimpanan, pengolahan, dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program; Jasa instalasi / pemasangan / perawatan / perbaikan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat, laut dan udara; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa kebersihan atau cleaning service;
42
PPh Ps. 23 Jasa katering atau tata boga; Jasa pemeliharaan tanaman;
Jasa dekorasi; Dsb
43
PPh PASAL 23 Pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong sesuai ps. 21 yang terdiri dari: Dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, Royalti, Hadiah dan penghargaan selain yang diatur ps. 21, Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain yang diatur ps. 21, Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta.
44
PPh Ps. 23 Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Tarif PPh 23 adalah 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.
45
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.