Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI XII KEMUDAHAN MEMULAI USAHA BAGI UKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI XII KEMUDAHAN MEMULAI USAHA BAGI UKM"— Transcript presentasi:

1 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI XII KEMUDAHAN MEMULAI USAHA BAGI UKM
Kamis, 28 April 2016 (FINAL)

2 Kemudahan Memulai Usaha Bagi Usaha Kecil dan Menengah

3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
PROSES PERIZINAN IMB, TDG, SLF, DAN SLO Penjelasan Bagan Ijin Lokasi (>10.000m2)* 3 4 *Catatan : Landasan hukum UU No. 26 Tahun 2007 UU No. 23 Tahun 2014 Permen ATR No. 5 Tahun 2015 a. Ijin Persetujuan Pembebasan Lahan (IPPL) b. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTB) Ijin Prinsip PMDN/PMA Modal Usaha >500 juta UMKM Gambar Arsitektur dan Struktur Bangunan Kepemilikan Tanah & KRK AMDAL/ UKL/ UPL/ SPPL ANDAL LALU LINTAS Ijin Lingkungan 2 3 Dokumen Teknis Akta Pendirian Perusahaan a. SIUP b. TDP Diterbitkan Bersamaan : Tanda Daftar Gudang (TDG) 1 Ijin Gangguan / HO Surat Pengesahan Badan Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 6 Ijin Tempat Usaha Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5 Sertifikat Layak Operasi (SLO) Keterangan : Permohonan SIUP dan TDP diajukan dalam satu formulir dan diterbitkan dalam dua dokumen terpisah KRK : Kesesuaian Rencana Kota UKL/UPL : Upaya Pengelolaan / Pemantauan Lingkungan Hidup SPPL : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

4 LATAR BELAKANG : Nawa Cita mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. Untuk mencapai amanat Nawa Cita tersebut, Pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM Upaya yang dilakukan Pemerintah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek diantaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredit, dan sebagainya Untuk memberikan dampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha ini selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia

5 Rekapitulasi Perbandingan EODB 2016 dan Perbaikan EODB 2017
Memulai Usaha / Starting a Business Izin Mendirikan Bangunan / Dealing with Construction Permit SEBELUM SESUDAH SEBELUM SESUDAH Prosedur 13 7 Prosedur 17 14 Waktu 47 Hari 10 Hari Waktu 210 Hari 52 Hari Biaya Rp 6,8 – 7,8 Juta Rp 2,7 Juta Biaya Rp 86 Juta Rp 70 Juta Izin Izin 5 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Ijin Tempat Usaha, Ijin Gangguan 3 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbtikan bersamaan, Akta Pendirian 4 : Izin Mendirikan Bangunan, UKL/UPL, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Tanda Daftar Gudang (TDG) 3 : Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Tanda Daftar Gudang (TDG)

6 Rekapitulasi Perbandingan EODB 2016 dan Perbaikan EODB 2017
Pendaftaran Properti / Registering Property Pembayaran Pajak / Paying Taxes SEBELUM SESUDAH SEBELUM SESUDAH Prosedur 5 3 Prosedur 54 Kali Pembayaran 10 Kali Pembayaran dengan Sistem Online Waktu 25 Hari 7 Hari Biaya 10,8% dari Nilai Properti 8,3% dari Nilai Properti

7 Rekapitulasi Perbandingan EODB 2016 dan Perbaikan EODB 2017
Akses Perkreditan / Getting Credit Penegakan Kontrak / Enforcing Contract SEBELUM SESUDAH SEBELUM SESUDAH Tata Cara Belum terdapat biro kredit swasta/ Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan Telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan Penyelesaian Gugatan Sederhana belum diatur Telah ada Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jumlah prosedur: 8 prosedur dan menjadi 11 prosedur jika ada banding Informasi Perkreditan Jaminan Waktu Sistem jaminan Fidusia online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual Sistem jaminan Fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain di luar notaris dan migrasi data dilakukan secara online untuk Pulau Jawa Waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari. Waktu penyelesaian adalah 28 hari dan menjadi 38 hari jika ada banding

8 Rekapitulasi Perbandingan EODB 2016 dan Perbaikan EODB 2017
Penyambungan Listrik / Getting Electricity Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders) SEBELUM SESUDAH SEBELUM SESUDAH Prosedur Prosedur 5 4 Dilakukan Offline Dilakukan menggunakan online modul untuk PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Ada batas waktu penumpukan (long stay) dalam pelabuhan paling lama 3 hari Waktu 80 Hari 25 Hari Biaya SLO = Rp17,5/VA Penyambungan = Rp969/VA Uang Jaminan Langganan (UJL) dalam bentuk tunai SLO = Rp15/VA Penyambungan = Rp775/VA Uang Jaminan Langganan (UJL) dapat menggunakan Bank Garansi

9 Rekapitulasi Perbandingan EODB 2016 dan Perbaikan EODB 2017
Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency) Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investor) SEBELUM SESUDAH SEBELUM SESUDAH Tata Cara Biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur Beradasarkan survey EODB, waktu s.d pemberesan : 730 hari Recovery cost : 30% Biaya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang (jika berakhir dengan perdamaian) dan berdasarkan nilai pemberesan (jika berakhir dengan pemberesan) Peraturan sudah ada, namun kurang sosialisasi. Perlu dilakukan sosialisasi Biaya Kurator

10 Rekapitulasi Perbandingan EODB 2016 dan Perbaikan EODB 2017
TOTAL 10 INDIKATOR EODB SEBELUM SESUDAH Prosedur 94 49 Waktu 1566 Hari 132 Hari* Biaya Rp 92,8 juta + 10,8% dari Nilai Properti + Rp 17,5/VA + Rp 969/VA + 30% dari Nilai Perkara Rp 72,7 juta + 8,3% dari Nilai Properti + Rp 15/VA + Rp 775/VA* * Jumlah hari dan biaya perkara pada Indikator Resolving Insolvency belum dapat dihitung karena belum ada praktek dari peraturan yang baru diterbitkan Izin 9 Izin 6 Izin

11 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
1. Memulai Usaha / Starting a Business No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk pendirian PT dipersyaratkan sebesar Rp. 50 Juta Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka : Modal Dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp. 50 Juta, namun untuk UMKM, Modal Dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

12 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
1. Memulai Usaha / Starting a Business No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 2. Pembentukan PT dilakukan melalui 13 prosedur: Pesan nama perusahaan (4 hari kerja, Rp ) Pembayaran PNBP Pesan Nama (1 hari kerja, Rp 1 juta) Pembuatan akte perseroan oleh Notaris (2 hari kerja, Rp 4-5 juta) Pembayaran PNBP pendirian Perusahaan (1 hari kerja, Rp 1,6 juta) Pengesahan Badan Hukum (1 hari kerja, Rp 0) NPWP (1 hari kerja, Rp 0) SIUP (15 hari kerja, Rp 0) TDP (14 hari kerja, Rp 0) Surat Keterangan Pengelola Gedung Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), (1 hari kerja, Rp 0) Wajib Lapor Ketenagakerjaan (1 hari kerja, Rp 0) BPJS Kesehatan (3 hari kerja, Rp 0) BPJS Ketenagakerjaan (3 hari kerja, Rp 0) Pembentukan PT dilakukan melalui 7 prosedur : Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di (2 hari kerja, Rp ) Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris (1 hari kerja, maksimal Rp 1 juta untuk PT) Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran PNBP, Pengesahan Badan Hukum (1 hari kerja, Rp 1 juta) Pengajuan SIUP dan TDP serta serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (1 hari kerja, Rp 0) Pendaftaran Perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas tenaga kerja. (1 hari kerja, Rp 0) Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di (2 hari kerja, Rp 0) Mendapatkan Nomor NPWP dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di

13 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
1. Memulai Usaha / Starting a Business No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 2. (lanjutan) Perubahan tersebut dilandaskan pada beberapa peraturan yang baru diterbitkan : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/PER/12/2013 tentang penerbitan SIUP TDP secara simultan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Nonperizinan Instruksi Gubernur No. 42 Tahun 2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam rangka Kemudahan Berusaha Prosedur : 13 prosedur Waktu : 47 hari Biaya : Rp 6,8 – 7,8 juta Izin : 5 (SIUP, TDP, Akta Pendirian, Ijin Tempat Usaha, Ijin Gangguan) Prosedur : 7 prosedur Waktu : 10 hari Biaya : Rp 2,7 juta Izin : 3 (SIUP dan TDP terbit bersamaan, Akta Pendirian) BACK *Berlaku hanya di wilayah Jakarta, Surabaya

14 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
2. Izin Mendirikan Bangunan / Dealing With Construction Permit No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Untuk Pendirian Bangunan diperlukan 17 Prosedur dan memakan waktu 210 hari: Meminta dan memperoleh sertifikasi kepemilikan tanah sebelum mengajukan IMB (1 hari kerja, Rp 25,000) Mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) (1 hari kerja, Rp 1,482,000) Mendapatkan inspeksi dari Dinas Penataan Kota (1 hari kerja, Rp 0) Memperoleh KRK dan RTLB dari Dinas Tata Kota (20 hari kerja, Rp 0) Mengajukan dan memperoleh persiapan UKL/UPL (Agensi: konsultan luar) (30 hari kerja, Rp15,000,000) Mengajukan dan memperoleh persetujuan UKL/UPL ke BPLHD (10 hari kerja, Rp 0) Mengajukan dan memperoleh IMB ke BPTSP DKI Jakarta (42 hari kerja, Rp 68,281,500) Dengan adanya deregulasi, maka jumlah prosedur mendirikan bangunan menjadi 14 prosedur dan memakan waktu 52 hari : Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK), (1 hari, Rp 0) Pemberian Keterangan Rencana Kota (KRK), Info syarat administrasi, desain prototipe (20 hari) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) (1 hari, Rp 0) Proses Permohonan IMB ( 1 hari, Rp 0) Penilaian Permohonan IMB (1 hari, Rp 0) Pembayaran Retribusi (1 hari, Rp 68,281,200 untuk luas gudang 1300m2) Penerbitan IMB (1 hari) Inspeksi pondasi dan struktur (1 hari, Rp 0) Inspeksi Mekanik dan Elektrik dan Kebakaran (1 hari, Rp 0) Inspeksi Akhir (1 hari, Rp 0) Permohonan SLF, SLO, dan TDG (1 hari), Rp 0) Penerbitan SLF, SLO, dan TDG secara bersamaan (1 hari), (SLF = Rp 0, SLO = Rp 15/VA, TDG = Rp 0) Pendaftaran Pajak Bangunan (1 hari, Rp 0) Mendapatkan sambungan air dan limbah (20 hari, Rp 2,000,0000) *Berlaku hanya di wilayah Jakarta

15 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
2. Izin Mendirikan Bangunan / Dealing With Construction Permit No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Inspeksi penyelesaian fondasi dari Dinas Tata Kota (1 hari kerja, Rp 0) Inspeksi penyelesaian struktur bangunan Dinas Tata Kota (1 hari kerja, Rp 0) Inspeksi penyelesaian atap Dinas Penataan Kota (1 hari kerja, RP0) Mengajukan laporan penyelesaian inspeksi ke Dinas Penataan Kota (1 hari kerja, Rp 0) Inspeksi final dari Dinas Pemadam Kebakaran (1 hari kerja, Rp 0) Menerima inspeksi final dari Dinas Tata Kota (1 hari kerja, Rp 0) Memperoleh SLF dari Dinas Tata Kota di BPTSP (49 hari kerja, Rp 0) Pendaftaran gudang pada Unit Pelayanan Pajak Daerah/UPPD) (11 hari kerja, Rp 0) Memperoleh sambungan air bersih m(30 hari kerja, Rp 2,000,000) Memperoleh Tanda Daftar Gudang (9 hari kerja, Rp 100,000) Deregulasi : Peraturan Menteri PU-Pera Nomor 05.PRT/M/2016 tentang IMB dan Indeks Biaya Retribusi IMB. Peraturan ini masih mempersyaratkan AMDAL dan UKL/UPL. Surat Edaran Menteri PU-Pera Nomor 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF Bangunan Gedung untuk Usaha Kecil, Menengah dan Mikro dengan menggunakan Desain Prototipe. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Nonperizinan Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha Surat Keputusan Direktur PAM Jaya No. 152 Tahun 2013 tentang SOP Pemasangan Sambungan Baru Peraturan Daerah Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan PDAM Surya Sembada Prosedur : 17 prosedur Waktu : 210 hari Biaya : Rp 86 juta Izin : 4 (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG) Prosedur : 14 prosedur Waktu : 52 hari Biaya : Rp 70 juta Izin : 3 (IMB, SLF, TDG) BACK *Berlaku hanya di wilayah Jakarta, Surabaya

16 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
3. Pendaftaran Properti / Registering Property No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Untuk peralihan hak atas tanah/ property dilakukan melalui 5 Prosedur : Pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan (3 hari kerja, Rp ) Pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Jual Beli Hak Guna Bangunan (HGB), (1 hari kerja, ±10% dari nilai properti) Akta Jual beli oleh PPAT (5 hari kerja, 0,5% dari harga properti) Alih nama sertifkat HGB di Kantor Pertanahan (15 hari kerja, 0,1% dari nilai properti + biaya administrasi dan materai) Pendaftaran PBB di Kantor Pajak (1 hari kerja, Rp 0) Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan HGB tertentu di Wilayah Tertentu, maka peralihan hak atas tanah/properti dilakukan melalui 5 Prosedur : Pengecekan sertifikat (1 hari, Rp ) Pembayaran BPHTB dan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah (2 hari, ± 7,5% dari Nilai Transaksi) Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (2 hari, 0,5% Nilai Transaksi) Pendaftaran Peralihan Hak (2 hari, ± 0,1% Dari Nilai Transaksi + biaya administrasi + biaya materai) Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pajak (1 hari) *Berlaku hanya di wilayah Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Semarang

17 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
3. Pendaftaran Properti / Registering Property No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 2. Waktu penyelesaian 25 hari kerja Waktu penyelesaian menjadi 7 hari kerja* *Asumsi : Prosedur no 4 dan 5 dilakukan paralel. 3. Total Biaya : ± 10,8% dari nilai properti BPHTB 5% dari (nilai properti – NPOPTKP) *NPOPTKP Jakarta : Rp 80 juta, NPOPTKP Surabaya : Rp 70 juta Besaran PPh Pengalihan HGB 5% dari nilai properti Total Biaya : ± 8,3% dari nilai transaksi Besaran PPh Pengalihan HGB 2,5% dari nilai property Prosedur : 5 prosedur Waktu : 25 hari Biaya : 10,8% dari nilai properti Prosedur : 3 prosedur Waktu : 7 hari Biaya : 8,3% dari nilai property/nilai transaksi Catatan : Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Penurunan Nilai PPh dalam tahap finalisasi. Perda tentang Penurunan BPHTB masih dalam pembahasan. BACK

18 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
4. Pembayaran Pajak / Paying Taxes No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Pembayaran Pajak dilakukan secara offline/manual sehingga total pembayaran adalah sebanyak 54 kali pembayaran : PPh Badan 13 kali pembayaran Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan 12 kali pembayaran Iuran Pemberi Kerja Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (online) 1 kali pembayar Capital gain tax 1 kali pembayaran Pajak Properti (PBB) 1 kali pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 kali pembayaran Materai 1 kali pembayaran PPn 12 kali pembayaran Pajak Pendapatan Pekerja 12 kali pembayaran Pembayaran dilakukan online, sehingga total pembayaran menjadi sebanyak 10 kali pembayaran : PPh Badan 2 kali pembayaran secara online Iuran Pemberi Kerja BPJS Kesehatan 1 kali pembayaran secara online Iuran Pemberi Kerja Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan 1 kali pembayaran secara online PPn 1 kali pembayaran secara online Pajak Pendapatan Pekerja 1 kali pembayaran secara online Perubahan diatas dilandaskan kepada peraturan : Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam rangka Kemudahan Berusaha Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik Secara Online, perbaikan implementasi oleh Ditjen Pajak pada akhir Maret 2016. Total 54 Kali Pembayaran Total 10 Kali Pembayaran (Online) BACK

19 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
5. Akses Perkreditan / Getting Credit No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1 Belum terdapat biro kredit swasta/ Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang beroperasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Izin Operasional untuk 2 Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) Swasta pada Oktober 2015 : PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya Regulasi : Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1PB/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. 2 Sistem jaminan Fidusia online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual Perbaikan kemampuan sistem layanan online meliputi: Pembukaan Hak Akses Fidusia Online kepada Korporasi (bank dan non-bank) dan Retail (perorangan dan badan usaha) sejak Februari 2016 Migrasi Data di Pulau Jawa dapat dilakukan secara online Informasi tentang jaminan fidusia yang ada di dalam databse dapat dicari berdasarkan nama debitur, tipe objek (baik dengan dan tanpa nomor seri) dan nomor sertifikat. Pencarian data dapat diakses oleh masyarakat umum dan dikenakan biaya sebesar Rp Sertifikat Fidusia dapat dicetak secara mandiri oleh pengguna Waktu proses pendaftaran selesai dalam 7 (tujuh) menit Perubahan diatas dilandaskan pada peraturan : Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM

20 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
5. Akses Perkreditan / Getting Credit No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah Belum terdapat biro kredit swasta/ Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan Sistem jaminan Fidusia online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual Telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan Sistem jaminan Fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain di luar notaris Migrasi data dilakukan secara online untuk P. Jawa BACK

21 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
6. Penegakan Kontrak / Enforcing Contract No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1 Penyelesaian Gugatan Sederhana belum diatur Waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari. Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur (28 hari), bila ada keberatan terhadap hasil putusan maka dapat dilakukan banding sehingga jumlah prosedur menjadi 11 prosedur dan waktu penyelesaian menjadi 38 hari: Pengisian formulir pendaftaran Penilaian formulir gugatan oleh panitera Perkara diterima sebagai gugatan sederhana Penggugat membayar uang muka (panjer) Menunggu panggilan sidang (2 hari kerja) Sidang Putusan perkara gugatan sederhana Menerima dan melaksanakan putusan Jika terjadi banding, maka bertambah 3 Prosedur yang diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari, yaitu: Pemberitahuan sidang lanjutan Sidang lanjutan Putusan final (1 hari kerja) (25 hari kerja)

22 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
6. Penegakan Kontrak / Enforcing Contract No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 2 Biaya pendaftaran perkara Jakarta : Rp Surabaya : Rp Biaya pendaftaran perkara menjadi (estimasi): Jakarta : Rp Regulasi : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan HI Jakarta Pusat Nomor : W10.UI/10253/PDT.02.IX tanggal 1 September 2014. Biaya pendaftaran perkara menjadi (estimasi) : Surabaya : Rp Regulasi : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya Nomor : W14.U1/30/KP.07.1/1/2015 tanggal 28 Januari 2015. Penyelesaian Gugatan Sederhana belum diatur Waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari. Telah ada Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jumlah prosedur: 8 prosedur dan menjadi 11 prosedur jika ada banding Waktu penyelesaian adalah 28 hari dan menjadi 38 hari jika ada banding Catatan: Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Peradilan Niaga, dalam proses penandatangan Ketua MA. BACK

23 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
7. Penyambungan Listrik / Getting Electricity No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Penyambungan listrik memerlukan waktu 80 hari kerja dan melalui 5 Prosedur : Sertifikat Layak Operasi (SLO) (7 Hari kerja) Persetujuan Permohonan (9 Hari kerja) Survey Lokasi (1 Hari kerja) Konstruksi (60 Hari kerja) Penyalaan (3 Hari kerja) Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0001.E/DIR/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Penambahan Daya Bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan daya 100 s.d. 200 KVA, untuk memperoleh sambungan listrik dilakukan melalui 4 Prosedur (25 hari kerja): Sertifikat Layak Operasi (SLO), (3 hari kerja) Persetujuan Permohonan (1 Hari kerja) Konstruksi (20 Hari kerja) Penyalaan (1 Hari kerja) *PT PLN (Persero) memanfaatkan SIG (Sistem Informasi Geografis) sehingga meniadakan prosedur survey lapangan 2. Biaya SLO = Rp 17,5 / VA Biaya Penyambungan = Rp 969 / VA Uang Jaminan Langganan (UJL) dalam bentuk tunai Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, maka : Biaya SLO = Rp 15 / VA Biaya Penyambungan = Rp 775 / VA Uang Jaminan Langganan (UJL) dapat menggunakan Bank Garansi Prosedur : 5 prosedur Waktu : 80 hari Biaya SLO : Rp 17,5 / VA Biaya Penyambungan : Rp 969 / VA Prosedur : 4 prosedur Waktu : 25 hari Biaya SLO : Rp 15 / VA Biaya Penyambungan : Rp 775 / VA BACK

24 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
8. Perdagangan Lintas Negara / Trading Across Borders No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. 4 dokumen ekspor, disampaikan secara manual : Bill of Lading Commercial Invoice Custom Export Declaration Packing List PMK Nomor 145/2014 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Secara Online Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor, yang telah dapat dilakukan secara online. Pelayanan Ekspor hanya didasarkan pada satu dokumen ekspor (PEB) dan disampaikan secara elektronik. Waktu pelayanan dokumen eksportasi membutuhkan waktu 0,06 jam. Biaya untuk pelayanan dokumen ekspor tidak ada (Rp 0). 2. 8 dokumen impor, disampaikan secara manual : Cargo release order Custom Import Declaration Insurance Documentation Proof of payment of custom excise and taxation Terminal Handling Receipt PMK Nomor 228/2015 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Secara Online Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean diberitahukan dengan PIB. Pelayanan Impor hanya didasarkan pada satu dokumen impor (PIB) dan disampaikan secara elektronik. Waktu pelayanan dokumen impor membutuhkan waktu hanya 0, 12 jam. Biaya untuk pelayanan dokumen impor tidak ada (0).

25 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
8. Perdagangan Lintas Negara / Trading Across Borders No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 3. Waktu ekspor : 4,5 hari Waktu impor : 9,3 hari Jakarta (estimasi) Waktu ekspor : 3 hari Waktu impor : 3,6 hari Surabaya (estimasi) Waktu ekspor : 2-3 hari Waktu impor : 5-7 hari 4. Biaya ekspor : USD 424 Biaya impor : USD 523 Biaya ekspor : USD 83 Biaya impor : USD 83 Biaya ekspor : 82 USD Biaya impor : 82 USD

26 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
8. Perdagangan Lintas Negara / Trading Across Borders No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah Angka Pengenal Importir (API) didasrkan pada jenis barang yang diimpor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Satu Kartu Indentas Angka Pengenal Importir (API) . Dengan adanya peraturan ini Importir dapat melakukan beberapa jenis barang hanya dengan satu Angka Pengenal Impor. Tidak ada batas waktu penumpukan barang (long stay) dalam pelabuhan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2015 tentang Dwellingtime Pelabuhan Tanjung Priok 3 Hari. Untuk menjamin kelancaran lalu lintas barang di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan upaya menjaga tingkat penggunaan lapangan penumpukan (Yard Occupancy Ratio/YOR) agar tidak melebihi batas standar Utilitas Fasilitas yang telah ditetapkan 65%. Setiap pemilik Barang/Kuasanya wajib memindahkan barang-barang yang ditumpuk yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dari lapangan penumpukan dalam pelabuhan ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan. Batas waktu Penumpukan barang di lapangan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan didalam Pelabuhan. Dengan adanya peraturan ini dapat lebih mempercepat lalulintas barang di pelabuhan Tanjung Priok. Dilakukan offline Dilakukan menggunakan online modul untuk PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Ada batas waktu penumpukan (long stay) dalam pelabuhan paling lama 3 hari BACK

27 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
9. Penyelesaian Perkara Kepailitan / Resolving Insolvency No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1. Peraturan Menkumham Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus, mengatur imbalan kurator dan pengurus sebagai berikut : Imbalan Kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur : Nilai sampai dengan Rp. 50 Miliar, Imbalan Jasa 5% Nilai di atas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 250 Miliar, Imbalan Jasa 3% Nilai di atas Rp. 250 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar, Imbalan Jasa 2% Nilai di atas Rp. 500 Miliar , Imbalan Jasa 1% Imbalan Kurator yang berakhir dengan pemberesan dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur: Nilai sampai dengan Rp. 50 Miliar, Imbalan Jasa 8% Nilai di atas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 250 Miliar, Imbalan Jasa 6% Nilai di atas Rp. 250 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar, Imbalan Jasa 4% Nilai di atas Rp. 500 Miliar , Imbalan Jasa 2% Dengan diterbitkannya Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, maka imbalan kurator dan pengurus diatur sebagai berikut. Imbalan Kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai utang : Imbalan Kurator yang berakhir dengan pemberesan dihitung berdasarkan presentase nilai hasil pemberesan : Biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur Biaya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang (jika berakhir dengan perdamaian) dan berdasarkan nilai pemberesan (jika berakhir dengan pemberesan) BACK

28 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
10. Perlindungan terhadapa Investor Minoritas / Protecting Minority Investors No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 1 Conflict of interest regulation index: 5.7 (skala 0-10) Tidak ada peraturan yang diubah namun peraturan yang baru diterbitkan pada 2015 diharapkan dapat meningkatkan skor subindikator sebagai berikut : Conflict of interest regulation index: menjadi 8 (skala 0-10) A. Indeks Keterbukaan Dan Transparansi Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Nomor 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten dan Perusahaan Publik B. Indeks Tanggungjawab Direksi Dan Komisaris 1. Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik 2. Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Renumerasi Emiten Perusahaan Publik C. Indeks Gugatan Pemegang Saham pada Perusahaan Tbk Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Tbk. Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perseroan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela

29 RINGKASAN PERKEMBANGAN REGULASI TERKAIT EODB
10. Perlindungan terhadapa Investor Minoritas / Protecting Minority Investors No. EODB 2016 Perbaikan EODB 2017 Sebelum Sesudah 2 Shareholder governance index: 5 (skala 0-10) Shareholder governance index: menjadi 7 (skala 0-10) Indeks Kepemilikan dan Kontrol Deregulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Tbk. Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal 3 Minority investor protection index: 5.3 (skala 0-10) Indeks protecting minority investors menjadi 7.5 (skala 0-10) Catatan : Minority investor protection index merupakan nilai rata-rata penjumlahan Shareholder Governence Index dan Conflict of Interest Regulation Index. Peraturan sudah ada, namun kurang sosialisasi. Peraturan yang sudah ada perlu disosialisaikan lebih luas dan efektif BACK

30 PERATURAN TELAH DITERBITKAN
PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013 Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe SE Direksi PT PLN No E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha SE Mahkamah Agung No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air 16 PERATURAN RANCANGAN PERATURAN MENUNGGU TANDATANGAN MENTERI/KEPALA DAERAH 1 PERATURAN Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan RANCANGAN PERATURAN MASIH DALAM PEMBAHASAN / MENUNGGU REVISI PERATURAN RUJUKAN Perda tentang Penurunan BPHTB 1 PERATURAN

31 Terimakasih


Download ppt "PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI XII KEMUDAHAN MEMULAI USAHA BAGI UKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google