Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN
2
DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA
PAJAK PENGHASILAN (PPh) Pasal 1 A D A L A H PAJAK YANG DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA DALAM TAHUN PAJAK 1 1
3
Subyek Pajak = Wajib Pajak
Subjek Pajak + Objek Pajak = Wajib Pajak
4
PPh SUBJEK OBJEK BUKAN SUBJEK BUKAN OBJEK Back
5
SUBJEK PPh
6
SUBJEK PAJAK - ORANG PRIBADI - WARISAN YG BELUM TERBAGI BADAN
Pasal 2 ayat (1) - ORANG PRIBADI - WARISAN YG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) Back 3 3
7
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI Pasal 2 ayat (2)
ORANG PRIBADI YANG : Bertempat tinggal di Indonesia atau Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka wkt 12 bln, atau Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat utk Bertempat tinggal di Indonesia ORANG PRIBADI YANG : Tak Bertempat tinggal di Ind atau Berada di Indonesia tdk lebih dari 183 hari dlm jangka wkt 12 bln Menerima/ memperoleh pengh dr Indonesia baik melalui BUT maupun tidak melalui BUT 4 4
8
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
Pasal 3 BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YG DIPERBANTUKAN KPD MEREKA YG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DGN SYARAT BUKAN WNI DAN DI INDONESIA TDK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DI LUAR JABATAN ATAU PEKERJAANNYA TSB SERTA NEGARA YBS MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT BUKAN WNI DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN/ PEKERJAAN LAIN UTK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA Back 12 12
9
OBJEK PPh
10
OBJEK PAJAK terdiri dari Kewajiban Lapor SPT Th-an ??
Objek Pemotongan Objek PPh Tidak Final Bukan Objek Pemotongan Utk perhitungan PPh terutang Koreksi Objek PPh Final - Netto - Bruto Ph Netto Bukan Objek PPh Tarif Kredit Pajak Kewajiban Lapor SPT Th-an ?? Back
11
OBJEK PAJAK P E N G H A S I L A N
Pasal 4 ayat (1) P E N G H A S I L A N SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG : - Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN Back 13 13
12
OBJEK PAJAK TIDAK FINAL
Pasal 4 ayat (1) Penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kec. ditentukan lain dlm UU ini Hadiah sehubungan dgn pekerjaan/kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk : 1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg penggantian saham/penyertaan modal; 2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; 3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, peekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan 16 16
13
OBJEK PAJAK TIDAK FINAL
Pasal 4 ayat (1) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan dgn PP Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, premi asuransi, iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas, tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak. Back 16 16
14
PENGHASILAN TERTENTU YANG PENGENAAN PAJAKNYA TELAH DIATUR DGN
PERATURAN PEMERINTAH (PP) OBJEK PPH FINAL 1. PENGHASILAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK ( PP No. 41 TAHUN 1994 jo PP No. 14 TAHUN 1997) 2. PENGHASILAN DARI HADIAH UNDIAN ( PP No. 42 TAHUN 1994 ) 3. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (PP No. 48 TAHUN 1994 jo PP No. 27 TAHUN 1996) PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI ( PP No. 51 TAHUN 1994) 5. PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ( PP No. 29 TAHUN 1996 ) 6. PENGHASILAN BERUPA BUNGA/DISKONTO OBLIGASI YG DIJUAL DI BURSA EFEK ( PP No. 46 TAHUN 1996) 7. PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN ( PP No. 73 TAHUN 1996) 15 15 Back
15
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Pasal 4 ayat (3) Bantuan sumbangan sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,kepemilikan/ penguasaan antara pemberi & penerima Harta hibah yg diterima oleh : Keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat Pengusaha kecil yg ditetapkan Menkeu Sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,kepemilikan/ penguasaan antara pemberi & penerima Warisan Penggantian/ imbalan sehubungan dg pekerjaan atau jasa yg dite- rima/ diperoleh dalam bentuk natura/ kenikmatan dari WP atau pemerintah Pembayaran dr perusahaan asuransi kepada OP sehubungan dgn ass kesehatan,ass kecelakaan,ass jiwa,ass dwiguna dan ass bea siswa Bagian laba yg diterima/ diperoleh anggota dari perseroan koman- diter yg modalnya tdk terbagi atas saham-saham 16 16 Back
16
PENYUSUTAN & AMORTISASI
9/27/2017 PENYUSUTAN & AMORTISASI
17
PENYUSUTAN (Pasal 11 UU PPh)
9/27/2017 PENYUSUTAN (Pasal 11 UU PPh) Adalah mekanisme pembebanan atas pengeluaran yg masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) th yg berkaitan dengan aktiva tetap berwujud. Contoh Pengeluaran yang dapat disusutkan secara fiskal adalah pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, dan perubahan harta berwujud. Penentuan harga perolehan disamping nilai pembelian dimasukkan juga biaya-biaya perolehan : bea impor, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sampai aktiva siap digunakan, termasuk : Initial delivery, installation cost, biaya persiapan tempat, biaya profesional (arsitek, insinyur dsb), sedang potongan harga/rabat mengurangi harga perolehan.
18
HARTA YG DAPAT DISUSUTKAN
9/27/2017 HARTA YG DAPAT DISUSUTKAN Harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, kecuali tanah. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
19
HARTA YG TDK DAPAT DISUSUTKAN
9/27/2017 HARTA YG TDK DAPAT DISUSUTKAN Tanah, termasuk HGB, HGU, Hak Pakai untuk pertama kalinya. Kecuali nilainya berkurang dalam pemakaian. Sama dengan akuntansi. Harta berwujud yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut PPh tidak dapat disusutkan adalah ; Aktiva yang merupakan natura dan kenikmatan bagi pegawai (rumah dinas), kecuali: Hand Phone dan Sedan (dinas) bisa disusutkan dengan pengakuan 50% dari Harga Perolehannya Kendaraan u/ antar jemput pegawai Aktiva yang masih status SGU (leasing) dengan Hak Opsi Harta yang dimiliki WP yang tidak digunakan untuk 3 M penghasilan obyek PPh. Apabila dijual laba (rugi) dihitung berdasarkan harga jual dikurangi harga perolehan : - laba merupakan obyek pajak - rugi, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
20
Tabel Penyusutan Fiskal
9/27/2017 Tabel Penyusutan Fiskal . KEL. HARTA MASA TARIF PENYUSUTAN BERWUJUD MAN- FAAT GARIS LURUS SALDO MENURUN 1. BUKAN BANGUNAN - KELOMPOK 1 - KELOMPOK 2 - KELOMPOK 3 - KELOMPOK 4 4 THN % % 8 THN ,5 % % 16 THN ,25 % ,5 % 20 THN % % 2. BANGUNAN PERMANEN 20 THN % TDK PERMANEN THN %
21
Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal
9/27/2017 Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal Tentukan Masa manfaat aktiva (kelompok aktiva) dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009. Tarif penyusutan dan masa manfaat masing-masing aktiva diketahui. Hitung biaya penyusutan tahun tersebut = Tarif x Dasar Penyusutan Dasar penyusutan adalah sebagai berikut, untuk metode garis lurus adalah Harga Perolehan, sedang Untuk Saldo Menurun adalah NSBF Akhir Tahun Sebelumnya.
22
Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal 2
9/27/2017 Langkah-langkah Menghitung Penyusutan Fiskal 2 Penyusutan menurut fiskal tidak mengenal nilai residu. Penyusutan aktiva diperinci per individu dan untuk peralatan yang kecil-kecil (Small Tools) boleh digabungkan. Saat dimulai penyusutan adalah bulan diperoleh atau terjadi pengeluaran atau bulan selesainya aktiva dibuat/dibangun. Tetapi dengan seijin Direktorat Jendral Pajak boleh menyusutkan pada saat aktiva tersebut sudah memperoleh penghasilan atau digunakan. Sebelum 1 Jan 2001 pendekatan yang dipakai tahun penuh……..
23
AMORTISASI Pasal 11A ayat (1) METODE METODE SALDO GARIS LURUS MENURUN
9/27/2017 AMORTISASI Pasal 11A ayat (1) METODE GARIS LURUS METODE SALDO MENURUN PADA AKHIR MASA MANFAAT DIAMORTISASI SEKALIGUS (CLOSED ENDED) 47 48
24
Tabel Amortisasi Fiskal
9/27/2017 Tabel Amortisasi Fiskal . KEL. HARTA MASA TARIF AMORTISASI BERWUJUD MAN- FAAT GARIS LURUS SALDO MENURUN - KELOMPOK 1 - KELOMPOK 2 - KELOMPOK 3 - KELOMPOK 4 4 THN % % 8 THN ,5 % % 16 THN ,25 % ,5 % 20 THN % %
25
THE END
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.