Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi; Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang; Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) tahun terkair paling kurang bernilai baik; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
2
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Usia maksimal; Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun; Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh tahun; Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya; Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya; PNS yang bersangkutan aktif menjalankan tugas pada Pemerintah Daerah; Lulus seleksi program tugas belajar;
3
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PNS setelah menyelesaikan pendidikan ,tidak berhak menuntut penyesuaian ijasah kedalam pangkat yang lebih tinggi ,kecuali terdapat formasi; Dalam memberikan tugas belajar ,daerah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai bidang tugasnya; PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk daerah pada SKPD tempat PNS bekerja semula( kewajiban Pokok);
4
KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR
PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS; Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang; Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi; Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
5
KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR
Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan; Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; Perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta yang terakreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan / tugas sehari-hari; PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
6
PERSAYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN IZIN BELAJAR
Surat usulan izin belajar dari Pimpinan unit kerja/SKPD Daftar Riwayat Hidup Surat Permohonan izin Belajar dari PNS yang bersangkutan Surat Ijin/Rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja untuk mengikuti perkuliahan izin belajar Fotocopi SK CPNSD( SK 80%) Fotocopi SK PNSD ( SK 100%) Fotocopi SK pangkat akir Analisis prioritas kebutuhan oleh pimpinan SKPD
7
PERSAYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN IZIN BELAJAR
Surat keterangan bahwa perguruan tinggi mendapat akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang Fotocopi ijasah Input (iajsah yang dipakai untuk mendaftarkan diri pada perguruan tinggi Keterangan / pernyataan suber biaya pendidikan yang bersumber dari PNS ybs Surat pernyataan bermaterai bahwa PNS ybs tidak akan menuntut biaya dari Pemerintah daerah apabla keadaan tidak memungkinkan Keterangan lain
8
SYARAT PEMBERIAN BANTUAN IKATAN BELAJAR
Siswa/ i lulusan SMU / sederajat yang berprestasi dibuktikan dengan rata –rata hasil ujian akir 8,0 (delapan koma nol) dan mahasiswa/ i dengan IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol); Siswa/ i dan mahasiswa/ i sebagaiman dimaksud pada huruf a ,diterima atau sedang menjalani perkuliahan pada perguruan tinggi negeri /swasta yang terakdreditasi B; Program pendidikan yang diikuti berdasarkan analisis kebutuhan yang dilakukan Pemerintah daerah; Dikhususkan bagi siswa/ i dan mahasiswa /i sebagaimana dimaksud pada hruf a, yang bersal dari keluarga tergolong ekonomi kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh camat setempat; Bersedia mengabdi kepada pemerintah daerah setelah selesai Pendidikan sesuai dengan perjanjian.
9
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN TUGAS BELAJAR
Surat usulan Tugas Belajar dari Pimpinan unit kerja/SKPD Fotocopi SK CPNSD( SK 80%) Fotocopi SK PNSD ( SK 100%) Fotocopi SK pangkat akir Daftar Riwayat Hidup Analisis prioritas kebutuhan oleh pimpinan SKPD Surat bukti lulus test/ diterima pada Perguruan Tinggi Surat keterangan bahwa perguruan tinggi mendapat akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang Fotocopi ijasah Input (ijasah yang dipakai untuk mendaftarkan diri pada perguruan tinggi Keterangan sumber biaya Surat pernyataan bermaterai bahwa PNS ybs tidak akan menuntut biaya dari Pemerintah daerah apabila keadaan tidak memungkinkan Keterangan lain
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.