Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RIVIU RKA-SKPD Disampaikan Oleh : DR. ELFIN ELYAS, M.Si INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

2 Dasar Hukum Perencanaan & Penganggaran
UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 08/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah PERMENDAGRI 54/2010 tentang Pelaksanaan PP 08/2008 SURAT EDARAN MDN NOMOR 120/253/SJ ttg PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN SETELAH DITETAPKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA PENGANGGARAN UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 59/2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006

3 Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah
( Pasal 11) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

4 PENERIMA MANFAAT (Masyarakat &
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN & PENGANGGARAN DAERAH RPJPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra SKPD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD. Renstra PD RPJMD RKPD Renja PD KUA PPA Disepakati KDH & DPRD RKA-PD Rancangan APBD DPA-PD APBD PENERIMA MANFAAT (Masyarakat & Dunia Usaha) DIEVALUASI MDN & GUB PEDOMAN EVALUASI DITETAPKAN MDN

5 konsistensi antara perencanaan dan penganggaran
Untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.

6 GAMBARAN KUALITAS PERENCANAAN & PENGANGGARAN
SAAT INI

7 Inkonsistensi RPJMD-RKPD-PPAS-APBD Provinsi Tahun 2013
LATAR BELAKANG Berdasarkan hasil monitoring Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013, menunjukan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah belum menjadi landasan dalam penganggaran. Hal tersebut tergambar dari besarnya perbedaaan (inkonsistensi) antara program dan pagu yang direncanakan dengan yang dianggarkan. 17,07% program dan 85,84% pagu program yang ditetapkan dalam Perda ttg RPJMD Provinsi tidak dijabarkan kedalam peraturan gubernur tentang RKPD RPJMD dgn PPAS, inkonsistensi program mencapai 25,03% dengan pagu anggaran mencapai 97,49% RPJMD dengan APBD, inkonsistensi program menurun menjadi hanya 14,70% tetapi pagu anggaran semakin meningkat menjadi 103,04%. Inkonsistensi RPJMD-RKPD-PPAS-APBD Provinsi Tahun 2013

8 KONTRIBUSI THD INKONSISTENSI
UNSUR DOMINAN YANG MEMPENGARUHI INKONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN NO UNSUR KONTRIBUSI THD INKONSISTENSI KETERANGAN 1 PEMERINTAH 23% kebijakan nasional seperti pembentukan perangkat daerah perintah dari UU , dana pendamping mendukung program nasional seperti DAK dan tugas pembantuan 2 DPRD 28% untuk menampung aspirasi para konstituen di daerah pemilihan ketika anggota DPRD melakukan reses 3 GUBERNUR 18% kebijakan reaktif di luar janji-janji politik KDH yang ditetapkan dalam RPJMD 4 SKPD usulan-usulan program, kegiatan dan pagu anggaran SKPD yang melampaui Renstra-PD 5 MASYARAKAT 6% usulan kebutuhan baru disampaikan dalam penyusunan rencana tahunan khususnya untuk memperoleh dana hibah dan bantuan 6 LAIN-LAIN 7% mitigasi bencana, melonjaknya sisa lebih perhitungan anggaran

9 TAHUN DAN STATUS CAPAIAN
GAMBARAN UMUM TATA KELOLA PEMERINTAHAN INDIKATOR SUMBER TAHUN DAN STATUS CAPAIAN 2010 2011 2012 2013 2014 IPM (DARI 186 NEGARA) UNDP 0,620 0,624 0,629 0,684 - Integritas Pelayanan Publik Pusat KPK 6,16 7,07 6,86 7,37 7.22 Daerah 5,26 6,00 6,32 6,82 Peringkat Kemudahan Berusaha IFC/WB 126 129 120 117 114 CPI/IPK 2,8 3,0 3,2 3,4 Jumlah PTSP di Daerah (Prov/Kab/Kota) KEMENDAGRI 394 420 467 476 491 LAKIP Baik (> CC) MENPAN 59 87 102 107 Agak Kurang (C) 45 25 12 10 EKPPD Sangat Tinggi 24 33 47 57 68 Rendah 6 22 1 Source: Berbagai sumber, diolah

10 PERMASALAHAN PENGANGGARAN
LANJUTAN PERMASALAHAN PENGANGGARAN RKA-SKPD belum konsisten terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan belum disusun dengan baik dan tepat sesuai dengan kaidah-kaidah penganggaran informasi dalam dokumen RKA-SKPD kerapkali tidak terukur dan melenceng dari tujuan yang direncanakan penganggaran belanja yang belum optimal juga berdampak kepada penyerapan APBD yang tidak maksimal dan cenderung terjadi penyerapan pada akhir tahun kualitas belanja APBD masih belum optimal dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah Hasil pemeriksaan BPK atau Reviu oleh Inspektorat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah masih ditemui adanya kesalahan penganggaran, berupa salah klasifikasi belanja ataupun penempatan anggaran belanja bila sedemikian material tingkat kesalahan penganggaran tentu akan mempengaruhi dalam pemberian opini oleh BPK.

11 PORSI ANGGARAN APBD PROVINSI TA 2015
No Nama Daerah TOTAL BELANJA APBD Perencanaan Pembangunan % Lingkungan Hidup OTDA, PUM, Adm KEUDA, Kepegawaian, dan Persandian 1 Prov. Jawa Barat ,33 64.141,25 0,3% 53.152,87 0,2% ,82 79,0% 2 Prov. Papua Barat ,29 50.433,94 0,7% 25.749,00 0,4% ,72 67,2% 3 Prov. Bali ,20 51.142,67 0,5% 32.373,39 ,59 64,8% 4 Prov. Papua ,83 73.202,82 0,6% 23.499,31 ,70 64,2% 5 Prov. Jawa Timur ,80 ,23 35.624,71 ,23 63,0% 6 Prov. Sumatera Utara ,29 34.571,25 30.302,55 ,68 61,9% 7 Prov. Jawa Tengah ,33 51.218,19 50.438,61 ,49 61,4% 8 Prov. Nusa Tenggara Timur ,34 66.845,29 2,0% 11.830,01 ,78 60,5% 9 Prov. Banten ,70 47.734,38 20.709,68 ,16 60,2% 10 Prov. Kalimantan Timur ,35 77.783,70 0,8% 24.112,14 ,95 54,5% 11 Prov. Sumatera Selatan ,62 25.998,30 13.386,73 ,20 54,3% 12 Prov. Sulawesi Utara ,10 22.816,07 0,9% 7.927,22 ,36 53,3% 13 Prov. Kepulauan Riau ,27 73.407,39 17.935,01 ,91 52,7% 14 Prov. Lampung ,70 29.436,74 16.173,44 ,01 51,0% 15 Prov. Sulawesi Tenggara ,89 22.067,73 1,0% 8.222,09 ,83 50,9% 16 Prov. Nusa Tenggara Barat ,55 23.298,03 11.529,87 ,91 50,3% 17 Prov. Sulawesi Tengah ,14 34.573,36 1,2% 10.265,48 ,46 49,4% 18 Prov. Kalimantan Utara ,61 68.150,17 2,9% 31.853,12 1,3% ,55 47,9% 19 Prov. Kalimantan Selatan ,44 20.379,97 36.658,60 ,79 46,6% 20 Prov. DI Yogyakarta ,88 20.446,63 17.204,36 ,74 46,1% 21 Prov. Maluku Utara ,93 26.719,24 1,4% 8.208,58 ,50 45,5% 22 Prov. Jambi ,76 24.069,17 13.856,73 ,50 45,2% 23 Prov. Bengkulu ,04 24.815,06 1,1% 9.247,95 ,27 41,1% 24 Prov. Gorontalo ,07 17.078,32 8.681,44 ,24 40,4% 25 Prov. Maluku ,81 36.165,63 1,5% 13.131,60 ,75 37,2%  TOTAL ,28 ,51 ,48 ,14 53,9%

12 SISTEM PENGAWASAN PERENCANAAN

13 MENUJU PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BERKUALITAS
DENGAN PENDEKATAN URUSAN YANG BERORIENTASI PADA OUTCOME PERMEN 13/2006 dan PERMEN 54/2010 PENYEMPURNAAN Contoh DKI Jakarta Kuantitas: sangat banyak : Sasaran 66 jenis 237 judul program 700 PA/SKPD/UPD Indikator outcome = ? (banyak banget) Indikator Output = 60 ribu jenis Kualitas lemah: Kurang jelas Kurang relevan Kurang terukur Menyempurnakan arsitektur dokumen rencana dan penganggaran (struktur informasi kinerja) yang sesuai dengan pendekatan urusan Memperkuat dan mempertajam informasi kinerja Kuantitas: Selektif, fokus, dan strategis Kualitas bagus dan valid: Lebih jelas Lebih relevan Lebih terukur PENATAAN ARSITEKTUR DAN INFORMASI KINERJA DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

14 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Nomor 517) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

15 pergeseran paradigma PERAN APIP
Peran APIP telah mengalami pergeseran paradigma yaitu dari peran watch dog (sekedar mencari-cari kesalahan) bergeser menjadi lebih fokus pada unsur pembinaan yang bersifat preventive (pencegahan), consultatitive, dan quality assurance, pada program-program strategis, yang mempunyai resiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning systems, pendampingan, dan pembinaan. APIP seyogyanya mampu membawa dalam mencapai nilai, tujuan dan sasaran utama melalui proses quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan manajemen dalam mengelola organisasi, sehingga dapat menghasilkan long-term values bagi organisasi pada area tata kelola, resiko, dan pengendalian dengan sudut pandang oversight, insight, dan foresight, khususnya dalam rangka mengawal kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan serta menjamin agar kegiatan pelaksanaan rencana sesuai dengan spefisikasi yang telah ditentukan, baik yang bersifat substansial maupun nilai-nilai yang bersifat prosedural.

16 LANJUTAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 Menegaskan bahwa, dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sesuai maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. peran APIP provinsi/kabupaten/kota dalam proses perencanaan penganggaran adalah mendorong SKPD agar meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan penganggaran untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas, serta efektivitas dan efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah.

17 Peningkatkan kualitas APBD
serta menjamin konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran Peningkatkan kualitas APBD serta menjamin konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran dilakukan melalui pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja-PD serta reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPD oleh APIP provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan reviu harus mampu menjamin proses perencanaan penganggaran patuh terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance. untuk optimalnya pelaksanaan fungsi APIP provinsi/kabupaten/kota tersebut serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Kementerian Dalam Negeri memandang perlu untuk menetapkan: “PEDOMAN REVIU DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAN ANGGARAN TAHUNAN DAERAH”

18 MAKSUD & TUJUAN MAKSUD Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh APIP provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas. Reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja-PD dan reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPD oleh APIP provinsi/kabupaten/kota yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran telah disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit.

19 LANJUTAN TUJUAN Tujuan reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah oleh APIP Provinsi/kabupaten/kota adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa: informasi dalam Renja-PD sesuai dengan RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD; informasi dalam RKA-SKPD sesuai dengan KUA, PPAS, RKPD, Renja-PD; dan perumusan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka berdasarkan pelaksanaan reviu apabila ditemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah (RKA-SKPD, KUA, PPAS, RKPD, Renja-PD) maka pereviu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil reviu kepada Kepala PD terkait melalui Tim Penyusun RKPD/TAPD untuk segera dilakukan perbaikan/penyesuaian.

20 RUANG LINGKUP Ruang lingkup pedoman ini mencakup pengaturan mengenai tata cara : reviu dokumen rencana pembangunan tahunan daerah yaitu RKPD dan Renja-PD dan reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-SKPD pada proses penyusunan Rancangan APBD; dan reviu dokumen perubahan rencana pembangunan tahunan daerah yaitu Perubahan RKPD dan Perubahan Renja-PD dan reviu dokumen perubahan anggaran tahunan daerah yaitu Perubahan KUA, Perubahan PPAS dan Perubahan RKA-SKPD pada proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD. Pelaksanaan reviu dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Tahap perencanaan reviu; Tahap pelaksanaan reviu; Tahap pelaporan hasil reviu; dan Tahap Pemantauan dan Tindak Lanjut

21 MEKANISME PERENCANAAN & PENGANGGARAN DAERAH
Mekanisme penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Mekanisme penyusunan dokumen KUA, PPAS, dan RKA SKPD telah diatur secara rinci dan lengkap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Pelaksanaan kegiatan reviu dokumen rencana pembangunan (RKPD dan Renja-PD) dan anggaran tahunan daerah (KUA, PPAS dan RKA-SKPD) oleh APIP provinsi/kabupaten/kota tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 dan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006, dilaksanakan secara paralel dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan kedua peraturan menteri tersebut.

22 KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
PERUMUSAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN EVALUASI HASIL Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian perumusan kebijakan guna memastikan bahwa : Perencanaan dibahas & disepakati dalam konsultasi publik, forum PD & Musrenbang Perencanaan & penganggaran telah berpedoman pada rencana pembangunan nasional dan daerah Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian pelaksanaan rencana guna memastikan bahwa : RPJPD telah dijabarkan ke RPJMD RPJMD telah dijabarkan ke RKPD RKPD telah dijabarkan ke KUA-PPAS KUA-PPAS telah dijabarkan ke APBD APBD telah dijabarkan keDPA-SKPD Kepala PD wajib melaporkan realisasi capaian kinerja & daya serap dana setiap triwulan kepada KDH melalui Kepala Bappeda Evaluasi hasil rencana pembangunan sbg bahan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup laporan kinerja instansi Pemda. sebagai bahan penyusunan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai bahan penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan KDH Evaluasi hasil rencana dipublikasikan kepada masyarakat RPJPD RPJPD RPJPN RPJMN RKP APBN RPJMD RPJMD RKPD RKPD RPJPD PROV RPJMDROV RKPD PROV APBD PROV KUA & PPAS KUA & PPAS APBD APBD RPJPD K/K RPJMD K/K RKPD K/K APBD K/K DPA-SKPD DPA-SKPD

23 TAHAPAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN DAERAH
NO TAHAPAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN DAERAH WAKTU PERENCANAAN 1 Pembentukan tim penyusun RKPD/Renja-SKPD Kab/Kota Desember thn sebelumnya 2 Pembentukan tim penyusun RKPD/Renja-SKPD Provinsi Minggu ke-2 Januari 3 Penyusunan rancangan awal RKPD dan rancangan Renja-SKPD Kab/Kota 4 Musrenbang desa/kelurahan Minggu ke-3 s.d Minggu ke-4 Januari 5 Lanjutan penyusunan rancangan Renja-SKPD Minggu ke-1 Februari 6 Musrenbang Kecamatan Minggu ke-2 Februari 7 Pembahasan rancangan Renja SKPD pada Forum SKPD kabupaten/kota Minggu ke-3 s.d ke-4 Februari 8 Penyusunan rancangan awal RKPD dan rancangan Renja-SKPD Provinsi Minggu ke-4 Februari 9 Penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota Minggu ke-1 s.d ke-2 Maret 10 Pembahasan rancangan Renja SKPD pada Forum SKPD Provinsi Minggu ke-3 s.d ke-4 Maret 11 Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota Minggu ke-3 s.d ke-4 Maret 12 Penyusunan rancangan RKPD Provinsi Minggu ke-1 s.d ke-2 April 13 Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Minggu ke-3 April 14 Perumusan Rancangan Akhir RKPD Provinsi Minggu ke-2 Mei 15 Perumusan Rancangan Akhir RKPD kab/kota Minggu ke-1 April s.d Minggu ke-4 Mei 16 Reviu RKPD Provinsi 17 Penetapan Perkada RKPD Provinsi Minggu ke-3 Mei 18 Reviu Renja-SKPD Provinsi Minggu ke-4 Mei 19 Penetapan Renja SKPD Provinsi 20 Reviu RKPD kabupaten/kota 21 Penetapan Perkada RKPD kabupaten/kota 22 Reviu Renja-SKPD kabupaten/kota Minggu ke-1 Juni 23 Penetapan Renja SKPD kabupaten/kota Minggu ke-2 Juni PENGANGGARAN  24 Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS  25 Reviu Rancangan KUA dan PPAS Provinsi/Kabupaten/Kota  26 Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada KDH  27 Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD  28 Pembahasan KUA dan PPAS 1 bulan  29 Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Minggu ke-4 Juli  31 Penetapan SE tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD Minggu ke-1 Agustus  33 Pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD Minggu ke-2 Agustus s.d Minggu ke-4 September  34 Reviu RKA-SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota  36 Penyiapan Raperda APBD Akhir September  37 Penyampaian Raperda APBD beserta kampirannya oleh Kepala Daerah kepada DPRD Minggu ke-1 Oktober  39 Persetujuan Bersama antara DPRD dan KDH Akhir November  40 Evaluasi oleh Mendagri bagi APBD provinsi dan oleh Gubernur bagi APBD kab/kota 15 hari kerja  41 Penyempurnaan Raperda APBD berdasarkan hasil evaluasi 7 hari  42 Penetapan Perda tentang APBD 31 Desember

24 SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUNAN PERUBAHAN APBD
NO TAHAPAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN DAERAH WAKTU PERENCANAAN 1 Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota Minggu ke-1 Juli 2 Reviu Perubahan RKPD Provinsi Minggu ke-3 Juli 3 Penetapan Perubahan RKPD Provinsi 4 Reviu Perubahan RKPD Kabupaten/Kota 5 Penetapan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Minggu ke-4 Juli 6 Reviu Perubahan Renja-SKPD Provinsi 7 Penetapan Perubahan Renja-SKPD Provinsi Minggu ke-1 Agustus 8 Reviu Perubahan Renja-SKPD Kabupaten/Kota 9 Penetapan Perubahan Renja-SKPD Kabupaten/Kota Minggu ke-2 Agustus PENGANGGARAN 10 Reviu Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Provinsi/Kabupaten/Kota 11 Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan kepada DPRD 12 Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD 13 Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD Minggu ke-3 Agustus 14 Penyusunan RKA-SKPD Perubahan Minggu ke-4 Agustus s.d Minggu ke-1 September 15 Pembahasan RKA-SKPD Perubahan antara TAPD dengan SKPD 16 Reviu Rancangan RKA-SKPD Perubahan Provinsi/Kabupaten/Kota Minggu ke-1 September 17 Penyusunan rancangan raperda tentang Perubahan APBD dan rancangan raperkada tentang penjabaran Perubahan APBD Minggu ke-2 September 18 Penyampaian Raperda APBD berserta lampiran kepada DPRD 19 Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 3 bulan sebelum TA berakhir 20 Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur utk dievaluasi 3 hari kerja 21 Evaluasi oleh Mendagri bagi Perubahan APBD provinsi dan oleh Gubernur bagi Perubahan APBD kabupaten/kota 15 hari kerja 22 Penyempurnaan Raperda Perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi 7 hari 23 Penetapan Perda tentang Perubahan APBD Minggu ke-4 Oktober

25 TAHAPAN DAN TATA CARA REVIU
TAHAP PERENCANAAN, meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu. TAHAP PELAKSANAAN, mencakup kegiatan penelaahan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah. TAHAP PELAPORAN HASIL REVIU, mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR). Kegiatan reviu dilaksanakan secara objektif oleh auditor APIP lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan. Prinsip obyektivitas mensyaratkan agar APIP provinsi/kabupaten/kota yang tergabung dalam Tim melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.

26 TIM REVIU Susunan Tim reviu sekurang-kurangnya terdiri dari:
Ketua Tim (1 orang); Pengendali Mutu (1 orang); Pengendali Teknis (1 orang); dan Anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan. (harus proporsional antara P2UPD dengan Auditor) Untuk mendukung dan menjamin efektivitas kegiatan reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi para pereviu yang akan ditugaskan, secara kolektif Tim Reviu harus memenuhi kompetensi sebagai berikut: menguasai tahapan dan tata cara Perencanaan Pembangunan Daerah; menguasai tata cara penganggaran daerah; menguasai Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah/SKPD yang diteliti; menguasai teknik komunikasi; dan memahami analisis basis data

27 FOKUS PELAKSANAAN REVIU
REVIU DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH, mencakup pengujian terbatas terhadap dokumen RKPD dan RENJA-PD mulai dari tahap penyusunan rancangan dokumen sampai dengan ditetapkan, untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: Konsistensi dokumen RKPD/Perubahan RKPD dengan RPJMD Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD/Perubahan RKPD, dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD; Kesesuaian rencana program dan kegiatan prioritas dalam RKPD/Perubahan RKPD, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD; Konsistensi dokumen Renja-PD/Perubahan Renja-PD dengan RKPD/Perubahan RKPD dan Renstra-PD kesesuaian rumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja-PD/Perubahan Renja-PD dengan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah RKPD/Perubahan RKPD. keselarasan rumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja-PD/Perubahan Renja-PD dengan Renstra-PD.

28 Lanjutan REVIU DOKUMEN ANGGARAN TAHUNAN DAERAH, mencakup pengujian terbatas terhadap dokumen RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan, KUA/KUPA, PPAS/PPAS Perubahan mulai dari tahap penyusunan rancangan dokumen sampai dengan ditetapkan, untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: Konsistensi KUA/KUPA dan PPAS Perubahan dengan RKPD/Perubahan RKPD kesesuaian substansi rumusan KUA/KUPA dengan Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah dalam RKPD/Perubahan RKPD; kesesuaian substansi rumusan prioritas dan sasararan serta rencana program dan kegiatan dalam PPAS/PPAS Perubahan dengan RKPD/Perubahan RKPD; kesesuaian pencantuman indikator dan target kinerja serta pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran dalam rencana program dan kegiatan PPAS/PPAS Perubahan dengan RKPD/Perubahan RKPD. Konsistensi RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan dengan KUA/KUPA dan PPAS/PPAS Perubahan kesesuaian rumusan rencana program dan kegiatan dalam RKA-SKPD/RKA-SKPD dengan PPAS/PPAS Perubahan; kesesuaian pencantuman indikator dan target kinerja serta pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran dalam rencana program dan kegiatan RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan dengan PPAS/PPAS Perubahan.

29 KONSISTENSI DAN SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RPJPD Arah & Tahapan Pembangunan Daerah I (5) II (10) III (15) IV 20) Renstra PD RPJMD Sasaran, program dan kerangka pendanaan I II III IV V Sasaran, program dan kegiatan PD I II III IV V Renja PD Program dan kegiatan Pembangunan Daerah 1 2 3 .... 12 Program dan keg Pemb Daerah 1 2 3 .... 12 RKPD

30 RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH (PD)
SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH (PD) RPJPD 1. pendahuluan; 2. gambaran umum kondisi daerah; 3. analisis isu-isu srategis; 4. visi dan misi daerah; 5. arah dan tahapan pembangunan; dan 6. penutup. RPJMD 1. pendahuluan; 2. gambaran umum kondisi daerah; 3. gambaran pengelolaan dan proyeksi keuangan daerah; 4. analisis isu-isu srategis; 5. visi, misi, tujuan dan sasaran. 6. strategi dan kebijakan; 7. program dan kerangka pendanaan; dan 8. penutup. RENSTRA SKPD 1. pendahuluan; 2. gambaran pelayanan Perangkat Daerah; 3. isu-isu strategis pelayanan Perangkat Daerah; 4. tujuan dan sasaran serta strategi dan kebijakan; dan 5. rencana program, kegiatan dan kerangka pendanaan; 6. penutup. RKPD 1. pendahuluan; 2. kondisi pencapaian RKPD tahun lalu; 3. kerangka ekonomi dan keuangan daerah; 4. prioritas pembangunan daerah; 5. rencana program, kegiatan & pagu indikatif; dan 6. penutup RENJA-PD 1. pendahuluan; 2. kondisi pencapaian Renja-PD tahun lalu; dan 3. rencana program, kegiatan dan pagu indikatif. 4. penutup.

31 TAHAPAN PENYUSUNAN DOKUMEN
RPJPD/P-RPJPD, RPJMD/P-RPJMD, dan RKPD penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; Musrenbang; penyusunan rancangan akhir; dan penetapan. Renstra-PD/P-Renstra-PD dan Renja-PD penyusunan draf rancangan awal; forum Perangkat Daerah; PERUBAHAN RKPD/RENJA-PD penyusunan rancangan; penyusunan rancangan akhir; dan penetapan.

32 BAGAIMANA MELAKUKAN RIVIU SKPD?????

33 Tahap Perencanaan Reviu RKA SKPD
1. PERSIAPAN Penyusunan Program Kerja Reviu ( PKR ) PKR merupakan serangkaian prosedur, dan teknik Reviu yang disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat meneliti dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan. .

34 Penyusunan PKR meliputi kegiatan :
Penentuan personil. Penentuan Jadual Reviu. Penentuan Obyek, Sasaran dan Ruang Lingkup Reviu. Menyusun Langkah-langkah Reviu.

35 Tujuan dan Manfaat PKR yaitu :
Sarana pemberian tugas kepada tim Reviu; Sarana pengawasan pelaksanaan Reviu secara berjenjang; Pedoman kerja/pegangan bagi Reviu; Landasan untuk membuat iktisar/ringkasan hasil Reviu; dan Sarana untuk mengawasi mutu Reviu.

36 B. INTERNAL BRIEFING Tim Reviu melakukan internal briefing dalam mempersiapkan anggota tim berupa : perumusan dan pemahaman terhadap tujuan Reviu, sasaran Reviu potensial, penyusunan Program Kerja Reviu (PKR), perencanaan waktu Reviu. Setelah selesai menyusun PKR, Tim Reviu mengajukan Nota Dinas ke Inspektur tentang rencana kegiatan Reviu tersebut.

37 2. Pelaksanaan Tahap Perencanaan Reviu
A. Koordinasi Penyelarasan PKR dengan jadwal perencanaan dan penganggaran tahunan daerah. APIP provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan unsur pimpinan TIM Penyusun RKPD (Sekretaris Daerah selaku penanggungjawab, Kepala SKPD bidang perencanaan selaku koordinator) dan TAPD provinsi/kabupaten/kota (Sekretaris Daerah selaku pimpinan TAPD, Kepala SKPKD dan Kepala SKPD bidang perencanaan)

38 TUJUAN KOORDINASI untuk:
Menyelaraskan PKR dan Jadwal Reviu dengan jadwal perencanaan dan penganggaran tahunan daerah; Mendapatkan informasi/dokumen kebijakan pemerintah daerah terkait perencanaan dan penganggaran serta dokumen lainnya yang dianggap perlu dan tersedia; Mengidentifikasi permasalahan awal yang berkaitan perencanaan dan penganggaran tahunan daerah.

39 Pembentukan Tim Pembentukan tim reviu dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Susunan Tim reviu sekurang-kurangnya terdiri dari: Penanggungjawab (Pimpinan APIP); Dalnis/Irban/Supervisor; Ketua Tim; dan Anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan. Penentuan Dalnis/Irban/Supervisor dilaksanakan dengan mempertimbangkan azas senioritas dan pangkat/golongan.

40 C. PENYIAPAN INSTRUMEN Pertemuan Awal (Entry Briefing)
Tim Reviu bertemu dengan TAPD dan seluruh Kepala SKPD, untuk menyampaikan maksud dan tujuan Reviu, dilaksanakan paling lambat pada Minggu ke-3 Mei. 2 APIP provinsi/kabupaten/kota menyampaikan Surat kepada TAPD perihal permintaan dokumen Rancangan KUA dan PPAS dan laporan hasil pembahasan RKA-SKPD, paling lambat pada Minggu ke-4 Mei.

41 PENYIAPAN INSTRUMEN...... Penyampaian dokumen Rancangan KUA dan PPAS oleh TAPD kepada APIP provinsi/kabupaten/kota dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum batas waktu penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada KDH, yang disertai dengan: Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua TAPD; Dokumen rancangan KUA dan PPAS; dan Dokumen RKPD. Penyampaian laporan hasil pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD kepada APIP provinsi/kabupaten/kota dilakukan paling lambat akhir September., ANTARA LAIN dokumen : RPJMD dan RKPD; Pedoman umum penyusunan APBD, standar biaya dan standar satuan harga yang berlaku, kebijakan pemerintah dan sebagainya.

42 PENYIAPAN INSTRUMEN...... 3. APIP provinsi/kabupaten/kota menyampaikan Surat kepada seluruh Kepala SKPDperihal permintaan dokumen RKA-SKPD, paling lambat pada Minggu ke-2September. Penyampaian Dokumen RKA-SKPD oleh Kepala SKPD kepada APIP provinsi/kabupaten/kota bersamaan dengan jadwal penyampaian RKA-SKPD kepada TAPD dalam rangka pembahasan, yang disertai dengan: Surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala SKPD; Surat Pernyataan Kepala SKPD penanggung jawab RKA-SKPD; Dokumen RKA-SKPD; TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.

43 PENYIAPAN INSTRUMEN...... APIP provinsi/kabupaten/kota menghimpun instrument-instrumen yang akan digunakan dalam melakukan reviu dokumen RKA-SKPD, seperti dokumen: Renja-SKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD; Pedoman umum penyusunan APBD, standar biaya dan standar satuan harga yang berlaku, peraturan terkait dengan tugas dan fungsi SKPD, dan sebagainya.

44 TAHAPAN PELAKSANAAN RIVIU RKA SKPD
(Dilaksanakan paling lambat Minggu ke 2 September) Fokus Riviu kesesuaian rumusan rencana program dan kegiatan dalam RKA-SKPD dengan PPAS; kesesuaian pencantuman indikator dan target kinerja serta pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran dalam rencana program dan kegiatan RKA-SKPD dengan PPAS. kelayakan anggaran untuk menghasilkan keluaran. Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, Kelengkapan dokumen pendukung RKA-SKPD antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen terkait lainnya.

45 APA ITU KAIDAH-KAIDAH PENGANGGGARAN ????
Dasar hukum penganggaran Pencantuman Indikator dan target kinerja, lokasi dan kelompok sasaran penerima manfaat penerapan analisis standar belanja dan standar satuan harga; penggunaan akun;  hal-hal yang dibatasi atau dilarang;

46 2. Pelaksanaan PKR RKA-SKPD
Pelaksanaan reviu RKA-SKPD adalah sesuai dengan program kerja reviu yang telah ditentukan pada tahap perencanaan. Pelaksanaan reviu berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah. 3. Penyusunan KKR Rancangan RKA-SKPD Dalam kegiatan ini KKR merupakan dokumentasi yang dibuat oleh Reviu mengenai semua hal yang dilakukannya, yang berisi metodelogi Reviu yang dipilih, prosedur Reviu yang ditempuh, bukti Reviu yang dikumpulkan, dan simpulan Reviu yang diambil selama Reviu

47 4. Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) RKA-SKPD
Penyusunan Catatan Hasil Reviu RKA-SKPD dilaksanakan oleh Ketua Tim dan dibahas bersama Kepala Perangkat Daerah. Catatan Hasil Reviu merupakan simpulan hasil Reviu yang terdiri dari simpulan strategis yaitu simpulan yang mempunyai dampak bagi perangkat daerah yang perlu segera dilakukan perbaikan, Penyusunan (CHR) RKA-SKPD . 5. Pertemuan Akhir (Exit Briefing) Tim Reviu menyampaikan Catatan Hasil Reviu kepada Kepala Perangkat Daerah untuk di minta tanggapan secara tertulis terhadap simpulan-simpulan yang menjadi perhatian Reviu.

48 TAHAP PELAPORAN RIVIU MAKSUD Untuk mengkomunikasikan hasil reviu kepada Ketua Tim Penyusun RKPD/TAPD/Kepala SKPD dan pejabat yang berwenang, sertamempermudah pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu.

49 TAHAP PELAPORAN RIVIU TUJUAN Mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, Prosedur reviu yang dilakukan, Kesalahan atau kelemahan yang ditemui, Langkah perbaikan yang disepakati, Langkah perbaikan yang telah dilakukan, Saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Pelaporan hasil reviu disusun dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR). Tim Reviu harus mendokumentasikan seluruh Kertas Kerja Reviu (KKR) dengan baik dan aman.

50

51

52 Perhitungan Pagu Program
SASARAN (IMPACT) PROGRAM OUTCOME/ OUTPUT STANDAR BELANJA PAGU PROGRAM SKPD SASARAN 1 Program OUTCOME Rp SKPD 1 Keluaran Keluaran Dst Program SKPD 2 SASARAN 2 Program dst

53 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten/Kota.....*)
Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Kondisi Kinerja pada Awal RPJMD (Tahun 0) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan SKPD Penanggung Jawab Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD target Rp Target 1 Urusan Wajib 01 Pendidikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Angka Partisipasi Sekolah  (%)  97,8 98,9  4 M  100   5,5M  100 6M   7M 2M  24,5M   Dinas Pendi dikan 02 Program 03 Dst ..... Kesehatan 2 Urusan Pilihan Pertanian Dst

54 KETERKAITAN PROGRAM PRIORITAS DENGAN PROGRAM SKPD
Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Kondisi Kinerja pada Awal RPJMD (Tahun 0) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan SKPD Penanggung Jawab Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD target Rp Target 1 Urusan Wajib 01 Pendidikan 02 Program 03 Dst ..... Program prioritas dalam RPJMD dimuat dalam Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, untuk diterjemahkan ke dalam kegiatan. Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Unit Kerja SKPD Penanggungjawab Lokasi Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra SKPD target Rp (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Tujuan 1 Sasaran 1 Program Kegiatan

55 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
YOU WILL WHEN YOU BELIEVE TERIMA KASIH 55


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google