Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Lie Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
AUDIT KEUANGAN ATAS PROGRAM AKUNTABILITAS DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENANGANAN KUMUH BERBASIS MASYARAKAT (PROGRAM KOTA TANPA KUMUH) Sosialisasi Nasional Program KOTAKU, 27 April 2016
2
Dasar Audit Loan agreement yang ditandatangani oleh pihak lenders (donor) dan Pemerintah Indonesia Project Appraisal Document Permintaan pihak lenders (donor) yang menunjuk BPKP sebagai “auditor acceptable to the lenders” atau “independent and qualified auditor”.
3
Tujuan Audit Keuangan Memberikan opini mengenai tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan program sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada program yang bersangkutan; Memberikan penilaian atas kecukupan rancangan sistem pengendalian intern program guna mencapai tujuan program, serta penilaian atas tingkat efektivitas implementasinya di lapangan; Memberikan penilaian terhadap kepatuhan program berdasarkan jenis kegiatan tertentu yang ditetapkan; Memberikan penilaian terhadap pencapaian kinerja program berdasarkan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan;dan Mengidentifikasi dan menginformasikan bilamana dari hasil audit dijumpai adanya indikasi terjadinya fraud dalam pelaksanaan kegiatan program.
4
Output Audit Keuangan dan Kinerja
Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Memberikan opini mengenai tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan program sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada program yang bersangkutan; Memberikan penilaian atas kecukupan rancangan sistem pengendalian intern program guna mencapai tujuan program, serta penilaian atas tingkat efektivitas implementasinya di lapangan; Memberikan penilaian terhadap kepatuhan program berdasarkan jenis kegiatan tertentu yang ditetapkan; Mengidentifikasi dan menginformasikan bilamana dari hasil audit dijumpai adanya indikasi terjadinya fraud dalam pelaksanaan kegiatan program. Laporan Evaluasi Kinerja Program Memberikan penilaian terhadap pencapaian kinerja program berdasarkan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan Lender.
5
SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH
Perlu Mendorong Peran Serta Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Program/Hasil Program Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) didanai dari dana APBN dan APBD, dimana diperlukan keikutsertaan Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mendanai pembangunan Mengingat kontribusi Pemda diharapkan cukup besar dalam implementasi program, perlu didorong peran serta Inspektorat Daerah dalam pengawasan program/hasil program
6
SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH
Perlu menambah sampel audit; audit yang dilaksanakan oleh BPKP hanya sampel kabupaten/kota. Inspektorat Kabupaten/kota dapat melaksanakan audit atas kabupaten/kota atau kecamatan/kelurahan yang tidak diaudit BPKP. Untuk dana yang dikelola oleh desa/kelurahan melalui Unit Pengelola Keuangan (UPK) di bawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) eks PNPM Mandiri Perkotaan, sehingga perlu diaudit/diawasi oleh Itda dengan pertimbangan: - UPK hanya diaudit oleh KAP (hanya audit atas laporan keuangan) - Mengurangi risiko pengelolaan dana bergulir dari UPK (beberapa UPK mengelola dana bergulir dalam jumlah besar/di atas 500 milyar) - Pengelola UPK masih belum banyak yang mempunyai profesionalitas tinggi (keterbatasan SDM)
7
SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH
Lesson Learned Sinergi Audit dengan ITDA MOU antara BPKP, Dirjen Cipta Karya, Irjen Kementerian PUPERA, Irjen Kementerian dalam Negeri : sejak 2011 s.d 2015 Mekanisme: Penyusunan Juklak Audit untuk Itda TOT bagi BPKP Perwakilan Sosialisasi Juklak Audit oleh Trainer BPKP & Proyek Audit dilaksanakan oleh ITDA Quality Assurance dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan
8
SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH
Landasan 1. Standar Pekerjaan Lapangan, Pernyataan Standar Audit SPAP Penggunaan Auditor Intern Untuk Menyediakan Bantuan Langsung Auditor “Dalam melaksanakan audit, auditor dapat meminta bantuan dari auditor intern. Bantuan langsung berkaitan dengan pekerjaan yang secara spesifik diminta oleh auditor dari auditor intern untuk menyelesaikan beberapa aspek pekerjaan auditor. …….. Auditor harus memberitahu auditor intern mengenai tanggung jawab auditor intern tersebut, tujuan prosedur yang dilaksanakan oleh auditor intern, serta hal-hal yang mungkin berdampak terhadap sifat, saat, dan lingkup prosedur audit, seperti masalah akuntansi dan auditing”
9
SINERGI PENGAWASAN DENGAN INSPEKTORAT DAERAH
Landasan 2. Pelaksanaan Audit Intern yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Melakukan Koordinasi Pimpinan APIP harus melakukan koordinasi dengan, dan membagi informasi kepada, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya. 12. Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan. 13. Koordinasi dilakukan dengan menyampaikan rencana kegiatan audit intern tahunan serta hasil-hasil kegiatan audit intern yang telah dilakukan APIP selama periode yang akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor eksternal dan/atau auditor lainnya. Dengan menyampaikan hasil-hasil kegiatan audit intern, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya diharapkan akan menggunakan hasil tersebut untuk mengurangi lingkup penugasannya.
10
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Kelebihan Pembayaran, Ketekoran Kas, Kemahalan Harga dan Pengeluaran Yang Belum Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban Penyebab: Kurangnya pendampingan, pembinaan dan pengawasan serta kurang cermatnya Fasilitator Kelurahan, Koordinator Kota, PJOK, KMW, dan Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugasnya Akibatknya: Kerugian bagi masyarakat dan LKM serta dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelola program. Masyarakat tidak dapat memanfaatkan dana dalam bentuk bantuan sosial, dana bergulir, dan pembangunan infrastruktur.
11
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan RAB Penyebab: Kurangnya tanggung jawab masing-masing KSM/Panitia dalam mengelola dana BLM dan kelalaian serta lemahnya pengawasan masing-masing BKM dan Tim Fasilitator dalam penyusunan RAB dan pelaksanaan pekerjaan. Kecenderungan BKM/KSM untuk melaporkan kegiatan sesuai dengan RAB dan bukan berdasarkan realisasi yang sesungguhnya. Kurangnya pemahaman KSM, BKM dan fasilitator terhadap pedoman/ketentuan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) kurang efektif dalam memonitor pelaksanaan pekerjaan dan tidak adanya batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3)/Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SP2D-L) antara BKM dan KSM.
12
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan RAB Akibatnya: Pemborosan biaya pada kegiatan pembangunan infrastruktur/prasarana tersebut. Kelebihan alokasi dana yang dapat digunakan untuk kepentingan lain. Prasarana yang dibangun tidak sesuai dengan volume fisik yang seharusnya dan kurang memenuhi kualitas serta belum didukung dengan pertanggungjawaban kegiatan yang memadai. Dana bantuan tidak dapat dinikmati masyarakat secara optimal.
13
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Prasarana yang Dibangun Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknik dan Mengalami Kerusakan serta Tidak Dipelihara dengan Baik Penyebab: Pelaku perorangan PNPM Mandiri Perkotaan belum memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberhasilan program. Kelalaian dan kurang memadainya pendampingan dan pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan di lapangan. Kelalaian dan kurang memadainya UPL dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Panitia pemeliharaan yang telah terbentuk belum berfungsi secara optimal untuk mempertahankan dan melestarikan fungsi prasarana yang dibangun. Kelalaian pelaku program (KSM) yang kurang memperhatikan saran teknis dari Fasilitator Teknik.
14
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Prasarana yang Dibangun Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknik dan Mengalami Kerusakan serta Tidak Dipelihara dengan Baik Akibatnya: Hasil kegiatan tidak berfungsi secara optimal sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan pelaksanaan kegiatan untuk memperbaiki kualitas sarana prasarana (sarpras) di daerah tersebut tidak tercapai. Prasarana yang dibangun tidak segera dapat dimanfaatkan. Fungsi sarana dan prasarana tidak optimal dan dapat memperpendek umur sarpras tersebut.
15
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Prasarana dan Hasil Kegiatan Belum Dimanfaatkan, Kurang Bermanfaat, Tidak Dapat Dimanfaatkan, dan Tidak Dimanfaatkan sesuai Tujuan Penyebab: Kurangnya pemahaman BKM/pelaku program lainnya tentang perlunya penyebarluasan informasi/transparansi terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan. KSM yang telah dibentuk tidak berfungsi dan rendahnya komitmen masyarakat atas kesanggupan penyediaan dana swadaya sesuai dengan proposal KSM. Tim Pemelihara yang dibentuk belum berfungsi secara optimal. Sebagian pelaku program belum memahami kebijakan organisasi dan tata kelola program. Kurangnya pendampingan dan pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM. Tim Koordinasi dan pelaku perorangan PNPM Mandiri Perkotaan belum memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberhasilan program.
16
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Prasarana dan Hasil Kegiatan Belum Dimanfaatkan, Kurang Bermanfaat, Tidak Dapat Dimanfaatkan, dan Tidak Dimanfaatkan sesuai Tujuan Akibatnya: Tujuan PNPM Mandiri Perkotaan untuk memberdayakan masyarakat agar tidak hanya sekedar menjadi pemanfaat pasif melainkan sekaligus sebagai pelaksana kegiatan terkait dengan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya tercapai. Investasi yang ditanamkan oleh LKM pada kegiatan sosial produktif menjadi belum menghasilkan keuntungan sehingga rencana pemberian bantuan kepada warga miskin menjadi tertunda pelaksanaannya.
17
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Kelemahan dalam Pelaksanaan Dana BLM Uraian Permasalahan Tunggakan dana bergulir Penerima Dana Bergulir Tidak Tepat Sasaran/Tidak Sesuai dengan Ketentuan Terdapat Dana Yang Belum Disalurkan/Belum Digulirkan Kembali Penggunaan Dana BLM Tidak Tepat/Sesuai Ketentuan Sisa Dana Hasil Kegiatan Keterlambatan Penyaluran Dana BLM Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Masih Rendah
18
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Kelemahan dalam Pelaksanaan Dana BLM Penyebab: Minimnya upaya penagihan yang dilakukan oleh KSM maupun Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada peminjam karena keterbatasan waktu dan kemampuan menagih, lemahnya penegakan sanksi terhadap penunggak, kurangnya kesadaran dari penunggak, serta kesulitan ekonomi yang dialami kelompok peminjam. Kurang optimalnya peran Korkot, Askorkot, Faskel, dan Unit-unit Pengelola (UP) di BKM. Masih ada keraguan dari pihak BKM atas komitmen KSM untuk pengembalian pinjaman. Kelemahan BKM, KSM dan Faskel dalam merencanakan lokasi kegiatan, melakukan seleksi dan pengawasan/monitoring terhadap tahapan proses pemberian bantuan. Kurang tanggapnya Tim Koordinasi Kota dalam memproses usulan revisi. Rendahnya komitmen Pemerintah Kota/Kabupaten untuk menyediakan dana pendamping BLM. Ketidak siapan KSM dalam melaksanakan kegiatan. Kelalaian pengelola keuangan LKM dan UPK untuk mematuhi ketentuan.
19
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Kelemahan dalam Pelaksanaan Dana BLM Akibatnya: Pencapaian tujuan program secara umum tidak tercapai secara optimal; Pencapaian sasaran dan manfaat pemberian pinjaman bergulir belum tercapai sepenuhnya; Berpotensi menimbulkan konflik diantara kelompok masyarakat. Kegiatan BLM tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya dana pendamping (komitmen partisipasi) Pemerintah Kota/Kabupaten.
20
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Perubahan Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Ketentuan - Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Proposal - Perubahan Jenis kegiatan tanpa dilengkap Berita Acara Perubahan Penyebab: Tim Koordinasi dan pelaku perorangan PNPM Mandiri Perkotaan belum memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap keberhasilan program. Penanggungjawab program dan Tim Koordinasi belum memiliki program kerja untuk memastikan bahwa pengawasan atasan langsung cukup memadai. Kurangnya pengawasan dan pembinaan oleh PPK maupun Fasilitator Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM. Lemahnya verifikasi Faskel dan KSM yang tidak melihat kondisi lapangan yang sebenarnya. Kurangnya pemahaman dan kepatuhan BKM dan KSM terhadap ketentuan/pedoman PNPM Mandiri Perkotaan.
21
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Perubahan Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Akibatnya: Dana BLM tidak sepenuhnya mencapai sasaran dan merugikan penerima manfaat serta tujuan dari pemberdayaan masyarakat belum tercapai secara optimal. Hasil pekerjaan belum sesuai rencana dan belum sesuai dengan dana yang disediakan sehingga manfaatnya belum optimal. Kegiatan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran sehingga tujuan PNPM dalam penanggulangan kemiskinan tidak tercapai. Menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan warga yang menjadi sasaran serta memberikan peluang bagi pengurus KSM untuk memberikan bantuan perbaikan pada warga yang tidak berhak.
22
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Perencanaan Kegiatan Belum Dilaksanakan Dengan Baik Pelaksanaan kegiatan fisik, sosial dan program tidak sesuai dengan perencanaan/PJM Pronangkis Penyebab: Pendampingan Faskel pada saat penyusunan perencanaan belum memadai. Sebagian pelaku program belum memahami kebijakan organisasi dan tata kelola program. KMW belum optimal membina Fasilitator Kelurahan dalam melakukan pendampingan kepada BKM/KSM; Penanggungjawab program dan Tim Koordinasi belum memiliki program kerja untuk memastikan bahwa pengawasan atasan langsung cukup memadai. Kurangnya pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan dan LKM dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM.
23
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Perencanaan Kegiatan Belum Dilaksanakan Dengan Baik Akibatnya: Tujuan PNPM Mandiri Perkotaan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan memonitoring kegiatannya tidak tercapai secara optimal. Hasil pekerjaan belum sesuai dengan rencana dan belum sesuai dengan dana yang disediakan sehingga manfaatnya belum optimal. RAB tidak dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan sulit diukur /dibandingkan karena tidak akuratnya perencanaan. Masyarakat kurang memperoleh pembelajaran yang maksimal dari konsultan sebagai pendamping masyarakat dalam PNPM Perkotaan.
24
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Pelaksanaan Program Tidak Sesuai Ketentuan Pelaksanaan kegiatan belum memenuhi prinsip dasar pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan Pengelola program belum sepenuhnya melaksanakan perannya Kurang efektifnya pendampingan fasilitator/Askot/Korkot, KSM tidak menaati prosedur sesuai pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan Kurang selektifnya KSM dalam merencanakan program sesuai ketentuan Pelaksanaan kegiatan sudah menyimpang dari PJM Pronangkis Lemahnya pengawasan dari UPL dalam melaksanakan tugasnya. Penyebab: Kurangnya pemahaman KSM dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan program PNPM Mandiri Perkotaan. Kurang optimalnya pendampingan yang dilakukan oleh PJOK, Korkot dan Faskel. Akibatnya: Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan program yaitu partisipatif, transparansi dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang telah direncanakan dalam PJM Pronangkis.
25
KELEMAHAN PELAKSANAAN PROGRAM
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dilaksanakan oleh BKM/KSM Penyebab: KMW dan Koordinator Kota belum optimal melakukan supervisi, evaluasi dan pembinaan Fasilitator Kelurahan dalam melakukan pendampingan kepada BKM/KSM. Kurangnya pengawasan oleh Fasilitator Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana yang dilakukan oleh KSM. Kurang efektifnya UPL dalam melaksanakan monitoring. Lemahnya perencanaan dan kurang optimalnya pendampingan yang dilakukan oleh Faskel. Tingginya frekuensi pergantian fasilitator. Ketidaksiapan KSM dalam melaksanakan kegiatan yang telah disepakati. Keadaan alam yang tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan segera. Akibatnya: Sarana dan prasarana yang akan/sedang dibangun tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa/kelurahan setempat
26
HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN
Kebelanjutan Kegiatan/Hasil Kegiatan eks PNPM Mandiri Perkotaan Keberlanjutan lembaga-lembaga yang sudah dibentuk: BKM/LKM dan UPK: bagaimana bentuk hukumnya? Bagaimana pendampingan dan pengawasan untuk lokasi yang sudah tidak diakomodir dalam pogram KOTAKU: Jika belum mandiri, apakah lembaga tersebut tetap dilepas atau jika masih didampingi siapa yang menjadi menyediakan tenaga fasilitator? Pengawasan cukup oleh petugas pengawas di BKM & auditor KAP, atau perlu peran Inspektorat Daerah?
27
HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN
Proses pembahasan audit (exit conference) belum dilakukan dengan baik Satker mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atas hasil audit, dan dimungkinkan tidak sependapat dengan hasil audit Sebab: - Satker Pengelola Program belum memahami proses bisnis program sehingga tidak dapat memberikan tanggapan atas notisi audit dengan baik - Pembahasan tidak melibatkan konsultan & fasilitator yang lebih mengetahui mengenai program Akibatnya: Temuan audit tidak dapat ditindaklanjuti Contoh kasus: Tunggakan dana bergulir (kumulatif dari awal) direkomendasikan oleh auditor untuk dikembalikan ke rekening UPK (bersifat penyetoran). Rekomendasi tersebut akan sulit ditindaklanjuti. Seharusnya rekomendasi adalah meminta pengelola program untuk melakukan upaya penagihan kepada kelompok.
28
HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN
Tindak lanjut atas temuan audit harus segera disampaikan kepada auditor Hendaknya dilakukan verifikasi yang cukup untuk meyakini bahwa tindak lanjut sudah didukung dengan data yang benar Yakinkan bahwa tindak lanjut atas temuan audit yang telah disampaikan kepada auditor sudah diinput ke dalam SIM HP. Satker program dapat meminta SIM HP kepada auditor
29
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.