Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (FLLAJ)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (FLLAJ)"— Transcript presentasi:

1 FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (FLLAJ)
Provinsi Nusa Tenggara Barat

2 SEJARAH PEMBENTUKAN FLLAJ-NTB
BERDASARKAN SK GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT No 634 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DENGAN JUMLAH ANGGOTA SEBANYAK 49 ANGGOTA TERDIRI ATAS : PEJABAT ESELON I. II, III DAN IV PEMPROV NTB DIRLANTAS POLDA NTB AKADEMISI MASYARAKAT (LSM) JASA RAHARJA ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL SAMPAI TAHUN 2013 FLLAJ NTB MATI SURI (TIDAK ADA AKTIFITAS) KARENA TIDAK MEMILIKI KANTOR KESEKRETARIATAN DAN ANGGARAN OPERASIONAL TAHUN 2013 ADA PROGRAM PRIM-INDI AUSTRALIA, DAN TERJADI KOMUNIKASI DENGAN BEBERAPA ANGGOTA FLLAJ DAN PRIM MEMBANTU PENYELENGGARAAN KESEKRETARIATAN UNTUK FLLAJ TAHUN 2014 DIBANGUN KANTOR SEKRETARIAT FLLAJ DENGAN PERANGKAT FASILITAS KANTOR, WEBSITE DAN PERANGKAT IT TAHUN 2015 (NOPEMBER) MULAI AKTIF SAMPAI SEKARANG TAHUN 2016 TELAH MEMBANTU MENGKOORDINASIKAN BEBERAPA PERMASALAHAN LLAJ DI NTB BERDASARKAN INFORMASI, ADUAN DAN KELUHAN MASYARAKAT TERKAIT PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

3 Sekilas FFLAJ Provinsi NTB
Banyaknya permasalahan menyangkut fisik jalan, lalu lintas dan angkutan jalan yang begitu kompleks serta melibatkan beberapa instansi maka perlu adanya upaya yang signifikan untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. ForumLalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. DASAR HUKUM UNDANG UNDANG No 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UNDANG UNDANG No 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNDANG UNDANG No 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNDANG UNDANG No 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN PERATURAN PEMERINTAH No 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

4 Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan, menyelenggarakan dan penyelesaikan masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi NTB. Mengadakan rapat bulanan dan tiga bulanan untuk memantapkan aspek koordinasi dan membahas segala permasalahan yang muncul dan mencarikan jalan keluarnya secara proporsional. Ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan (Musrembang) terkait dengan pembangunan dibidang jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Menyediakan informasi kepada publik terkait dengan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Melakukan konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat. Melakukan monitoring dan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Melaporkan hasil pelaksanan tugas kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat. Peran dan Tugas FFLAJ

5 Program Kerja Forum SOP FLLAJ direvisi & ditandatangi oleh pejabat yang berwewenang. Menyiapkan Peraturan dan Surat Keputusan Gubernur NTB (FLLAJ 50/50 Pemerintah dan Non Pemerintah). Mendesignulang keanggitaan forum & Pokja FLLAJ. Menyampaikan draft SK kepada Sekertaris Daerah & Gubernur NTB. Mengoprasionalkan kantor Sekertariat FLLAJ, Merekrut Staff dan Kampanye Media. Menghimpun semua masukan masyarakat terkait LLAJ. Pertempuan bulanan FLLAJ (POKJA). Website FLLAJ terupdate. Rapat Forum untuk menyusun laporan triwulan. Kampanye masyarakat terkait jalan yang berkeselamatan. Menghadiri kegiatan konsultasi publik paket PRIM 2016. FLLAJ hadir dan memberikan rekomendaasi pada kepada kegiatan Musrenbang. FLLAJ memberi masukan terhadap model PRMS-PRIM. FLLAJ memlakukan Monev/Independent untuk paket PRIM. FLLAJ menyiapkan rencana kerja tahun 2017. FLLAJ menyiapkan rencana anggaran untuk tahun 2017, disepakati oleh dinas terkait (Dishubkominfo Prov. NTB)

6 FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTANJALAN (FLLAJ)
Standar Operasional Prosedur (SOP)

7 SOP FFLAJ Layanan Keluhan Masyarakat Update Website Konsultasi Publik
Penanganan keluhan yang masuk harus dilakukan paling lambat dua hari setelah pengajuan. Layanan Keluhan Masyarakat Masa tayang berita paling lama 1 bulan Pengumpulan bahan paling lambat 5 hari Update Website semua pihak atau stakeholder terkait di undang dan diajak berdialog guna menemukan sinergi antara tupoksi satu instansi dan instansi pemerintah lainnya Konsultasi Publik Perumusan rencana kegiatan dilakuakan paling lama 7 hari Apabila rencana kegiatan tidak disetujui, dapat diajukan taun depan, dan tetap menggukan rencana kegiatan tahun lalu Perencanaan dan Penggaran Menyerahkan surat menyampaian ke TIM TAPD minimal 1 minggu sebelum Pra MUSRENBANG. Jika usulan tidak masuk, maka langsung mengajukan surat susulan kembali 1 hari setelahnya. Terlibat dalam Musrenbang Dalam rangka memberi ruang bagi anggota forum untuk mendapatkan input yang objektif terkait denngan penanganan pembangunan infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Berupa rekomendasi tertulis ke Dinas PU Provinsi Memberi Masukan untuk PRMS yang Dikembangkan PRIM memastikan bahwa semua pihak atau stakeholder terkait di undang dan diajak untuk berdialog guna menemukan sinergi antara tupoksi satu instansi dan instansi pemerintah lainnya agar dapat saling mendukung dan saling menerima Mengemban Tugas dan Fungsi Koordinasi

8 SOP Layanan Keluhan Masyarakat
1 2 3 4

9 Kategori Media Pengaduan : Ke Kantor FLLAJ
Segala sesuatu terkait LLAJ yang disampaikan dan dapat bersifat mengganggu masyarakat secara umum meskipun tidak mempengaruhi secara pribadi bagi yang bersangkutan dan orang lain sekitar lokasi tersebut. Segala informasi/sesuatu terkait LLAJ yang disampaikan sangat mengganggu masyarakat secara umum, namun hal tersebut tidak mengganggu dirinya tapi dapat mengganggu orang disekitar lokasi tersebut. Segala sesuatu yang disampaikan terkait LLAJ dapat sangat mengganggumasyarakat secara umum termasuk dirinya dan berpotensi menjadi gangguan yang bersifat tetap dan membahayaka. Media Pengaduan : Ke Kantor FLLAJ Website (forumllaj-provntb.com SMS ( ) Telepon ( ) Koran Whatshapp (aplikasi smartphone) Facebook (Forum Lalulintas Angkutan Jalan FLLAJ NTB) Kategori

10 Update website sesuai SOP
Pengisian Pengaduan Nama dan Aduan Tata Cara Pengisian Pengaduan dengan Menggunakan Media Website FLLAJ Jika Ada Gambar

11 FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTANJALAN (FLLAJ)
Informasi/ Laporan/ Keluhan Masyarakat Februari-Maret

12 Rekap Pengaduan Masyarakat

13 Pengaduan Masyarakat

14 Surat Himbauan Dokumen hasil Tindak Lanjut berupa himbauan Ke Manajemen PT/CV

15 PERAN FLLAJ SAMPAI APRIL 2016
TELAH MENYELESAIKAN SOP FLLAJ TELAH MENYEMPURNAKAN KEANGGOTAAN FLLAJ TELAH MELAKUKAN BEBERAPA RAPAT ANGGOTA FORUM LLAJ BAIK DIKANTOR SEKRETARIAT FLLAJ, POLDA MAUPUN INSTANSI TEKNIS DINAS PERHUBUNGAN TELAH MENYIAPKAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TERKAIT FLLAJ TELAH MENYELENGGARAKAN REKRUTMEN TENAGA AHLI TELAH MENYIAPKAN FORMULIR ISIAN TERKAIT ADUAN MASYARAKAT TENTANG LLAJ TELAH MENGOPERASIKAN SEKRETARIATAN UNTUK MENERIMA ADUAN, INFORMASI DAN KELUHAN MASYARAKAT TERKAIT PENYELENGGARAAN LLAJ DI PROV NTB TELAH MELAKUKAN KORDINASI SECARA INTENSIF DENGAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT SESUAI DENGAN PENGADUAN MASYARAKAT DI NTB BERKENAAN PENYELENGGARAAN LLAJ ( 21 KASUS ADUAN) DAN TELAH DITINDAKLANJUTI. IKUT TERLIBAT DAN MEMBERI MASUKAN PADA MUSRENBANG TAHUN 2016.

16 Kondisi yang Dikeluhkan oleh Masyarakat
Bapak Reyhan Susanto Lokasi: Bertais, Mataram

17 Lokasi: Bertais, Mataram
Bapak Reyhan Susanto Lokasi: Bertais, Mataram

18 Lokasi: Majeluk, Mataram
Bapak Ilham Begaq Lokasi: Majeluk, Mataram

19 Lokasi: Narmada, Lombok Barat
Bapak Antonius Lokasi: Narmada, Lombok Barat

20 Trouble Spot Simpang Tanah Haji

21 TERIMAKASIH


Download ppt "FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (FLLAJ)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google