Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PEDOMAN KLIRENS ETIKA PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PEDOMAN KLIRENS ETIKA PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PEDOMAN KLIRENS ETIKA PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
MAJELIS PERTIMBANGAN ETIKA PENELITI (MPEP) SOSIALISASI PEDOMAN KLIRENS ETIKA PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH (PerKa LIPI No. 06/E/2013 dan Paparan Ketua MPEP) Tjeppy D. Soedjana (Anggota Majelis Pertimbangan Etika Peneliti - MPEP) Disampaikan pada Acara Pertemuan Peneliti dan Pejabat Struktural UK/UPT Lingkup Badan Litbang Pertanian Balitnak, Ciawi 13 Mei 2016

2 MAJELIS PERTIMBANGAN ETIKA PENELITI/MPEP
(Surat Keputusan Kepala LIPI No. 1125/A/2013) Susunan Anggota Majelis Tetap: Prof. Dr. Erman Aminullah, M.Sc, Ketua (LAPAN) Prof. Dr. Endang Sukara, Anggota (LIPI) Prof. Dr. Ir. Tjeppy D. Soedjana, M.Sc, Anggota (Kemtan) Prof. Drs. Eri Hiswara, M.Sc, Anggota (BATAN) Prof. dr. Emiliana Tjitra, M.Sc, Ph.D, Anggota (Kemkes)

3 TUJUAN SOSIALISASI Membantu peneliti untuk melakukan self assessment terhadap kepatuhan pada Kode Etika peneliti dalam melakukan penelitian dan publikasi ilmiah; Membantu peneliti dalam menjaga pemahaman Kode Etika Peneliti agar mawas diri sebelum tersandung persoalan etika dalam penelitian dan publikasi ilmiah; Membantu peneliti menghindari kesalahan dan penyalahgunaan penelitian dan publikasi ilmiah (preventive measure) sebelum persoalan pelanggaran Kode etika peneliti terjadi diakhir proses penelitian; Mengawal peneliti dalam menjaga moralitas agar selalu teguh memegang nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam melaksanakan dan melaporkan penelitian/pengkajian.

4 PERLUNYA KODE ETIKA BAGI PENELITI
LATAR BELAKANG PERLUNYA KODE ETIKA BAGI PENELITI Perlunya penguatan entitas teknis/forum untuk menyetarakan peneliti ditingkat intenasional/Global Forum on Ethics; Kepedulian/kepekaan peneliti tentang kaidah moral/etika (i.e. copyright); Telah diterapkannya Klirens Etika Penelitian dan Publikasi Ilmiah untuk kemajuan iptek; Agar peneliti secara self assessment berhati-hati sejak awal (preventif) terhadap kemungkinan ditemukannya pelanggaran pada akhir (publikasi); Perlunya harmonisasi norma-norma etika secara nasional sebagai landasan etika peneliti (melalui pembentukan Komisi Etika Peneliti (KEP) di kementerian/Lembaga, termasuk Badan Litbang kementerian Pertanian).

5 MENGAPA PERLU KODE ETIKA BAGI PENELITI
(David B. Resnik) Norms promote the aims of research, (prohibitions against fabricating, falsifying, or misrepresenting research data, promote the truth and avoid error); Ethical standards promote the values that are essential to collaborative work (trust, accountability, mutual respect, and fairness; There are ethical norms in research (guidelines for authorship, copyright and patenting policies, data sharing policies, and confidentiality rules in peer review); Ethical norms help to ensure that researchers can be held accountable to the public (to make sure that researchers who are funded by public money can be held accountable to the public); Ethical norms in research also help to build public support for research; Many of the norms of research promote other important moral and social values, (social responsibility, human rights, animal welfare, compliance with the law, and health and safety).

6 RUJUKAN KODE ETIKA BAGI PENELITI
Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil lingkup Departemen Pertanian; Permentan No. 25/2007 tentang Indikator Budaya kerja Aparatur negara lingkup Departemen Pertanian; Kode Etika Peneliti, Majelis Profesor Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2007, LIPI Press, Jakarta; Pedoman Budaya Kerja dan Etika Peneliti, Badan Litbang Pertanian, 2008, ISBN ; Peraturan Kepala LIPI No. 06/E/2013, tentang Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah.

7 RUJUKAN KODE ETIKA BAGI PENELITI
2008 2013

8 MATERI PRESENTASI Definisi Peneliti Tanggung Jawab Peneliti
Etika Peneliti Tata Nilai Kode Etika Peneliti Pelanggaran Kode Etika Kasus-kasus Pelanggaran Penegakkan Kode Etika Peneliti Upaya Pembinaan Daftar Pernyataan Klirens Etika Penelitian Daftar Pernyataan Klirens Etika Naskah Ilmiah Surat Pernyataan Klirens

9 RUMUSAN KODE ETIK PENELITI
(Pedoman Budaya Kerja dan Etika Peneliti, Badan Litbang, 2008) Mentaati kaidah dan cara kerja ilmiah serta berlaku amanah dan profesional dalam melakukan penelitian; Menjunjung tinggi kejujuran, ketelitian, dan ketepatan serta mentaati ketentuan unit kerja dalam memperoleh data dan melaporkan hasil penelitian; Menghargai dan menghormati hasil penelitian/temuan peneliti lain yang terkait; Menghindarki benturan kepentingan dalam berbagai aspek penelitian; Menghindari sikap kecingkakan intelektual, bersifat terbuka dan menghargai pendapat orang lain, serta bersedia membagi informasi dan pengetahuan sesuai dengan kewenangannya; Menjaga nama baik unit kerja dan profesi keahlian.

10 CIRI-CIRI PENELITI Peneliti harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Insan yang memiliki kepakaran dalam suatu bidang keilmuan; Berpikir dan mencipta dengan bebas berlandaskan etika peneliti; Berpikir sesuai bidang keahlian dan pengetahuan; Menciptakan penemuan dan pembaruan pengetahuan.

11 TANGGUNG JAWAB PENELITI
Melaksanakan penelitian yang memenuhi kaidah baku ilmiah; Menghasilkan luaran penelitian yang memajukan ilmu pengetahuan; Membangun kompetensi di bidang keilmuan; Menjaga kehormatan lembaga ilmiah.

12 ETIKA PENELITI Suatu tata nilai yang subyektif (rasa) dan relatif (baik/buruk), yang disepakati dalam memelihara martabat profesi dan kehormatan lembaga ilmiah; Berkenaan dengan nilai standar untuk menghindari penyimpangan moral peneliti; Menjunjung nilai dasar: integritas, kejujuran/keterbukaan dan keadilan dalam penelitian; Bagian dari sistem iptek untuk mendorong pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan.

13 TATA NILAI Nilai-nilai dalam Penelitian: Kebenaran ilmiah, Keselamatan semua, Tanggungjawab keilmuan. Nilai-nilai dalam Berperilaku: Keteladanan moral, kesantunan perlakuan, keterbukaan informasi. Nilai-nilai dalam Kepengarangan: Ketelitian laporan, kejujuran penulisan, keadilan pengakuan hak.

14 KODE ETIKA DALAM PENELITIAN
Membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah yang bermanfaat; Melakukan penelitian untuk kepentingan umum dan keselamatan kehidupan berlandaskan tujuan mulia; Mengelola sumber daya keilmuan dengan rasa tanggung jawab.

15 KODE ETIKA DALAM BERPERILAKU
Mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani dan berkeadilan; Menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral; Membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian.

16 KODE ETIKA DALAM KEPENGARANGAN
Mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggungjawab; Menyebarkan informasi hasil penelitian ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali; Memberikan pengakuan dan penghargaan bagi pihak yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitian.

17 PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI (Kategori Pelanggaran)
Pertentangan kepentingan: Antara kepentingan memelihara integritas ilmiah dengan kepentingan tertentu, sehingga diragukan untuk berlaku jujur. Perilaku buruk: Perilaku tidak jujur dalam penelitian maupun perilaku curang sebagai peneliti, sehingga diragukan kebenaran proses dan/atau hasil penelitiannnya.

18 PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI
(Jenis Pelanggaran) Pemalsuan hasil (Fabrikasi); Pemalsuan data (Falsifikasi); Pencurian data, proses, hasil (plagiasi); Pemerasan tenaga (eksploitasi); Perbuatan tidak adil (injustice); Kecerobohan disengaja (intended careless); Penggandaan (duplikasi).

19 PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI
(Jenis Pelanggaran) Falsifikasi Pemalsuan data; Penghilangan data; Rekayasa data; Mengelabui data. Fabrikasi Rekayasa publikasi; Rekayasa pengarang. Data tak terlusur Penyimpanan data tidak tertelusur; Penyimpanan data tidak terpelihara; Penyimpanan data tertutup terhadap komunitas ilmiah.

20 PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI
(Jenis Pelanggaran) Plagiarism Pengambilan data, tabel, gambar, bab (reprint) tanpa izin; Pengambilan susunan kata (kalimat, alinea) tanpa kutipan; Pengambilan gagasan, model, konsep, teori tanpa rujukan; Pengambilan data sendiri tanpa kutipan/rujukan (Self plagiarism) . Kecerobohan disengaja (Intended Careless) Penggunaan/pemaksaan metode yang tidak tepat; Desain penelitian yang kabur dan tidak jelas; Pengumpulan, pengolahan/analisis data yang salah; Perilaku tidak hormat pada obyek penelitian hidup.

21 PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI
(Jenis Pelanggaran) Perilaku tidak bertanggungjawab Merendahkan martabat peneliti; Peneliti senior (tidak pantas) melakukan eksploitasi terhadap peneliti yunior; Penyalahgunaan dana penelitian tidak pada tempatnya atau untuk kepentingan pribadi; Sikap tidak sensitif terhadap norma sosial dan budaya; Penyalahgunaan kedudukan sebagai penilai (reviewer/ referee) proposal/manuskrip karena pertentangan kepentingan; Penyalahgunaan informasi oleh penilai (reviewer/referee) proposal/manuskrip untuk kepentingan pribadi; Penyembunyian deklarasi sumber pendaaan.

22 PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI
(Jenis Pelanggaran) Perbuatan tidak adil Pemberian hak kepengarangan kepada yang tidak berhak; Penyangkalan hak kepengarangan dari yang berhak; Pemecahan kesatuan publikasi utuh menjadi beberapa pecahan publikasi cacat; Publikasi pada lebih dari satu saluran (duplikasi) berisi pengulangan tanpa pembaruan isi dari publikasi terdahulu; Bukan reprint/republish dan bukan publikasi untuk disseminasi/promosi iptek; Penjiplakan karangan sendiri tanpa rujukan sehingga tampak sebagai karangan baru (auto-plagiarism); Penjiplakan karangan milik orang tanpa izin atau tanpa rujukan sehingga tampak sebagai karangan sendiri (plagiarism).

23 KASUS PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI (1)
Satu hasil penelitian sudah dipublikasi; Data hasil penelitian yang sama dianalisis dengan perspektif/model berbeda dari penelitian terdahulu; Satu penelitian berbobot dua publikasi asli, karena publikasi kedua seolah asli (dengan tidak merujuk publikasi terdahulu) duplikasi dan mencuri karya sendiri (autoplagiarism); Bila publikasi kedua adalah pengembangan lanjutan dari publikasi terdahulu (dengan merujuk publikasi terdahulu) tidak duplikasi, tidak autoplagiarism. Tetapi untuk penelitian biomedik perlu kehati-hatian. Contoh: Data penelitian kemanjuran obat, data sama, model berbeda, kesimpulan berbeda antara publikasi pertama (kurang manjur) dengan kedua (sangat manjur), implikasi beragam (model?, peneliti?).

24 KASUS PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI (2)
Menyampaikan data hasil penelitian yang tidak akurat dengan mengelak untuk diuji kehandalan metode yang digunakannya; Menyampaikan kepada publik suatu data yang dapat dipertanyakan keabsahaannya lantas peneliti mengemukakan pendapat tanpa dukungan data; Menerapkan hasil penelitian yang telah teruji di laboratorium bermanfaat bagi masyarakat, tetapi kemudian dalam kenyataan terbukti merugikan bagi masyarakat; Menyampaikan hasil penelitian yang menyenangkan bagi publik atau kepada sponsor dengan menyembunyikan hasil yang tidak diharapkan oleh publik atau sponsor; Melaporkan hasil penelitian yang dipimpinnya tetapi tidak mengikuti proses pelaksanaan percobaan empirik yang dilakukan oleh staf peneliti yang dipimpinnya; Sesama Peneliti saling membantu atau bekerjasama dalam penjiplakan suatu hasil penelitian dengan mengharapkan imbalan tertentu dari penjiplak.

25 KASUS PELANGGARAN KODE ETIKA PENELITI (3)
Februari 2013, LIPI menemukan publikasi dalam Jurnal (terbit 2012) berisi data penelitian tahun 2001 yang menimbulkan kecurigaan tim penilai angka kredit, kemudian dilanjutkan penyelidikan kesahihan data; April 2013, komisi etika peneliti (KEP) menemukan fabrikasi data dalam publikasi dan memutuskan pencabutan jabatan peneliti yang bersangkutan; Juni 2013, yang bersangkutan diberhentikan sebagai peneliti dan pensiun sebagai PNS.

26 PENEGAKAN KODE ETIKA PENELITI (1)
Komisi Etika Peneliti (KEP/LIPI), Majelis Pertimbangan Etika Peneliti (MPEP) sebagai pelaksana penegakan aturan main profesi peneliti; Perlu dibentuk Komisi Etika Peneliti di Badan Litbang Pertanian; Prinsip kerja komisi: mengutamakan mediasi, dan Azas praduga tak melanggar untuk menjaga kehormatan profesi peneliti; Sanksi moral: dilakukan melalui teguran tertutup sampai pengumuman terbuka, serta usulan sanksi administratif; Objektifitas dan kerahasiaan dijamin dalam penyelidikan untuk penegakan kode etika peneliti.

27 PENEGAKAN KODE ETIKA PENELITI (2)

28 UPAYA PEMBINAAN (1) Membantu peneliti dalam hal: Mengecek kebersihan etika dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penelitian serta publikasi ilmiah; Mengecek kepatuhan etika untuk menghindari pelanggaran kode etika penelitian; Mengecek pemahaman terhadap kaidah etika dan mengatasinya sebelum menjadi masalah etika (upaya preventif).

29 UPAYA PEMBINAAN (2) Mengecek sendiri (self control) kebersihan etik (ethical clearance), dalam: A. PELAKSANAAN PENELITIAN: Penyusunan proposal, tim peneliti dan pengorganisasian penelitian; Pembingkaian masalah penelitian; Pengumpulan data dan bahan penelitian; Pembuktian hipotesis dan sintesis; Pelaporan dan penyebaran hasil penelitian. B. PUBLIKASI ILMIAH

30 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK PENELITIAN (1)
(PRA-PENELITIAN) A. Pengorganisasian (YA/TIDAK): Peneliti utama yg bertanggung jawab dalam kegiatan adalah peneliti yang berkompeten dalam bidang yang diteliti; Koordinator tim peneliti adalah peneliti yang memiliki kredibilitas (rekam jejak berhasil) dalam mengelola kegiatan penelitian; Anggota tim peneliti bebas dari permasalahan karena perbuatan tercela yang merendahkan martabat peneliti sebagai manusia bermoral; Penyusunan anggota tim peneliti dilakukan berdasarkan persetujuan setiap individu anggota peneliti; Pembiayaan penelitian hanya berasal dari satu sumber; Dalam hal diperlukan sumberdaya eksternal (SDM, dana, sarana, prasarana) telah dipastikan kelayakan dan kemampuannya; Usulan penelitian yang bersumber dari/mengutip pemikiran pihak lain disertai dengan penghargaan/pengutipan kepada pemiliknya; Penelitian dilakukan sebagai langkah efektif dalam mencari jawaban atas masalah yang dihadapi, bukan hanya untuk memenuhi formalitas administrasi; Penelitian ditujukan untuk menghasilkan kebenaran ilmiah dan manfaat bagi kepentingan umum.

31 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK PENELITIAN (2)
(PRA-PENELITIAN) B. Pembingkaian masalah penelitian (YA/TIDAK): Kerangka konsep penelitian mengedepankan integritas ilmiah meskipun berhadapan dengan kepekaan kelompok komunitas, budaya, ekonomi dan politik; Pemilihan, perancangan dan penggunaan bahan dan alat penelitian dilakukan secara optimum; Penelitian menggunakan pendekatan, metode, teknik dan prosedur yang layak dan tepat sasaran; Bangunan konsep penelitian jelas dan disusun dari sumbangan pemikiran yang relevan, kecuali yang konsepnya diciptakan sendiri; Bangunan konsep penelitian menyertakan pengakuan berbentuk rujukan/kutipan dari sumber pemikiran yang relevan, kecuali konsepnya dicitakan sendiri; Konsep penelitian kebijakan sudah dikomunikasikan sejak dini kepada calon pemakai hasil penelitian.

32 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK PENELITIAN
(TAHAP PELAKSANAAN PENELITIAN-1) C. Pengumpulan data dan bahan penelitian (YA/TIDAK): Jumlah objek/sampel/informan penelitian sudah memadai dan mewakili; Ragam data/informasi penelitian yang dikumpulkan sudah benar secara ilmiah; Penelitian dilengkapi dengan buku lacak (logbook) agar rincian proses dan hasil penelitian dapat tertelusur; Rekaman data/informasi penelitian dan prosedur pengumpulan disimpan/didokumentasikan dalam bentuk rekaman tahan lama dan tertelusur; Pengumpulan data dan bahan penelitian ini telah memperhatikan keselamatan dari resiko yang berbahaya; Peneliti terbuka untuk memberi kemungkinan pihak lain mendapat akses terhadap arsip sumber data penelitian (kecuali bahan dan data yang bersifat rahasia), baik untuk melakukan verifikasi, penelitian lanjutan, maupun audit internal; Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terbuka untuk dibahas pihak lain; Tersedia prosedur pemeliharaan kerahasiaan logbook dan rekaman data penelitian yang bersifat rahasia.

33 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK PENELITIAN
(TAHAP PELAKSANAAN PENELITIAN-2) D. Pembuktian hipotesis dan sintesis (YA/TIDAK): Semua data/informasi penelitian yang dianalisis dan disintesis disimpulkan dengan jujur untuk mengungkapkan kebenaran; Analisis, pembahasan dan sintesis penelitian bersama dilakukan tim peneliti secara bersama pula; Analisis, pembahasan dan sintesis penelitian ilmiah dilakukan secara terbuka untuk memajukan ilmu pengetahuan; Analisis, pembahasan dan sintesis oleh sesama peneliti saling menghormati melalui diskusi ilmiah objektif dalam batas kesantunan peneliti yang bermartabat; Analisis, pembahasan dan sintesis mencari kebenaran ilmiah terbebas dari kepentingan tertentu dan untuk tujuan tertentu; Penyusunan hasil penelitian dilakukan berdasarkan hasil pembuktian yang benar secara ilmiah; Pembuktian hasil penelitian menggunakan data/informasi yang absah dan sahih.

34 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK PENELITIAN
(PASCA KEGIATAN PENELITIAN-1) E. Pelaporan dan penyebaran hasil penelitian (YA/TIDAK): Hanya peneliti yang memberi sumbangan ilmiah, yaitu menyumbang dalam (a) konsep, rancangan, analisis dan waktu penafsiran data, (b) menulis naskah atau merevisi secara kritis substansi penting, dan ( c) menulis “pendahuluan/prolog” (sebagai penyunting) karena otoritas keilmuannya yang diakui oleh komunitas ilmiah yang diberi hak kepengarangan (authorship); Tenaga yang bukan peneliti tidak disebut sebagai pengarang karya tulis ilmiah dari penelitian dimaksud; Untuk pengakuan sumbangan ketokohan dan kesenioran peneliti yang memberi masukan, komentar, dan saran intelektual sudah diberikan ucapan terima kasih, bukan memperoleh hak kepengarangan; Peneliti yang memberikan sumbangan terbatas sesuai dengan bidang keahliannya dalam karangan bersama ikut bertanggung jawab terhadap seluruh isi karangan, meskipun pengarang utama adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap seluruh isi karangan;

35 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK PENELITIAN
(PASCA KEGIATAN PENELITIAN-2) E. Pelaporan dan penyebaran hasil penelitian (lanjutan..): Dalam mengambil alih gagasan atau kata-kata tertulis dari seseorang sudah disertai pengakuan pengambilalihan dan kalau merupakan barang hak cipta sudah disertai dengan ijin dari pemegang hak cipta; Pengutipan dari tulisan peneliti sendiri (tulisan terdahulu, apabila ada) sudah dijadikan rujukan dalam membangun kelanjutan pemahaman/pengetahuan; Hasil yang disajikan merupakan kebenaran ilmiah yang utuh sehingga mengungkapkan ilmu pengetahuan yang menyeluruh dan dapat berdiri sendiri; Laporan hasil penelitian yang disebar luaskan kepada masyarakat luas, diluar yang bersifat rahasia dan/atau meresahkan masyarakat.

36 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (1) A. Umum (YA/TIDAK): Naskah mengungkap sesuatu yang belum diketahui berdasarkan fakta/data dan tidak menjelaskan sesuatu yang sudah diketahui; Sebagian atau keseluruhan narasi dan data dalam naskah belum pernah dipublikasikan; Naskah memakai bahasa yang tepat dan tidak mengandung penafsiran ganda dan opini salah; Naskah tidak berisi temuan yang mengganggu kehidupan masyarakat; Naskah ilmiah berbentuk tinjauan ilmiah (scientific review) harus mengungkapkan kebulatan perkembangan iptek dahulu, sekarang, dan kecenderungan ke depan, baik dalam aras internasional, regional, maupun nasional.

37 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (2) B. Judul (YA/TIDAK): Judul menarik dan informatif secara ilmiah; Judul singkat, padat dan akurat mewakili isi; Judul sejalan dengan kata kunci; Judul naskah dari hasil penelitian telah sesuai dengan pertanyaan penelitian; Judul tidak provokatif yang dapat menimbulkan salah tafsir; Apabila naskah ilmiah berbentuk tinjauan ilmiah, judul harus menggambarkan tentang iptek atau penerapan iptek yang penting untuk memajukan kepentingan umum.

38 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (3) C. Pengarang (YA/TIDAK): Urutan penulis (bila lebih dari satu) adalah berdasarkan sumbangan ilmiah dan tidak diurut berdasarkan senioritas, jabatan, dan tingkatan; Para pihak yang telah memberikan sumbangan ilmiah tetapi tidak bertanggung jawab terhadap isi naskah sudah diberi pengakuan (acknowledgement) dalam catatan kaki/belakang naskah; Nama dan alamat instansi atau alamat surat elektronik pengarang dicantumkan; Apabila berbentuk tinjauan ilmiah, naskah lazim ditulis oleh seorang penulis tunggal yang sudah mendapat pengakuan internasional/nasional;

39 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (4) D. Abstrak (YA/TIDAK): Abstrak berisi sari pati tujuan, metode, hasil, kesimpulan/implikasi; Abstrak singkat dalam satu alinea; Abstrak padat dan informatif; Abstrak tidak berisi kutipan dan rincian; Abstrak telah ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris (bila disyaratkan jurnal yang dimaksud); Apabila naskah ilmiah berbentuk tinjauan ilmiah (scientific review) abstrak harus berisi sari pati perkembangan iptek terdahulu, sekarang dan kecenderungan kedepan, baik dalam aras internasional, regional, maupun nasional.

40 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (5-a) E. Pendahuluan (YA/TIDAK): Pendahuluan diawali dengan satu gejala/topik/bidang/subjek yang menjadi perhatian; Pendahuluan menyatakan pentingnya penelitian disertai informasi awal sebagai pendukung; Pendahuluan berisi gejala faktual atau situasi terkini tentang topik yang menjadi perhatian; Pendahuluan berisi tinjauan ilmiah mutakhir (analisis perbandingan) tentang topik yang menjadi perhatian, bukan berisi daftar hasil penelitian sejenis; Pendahuluan menyatakan keunikan/perbedaan (positioning) subjek yang menjadi perhatian terhadap tinjauan ilmiah mutakhir (state of the art);

41 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (5-b) E. Pendahuluan (lanjutan): Referensi tinjauan ilmiah dikutip dari sumber ilmiah utama (jurnal ilmiah internasional dan/atau nasional terakreditasi atau dapat juga materi baku lain seperti dokumen standar); Cara pengutipan dalam tinjauan ilmiah sesuai format pengutipan (nama,tahun publikasi ilmiah); Pendahuluan berisi pernyataan masalah yang spesifik dalam konteks tinjauan ilmiah mutakhir; Pendahuluan berisi pertanyaan/tujuan/hipotesis penelitian; Pendahuluan menjelaskan nilai strategis dari penelitian yang sudah dilakukan.

42 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (6-a) F. Metode (YA/TIDAK): Penggunaan metode ilmiah sesuai dengan jenis penelitian (eksploratif, deskriptif, korelasional, dan eksplanatori) yang dilaksanakan dan dijelaskan secara argumentatif; Penggunaan metode ilmiah yang spesifik atau penggabungan/penyatuan beberapa pendekatan/metode terdapat referensi dengan format kutipan lengkap (nama, tahun publikasi ilmiah, halaman); Penggunaan metode penelitian kuantitatif (di lapangan/laboratorium) variabel, indikator, ukuran, pengukuran/eksperimen, alat/instrumen, bahan/objek penelitian dan teknik analisis data bersifat informatif secara ilmiah; Penggunaan metode penelitian kualitatif, konsep, model, informan, proses iterasi/klarifikasi data, teknik sintesis pola data yang digunakan bersifat informatif secara ilmiah; Penggunaan metode pemodelan kuantitatif (dalam laboratorium dan/atau simulasi komputer) model/desain, bahan, alat, teknik analisis yang dipakai bersifat informatif secara ilmiah;

43 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (6-b) F. Metode (lanjutan): Penggunaan metode penelusuran kualitatif pengumpulan dan pengolahan data, analisis, dan penafsiran isi (content analysis) sumber-sumber utama (dokumen tulisan dan lisan) yang dipakai bersifat informatif secara ilmiah; Penggunaan studi kasus pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pengamatan, analisis dan penyimpulan temuan/kasus yang dipakai bersifat informatif secara ilmiah; Konstruksi berpikir/model analisis, pengumpulan dan pengolahan data sekunder, analisis dan sintesis hasil pemodelan yang dipakai bersifat informatif secara ilmiah; Apabila berbentuk tinjauan ilmiah, naskah harus dipastikan tinjauan terhadap iptek/penerapan iptek secara menyeluruh apakah sudah menggunakan pendekatan lintas perspektif/multiperspektif.

44 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (7) G. Hasil (YA/TIDAK): Data primer temuan (bentuk kata dan angka) disajikan secara sistematik dan informatif (tabel, gambar, dan narasi); Data primer temuan (bentuk kata dan angka) yang disajikan dapat dipertanggung jawabkan (reliable) dan absah (valid); Kutipan utuh data sekunder (bentuk kata, angka, gambar, tabel) yang merupakan barang hak cipta (copyright), disalin (reproduced), digambar (redrawn), dan ditabelkan dalam versi anda sendiri, seijin pemegang hak cipta (pengarang, penerbit, organisasi); Kutipan sebagian data sekunder (bentuk kata dan angka) yang disalin (reproduced), digambar (redrawn), ditabelkan untuk pembanding dengan data primer anda atau pelengkap tabel/gambar anda sendiri, menyebutkan referensi sesuai dengan format pengutipan data; Apabila berbentuk tinjauan ilmiah, naskah harus disampaikan kategori atau pola-pola perkembangan iptek dari dahulu sampai sekarang, baik dalam aras internasional, regional, maupun nasional.

45 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (8) H. Pembahasan dan penyimpulan (YA/TIDAK): Hasil ditafsirkan, dibandingkan, dikontraskan dengan hasil lain yang sejenis, atau kontribusi penulis terlihat secara nyata; Sumbangan pemikiran hasil dapat dinyatakan dengan jelas (menambah pengetahuan, melengkapi pengetahuan, memecahkan masalah, memperjelas teori, menyatukan/mengonstruksi beberapa temuan); Pembahasan diangkat menjadi topik yang lebih besar (model, konsep, teori, dan hukum tertentu); Pembahasan hasil berdasarkan asumsi yang teruji; Keterbatasan temuan/kesimpulan dinyatakan dengan lugas; Pembahasan didasarkan pada analisis data dan menggunakan kerangka analitik/konsep yang dipakai dalam penelitian; Kesimpulan telah menjawab pertanyaan penelitian; Terdapat pernyataan bahwa kesimpulan penelitian bersifat final atau sementara; Naskah ilmiah yang berbentuk tinjauan ilmiah, berdasarkan asumsi/pendapat judgement ilmiah penulis, harus disampaikan pembahasan tentang kemungkinan kejadian atau kecenderungan (scenario) perkembangan iptek kedepan.

46 DAFTAR PERNYATAAN KLIRENS ETIK
NASKAH ILMIAH (9) I. Referensi (YA/TIDAK): Naskah mengutip sekurangnya 5 artikel (atau disesuaikan dengan ketentuan publikasi ilmiah yang dituju) yang terbit di jurnal terakreditasi atau prosiding (internasional dan/atau nasional); Referensi ada dalam teks dan kutipan dalam teks ada pada referensi; Referensi ditulis dengan format baku jurnal yang dituju; Apabila berbentuk tinjauan ilmiah, naskah harus didukung oleh sekurangnya 25 sumber acuan dalam bidang iptek atau penetapan iptek yang relevan. J. Ucapan Terima Kasih (YA/TIDAK): Apabila penelitian/pengkajian/tinjauan ilmiah didanai sponsor, maka pihak sponsor mengizinkan publikasi ilmiah serta diberi pengakuan.

47 BEBERAPA KETERANGAN KLIRENS ETIK PENDUKUNG
Surat Keterangan Klirens Etik Penelitian Melibatkan Subjek Manusia (Metode, teknik pengujian, alat, kemungkinan bahaya/resiko, hal kontroversial/SARA, persetujuan responden); Surat Keterangan Klirens Etik Percobaan Pada Hewan ; Surat Keterangan Klirens Etik Penelitian Berkaitan Dengan Material/Hayati; Surat Keterangan Klirens Etik Penelitian Praklinik; Surat Persetujuan Kepengarangan (Authorship Agreement); Pernyataan Hak Cipta (Copyright Statement).

48 KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN SUBYEK MANUSIA

49 KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN SUBYEK MANUSIA

50 KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN

51 KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN

52 KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN MATERIAL HAYATI

53 KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN MATERIAL HAYATI

54 KLIRENS ETIK PENELITIAN PRAKLINIK

55 KLIRENS ETIK KEPENGARANGAN, HAK CIPTA, PUBLIKASI

56 TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA


Download ppt "SOSIALISASI PEDOMAN KLIRENS ETIKA PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google