Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas"— Transcript presentasi:

1 Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas
KNOWLEDGE & EXPERIENCE SHARING FORUM PENYUSUNAN TELAAHAN DAN PENDAPAT HUKUM REGHI PERDANA, SH, LLM Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas JAKARTA, 20 DESEMBER 2016

2 Curriculum Vitae Nama : Reghi Perdana, SH, LLM
Telepon : (office hours) Pendidikan : Master of Law Majoring in Law & Economics Utrecht University, the Netherlands, Bachelor of Law Majoring in Commercial Law Airlangga University, Surabaya Kantor : Biro Hukum Bappenas Jl. Taman Suropati 2 Jakarta

3 OUTLINE A. PENGANTAR B. TAHAPAN PENYUSUNAN TELAAHAN DAN PENDAPAT HUKUM
C. FORMAT TELAAHAN DAN PENDAPAT HUKUM D. ALAT BEDAH LAIN

4 A. PENGANTAR

5 A.1. PENGERTIAN TELAAHAN DAN PENDAPAT
HENDRA WAHANU Telahaan dan pendapat hukum adalah penjelasan tertulis dan sistematis dari ahli hukum atau praktisi hukum atas penerapan hukum terhadap suatu permasalahan/fakta yang terjadi dalam masyarakat yang merefleksikan hasil analisis dan riset yang yang dilakukan oleh si pembuatnya BLACK LAWS DICTIONARY “A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” .

6 A.2. PERISTILAHAN Ius Opinio Legal Audit Legal Reasoning
Legal Memorandum/Office Memorandum Legal Argument/Legal Reasoning Legal Critics Legal Advise (FUTURE) Legal Opinion (PRESENT/PAST)

7 A.3. BEDA TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM DENGAN KAJIAN/PENELITIAN HUKUM
PENELITIAN NORMATIF HISTORICAL APPROACH COMPARATIVE APPROACH CONCEPTUAL APPROACH TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM REGULATORY APPROACH CASE APPROACH

8 A.4. SIFAT TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM
TERTULIS DIBUAT AHLI HUKUM (PRIVAT ATAU BIRO HUKUM) BERISI ANALISA DAN PENDAPAT HUKUM TERHADAP SEBUAH PERMASALAHAN TIDAK MENGIKAT, BOLEH DIIKUTI BOLEH TIDAK DIIKUTI OLEH PIMPINAN/PEMOHON

9 A.5. TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM YANG BAIK
BERBASIS RISET DAN PENGUMPULAN DATA YANG AKURAT ARGUMENTATIF JUJUR DAN TIDAK MEMUAT KEPENTINGAN SESAAT ATAU TIDAK LAYAK (IMPROPER PURPOSE) LUGAS, TEGAS SISTEMATIS DAN MUDAH DIPAHAMI

10 A.5. SISTEMATIKA TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM
1.    Pendahuluan 2.    Permasalahan yang dimintakan 4.    Dasar hukum dan perundang-undangan 5.    Uraian fakta-fakta dan kronologis 6.    Analisa hukum 7.    Pendapat hukum 8.    Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan

11 B. TAHAPAN PENYUSUNAN TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM

12 B.1. TAHAPAN Identifikasi fakta hukum Identifikasi masalah
Identifikasi masalah yang ingin dijawab berdasarkan fakta hukum Konfirmasi rumusan masalah kepada pimpinan & pemohon Sandingan fakta hukum dengan peraturan, yurisprudensi, teori dan pendapat ahli Jawab rumusan masalah Identifikasi fakta hukum Identifikasi masalah Identifikasi dasar hukum Analisa hukum Buat saran dan kesimpulan Baca seksama nota dinas/surat dari pimpinan/pemohon Wawancara dengan pemohon Kumpulkan dokumen pendukung Inventarisasi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, teori hukum dan pendapat ahli Identifikasi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, teori hukum dan pendapat ahli yang relevan

13 KERTAS KERJA PENYUSUNAN TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM
B.2. KERTAS KERJA KERTAS KERJA PENYUSUNAN TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM Judul : Versi tgl : FIRAC URAIAN F I R A C F FACT I ISSUE R RULE A ANALYSIS C CONCLUSION Jika sudah cukup baik, dituangkan/dinarasakin ke dalam Telahaan dan Pendapat Hukum

14 B.2.1 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
F FACT Beda kan fakta biasa dengan fakta hukum. Fakta Hukum : Perbuatan: pencurian, pemerkosaan, kelalaian Peristiwa Hukum: kelahiran, kematian, pengesahan Keadaan: dibawah umur, dibawah pengampuan I ISSUE R RULE A ANALYSIS C CONCLUSION

15 B.2.2 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
F FACT I ISSUE Rumusan masalah berdasarkan fakta hukum haruslah fokus namun mewakili fakta hukum yang ada dan memenuhi kebutuhan pimpinan atau pemohon R RULE A ANALYSIS C CONCLUSION

16 B.2.3 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
F FACT Bukan hanya peraturan perundang-undangan yang dilihat, tetapi juga lihat yurisprudensi, teori hukum, dan pendapat ahli Perhatikan tata hirarki dan adagium: Asas lex superior derogat legi inferior Asas lex specialis derogat legi generalis Asas lex posterior derogat legi priori I ISSUE R RULE A ANALYSIS C CONCLUSION

17 B.2.4 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
F FACT Analisa bukan sekedar menyandingkan fakta hukum dengan “kutipan” rule saja tetapi megkaji pula baik dari aspek yuridis, aspek filosofis dan aspek sosiologis Jawab “rumusan masalah” yang sudah ditetapkan. Kembangkan kemungkinan argumentasi lain yang bertolak belakang dan cari solusinya I ISSUE R RULE A ANALYSIS C CONCLUSION

18 B.2.4 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
F FACT I ISSUE Kesimpulan singkat saja Berisi pula saran dan rekomendasi R RULE A ANALYSIS C CONCLUSION

19 B.3. PELAKSANAAN PERSIAPAN IDENTIFIKASI FAKTA HUKUM IDENTIFIKASI MASALAH INVENTARISIR PERATURAN, TEORI, PENDAPAT AHLI RELEVANT PEMBAHASAN ANALISA FIRAC OLEH TIM PEMBUAT PENELAAH KOORDINASI DENGAN PEMOHON KONSULTASI DENGAN ATASAN FINALISASI DRAFT TRANSFORMASI FIRAC MENJADI HASIL TELAHAAN & PENDAPAT HUKUM BUAT BRIEF NOTE NYA (1 HALAMAN) PENANDATANGANAN PENANDATANGAN TELAHAAN DAN PENDAPAT HUKUM OLEH KARO HUKUM

20 C. FORMAT TELAAHAN DAN PENDAPAT HUKUM

21 TELAHAAN DAN PENDAPAT HUKUM
C.1. FORMAT BRIEF NOTE 1 LEMBAR SAJA TELAHAAN DAN PENDAPAT HUKUM PERMASALAHAN YANG DITANYAKAN DASAR HUKUM PENDAPAT 1.    Pendahuluan 2.    Permasalahan yang ditanya 4.    Dasar hukum dan perundang undangan 5.    Uraian fakta-fakta dan kronologis 6.    Analisa hukum 7.    Pendapat hukum 8.    Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan

22 D. ALAT BEDAH LAIN

23 D.1. REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA)
Perumusan Masalah D.1. REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) Identifikasi Tujuan Alternatif Tindakan Konsultasi Stakeholders Analisis Biaya & Manfaat Pemilihan Tindakan Strategi Implementasi

24 D.2. ALAT ANALISA ROCCIPI Ann Seidman Robert Seidman Nalin Abeyserkere
OPPORTUNITY CAPACITY COMMUNICATION INTEREST PROCESS IDEOLOGY RULE Ann Seidman Robert Seidman Nalin Abeyserkere

25 TABEL ROCCIPI UNSUR PERTANYAAN KUNCI ANALISA SARAN DAN PENDAPAT
RULE (1) Adakah Undang-Undang yang bertentangan/ bersinggungan dengan Raperpres ini? Adakah PP yang bertentangan/ bersinggungan dengan Raperpres ini? Adakah Perpres yang bertentangan/ bersinggungan dengan Raperpres ini?

26 TABEL ROCCIPI UNSUR PERTANYAAN KUNCI ANALISA SARAN DAN PENDAPAT
OPPORTUNITY Adakah peluang bagi stakeholders untuk melakukan hal kontraproduktif dengan maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini? CAPACITY Apakah stakeholders mampu melaksanakan aturan dalam peraturan ini? COMMUNICATION Apakah peraturan ini sudah mengatur pola2 komunikasi dan internalisasi, misalnya sosialisasi, bimtek, dll? INTEREST Apakah peraturan ini telah mendorong stakeholders untuk patuh (tertarik) menjalankan peraturan ini? PROCESS Apakah process yang diatur dalam peraturan ini sudah runtut dan baik IDEOLOGY Apakah ada keyakinan yang dapat menghambat pelaksanaan perpres ini

27 TERIMA KASIH


Download ppt "Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google