Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Sudirman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) SEBAGAI EARLY WARNING SYSTEM PADA KEMENTERIAN AGAMA Semarang, 23 Desember 2016 H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
2
Dasar Hukum PP No. 60 TAHUN tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) PMA No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
3
Apa sebenarnya SPI,SPIP, dan Early Warning System ?
SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
4
Early Warning System Adalah sebuah sistem identifikasi dan penekanan dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum Early Warning System bisa tercipta jika sebuah organisasi mempunya peta resiko dan analisis resiko,
5
Tujuan Early Warning System
Mencerminkan komitmen organisasi untuk terciptanya budaya integritas dan akuntabilitas Menganalisa potensi pelanggaran yang biasa muncul pada kinerja pegawai sebagai dasar untuk strategi pengembangan kompetensi Membantu organisasi dalam menganalisa isu-isu strategis Membantu organisasi untuk menjaga kepercayaan publik Membantu organisasi untk menjadi contoh kredibilitas dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.
6
Lanjutan... Early Warning System sangat efektif dalam membantu kinerja tiga aspek yaitu : 1. Pegawai 2. Pimpinan 3. Organisasi
7
Sistem Peringatan Dini (Early Warning System ) PP 60/2008, Bab II Ps
Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus: a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; b. memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
8
Memahami PP No. 60/2008, Bab II Ps
Memahami PP No. 60/2008, Bab II Ps. 11 poin a, b, dan c di atas, maka sudah sewajibnya sebuah organisasi menerapkan SPIP, yang salah satunya berfungsi sebagai Early Warning System atau sistem peringatan dini bagi organisasi.
9
PENGAWASAN INTERN: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Bab I Ps.1 hrf. 3).
10
TAHAPAN PEMBANGUNAN SPIP
11
1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Kepemimpinan yang Kondusif Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan SPIP Lingkungan Pengendalian Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik
12
2. PENILAIAN RISIKO SPIP Identifikasi Risiko Penilaian Risiko
Analisis Risiko
13
3. KEGIATAN PENGENDALIAN
Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja SPIP Kegiatan Pengendalian Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern
14
Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI Sarana Komunikasi SPIP Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
15
Pemantauan Berkelanjutan
5. PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN Pemantauan Berkelanjutan SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut
16
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
a. Lingkungan pengendalian Kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi bagi efektifitas penerapan komponen SPIP lainnya.
17
b. Penilaian risiko Kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
18
c. Kegiatan pengendalian
Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa arahan pimpinan IP dilaksanakan dan membantu memastikan tindakan yang perlu, telah dilakukan untuk meminimalkan risiko dalam mencapai tujuan
19
Informasi dan komunikasi
Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
20
e. Pemantauan Pengendalian Intern
Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pemantauan pengendalian intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
21
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
22
Penegakan Integritas dan Nilai Etika
Pasal 5 Antara lain, a. Menerapkan aturan perilaku; b. Memberi keteladanan; Menegakan tindakan disiplin;
23
Komitmen pada Kompetensi
Pasal 6 Antara lain, a. Identifikasi dan penetapan kegiatan untuk penyelesaian tusi; b. Adanya standar kompetensi; Penyelenggaraan diklat;
24
Kepemimpinan yang kondusif
Pasal 7 Antara lain, a. Pertimbangan risiko dalam pengambilan keputusan; b. Penerapan manajemen berbasis kinerja; Perlindungan atas aset dan informasi atas akses yang tidak sah;
25
Bagian Ketiga Penilaian Risiko Pasal 13
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.
26
Identifikasi Risiko Pasal 16 Menggunakan berbagai metodologi yang sesuai untuk tujuan IP dan tujuan pada tingkat kegiatan secara komprehensif Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko yang dihadapi instansi pemerintah
27
Analisis Risiko Pasal 17 (1) Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan (2) Pimpinan IP menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
28
Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah; b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
29
Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
30
Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
31
Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
32
Informasi dan Komunikasi
Bagian Kelima Informasi dan Komunikasi Pasal 41 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasi kan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
33
Bentuk & Sarana Komunikasi
Penjelasan Ps. 42 hrf a. Bentuk & Sarana Komunikasi Buku pedoman kebijakan dan prosedur Surat edaran Memorandum Papan pengumuman Situs internet dan intranet Rekaman video Arahan lisan Tindakan pimpinan yang mendukung implementasi SPI
34
Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi
Penjelasan Psl. 42 hrf b. Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi Manajemen sistem informasi Mekanisme identifikasi kebutuhan informasi. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi Pemantauan mutu informasi Kecukupan sumber daya.
35
Sistem Informasi Pasal 41 Informasi eksternal dan internal disampaikan kepada pimpinan Informasi diidentifikasi, diperoleh, dan didistribusikan dengan tepat. Informasi untuk pimpinan di setiap unit kerja, telah dilaporkan Pimpinan menerima informasi analitis Informasi dirinci sesuai kebutuhan pimpinan.
36
Informasi (lanjutan) Informasi tersedia tepat waktu Informasi digunakan untuk menentukan pelaksanaan rencana. Informasi diikhtisarkan dan disajikan dengan tepat Informasi digunakan untuk menentukan kesesuaian program dengan peraturan dan hukum Informasi keuangan dan anggaran digunakan untuk keperluan laporan keuangan
37
Sarana komunikasi Pimpinan mengkomunikasikan pentingnya pengendalian intern Tugas masing-masing pegawai dikomunikasikan Informasi mengenai suatu kejadian yang tidak diharapkan harus juga memperhatikan penyebabnya Kode etik dikomunikasikan kepada pegawai Ada Saluran komunikasi tidak melalui atasan langsung pegawai
38
Komunikasi (lanjutan)
Mekanisme aliran informasi kepada berbagai arah Tersedia saluran komunikasi terpisah sebagai pengendalian "aman dari kegagalan" Tidak ada pembalasan terhadap pemberi informasi Terdapat mekanisme untuk merekomendasikan perbaikan dalam operasional. Pimpinan berkomunikasi dengan APIP
39
Pemantauan Bagian Keenam Pasal 43
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. (2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
40
Pemantauan Berkelanjutan
Pasal 44 Kegiatan pengelolaan rutin Supervisi Pembandingan Rekonsiliasi dll
41
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP Umum Pasal 47 (1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
42
Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan
Bagian Kedua Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah Pasal 48 (1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
43
Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Bagian Ketiga Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 59 (1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP.
44
Executive summary Adalah sebuah sistem identifikasi dan penekanan dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum Mencerminkan komitmen organisasi untuk terciptanya budaya integritas dan akuntabilitas Menganalisa potensi pelanggaran yang biasa muncul pada kinerja pegawai sebagai dasar untuk strategi pengembangan kompetensi Membantu organisasi dalam menganalisa isu-isu strategis Membantu organisasi untuk menjaga kepercayaan publik Membantu organisasi untk menjadi contoh kredibilitas dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. Itjen sebagai APIP Kementerian Agama berperan memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
45
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.