Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN
2
LATAR BELAKANG STANDAR KPS 15 :
RS mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya ( izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman)
3
KREDENSIAL Suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman, professionalisme yang berhubungan dengan kompetensi individu (Aspek kognitif, afektif, psikomotorik dan fisik), performance dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam suatu profesi dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien.
4
Tujuan kredensial Melindungi keselamatan pasien dengan hanya memperkenankan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kewenangan yang diberikannya.
5
UU no. 44 tahun Pasal 46 ttg RS Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Jci standar sqe.15-16 Rumah sakit memiliki proses yang seragam untuk mengumpulkan, melakukan verifikasi dan mengevaluasi kredensial anggota staf professional lainnya.
6
Pentingnya kredensial
Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional
7
Kewenangan Inti Suatu kompetensi yang didapat berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman tertentu dalam pelayanan kesehatan. Sesuai kompetensi profesi tertentu dan PPSDM Kemenkes RI
8
Kewenangan non inti Ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga untuk menerapkan suatu pelayanan. Standar Pelayanan Kesehatan : JCI, KARS, Akreditasi lainnya
9
Standar Pelayanan Pasien : JCI
Standar Internasional Keselamatan Pasien (SIKP)/International Patients Safety Goals (IPSG) Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK)/Access to Care and Continuity of Care (ACC) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)/Patient and Family Rights (PFR) Asesmen Pasien (AP)/Assessment of Patient (AOP) Pelayanan Pasien (PP)/Care of Patient (COP) Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO)/Medication Management and Use (MMU) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)/Patient and Family Education (PFE)
10
Rincian kewenangan klinis
Beberapa prosedur pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit yang dilengkapi dengan staf dan alat yang mendukung, pelatihan serta pengalaman khusus yang diperlukan untuk seorang tenaga kesehatan untuk melaksanakan setiap prosedur secara kompeten dan memastikan tenaga kesehatan memenuhi persyaratan dalam pelayanan kesehatan.
11
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN DI RS
Pemberian “authority (privilege)” oleh “Direktur” (pemilik /) Rumah Sakit kepada seorang klinisi untuk melakukan tindakan dibidangnya di rumah sakit tersebut Diwujudkan dalam bentuk Surat Penugasan Klinis (SPK) Setiap NAKES wajib memiliki Surat Penugasan Klinis Setiap Surat Penugasan Klinis terdapat rincian jenis tindakan/prosedur yang diijinkan dan dilakukan oleh seorang professional berdasarkan rekomendasi dan evaluasi “mitra bestari”
12
Dalam melaksanakan fungsi Kredensial
Dalam melaksanakan fungsi Kredensial. Komite Tenaga Kesehatan Lain memiliki tugas sbb Menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga kesehatan lain Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis Melakukan Kredensial ulang secara berkala. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepd Ketua Komite tenaga kesehatan lain u/diteruskan ke Dir.RS
13
SKEMA JENJANG KARIR TENAGA KESEHATAN LAIN
Asesmen kompetensi : Usulan Prakonsultasi Banding Hasil Asesmen Rekruitmen dan seleksi Proses magang sesuai area pelayanan Kredensialing Pemberian Penugasan klinis Penugasan kerja sesuai area Kenaikan Jenjang KOMITE NAKES LAINNYA DIREKTUR Bidang YANMED/ JANGDIK Bidang SDI Bidang YANMED/ JANGDIK Bidang YANMED/ JANGDIK Sumber : pelatihan asesor klinik, HPMI, 2016
14
TAHAPAN PENGAJUAN KREDENSIALING
Rekruitmen dan seleksi Bid.jangdik/yanmed Bid.jangdik/yanmed Orientasi PRA PM Proses Pendampingan Asesmen Kompetensi : Usulan Pra Konsultasi 3.Kelengkapan dokumen Bid.jangdik/yanmed tdk ya Sub Komite Kredensial Verifikasi dokumen Asesmen, validasi, portofolio, wawancara, praktek, uji tulis Komite Nakes : adhoc, mitra bestari ya tdk Direktur Pemberian penugasan klinis Bid.jangdik/yanmed Penugasan kerja sesuai area Kenaikan jenjang karier
15
Dalam melaksanakan fungsinya Komite Tenaga Kesehatan lain dibantu oleh panitia ad hoc yang terdiri dari Mitra Bestari profesi-profesi yang ada dan sesuai dengan kebutuhan RS
16
TINGKATAN KEWENANGAN KLINIS
Diisi Pemohon Diisi Mitra Bestari (Peer-group) Berwenang sepenuhnya Berwenang dengan supervisi Tidak diminta (bukan kompetensinya) Tidak diminta/fasilitas (-) Disetujui kewenangannya secara penuh Disetujui kewenangannya dengan supervisi Tidak disetujui (bukan kompetensinya) Tidak disetujui / fasilitas (-)
17
MISPERSEPSI UTAMA KREDENSIAL
Setiap tenaga kesehatan pastilah sama kompetensinya setelah lulus dari pendidikan Kompetensi tenaga kesehatan itu satu kesatuan utuh yang tidak dirinci lebih lanjut Setelah beberapa tahun seorang tenaga kesehatan bekerja, kompetensi semakin meningkat, dan tidak dapat menurun kembali Seorang nakes yang memiliki kompetensi tertentu, belum tentu berwenang untuk melakukan tugas sesuai dengan kompetensinya bila tidak diberikan kewenangan oleh rumah sakit (Tidak tercantum kewenangannya dalam RKK).
18
Karakteristik yang melekat pada pribadi seseorang
KOMPETENSI KEWENANGAN Diperoleh secara pribadi melalui pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja Kewenangan yang diberikan oleh “Direktur” kepada nakes untuk melakukan pelayanan kesehatan ditempat (RS) tertentu Kemampuan yang dimiliki seorang NAKES untuk melakukan tindakan dibidangnya Dapat dicabut (dilarang melakukan dalam pelayanan tertentu) oleh pemberi kewenangan (“penguasa”) Karakteristik yang melekat pada pribadi seseorang
19
Cakupan kredensial : Dokumentasi : Formulir kredensial, FC Ijasah yang telah terlegalisir, uraian jabatan,CV, Logbook, verifikasi pengalaman Teregistrasi profesi : STR dan SIK Sertifikat kompetensi Pendidikan berkelanjutan / pelatihan teknis Standar/kebijakan kesehatan
20
Efek kredensial : Pemantauan mutu tenaga kesehatan secara periodik
Rekomendasi pertemuan ilmiah internal/eksternal untuk pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan Peningkatan pedoman perilaku pegawai/ code of conduct
21
Referensi : UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Queensland Health (2011) Allied Health Clinical Governance Framework Australian Capital Territory Government Standards of Practice for ACT Allied Health Professionals: Canberra Boulder Community Health Credentialing Manual. Department of Health Allied health: credentialing, competency and capability framework: States Government of Victoria, Melbourne. Department of Health Guideline for Credentialing, Defining the Scope of Clinical Practice and Professional Support for Allied Health Professionals: Queensland Government. National Environmental Health Association Credentialing Handbook. Colorado Huntington Hospital Allied Health Professions Rules and Regulations: California South Australia Health Allied Health Clinical Supervision Framework: Adelaide Safety & Quality Council Standard for Credentialing and Defining the Scope of Clinical Practice. Commonwealth of Australia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.