Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI JUNI 2015
2
LATAR BELAKANG PP-PTS adalah kelanjutan dan penyempurnaan dari Program Hibah Kompetitif Percepatan Mutu Perguruan Tinggi Swasta Sehat sejak Tahun 2008 dan PHP-PTS tahun Pelaksanaan PP-PTS 2015 ditekankan pada pemberian hibah kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi. Dalam masa transisi sampai berfungsinya struktur kementerian yang baru, PP-PTS 2015 diatur oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, dilaksanakan oleh Kopertis, dan dimanfaatkan oleh PTS melalui Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi.
3
PP-PTS Tahun 2015 merupakan program pengembangan institusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas mutu pembelajaran dan relevansi perguruan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan bermutu dan berdaya saing tinggi. Tujuan Perguruan Tinggi Swasta di bawah binaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sasaran
4
Deskripsi Program Pada PP-PTS 2015, pengusul proposal adalah Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi sedangkan seleksi proposal dan pelaksanaan PP-PTS dilakukan Kopertis. Kopertis adalah pelaksana pengadaan dan penyerahan barang kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk dimanfaatkan oleh PTS yang diusulkan dalam proposalnya. Secara khusus PP-PTS ditujukan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui pemanfaatan sumberdaya secara hemat dan bertanggung-jawab.
5
DANA PP-PTS Universitas : Rp. 500 juta Institut : Rp. 450 juta
Pengadaan barang (min 90%): Peralatan lab Peralatan pendidikan dan TIK Furniture Peralatan pendukung Pelatihan tidak bergelar untuk staf PTS ( maks 10%) Universitas : Rp. 500 juta Institut : Rp. 450 juta Sekolah Tinggi : Rp. 400 juta Politeknik : Rp. 400 juta Akademi : Rp. 300 Juta
6
PENGADAAN BARANG Peralatan Laboratorium Peralatan Pendidikan dan TIK
Relevan dengan pembelajaran pada prodi S1/D3 yang dikelola, bukan untuk pascasarjana/penelitian dosen Peralatan Laboratorium Relevan dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan proses belajar mengajar Peralatan Pendidikan dan TIK Furniture kelas, laboratorium, perpustakaan, dan ruang dosen – bukan untuk ruang pimpinan Furniture Untuk mendukung PBM dan perpustakaan: pendingin ruang kelas/laboratorium, generator listrik dll Peralatan Pendukung Kecermatan Pengelompokkan Barang berdasarkan JENIS, bukan peruntukkan Harga perhitungan sendiri (HPS) harus ditetapkan oleh PENGUSUL dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan rujukan yang sah. Harus dilengkapi dengan spesifikasi teknis dan rencana pemanfaatan untuk kegiatan belajar mengajar.
7
PENGADAAN BARANG Harga perhitungan sendiri (HPS) harus ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Usulan pengadaan barang harus dilengkapi dengan rincian barang, jumlah unit, HPS, spesifikasi teknis. Usulan disusun sesuai dengan paket masing-masing. Barang yang dibeli harus sesuai dengan rencana kegiatan belajar mengajar sesuai dengan program pengembangan. Pengadaan barang dilaksanakan oleh Kopertis dan harus sesuai dengan ketentuan perundangan. Dana PP-PTS tidak dapat digunakan untuk pengadaan sarana kendaraan (motor dan mobil) meskipun untuk keperluan pengelolaan/manajemen. PTS yang diusulkan harus menyediakan fasilitas termasuk ruang yang memadai dan layak untuk pemanfaatan barang yang akan diterima.
8
PELATIHAN TIDAK BERGELAR DALAM NEGERI
Topik pelatihan harus relevan dengan peningkatan dan perbaikan proses belajar mengajar. Topik pelatihan yang sama paling banyak diikuti oleh dua orang dosen/teknisi dari PTS yang sama. Biaya pengiriman staf untuk mengikuti pelatihan di institusi penyedia pelatihan mencakup biaya hidup bulanan (untuk masa pelatihan minimum 2 minggu) atau harian (untuk masa pelatihan maksimum 1 minggu), dan perjalanan pergi-pulang serta biaya pelatihan (at cost) peserta. Jumlah staf yang dikirim untuk mengikuti pelatihan harus didasarkan pada justifikasi yang kuat sesuai dengan kepatutan dan kelayakan. Pengiriman staf untuk pelatihan harus dilengkapi dengan Term of Reference.
9
PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI
Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dapat mengajukan proposal PP-PTS apabila Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi telah disahkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Badan penyelenggara perguruan tinggi dapat mengusulkan proposal hanya bagi PTS yang memenuhi persyaratan: memiliki izin pendirian perguruan tinggi dari Menteri atau menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. telah meluluskan mahasiswa paling sedikit 1 (satu) angkatan. memiliki izin Program Studi dari Menteri atau menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan persentase 100% untuk TA dan
10
PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI
tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi seperti “kelas jauh”, ijazah palsu, dan menyelenggarakan program tanpa izin. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya). tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan bentuk perguruan tinggi dan perubahan badan hukum penyelenggara/yayasan. tidak sedang memiliki masalah internal dengan yayasan dan tidak dalam sengketa hukum. tidak sedang menjalankan program hibah pengembangan kualitas pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. bukan merupakan PTS yang telah menerima dana pembinaan dari Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih dari 1 (satu) kali.
11
PENGELOLAAN PP-PTS OLEH KOPERTIS
Tim Pengelola dan Pelaksana PP-PTS di Kopertis Pengelolaan, evaluasi dan seleksi proposal Mekanisme evaluasi dan seleksi proposal: akuntabel objektif transparan efektif efisien Keuangan Akuntabel memenuhi SAI dan auditable Pengadaan Barang Perpres No. 54 Tahun 2010 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perpres No. 84 Tahun 2012 Perpres No. 4 Tahun 2015. Pengembangan Staf Fasilitasi administrasi bagi staf PTS yang akan mengikuti pelatihan Pengelolaan pembiayaan pelatihan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi sistem monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu
12
EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL
Penyerahan Peralatan Badan Hukum Nirlaba/Yayasan yang menaungi PTS Kopertis Wilayah Penandatangan Kesepakatan Seleksi administrasi dan pemenuhan persyaratan Pelaksanaan Pengadaan Barang oleh Kopertis Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara PT yang menaungi PTS yang diusulkan Pelaksanaan Non Degree Training difasilitasi oleh Kopertis PTS Lengkap ? Seleksi Substantif Baik? Penetapan dan Pengumuman Penerima PP PTS 2015 Ditolak Tidak Ya EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL Penawaran PP-PTS 2015 Proses Evaluasi dan Seleksi Proposal Evaluasi kelengkapan administrasi Evaluasi substantif: Reviewer Syarat Reviewer: Reviewer adalah dosen perguruan tinggi yang bukan berasal dari perguruan tinggi yang institusinya sedang diusulkan untuk memperoleh PP-PTS 2015 di wilayah kopertis yang sama. Telah berpengalaman dalam melakukan review hibah bidang pengembangan kualitas pendidikan. Reviewer bersedia mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan didalam proses seleksi proposal. Seluruh reviewer yang ditugaskan untuk mereview proposal perlu diberi pengarahan tentang mekanisme penilaian dan kriteria seleksi proposal yang akan diterapkan.
13
KRITERIA SELEKSI SUBSTANTIF
Penilaian dilakukan terhadap anasilis dan kelengkapan data-data yang menunjukkan profil perguruan tinggi seperti profil mahasiswa, profil lulusan, profil SDM, profil sarana dan prasarana. Kelengkapan Profil Perguruan Tinggi (30%) Penilaian dilakukan terhadap kelengkapan dan kejelasan arah pengembangan institusi yang dinyatakan dalam pernyataan visi, misi dan tujuan institusi, program strategis dan indikator yang akan dicapai. Rencana Pengembangan Strategis Perguruan Tinggi (20%) Penilaian dilakukan terhadap keterkaitan program pengembangan dengan program strategis, target indikator yang akan dicapai, kesesuaian antara program pengembangan dengan usulan pengadaan, kesesuaian proporsi anggaran dengan ketentuan dalam panduan, dan kelengkapan spesifikasi usulan pengadaan dan TOR Program Peningkatan Kualitas Pendidikan (50%)
14
FORMAT EVALUASI ADMINISTRASI FORMAT EVALUASI PROPOSAL
15
Format Evaluasi Administrasi dan Proposal
Form Penilaian terlampir dalam folder materi dalam format excel.
16
MONITORING DAN EVALUASI
Sistem monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu untuk memastikan bahwa barang yang dihibahkan ke PTS dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Kopertis dapat melibatkan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Laporan hasil monitoring dan evaluasi merupakan masukan bagi pimpinan Kopertis dan institusi penerima hibah serta menjadi landasan bagi evaluasi eksternal oleh Kemristekdikti.
17
Jadwal tentatif No Kegiatan Waktu 1
Sosialisasi program ke PTS/Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi 1 minggu 2 Seleksi Proposal 2 minggu 3 Rencana Umum Pengadaan 4 Revisi ke Kanwil Kemenkeu 5 Pelaksanaan PP-PTS Tahun 2015 4 bulan
18
PELAPORAN DARI KOPERTIS
Laporan Tengah Pelaksanaan PP-PTS, yang harus telah disusun dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, sesudah pengumuman Hasil Seleksi Proposal. Laporan Akhir Pelaksanaan PP-PTS, yang harus disusun dan dilaporkan setelah selesai pelaksanaan PP-PTS. Kopertis diharapkan meminta laporan pemanfaatan peralatan oleh PTS satu bulan setelah BAST (Berita Acara Serah Terima).
19
Selamat Bekerja
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.