Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KODE ETIK DALAM PENELITIAN
LIPI Kecolongan: Genus tawon baru Megalara garuda. Hasil penemuan bersama LIPI-peneliti asing yg dimuat di jurnal Zookeys, Jumat (23/3/2012) tdk mencantumkan nama peneliti LIPI. Kompas.com, 30 April 2012 KARNA WIJAYA FMIPA UGM
2
My virtual home http://lipurs.wordpress.com
ETIKA DAN KODE ETIK Lipur Sugiyanta My virtual home Menurut Nazif (2003) etika ialah panduan berbuat bagi orang lain di lingkungan organisasi atau profesi atau cabang ilmu pengetahuan itu: Semacam rambu-rambu- dalam hal ini menjadilah etika sebagai bagian awal pengaturan- atau Sebagai yang ideal yang ingin dicapai-dalam hal ini menjadi semacam yang ingin dituju sebagai suatu kemuliaan atau dambaan.
3
ETIKA : Dinyatakan sebagai kajian umum dan sistematik tentang apa yang seharusnya menjadi prinsip benar dan salah dari perilaku manusia. MORAL (MORALITAS) Adalah standar benar dan salah yang praktis, spesifik, disepakati bersama, dan dialihkan secara kultural. Beberapa filosof menggunakan istilah etika dan moral dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan (Johannesen, 2001) URGENSI ETIKA PENELITIAN BAGI PENELITI KOMUNIKASI (Sebuah Tinjauan) Oleh : Hasyim Ali Imran [1])
4
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. DRS. SIDI GAJALBA (dalam sistematika filsafat) : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. DRS. H. BURHANUDIN SALAM : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. BUKU AJAR ETIKA PROFESI, R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT
5
KODE ETIK: ATURAN-ATURAN ATAU NORMA-NORMA YANG DIJADIKAN PEDOMAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS FUNGSI SEMUA ORANG YANG TERLIBAT DALAM SUATU ORGANISASI. Jadi nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung di dalam suatu sistem yang dijadikan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi (KOMPASIANA)
6
PROFESI Suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Menurut DE GEORGE: PROFESI : adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL : adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. BUKU AJAR ETIKA PROFESI, R. Rizal Isnanto, ST, MM, MT
7
KODE ETIK PROFESI Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para Pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi Dikutip dari Anonim, Kode Etik Profesi (Transparansi) MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. BUKU AJAR ETIKA PROFESI, R. Rizal Isnanto, ST, MM, MT
8
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
FUNGSI KODE ETIK PROFESI Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Dikutip dari Anonim, Kode Etik Profesi (Transparansi)
9
KODE ETIK PROFESIONAL Dikutip dari TOT reviewer internal PT, dit. Litabmas ditjen dikti, kemendikbud, 2012 MENGATUR TATA CARA HUBUNGAN ANTAR PROFESIONAL (ASESOR, PENILAI, REVIEWER, PENELAAH, JURI DSB.) MENJURUSKAN PERILAKU PROFESIONAL MENGELUARKAN: (KODE KEHORMATAN, KODE PROFESIONAL, KODE BERPERILAKU) TIDAK BERSANKSI PIDANA (PELANGGAR TIDAK MASUK PENJARA)
10
Mengambil bukan haknya = AMORAL Batasan tidak jelas - DIBIARKAN
- DICIBIR (Sebelum ada Permendiknas 17/2010) (Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di PT) Saat ini ADA SANKSI TOT reviewer internal PT, dit. Litabmas ditjen dikti, kemendikbud, 2012
11
FUNGSI KODE ETIK PENELITI DAN REVIEWER (DIKUTIP DARI TULISAN PROF
FUNGSI KODE ETIK PENELITI DAN REVIEWER (DIKUTIP DARI TULISAN PROF.RUSDI MUCHTAR APU) MEMELIHARA HATI NURANI (CONSCIENCE) DIRI PENELITI DAN REVIEWER DG BERPEGANG PD MORALITAS PENELITI DAN REVIEWER MENGAWAL PENGHORMATAN PADA NILAI-NILAI ETIKA DALAM PENELITIAN MEMBANGUN IKLIM PENELITIAN YG SEHAT, KUAT DAN BERMARTABAT SEBAGAI BAGIAN SISTEM IPTEK YG MENENTUKAN KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN
12
KODE ETIK PENELITI Jurnal.Informatika.Lipi.Go.Id
KODE ETIK DLM PENELITIAN KODE ETIK DALAM BERPRILAKU KODE ETIK DALAM PENULISAN
13
I.KODE ETIK DALAM PENELITIAN
Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah utk memajukan pengetahuan, menemukan teknologi dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia Peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dg penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab terutama dalam pemanfaatannya dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya
14
II. KODE ETIK DALAM BERPRILAKU
Peneliti mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani dan berkeadilan terhadap lingkungan penelitiannya Peneliti menghormati objek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter objek penelitiannya tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan Peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik dan setimpal saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yg obyektif
15
III.KODE ETIK DALAM PENULISAN
Peneliti mengelola, melaksanakan dan melaporkan hasil penelitiann ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat dan seksama Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yg terungkap dan diperolehnya, disampauikan ke dunia ilmu pengetahuan pertma kali dan sekali tanpa mengenal duplikasi atau berganda atau berulang-ulang Peneliti memberikan pengakuan melalui (a) penyertaan sebagai penulis pendamping (b) melalui pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain dan/atau (c) dalam bentuk ucapan terima kasih yang tulus kepada peneliti yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitiannya dan mengikuti dari dekat jalannya penelitian itu
16
PERILAKU PENELITI TIDAK JUJUR.
(journal INKOM vo.2.pdf) Perilaku tidak jujur mencakup baik perilaku tidak jujur dalam penelitian maupun perilaku curang sebagai peneliti. Batasan ini tidak dapat dikenakan pada hal-hal : kejadian yang sejujurnya keliru; pertikaian pendapat; perbedaan dalam penafsiran data ilmiah, dan; selisih pendapat berkenaan dengan rancangan penelitian. Perilaku peneliti tidak jujur tampak dalam bentuk: PEMALSUAN HASIL PENELITIAN (FABRICATION) yaitu mengarang, mencatat, dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa pembuktian telah melakukan proses penelitian; PEMALSUAN DATA PENELITIAN (FALSIFICATION) YAITU MEMANIPULASI bahan penelitian, peralatan, atau proses, mengubah atau tidak mencantumkan data atau hasil sedemikian rupa, sehingga penelitian itu tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian;
17
(III) PENCURIAN PROSES DAN/ATAU HASIL (PLAGIAT) dalam mengajukan usul penelitian, melaksanakannya, menilainya dan dalam melaporkan hasil-hasil suatu penelitian, seperti pencurian gagasan, pemikiran, proses dan hasil penelitian, baik dalam bentuk data atau kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh melalui penelitian terbatas (bersifat rahasia), usulan rencana penelitian dan naskah orang lain tanpa menyatakan penghargaan; (IV) PEMERASAN TENAGA PENELITI DAN PEMBANTU PENELITI (EXPLOITATION) seperti peneliti senior memeras tenaga peneliti yunior dan membantu penelitian untuk mencari keuntungan, kepentingan pribadi, mencari, dan/atau memperoleh pengakuan atas hasil kerja pihak lain; (V) PERBUATAN TIDAK ADIL (INJUSTICE) sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti. Peneliti juga melakukan perbuatan tidak adil dengan mempublikasi data dan.atau hasil penelitian tanpa izin lemabaga penyandangan dana penelitian atau menyim[ang dari konvensi yang disepakati dengan lembaga penyandang dana tentang hak milik karya intelektual (HAKI) hasil penelitian; Sumber [1] Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI Press, 2007 [2] IEEE, A Plagiarism FAQ, diakses dari
18
pemiliknya, atau tidak mempublikasikan data penting atau penyembunyian
(VI) KECEROBOHAN YANG DISENGAJA (INTENDED CARELESS) dengan tidak menyimpan data penting selama jangka waktu sewajarnya, mengunakan data tanpa izin pemiliknya, atau tidak mempublikasikan data penting atau penyembunyian data tanpa penyebab yang dapat diterima; dan (VII) PENDUPLIKASIAN (DUPLICATION) temuan-temuan sebagai asli dalam lebih dari satu saluran, tanpa adanya penyempurnaan, pembaruan isi, data dan tidak merujuk publikasi sebelumnya. Sumber [1] Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI Press, 2007 [2] IEEE, A Plagiarism FAQ, diakses dari
19
PLAGIARISME Buku Kode Etika Peneliti (MPR LIPI, 2007) : Sebagai pengambil alih gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang tanpa pengakuan pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang mengambil IEEE : Plagiarisme adalah penggunaan ulang ide seseorang, proses, hasil, atau kata-kata tanpa memberikan pengakuan kepada pengarang dan sumber aslinya Jurnal.informatika.lipi.go.id
21
LIMA TINGKAT PLAGIARISME (IEEE)
TINGKAT I : menyalin kata perkata dari seluruh tulisan atau sebagian besar tulisan (>50%) atau menyalin kata-perkata dalam lebih dari satu tulisan dg tanpa memberi pengakuan TINGKAT II : menyalin kata-perkata sebagian tulisan (20-50%) atau menyalin kata-perkata lebih dari satu tulisan tanpa memberikan pengakuan TINGKAT III : menyalin kata-perkata elemen-elemen tulisan (paragraf, kalimat,ilustrasi) yang memberikan bagian penting hingga 20% dalam tulisan tanpa memberi pengakuan TINGKAT IV : menyalin dengan memparafrasakan secara tidak benar paragraf atau halaman tanpa memberi pengakuan TINGKAT V : menyalin dengan memberi pengakuan kata-perkata sebagian besar tulisan tanpa memberikan delineation (quote atau indent) yang jelas Sumber: Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI Press, 2007
24
KODE ETIK REVIEWER Dikutip dari TOT reviewer internal PT, dit
KODE ETIK REVIEWER Dikutip dari TOT reviewer internal PT, dit. Litabmas ditjen dikti, kemendikbud, 2012 Menjunjung tinggi posisi terhormat sebagai reviewer, dengan bertindak obyektif sesuai dengan yg diketahui, diyakini, & kemampuan yg dimilikinya Memahami & mematuhi segala peraturan dalam Buku Panduan Penelitian (skim, sistematika, per- syaratan dll.), serta mengetahui tentang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, hak&kewajibannya Berlaku jujur pada diri sendiri, mengakui keter- batasan kemampuannya, mendiskualifikasi diri apabila terjadi conflict of interest, & mau menyata- kan secara terbuka apabila merasa tidak kompeten mereview
25
4. Mau mengakui kekhilafan & kesalahannya, agar dapat dilakukan perbaikan
5. Perlu memiliki pikiran terbuka terhadap perkem- bangan & informasi baru yg mungkin bertentangan dengan pendapat umum, sehingga perlu berpikir dua kali sebelum meloloskan/menolak proposal 6. Taat azas, tidak memenangkan pendapat sendiri & pandangan teman/orang yg disenangi, sehingga tidak pilih kasih (selain terkait dengan segi teknis persoalan yg direview) 7. Bekerja tekun dengan disiplin waktu yg ketat, sehingga tetap menjaga kelancaran tugas
26
8. Memperhatikan aspek kerahasiaan dengan tidak mengiklankan diri, tugas, fungsi, & macam peker- jaannya yg berkaitan sebagai reviewer 9. Selalu menolak segala bentuk pemberian & ke- mudahan dari pihak yg dpt mempengaruhi tugasnya 10.Demi menjunjung integritas pribadi, tidak meng- ambil keuntungan dari informasi & substansi pro- posal yg direview, apalagi sampai mendiamkan/ menolaknya untuk kemudian menyadap & meng- gunakan sebagai gagasannya
27
11.Untuk kebakuan & tertib administrasi, pekerjaan mereview harus mengikuti sistem sehingga semua langkah kegiatan terekam, walau berazas rahasia (classified), segala sesuatunya harus dapat di-buktikan memiliki sifat keterbukaan (transparancy), keterlacakan (traceability), ketaatazasan (consistency), keadilan (fairness) dan ketepatwaktuan (timeliness) 12.Saat akan meloloskan proposal (terutama yg meragukan mutunya), dituntut untuk instropeksi diri secara jujur, bersediakah dirinya & lingkungan dekatnya menggunakan produk terkait nantinya?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.