Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN"— Transcript presentasi:

1 TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN
SIMULASI : TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) Disampaikan Oleh:: DEDI YANSYAH, SP, M.Si BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU PALEMBANG, 8 OKTOBER 2015

2 Profil DEDI YANSYAH, SP., M.Si KIBAN JATI, 06 APRIL 1970
NAMA : DEDI YANSYAH, SP., M.Si TEMPAT/TANGGAL LAHIR : KIBAN JATI, 06 APRIL 1970 PERNIKAHAN : MENIKAH, 1 ISTRI 1 ANAK JABATAN : KEPALA BAPPEDA KOTA LUBUKLINGGAU

3 Jangan besar pasak daripada tiang.
PROLOG Kebangkrutan Kota Detroit (Negara Bagian Michigan-AS)  dikenal sbg kota otomotif (General Motors/GM, Chrysler dan Ford): Pendapatan US$ 1,39 Milyar tapi punya Total Utang US$ 9,5 Milyar Tahun 2012 (16 kali lipat dari pendapatan). Perekonomian kota terlalu tergantung pada industri otomotif. Ketika industri otomotif AS babak beluk dihajar mobil murah Jepang sejak tahun 2000-an , ekonomi kota pun buyar. Kota harus keluarkan US$ 3,5 Milyar (36 triliun) tiap tahun utk bayar uang pensiun, sementara untuk karyawan aktif hanya US$ 1 Milyar. Populasi penduduk berkurang dari 2 juta jiwa (1993) menjadi 700 ribu (2013) banyak warga kehilangan harapan untuk dapatkan mata pencaharian. Tingkat kriminalitas meningkat kota paling berbahaya di AS, armada kepolisian menyusut tajam karena alasan dana. Kebangkrutan Kota Detroit adalah cermin sekaligus peringatan bagi kota-kota lain tentang pentingnya manajemen anggaran (dan perencanaan yang baik - Terukur dan terstruktur) Jangan besar pasak daripada tiang. (Gatra, 1-7 Agustus 2013)

4 PROLOG ......LANJUTAN BAGAIMANA DENGAN DAERAH/KOTA DI INDONESIA ???
Fenomena bangkrutnya kota tak cuma terjadi di Amerika. Indonesia juga menyimpan potensi serupa di 183 kabupaten/kota. Pengelolaan keuangan daerah (dan perencanaan ) yang buruk dan tingginya alokasi dana belanja nonproduktif menjadi penyebab defisit anggaran di daerah-daerah tersebut. JIKA TAK SEGERA DIBENAHI, BISA MEMBUAT NEGARA IKUT-IKUTAN BANGKRUT. APA YANG HARUS KITA LAKUKAN ??? BENAHI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH !!! ( RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA SKPD DAN RENJA SKPD AGAR DISUSUN SESUAI TAHAPAN DAN MEKANISME YG SESUAI DGN REGULASI)

5 APA ITU RPJMD ? (Pasal 263 Ayat (3), uu 23 / 2014)
Dokumen Rencana Pembangunan Daerah 5 Tahun Penjabaran dari visi, misi dan program KDH terpilih Memuat : tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD Disertai dengan kerangka pendanaan yg bersifat indikatif untuk jangka waktu 5(lima) tahun. Disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN

6 FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 265 & Pasal 266)
menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RPJPD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RKPD

7 HUBUNGAN RPJMD DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
20 TAHUN 5 TAHUN 1 TAHUN RPJPN RPJMN DIJABARKAN RKP RAPBN PEDOMAN PEDOMAN DIACU PEDOMAN DIACU DAN DISERASIKAN DIACU RENSTRA K/L PEDOMAN RENJA K/L DIPERHATIKAN PEDOMAN RPJPD PROV RPJMD PROV DIJABARKAN RKPD PROV RAPBD PROV PEDOMAN PEDOMAN DIACU DIACU DAN DISERASIKAN RENSTRA SKPD PROV PEDOMAN RENJA SKPD PROV DIACU DIPERHATIKAN PEDOMAN RPJPD K/K RPJMD K/K DIJABARKAN RKPD K/K RAPBD K/K PEDOMAN PEDOMAN DIACU RENSTRA SKPD K/K PEDOMAN RENJA SKPD K/K

8 TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RPJMD 2 6
1 Persiapan Penyusunan RPJMD Rancangan Awal RPJMD Penelaahan RPJPD Perumusan Strategi dan arah kebijakan Penyusunan Rancangan Renstra PD Pengolahan data & informasi 3 VISI, MISI dan Program KDH Perumusan Kebijakan umum dan program pembangunan daerah Rancangan RPJMD Perumusan Penjelasan visi dan misi serta Tujuan dan Sasaran Perumusan Indikasi rencana program prioritas & Kerangka pendanaan 4 Hasil evaluasi capaian RPJMD Penelaahan RTRW RTRW daerah lainnya Musrenbang RPJMD Penelaahan RPJMN/ RPJMD Provinsi Rancangan Akhir RPJMD Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik 5 Analisis Gambaran umum kondisi daerah & pengelolaan keuangan daerah Analisis isu-isu strategis Pembahasan dengan DPRD Pembahasan dan persetujuan bersama RANPERDA RPJMD Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Penyelarasan program prioritas dan pendanaan Evaluasi RANPERDA RPJMD Penetapan 6

9 TAHAP I PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD
(Pasal 53 Permendagri 54/2010) Penyusunan dan penetapan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD; Orientasi mengenai RPJMD; Penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD; dan Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

10 PELAKSANAAN PENYUSUNAN RPJMD
RAPAT PERSIAPAN KONSULTASI PUBLIK DENGAN SKPD KONSULTASI PUBLIK DENGAN STAKEHOLDER

11 TIM PENYUSUN RPJMD Susunan keanggotaan tim sekurang-kurangnya sebagai berikut: Penanggungjawab : Sekretaris Daerah Ketua Tim : Kepala Bappeda Wakil Ketua : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Sekretaris : Sekretaris Bappeda Kelompok Kerja : Kepala SKPD sesuai dengan kebutuhan dan unsur lain yang kompeten. Tim Penyusun dipersiapkan oleh Bappeda dan diusulkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah

12 AGENDA KERJA TIM PENYUSUN RPJMD
NO Kegiatan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI 1 2 I I I I V 4 2 3 I PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD II PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD II 1. PENYIAPAN SURAT EDARAN KDH DALAM RANGKA PENYUSUNAN RANC. RENSTRA SKPD III PENYEMPURNAAN RANCANGAN AWAL RPJMD MENJADI RANCANGAN RPJMD IV MUSRENBANG RPJMD V PENYEMPURNAAN RANCANGAN RPJMD MENJADI RANCANGAN AKHIR RPJMD VI Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kab/kota ke Gubernur, RPJMD Prov ke Menteri Dalam Negeri VII Penyampaian rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD VIII Pembahasan rancangan dalam rangka persetujuan bersama DPRD terhadap peraturan daerah tentang RPJMD IX Penyampaian peraturan daerah tentang RPJMD provinsi kepada menteri dan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten/kota kepada Gubernur

13 DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Data 5 Tahun Terakhir atau sekurang-kurangnya 3 Tahun terakhir Data dan informasi sekurang-kurangnya mencakup data dan informasi pada Lampiran I Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Data dan informasi bersumber dari: Badan dan instansi yang berwenang Hasil evaluasi RPJMD dan Renstra SKPD periode sebelumnya

14 SISTEMATIKA DOKUMEN RPJMD
(Pasal 40 ayat (2) PP 8/2008) BAB I : PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN 14

15 KETERKAITAN PENYAJIAN MATERI ANTAR BAB
BAB I PENDAHULUAN BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN Sasaran Visi & Misi BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROG PEMB DAERAH BAB VIII INDIKASI RENC PROG PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH

16 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang, sekurang-kurangnya memuat :
a. Definisi RPJMD b. Amanat regulasi penyusunan RPJMD c. Nilai strategis RPJMD d. Tanggal pelantikan dan masa bakti/periodesasi KDH Dasar Hukum Penyusunan, sekurang-kurangnya memuat: a. Undang-undang Pembentukan Daerah b. Undang-undang , PP, dan Peraturan perundang-undangan terkait lainnya c. Perda terkait Hubungan Antara Dokumen RPJMD dengan Dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah serta dokumen rencana pembangunan Prov/Kab/Kota dan daerah lainnya Maksud dan Tujuan, menjelaskan tentang maksud dan tujuan penyusunan RPJMD Sistematika penulisan, memuat penjelasan ringkas dari masing-masing BAB dalam RPJMD

17 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Bab ini memuat antara lain: kondisi geografi dan demografi Indikator capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mencakup: a) aspek kesejahteraan masyarakat; b) aspek pelayanan umum dan c) aspek daya saing daerah yang ditinjau dari 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan sesuai dengan kewenangan daerah. Capaian SPM dan IPM selama 5 (lima) tahun Basis data provinsi mencakup data Kab/Kota sewilayah provinsi, basis data kabupaten/kota mencakup kecamatan dan desa/kelurahan (antisipasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa) Data dan informasi dapat disajikan dalam bentuk tabel, grafik, atau gambar serta mencantumkan sumber dan tahun data untuk validasi keabsahannya Analisis/interpretasikan data dan informasi untuk mengidentifikasi gejala/permasalahan daerah dengan membandingkan pada standar lokal, nasional, regional dan internasional.

18 ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG HARUS DISAJIKAN PADA BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI Karakteristik lokasi dan Wilayah Potensi Pengembangan Wilayah Wilayah rawan Bencana Demografi ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Kesejahteraan sosial Seni Budaya dan Olahraga ASPEK PELAYANAN UMUM Pelayanan Dasar Pelayanan Penunjang ASPEK DAYA SAING DAERAH Kemampuan Ekonomi Daerah Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Iklim Berinvestasi Sumber Daya Manusia

19 CONTOH Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian inerja Standar Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (*) melampaui (>) 2008 2009 2010  2011 2012 I KESEJAHTERAAN MASYARAKAT A Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1 Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan daerah, Kepegawaian dan Persandian 1.1. Pertumbuhan PDRB 5,61 5,14 5,84 6,01 6,34 6,52 1.2. Laju Inflasi 9,55 3,32 6,88 2,68 4,24 8,51 1.3. Indeks Gini 0,335 0,33 0,322 0,312 0,308 1.4. Persentase penduduk miskin 8,3 8,23   8,01 7,97   7,95 1.5. Tingkat pengangguran 9,3 9,1 8,7 8,5  8,26  B Kesejahteraan Sosial 1. Pendidikan Angka Partisipasi Kasar - APK SD/MI (%) 106,79 107,31 108,00 114,93 114,98 NA - APK SMP/MTS (%) 92,62 96,93 99,40 99,72 100,50 98 - APK SMA/SMK/MA (%) 53,51 54,87 64,62 64,93 67,00 70 Dst...

20 CONTOH PENYAJIAN, ANALISIS DAN INTERPRETASI
DATA DAN INFORMASI Penduduk Usia 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Menurut Lapangan Pekerjaan Utama Provinsi Bunga Mawar Tahun (Juta orang) No Bidang Urusan/Indikator Tahun 2008 2009 2010 2011 2012 1 Pertanian 5,70 5,86 5,62 5,38 5,06 2 Industri 2,70 2,66 2,81 3,05 3,30 3 Perdagangan 3,25 3,46 3,39 3,40 3,45 4 Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan 1,76 1,84 1,96 2,06 2,17 5 Lainnya (Pertambangan, Listrik, Gas dan Air, Konstruksi, Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi, Lembaga Keuangan, Real Estate dan Usaha Persewaan) 2,05 2,02 2,03 2,16 )* Uraikan hasil Analisis dan Interpretasi data dan informasi yang disajikan

21 CONTOH PENYAJIAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA SPM
Realisasi Pencapaian Target Kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun No Bidang/jenis layanan Indikator Kinerja Target rencana pencapaian Batas waktu pencapaian Realisasi Pencapaian target (2012) 2008 2009 2010 2011 2012 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1. Sosial 1.1 Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial % PMKS skala provinsi yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 80 % 64 %  67%  70 %  73 %  75%  1.2 dst s.d 1.4 Dst.. (3 jenis layanan lainnya dibidang sosial) Dst.... (6 indikator kinerja pada setiap layanan yang diuraikan dibidang sosial) yang dicantumkan dalam kolom 2 Diisi dengan target rencana pencapaian yang ditetapkan untuk setiap indikator kinerja layanan yang dicantumkan dalam kolom 3 Diisi dengan batas waktu tahun pencapaian setiap indikator kinerja pada kolom 4 2. Lingkungan Hidup 2.1 Pelayanan pencegahan pencemaran air % jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air 100% 2013 87%  89%  91%  94 %  97% 

22 BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN
Memuat penjelasan tentang REALISASI dan PROYEKSI pengelolaan keuangan daerah, dalam 5 tahun anggaran atau sekurang-kurangnya 3 tahun dan proyeksi kemampuan pendanaan program jangka menengah untuk mencapai visi, misi dan program kepala daerah. Cakupan: pendapatan daerah, pajak, retribusi daerah, dana perimbangan dan sumber pendapatan daerah lainnya. belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung pembiayaan daerah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, antara lain SILPA, pinjaman daerah dan investasi serta penyertaan modal daerah. neraca daerah mengungkapkan tentang kekayaan/aset daerah, kewajiban dan ekuitas daerah. kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Data dan informasi yang digunakan sebaiknya adalah data yang TELAH DIAUDIT oleh BPK 22

23 CONTOH PENCANTUMAN TABEL
Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Provinsi Bunga Mawar  No  Uraian Jumlah (juta Rp) 2008 2009 2010 2011 2012 r (%) 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 15,8 1.1 Pajak Daerah 16,37 1.2 Retribusi Daerah 64.549 68.250 -25,98 1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 16,27 1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 54,32 2 DANA PERIMBANGAN 11,53 Dana Bagi Hasil 2.1 Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 13,98 2.2 Dana Alokasi Umum 9,69 2.3 Dana Alokasi Khusus 3.437 28.304 51.790 50.630 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 387 4.071 29.526 33.247 2.437,50 3.1 Dana Penyesuaian 230 3.438 2.067 1.741 39.002,90 3.2 Dana Insentif Daerah 24.590 27.210 16.372 3.3 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga 35.125 JUMLAH PENDAPATAN 23,66

24 CONTOH PENCANTUMAN TABEL
Proporsi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Provinsi XYZ.. Tahun No Uraian Proporsi (%) 2008 2009 2010 2011 2012 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 65,08 61,77 63,61 68,10 74,61 1.1 Belanja Pegawai 16,98 18,11 17,92 15,14 10,85 1.2 Belanja Bunga - 1.3 Belanja Hibah 7,47 1,31 1,14 1,34 27,29 1.4 Belanja Bantuan Sosial 7,99 7,72 5,78 4,94 0,07 1.5 Belanja Bagi Hasil 20,50 21,33 19,82 21,79 19,69 1.6 Belanja Bantuan Keuangan 12,13 13,21 18,70 24,85 16,67 1.7 Belanja Tidak Terduga 0,02 0,10 0,25 0,04 0,05 2 BELANJA LANGSUNG 34,92 38,23 36,39 31,90 25,39 2.1 4,84 4,11 3,52 2,62 2,78 2.2 Belanja Barang dan Jasa 19,80 23,60 25,84 23,30 17,28 2.3 Belanja Modal 10,27 10,52 7,03 5,97 5,34 JUMLAH 100,00

25 ANALISIS KERANGKA PENDANAAN (Menghitung Kapasitas Anggaran)
Langkah I Melakukan Proyeksi Kapasitas Keuangan Daerah Langkah II Menghitung Belanja Periodik Wajib Dan Mengikat Serta Prioritas Utama Langkah III Menghitung Kapasitas Riil Keuangan Daerah Langkah IV Menyusun Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah

26 Proyeksi Kapasitas KeuDa: RPJMD
Langkah 1 Th 1 Th 2 Th 3 Th 4 Th 5 Pendapatan Daerah: PAD Dana Perimbangan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Penerimaan Pembiayaan: Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kek. Daerah yang dipisahkan Penerimaan pinjaman daerah Pengembalian utang Penerimaan Piutang Silpa riil Total kapasitas keuangan daerah Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp

27 CONTOH: PROYEKSI KAPASITAS KEUANGAN DAERAH
 No  Uraian Target 2013 Proyeksi (Miliar Rp.) 2014 2015 2016 2017 2018 1 PAD 7.413 8.348 9.979 11.533 13.372 15.554 1.1 Pajak Daerah 6.018 7.097 8.563 9.895 11.470 13.335 1.2 Retribusi Daerah 74 78 84 90 97 104 1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 263 279 316 360 413 477 1.4 Lain-lain PAD 1.057 893 1.016 1.188 1.393 1.637 2 Dana Perimbangan 2.477 2.607 2.564 2.602 2.642 2.684 2.1 Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak 724 760 798 838 880 Dana Alokasi Umum (DAU) 1.671 1.804 2.2 Dana Alokasi Khusus (DAK) 83 79 Lain-lain Pendapatan Daerah yang SAH 2.775 2.782 2.777 3.1 Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus 2.725 2.750 3.2 Dana Insentif Daerah 22 3 3.3 Pendapatan Hibah 28 29 26 3.4 Dana Percepatan Pembangunan Jumlah Pendapatan Daerah (1+2+3) 12.665 13.737 15.319 16.911 18.791 21.014

28 MENGHITUNG BELANJA PERIODIK WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA
Langkah 2 No Uraian Th 1 Th 2 Th 3 Th 4 Th 5 A. Belanja Tidak Langsung 1. Belanja Gaji dan Tunjangan 2. Belanja Bunga 3. dst. B. Belanja Langsung 1. Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 2. Belanja Jasa Kantor 3. dst. C. Pengeluaran Pembiayaan 1. Pembentukan Dana Cadangan 2. Pembayaran Pokok Utang 3. Dst Total (A+B+C)

29 CONTOH PENCANTUMAN TABEL
Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Wajib dan Mengikat Provinsi XYZ Tahun 2014 – 2018 No Uraian Proyeksi (Rp) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 A Belanja Tidak Langsung 3.685 4.029 5.726 6.389 7.154 8.040 1 Belanja Pegawai 999 1.278 2.444 2.656 2.894 3.163 2 Belanja Bagi Hasil Kabupaten/Kota 2.648 2.721 3.227 3.673 4.195 4.808 3 Belanja Tidak Terduga 38 30 55 60 65 70 B Belanja Langsung 372 522 586 657 739 831 Belanja Pegawai BLUD 44 54 53 58 64 Belanja Barang dan Jasa 328 468 533 599 675 761 2.1 Belanja Bahan Pakai habis 134 146 162 178 196 216 Belanja Jasa Kantor 137 258 295 340 391 450 2.3 Belanja Premi Asuransi 7 13 2.4 Belanja perawatan kendaraan bermotor 51 52 61 67 74 81 C Pengeluaran Pembiayaan Daerah 236 40 275 300 Dana Cadangan 200 150 Penyertaan Modal 75 Total (A+B+C) 4.292 4.591 6.587 7.321 8.193 9.171

30 KAPASITAS RIIL KEUANGAN DAERAH
Langkah 3 Penerimaan Daerah (1): Pendapatan Daerah Penerimaan Pembiayaan Belanja Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama (2): Belanja Tidak langsung Belanja Langsung Pengeluaran Pembiayaan Kapasitas Riil Keuangan Daerah (1 – 2): Th 1 Th 2 Th 3 Th 4 Th 5 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp

31 CONTOH PENCANTUMAN TABEL
Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Provinsi XYZ Tahun 2014 – 2018 No Uraian Proyeksi (Rp) 2014 2015 2016 2017 2018 1 Pendapatan 13.737 15.186 16.778 18.657 20.880 2 Pencairan dana cadangan (sesuai Perda) 550 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran (SiLPA) 300 4 Pembayaran Pokok Hutang (Bunga) Total Penerimaan 14.037 21.430 Dikurangi : 5 Belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat (Prioritas I) 4.591 6.586 7.320 8.192 9.171 Kapasitas riil kemampuan keuangan 9.446 8.599 9.457 10.464 12.259

32 Penggunaan Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Dana Pada Prioritas III
dialokasikan Mendanai Program yang wajib dan mengikat serta prioritas utama (Belanja langsung, belanja tidak langsung dan pengeluaran pembiayaan) Dana Pada Prioritas I Kapasitas Riil KeuDa Mendanai Program pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih (Belanja langsung, belanja tidak langsung dan pengeluaran pembiayaan) Dana Pada Prioritas II dialokasikan Belanja tidak langsung lainnya yang besarnya disesuaikan dg kemamp. Keuda, setelah prioritas I dan II terpenuhi Dana Pada Prioritas III dialokasikan

33 CONTOH PENCANTUMAN TABEL
Kerangka Pendanaan Alokasi Prioritas I, II, dan III Provinsi Bunga Mawar Tahun 2014 – 2018 (miliar Rp)  No  Uraian 2014 2015 2016 2017 2018 (Rp) (%) 1 Prioritas I 4.591 33 6.587 43 7.321 44 8.193 9.171 2 Prioritas II 3.633 26 3.933 4.630 28 5.409 29 6.109 3 Prioritas III 5.813 41 4.666 31 4.828 5.055 27 6.151 Total 14.037 100 15.186 16.778 18.658 21.431

34 CONTOH PENCANTUMAN TABEL
Proyeksi Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi XYZ Tahun 2014 – 2018 No Uraian Proyeksi (Rp) 2014 2015 2016 2017 2018 1 Kapasitas Keuangan Daerah 14.037 15.186 16.778 18.658 21.431 Prioritas I (Wajib dan Mengikat) 4.591 6.587 7.321 8.193 9.171 1.1 Belanja Tidak Langsung 4.029 5.726 6.389 7.154 8.040 1.2 Belanja Langsung 522 586 657 739 831 1.3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 40 275 300 Kapasitas riil kemampuan keuangan 9.446 8.599 9.457 10.465 12.260 2 Rencana alokasi pengeluaran prioritas II 3.633 3.933 4.630 5.409 6.109 2.1 Belanja Program Prioritas dalam rangka pencapaian visi misi KDH 2.257 2.586 3.184 3.834 4.410 2.2 Belanja Program Prioritas Pembangunan Daerah 989 1.036 1.104 1.201 1.289 2.3 Belanja Program Prioritas Pendukung Lainnya 386 312 342 374 409 3 Rencana alokasi pengeluaran prioritas III 5.813 4.666 4.828 5.055 6.151 3.1 Tambahan Penghasilan Pegawai 678 - 3.2 Uang Lembur 4 3.3 Bantuan Hibah : 3.039 3.021 3.071 3.971 - Hibah BOS 2.750 - Hibah Lainnya 288 270 320 1.220 3.4 Bantuan Sosial 32 29 3.5 Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa 2.060 1.617 1.778 1.956 2.152 Surplus Anggaran Riil/Berimbang

35 CATATAN PENTING BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
SERTA KERANGKA PENDANAAN HARUS KONSISTEN antara Tabel Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk mendanani pembangunan Daerah, dengan Tabel Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah, dan Tabel Kerangka Pendanaan Alokasi Kapasitas Riil Keuangan Daerah. Perlu dihitung Kerangka Pendanaan Alokasi Kapasitas Riil Keuangan Daerah (yaitu total kemampuan keuangan daerah dikurangi dengan belanja wajib dan mengikat) untuk membiayai prioritas II dan III. Cek dan Ricek dengan BAB VIII. Harus konsisten antara data hasil perhitungan kemampuan Keuangan daerah pada Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan dengan jumlah seluruh pagu anggaran yang disajikan dalam BAB VIII. Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan. Pengalokasian dana pada prioritas III harus memperhatikan (mendahulukan) pemenuhan dana pada prioritas I dan II terlebih dahulu untuk menunjukkan urutan prioritas yang benar.

36 BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
Dalam BAB ini diuraikan 2 Hal : Permasalahan Pembangunan Daerah Isu – Isu Strategis Permasalahan pembangunan daerah adalah “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat: Terkait dengan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah, hasil analisis dan interpretasi dari data dan informasi setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disajikan. Permasalahan harus diuraikan secara kuantitatif/kualitatif dan dibandingkan dengan Standar/Indikator nasional, regional maupun internasional. Isu strategis adalah Pernyataan mengenai suatu kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) dimasa datang untuk memecahkan permasalahan pembangunan daerah selama 5 tahun.

37 Merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (kewenangan);
ISU-ISU STRATEGIS KRITERIA PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS Identifikasi permasalahan pembangunan daerah dikelompokan menjadi satu kesatuan, jika ditangani/dipecahkan secara simultan hasilnya saling mempengaruhi untuk menyelesaikan permasalahan, sebagai dasar perumusan pernyataan isu strategis; Pernyataan isu memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional; Merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (kewenangan); Luasnya dampak yang ditimbulkannya utk memecahkan permasalahan pembangunan guna meningkatkan pemb daerah; Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah; Kemungkinan atau kemudahannya untuk dikelola; dan Prioritas utk memenuhi janji politik KDH yang perlu diwujudkan. METODE PENENTUAN ISU STRATEGIS : Focussed group discussion Menggunakan metode analisis yang sesuai dengan kebutuhan

38 CONTOH MERUMUSKAN ISU STRATEGIS
Kemiskinan Jumlah penduduk miskin di Prov XYZ meningkat, pada Tahun 2008 sebanyak 4,863 juta (14,98%) naik menjadi 6,189 juta (19,23%) pada Tahun 2012. Sedangkan garis kemiskinan meningkat dari Rp ,- per kapita/bulan menjadi Rp ,- per kapita/bulan. Tingginya jumlah penduduk miskin di Prov XYZ dikarenakan masih banyaknya kabupaten dan kota di Prov XYZ dengan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Hal ini ditunjukan melalui data dan informasi per kabupaten dan kota yang terdapat dalam Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah

39 BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
Bab ini menjelaskan dan menguraikan visi, misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Sebagai landasan perumusan tujuan dan sasaran dari setiap misi dengan memperhatikan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, yang TERTUJU PADA ARAH KEBIJAKAN pembangunan dan SASARAN pokok pembangunan jangka panjang daerah pada periode berkenaan yang ditetapkan dalam RPJPD. Visi sesuai dengan visi kepala daerah terpilih saat kampanye Penguraian misi sebaiknya diselaraskan dengan isu-isu strategis Tujuan adalah hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Perumusan setiap sasaran yang akan dicapai agar diikuti dengan indikator dan target capaian yang terukur setiap tahun untuk mencapai target yang diinginkan pada akhir masa jabatan kepala daerah.

40 KRITERIA TUJUAN Dapat dijabarkan lebih operasional  menjadi sasaran strategis, dengan memperhatikan Misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Satu atau beberapa Tujuan, dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan satu Misi. Rumusan Tujuan disusun dengan memperhatikan isu-isu strategik yang ditemukan. Rumusannya menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

41 KRITERIA SASARAN Ditetapkan untuk mewujudkan Tujuan;
Upaya mewujudkan satu Tujuan dapat dilakukan melalui beberapa sasaran; Memenuhi kriteria SMART yaitu: Specific : sasaran dapat diidentifikasi dengan jelas Measurable : sasaran memiliki ukuran yang jelas dan terukur. Achievable : sasaran dapat dicapai sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang ada. Relevant : ada keterkaitan (relevan) antara target dengan tujuan. Time Bond : ada jadwal waktu/periode pencapaian sasaran.

42 CATATAN PENTING DALAM MENJELASKAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Makna Visi supaya dijelaskan secara rinci, dan dikaitkan dengan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok dalam RPJPD pada periode berkenaan . Setiap kata yang tercantum dalam kalimat visi supaya dijelaskan makna/artinya, sehingga mudah dipahami oleh setiap orang, apa yang sesungguhnya ingin dicapai pada akhir periode RPJMD MISI : Misi, supaya diuraikan makna dan tujuan dari Misi tersebut. Misi harus menggambarkan secara keseluruhan mulai dari analisa Isu Strategis dan Visi yang telah ditetapkan, sebagai penyempurnaan dari Misi yang dibuat oleh Kepala Daerah pada Saat Kampanye yang perlu disempurnakan berdasarkan kondisi umum daerah, gambaran pengelolaan daerah dan visi kepala daerah. TUJUAN DAN SASARAN : Setiap pernyataan sasaran dari setiap tujuan yang dirumuskan, supaya memuat indikator kinerja yang terukur. Sasaran harus sesuai sebagai sasaran RPJMD, karena pencapiannya dapat dilakukan oleh lebih satu SKPD.

43 CONTOH KAITAN VISI & MISI
MEWUJUDKAN KOTA BUNGA MAWAR SEBAGAI KOTA PERDAGANGAN, JASA, INDUSTRI, PERIKANAN, DAN PARIWISATA DIDUKUNG OLEH SUMBER DAYA MANUSIA SERTA INFRASTRUKTUR YANG HANDAL DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN Misi Melaksanakan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Perdagangan, Jasa, Industri, Perikanan, dan Pariwisata. Meningkatkan dan Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Melaksanakan Peningkatan, Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur. Melaksanakan Pengembangan dan Pembangunan Lingkungan Hidup.

44 Infra-struktur Handal
KAITAN VISI & MISI Kota Perdagangan Kota Jasa “Mewujudkan Bunga Mawar sebagai Kota Perdagangan, Jasa, Industri, Perikanan, dan Pariwisata didukung oleh Sumber Daya Manusia serta Infrastruktur yang Handal dan Berwawasan Lingkungan” Kota Industri Kota Perikanan Kota Pariwisata Ling-kungan Hidup Sumber Daya Manusia Infra-struktur Handal

45 CONTOH RUMUSAN SASARAN DAN INDIKATOR
No Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kondisi awal RPJMD 2014 2015 2016 2017 2018 Kondisi Akhir RPJMD (2019) (1) (2) (3) (4) (5)  (6) (7) (8)  (9)  (10)  (11) 1. Meningkatka n kemandirian masyarakat Menurunnya tingkat pengangguran Tingkat pengangguran 8,26%* 7,94% 7,60% 7,49% 7,00% 6,89% Menurunnya tingkat kemiskinan Tingkat Kemiskinan 7,95%* 7,54% 7,33% 7,23% 6,81% 6,61% Terkendalinya tingkat inflasi Tingkat Inflasi 10,35%* * 8,54% 7,93% 7,18% 6,57% 6,27%

46 STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Bab ini menjelaskan tentang rumusan perencanaan komprehensif tentang pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien. Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program–program indikatif yang mewujudkan visi dan misi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Arah kebijakan merupakan komponen/bagian yang diperlukan dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah, sebagai dasar perumusan program menurut bidang/sub-bidang/sub-sub-bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama 5 tahun. Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Daerah MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN RPJMD dengan efektif dan efisien.

47 KETERKAITAN SASARAN DENGAN STRATEGI
Atau Sasaran 2 Strategi 2 Sasaran 3

48 Contoh Hubungan Strategi Dengan Kebijakan
Arah kebijakan Tahun 2016 Menjaga stabilitas harga-harga; Peningkatan pengembangan destinasi dan pemasaran; Penciptaan Iklim Investasi Yang Kondusif; Peningkatan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan usaha unggulan daerah; Peningkatan infrastruktur dalam mendukung perekonomian daerah; Penyediaan pemenuhan kebutuhan listrik; Penyediaan pemenuhan kebutuhan air bersih; dan Pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup. 2017 Peningkatan insfrastruktur dalam mendukung perekonomian daerah; Penyediaan pemenuhan kebutuhan gas; ... ....

49 BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Bab ini menguraikan penjelasan berbagai program, indikator kinerja dan target kinerja outcome untuk melaksanakan arah kebijakan setiap tahun yang telah dirumuskan pada BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang diuraikan dalam BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

50 BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH (lanjutan ... )
KEBIJAKAN UMUM merupakan kumpulan dari beberapa strategi/arah kebijakan pembangunan yang dipilih untuk merumuskan program pembangunan daerah agar program di masing-masing strategi tepat dan inheren; PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH merupakan kumpulan program yang berhubungan langsung dengan pencapaian SASARAN termasuk program kepala daerah terpilih yang akan didanai melalui belanja langsung dan belanja tidak langsung serta pengeluaran pembiayaan, antara lain: program-program pembangunan daerah yang manfaatnya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat; belanja aparatur seperti administrasi perkantoran, gaji dan tunjangan, peningkatan kapasitas aparatur; bagi hasil pajak dan bukan pajak kepada kabupaten/kota, bantuan keuangan dan hibah; dan Pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal daerah dalam rangka pemanfaatan aset daerah atau kerjasama dengan pihak ketiga. KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.

51 Penentuan Indikator Kinerja dan Target Kinerja
Tentukan realisasi capaian kinerja hingga tahun berjalan yang dibandingkan dengan standar yang ditetapkan untuk merumuskan target setiap tahun yang akan dicapai sampai dengan akhir periode RPJMD (Perhatikan Hasil analisis gambaran umum, tabel T.III. C-36,pada Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah dan Permasalahan pembangunan pada Bab IV Isu-isu Strategis) Kriteria: kinerja : Menurunkan, Meningkatkan, Mengurangi, Mempertahankan Indikator Kinerja : APM, APK, Rasio guru dan murid, Indeks Pembangunan Manusia Satuan : Persen, Ton, Km, kali, orang, Kg, m3, dsb Standar : SPM, MDG’s, IKK, IPM, dsb

52 TABEL KEBIJAKAN UMUM Tabel T-III.C.90
Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Provinsi/Kabupaten/Kota..... No Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan Indikator Kinerja (outcome) Capaian Kinerja Program Pembangunan Daerah Bidang Urusan SKPD Penanggung Jawab Kondisi Awal Kondisi Akhir (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)

53 BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS
YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Bab ini menguraikan program pada SETIAP BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH disertai dengan indikator kinerja program (outcome), Kondisi Kinerja pada Awal RPJMD, target dan pagu indikatif setiap tahun selama lima tahun, Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD dan SKPD penanggung jawabnya. PERSYARATAN Nama dan Jumlah program harus sesuai dengan nama dan jumlah program pada Bab VII Program yang dicantumkan dalam tabel 8.1 mencakup program yang didanai dari Belanja langsung, Belanja Tidak Langsung, dan Pengeluaran Pembiayaan Setiap program harus mencantumkan indikator dan target kinerja yang terukur (Hindari pencantuman paket, 100 %, dan bulan) Jumlah seluruh Pagu Indikatif Program pada bab VIII harus sama dengan Jumlah total kemampuan keuangan daerah pada Bab III (setiap tahun dan selama lima tahun) Pagu indikatif seluruh program pada setiap bidang urusan pemerintahan daerah supaya dijumlahkan untuk menggambarkan proporsi pagu indikatif pada setiap bidang urusan pemerintahan daerah

54 PAGU INDIKATIF PROGRAM
Tatacara Perumusan Pagu Indikatif Program: Setiap SKPD merumuskan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka mencapai indikator outcome program. Untuk penghitungan tersebut tim penyusun RPJMD menyepakati pagu sementara setiap program yang disampaikan kepada kepala SKPD sebagai bahan excercise tim penyusun Renstra SKPD pada SKPD masing-masing. Tim penyusun Renstra SKPD dalam merumuskan kegiatan memperhatikan permasalahan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi SKPD yang dikemukakan dalam Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah dan Bab IV Isu-isu Strategis sehingga dapat dirumuskan lokasi dan kelompok sasaran penerima manfaat langsung dari output kegiatan. Penghitungan pagu sementara program SKPD mencakup program belanja langsung, belanja tidak langsung, dan/atau pengeluaran pembiayaan. Penghitungan pagu indikatif kegiatan berpedoman pada Standar Satuan Harga Setempat, SPM, MDG’s, dsb. Hasil penghitungan dipaparkan kepala SKPD kepada tim penyusun RPJMD.

55 Pelaksanaan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan DPRD;
PEMBAHASAN KEBIJAKAN UMUM DAN INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS DENGAN DPRD Tujuan pembahasan: Pelaksanaan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan DPRD; Membangun kesepahaman antara KDH dan DPRD untuk menjaga konsistensi dalam menjabarkan program/pagu ke dalam RKPD, KUA dan PPAS, dan APBD setiap tahunnya dalam 5 tahun. Menjamin kepastian SKPD menjabarkan program dan pagu indikatif program ke dalam kegiatan yang memuat indikator dan target output, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, pagu indikatif kegiatan dalam menyusun rancangan Renstra SKPD;

56 PEMBAHASAN KEBIJAKAN UMUM DAN
INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS DENGAN DPRD Tatacara Kepala daerah mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Pembahasan dan kesepakatan paling lama 2 (dua) minggu sejak diajukan kepala daerah kepada DPRD dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah dan Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Dalam Rancangan Awal RPJMD yang telah disepakati, digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra SKPD.

57 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Bab ini memberikan gambaran tentang UKURAN KEBERHASILAN pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PADA AKHIR PERIODE MASA JABATAN. Pencantuman Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan mencakup 3 (tiga) aspek yaitu : aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Ketiga aspek tersebut merupakan indikator penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana di tetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Pencantuman setiap capaian indikator dimulai dari indikator kinerja kondisi awal, indikator kinerja tahunan, dan indikator kinerja kondisi akhir periode RPJMD, harus konsisten indikator yang dicantumkan dalam BAB VII dan BAB VIII dan indikator lainnya yang tercantum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

58 CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Target Capaian Setiap Tahun
No. FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD 2014 Target Capaian Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD 2020 Tahun 2016 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 2020 Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian 1.1 Pertumbuhan PDRB 6,82 6,99 7,08 7,16 7,22 7,28 1.2. Laju Inflasi 10,35* 7,93 7,18 6,57 6,27 6,07 1.3. Indeks Gini  0,308 0,2617 0,2463 0,2309 0,2154 0,2000 1.4. Persentase penduduk miskin  7,95 7,33 7,23 6,81 6,61 6,50 1.5. Tingkat pengangguran  8,26 7,60 7,49 7,00 6,89 6,78 Kesejahteraan Sosial Pendidikan 1.1. Angka melek huruf (%) 98,89 99 99,5 100 Angka rata-rata lama sekolah (tahun) 7,99 8,99 9,99 10,99 12,00 2. Kesehatan 2.1. Angka Kelangsungan Hidup Bayi 993 995 996 997 998 2.2. Angka Usia Harapan Hidup (tahun) 68,31 68,40 68,50 68,60 68,70 68,75 2.3. Persentase Balita Gizi Buruk (%) 0,73 0,50 0,35 0,20 0,15 0,10 3. Ketenagakerjaan 3.1 Persentase Penduduk yang Bekerja (%) 59% 62% 65% 68% 71% 74% Seni Budaya dan Olahraga 2.2 Jumlah gedung olahraga - 10 11 12 14

59 PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN PEDOMAN TRANSISI Untuk menghindari kekosongan dokumen rencana pembangunan tahunan daerah, kepala daerah yang sedang menjabat menyusun RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. KAIDAH PELAKSANAAN Peraturan Daerah tentang RPJMD menjadi pedoman penyusun Renstra SKPD Peraturan Daerah tentang RPJMD Daerah provinsi/kabupaten/kota menjadi pedoman penyusunan RKPD setiap tahun sebagai landasan penyusunan KUA/PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD. Kepala Daerah mempublikasikan RPJMD kepada seluruh pemangku kepentingan Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi hasil pelaksanaan RPJMD. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Tentang RPJMD Masyarakat dapat melaporkan program yang dianggap tidak sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan

60 TAHAP III Penyusunan Rancangan RPJMD
(Pasal 63 Permendagri 54/2010) Bappeda menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada kepala SKPD sebagai pedoman penyusunan rancangan Renstra SKPD dengan Surat Edaran Kepala Daerah Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati kepala daerah dan pimpinan DPRD menjadi acuan kepala SKPD merumuskan kegiatan dalam rancangan renstra SKPD Penyampaian rancangan renstra SKPD kepada kepala Bappeda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat edaran kepala daerah diterima; Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renstra SKPD untuk mengintegrasikan dan menjamin kesesuaian dengan rancangan awal RPJMD

61 TAHAP IV MUSRENBANG RPJMD
Musrenbang RPJMD merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD Rancangan RPJMD yang dibahas, yaitu untuk PENAJAMAN, PENYELARASAN, KLARIFIKASI dan KESEPAKATAN mencakup : Sasaran pembangunan jangka menengah daerah; Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan atas bawah dan bawah atas sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah; Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan; Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD; Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah. Sinergi dengan RPJMN dan RPJMD daerah lainnya serta RPJMDes bagi RPJMD Kab/Kota

62 TAHAP V PENYUSUNAN RANCANGAN AKHIR RPJMD
Hasil Musrenbang merupakan bahan masukan untuk merumuskan rancangan akhir RPJMD; Rancangan akhir RPJMD dibahas dengan seluruh kepala SKPD untuk memastikan bahwa program jangka menengah terkait dengan tugas dan fungsi SKPD yang disepakati dalam musrenbang telah ditampung dalam rancangan akhir RPJMD; Pembahasan rancangan akhir RPJMD paling lambat 4 (empat) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih; RPJMD Provinsi sebelum disampaikan kepada DPRD untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam permohonan konsultasi dijelaskan dengan pokok-pokok substansi materi yang perlu dikonsultasikan dengan lampiran sebagai berikut : a. Rancangan akhir RPJMD; b. Berita acara hasil musrenbanga RPJMD. c. Hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi

63 DPRD EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(Pasal 267 s.d Pasal 271) RAPERDA RPJPD/RPJMD KDH menetapkan PERDA RPJPD/ RPJMD Penyempurnaan (7 Hari) Penyampaian RAPERDA RPJPD/ RPJMD (3 hari) Melewati Batas WKT Evaluasi Tdk Sesuai Dgn UU DPRD Tdk Disempurnakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama oleh DPRD dan KDH. Gubernur kpd MDN Bupati/Walikota kpd Gubernur Utk memperoleh nomor register MDN/GUB (15 hari) Hasil Evaluasi MDN/GUB membatalkan PERDA RPJPD/RPJMD RPJPD Prov sesuai dengan dengan RPJPN dan RTRW provinsi. RPJMD Prov sesuai dengan RPJPD Prov dan RPJMN. RPJPD Kab/Kota sesuai dengan RPJPN, RPJPD prov & RTRW kab/kota. RPJMD Kab/Kota sesuai dengan RPJPD kab/kota, RPJMD prov dan RPJMN; dan kepentingan umum dan/atau ketentutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sesuai dgn UU Menteri/Gub memberikan nomor register paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima.

64 TAHAP VI PENETAPAN RPJMD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat 5 (lima) bulan setelah terpilih; Rancangan Perda tentang RPJMD tersebut dilengkapi dengan lampiran : Rancangan akhir RPJMD perihal hasil evaluasi dengan Menteri Dalam Negeri; Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJMD Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah Dilantik; Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, RPJMD kab/kota disampaikan kepada Gubernur Paling lama 7(tujuh) hari setelah ditetapkan untuk klarifikasi;

65 PERUBAHAN RPJMD Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau merugikan kepentingan nasional Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Merugikan kepentingan nasional apabila bertentangan dengan kebijakan nasional RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah .

66 S E K I A N & T E R I M A K S I H


Download ppt "TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google