Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PEMBINAAN PK BLU KEGIATAN SOSIALISASI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

2 Landasan Hukum PEMBINA BLU BLUD UU 17/2003 UU 1/2004 PP 58/2005
Keuangan Negara UU 1/2004 Perbendaharaan Negara UU 32/2004 jo UU 8/2005 Pemerintahan Daerah BAB XII Pengelolaan Keuangan BLU Pasal 68 Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLUdiatur dalam PP. Pasal 182 Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 194 Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. PP 23/2005 jo PP 74/2012 Pengelolaan Keuangan BLU PP 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah BAB XIV Pengelolaan Keuangan BLUD Pasal Pasal 150 Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan PEMBINA BLU BLUD Teknis Menteri/Pimpinan Lembaga Teknis Keuangan Menteri Keuangan Teknis Kepala SKPD terkait Keuangan PPKD Permendagri 61/2007 Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan BLUD

3 Karakteristik Kelembagaan
BUMN BLU Satker PNBP Motif: not-for-profit. Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal service dan bukan administratif. Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar). Dapat menggunakan PNBP secara langsung. Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara. Pertanggungjawaban dg SP3B. Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Kekayaan negara tidak dipisahkan. Motif: Profit. Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability). Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya operasional dan investasi. Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP. Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas. Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung. Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah. Kekayaan negara yang dipisahkan. Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional. Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara. Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu. Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan. Pertanggungjawaban dg SPM. Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi. Kekayaan negara tidak dipisahkan.

4 Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah
Asas BLU Unit kerja K/L /Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikannya. Bagian perangkat pencapaian tujuan K/L/Pemda sehingga status hukum BLU tidak terpisah dari K/L/Pemda. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikannya. BLU menyelenggarakan kegiatan tanpa mengutamakan mencari keuntungan. RKA serta LK dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta LK dan kinerja K/L/SKPD/pemda. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah BLU

5 Menteri/pim. lembaga/kep SKPD
Persyaratan, Penetapan, & Pencabutan 1. Persyaratan Substantif Teknis Administratif Penuh / Bertahap 2. Penetapan Pengusulan Menteri/pim. lembaga/kep SKPD Menkeu/ Gub/ bupati/ walikota 3. Pencabutan Penerapan PPK- BLU berakhir apabila: Dicabut oleh Menkeu/gub/bupati/wlkota sesuai kewenangannya; Dicabut oleh Menkeu/gub/bupati/wlkota berdasarkan usul dari menteri/pim lembaga/kep SKPD, sesuai kewenangannya. Berubah statusya menjadi BH dgn kekayaan neg yg dipisahkan.

6 Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota
Standar dan Tarif Layanan Standar BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/ pim lembaga/ gub/ bupati/ wlkota. SPM dapat diusulkan oleh BLU. SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. SPM Standar Pelayanan Minimum Tarif Layanan Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Mempertimbangkan aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; dan Kompetisi yang sehat 1. Pengusulan Tarif 2. Penyapaian Usulan Tarif 3. Penetapan Tarif Pemimpin BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota

7 Menteri/pim lembaga/ kep SKPD
Perencanaan dan Penganggaran BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/PPKD RSB (5 tahunan) RENSTRA-K/L atau RPJMD RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemempuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD RKA K/L, RKA SKPD, / Rancangan APBD dan RBA BLU APBN/ APBD RBA BLU (1 tahunan) RKA K/L, RKA SKPD, / Rancangan APBD Disertai dngn usulan SPM & biaya dr keluaran yg akan dihasilkan Dikaji kembali standar biaya dan anggaran BLU Jika 31 Des belum disahkan, BLU dapat melakukan pengeluaran max angka dok PA thn lalu RBA BLU Definitif Mengesahkan Dok PA (max) 31 Des Paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, seluruh arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang Dok PA BLU Mjd lampiran dari perjanjian kinerja yg ditandatangani oleh menteri/pim lembaga/gub/bup/wlkota dgn pim BLU. Mjd dasar penarikan dana yg bersumber dr APBN/APBD oleh BLU.

8 Pendapatan dan Belanja
Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktik bisnis yang sehat. Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambang batas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA. Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu/gub/bupati/walikota atas usulan menteri/pim lembaga/kep SKPD. Dalam hal kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kep SKPD. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L /SKPD/pemda. Rupiah Murni (APBN/APBD) PNBP Pendapatan jasa layanan Hibah tidak terikat Hibah terikat Hasil kerjasama BLU Hasil usaha lainnya

9 KAS Pengelolaan Kas Pengelolaan Kas PENGELOLAAN
Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pemdapatan tamabahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan PENGELOLAAN KAS Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek Pengelolaan Kas Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Melakukan pembayaran. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dengan menerbitkan SPM

10 Pengelolaan Piutang dan Utang
BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Utang BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang

11 Investasi Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU. BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menkeu/gub/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

12 Pengelolaan Barang Pengadaan Barang Pengelolaan Aset
Pengadaan barang dan / jasa: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU. BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Pengelolaan Aset Barang inventaris satker BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Penggunaan asset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi satker BLU harus mendapat persetujuan Pengelola Barang.

13 Surplus Dan Defisit Surplus Defisit Standar Pelayanan Minimum
Dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menkeu/Gub/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetor sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU Defisit Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaanya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. Menkeu/PPKD, sesuai dengan dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.

14 KERUGIAN Penyelesaian Kerugian
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang disesesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah KERUGIAN

15 Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota
Remunerasi Dapat berupa: Gaji; Honorarium; Tunjangan tetap; Insentif; Bonus atas prestasi; Pesangon; dan/atau Pensiun. Berdasarkan: Tingkat tanggung jawab & tuntutan profesionalisme yg diperlukan. Mempertimbangkan prinsip: Proporsionalitas; Kesetaraan; dan Kepaturan. Remunerasi Proses 1. Pengusulan 2. Penyapaian Usulan 3. Penetapan Pemimpin BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota

16 Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban
Menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. Setidak-tidaknya mengembangkan tiga sistem akuntansi : Sistem Akuntansi Keuangan Sistem Akuntansi Aset Tetap Sistem Akuntansi Biaya Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab. Komponen Laporan Keuangan: Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas LK Disertai Laporan Kinerja Konsolidasi Laporan Keuangan BLU dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga meliputi : Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional; Neraca. Menteri/Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil (political accountability). Pimpinan BLU bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran (operational accountability) dan terhadap kinerja BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.

17 Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian Kinerja
Pengawasan oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli (profesional). Dewan Pengawas menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 x dalam 1 semester. Selain laporan per semester, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan BLU. Pemeriksaan INTERNAL Pemeriksaaan dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). EKSTERNAL Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Penilaian Kinerja Penialian kinerja BLU Pusat dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan PK BLU, meliputi: Penilaian Tingkat Kesehatan BLU (Aspek Keuangan dan Aspek Pelayanan). Penilaian Capaian Kontrak Kinerja BLU, berdasarkan kontrak kinerja antara pemimpin BLU dengan Dirjen Perbendaharaan.

18 Terima Kasih


Download ppt "PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google