Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013"— Transcript presentasi:

1 sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENILAIAN ANGKA KREDIT DOSEN sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013

2 Pengertian & Syarat Dosen
Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Permenpan dan RB Nomor 17 & 46 Tahun 2013 Pengertiannya sama dengan UU No. 14 Tahun 2005 Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi NIDN

3 syarat dosen Memiliki ijazah Magister (S2) untuk program diploma dan sarjana, serta ijazah Doktor (S3) untuk program pascasarjana (diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.) Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional Sertifikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Memiliki kompetensi. Sehat jasmani dan rohani Memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi tempat bertugas. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

4 Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Awal: 1
Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Awal: 1. S2---ke Asisten Ahli S3---ke Lektor 200 AK 2. Memiliki masa kerja min. 1 tahun (dihitung mulai Calon Pegawai) 3. Memiliki NIDN 4. Memiliki karya ilmiah min. 1(satu) di jurnal nasional tidak terakreditasi sbg penulis pertama

5 Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen
IV/e GB 1050 IV/d GB 850 IV/c LK 700 IV/b LK 550 IV/a LK 400 III/d L 300 III/c L 200 III/b AA 150 III/a AA 100 TP Lektor Lektor Kepala Guru Besar Jabatan Fungsional Asisten Ahli

6 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pendidikan (gelar dan non gelar/diklat) meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah gelar; dan 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan. Pelaksanaan pendidikan, Pengajaran , meliputi: melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan; membimbing seminar; membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan; membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi; melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir: membina kegiatan mahasiswa; mengembangkan program kuliah; mengembangkan bahan kuliah; menyampaikan orasi ilmiah; menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi; membimbing akademik dosen di bawah jenjang jabatannya ; dan melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen; dan melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.

7 Unsur (Pengabdian Kepada Masyarakat)
Unsur (Penelitian) menghasilkan karya ilmiah; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan;dan membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. Persyaratan Karya Ilmiah:  Asisten Ahli dan Lektor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional tidak terakreditasi Lektor Kepala wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi untuk yang berpedidikan S3, dan yang berpendidikan S2 jurnal Internasional Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi Unsur (Pengabdian Kepada Masyarakat) menduduki jabatan pimpinan lembaga pemerintahan; melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian; memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat; memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan membuat/menulis karya pengabdian.

8 Kriteria Jurnal Internasional Bereputasi
Jurnal terindeks: ISI knowledge- Thomson Reuter (USA) SCOPUS (Netherland), Microsoft academic Search,

9 Penolakan Usulan Bidang Penelitian
Artikel jurnal bukan hasil penelitian Buku ajar dikategorikan referensi Prosiding pada konferensi internasional tidak memenuhi kriteria minimal (seharusnya dikategorikan sebagai prosiding nasional) Pada jurnal tidak terakreditasi Dikti Artikel tidak dalam bidang keilmuan yang sama Pada jurnal terakreditasi Dikti Akreditasi jurnal kadaluarsa Keaslian jurnal diragukan Jurnal terakreditasi LIPI Jurnal ‘aspal’

10 Unsur (Penunjang) menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota organisasi profesi Dosen; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan intemasional; berperan secara aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat penghargaan/tanda jasa; menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan sceara nasional; mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai bisa dilihat di permenpan & RB no 17 th 2013 dan lampirannya

11 Syarat kenaikan Jabatan
Naik Jabatan dr Asisten Ahli ke Lektor Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dari jabatan Asisten Ahli, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sbg penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional sbg penulis utama Telah disetujui oleh Senat Fakultas PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Fakultas PT Naik Jabatan dr Asisten Ahli ke Lektor revisi: Sekurang kurang 2 tahun dari jabatan asisten ahli

12 Kenaikan Jabatan Reguler
Adalah Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi . Contoh : Tenaga Pengajar (Dosen) Asisten Ahli (150)/ Lektor (200) Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / kum)

13 Naik Jabatan dr Lektor ke Lektor Kepala
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam jabatan Lektor, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sbg penulis utama Berpendidikan Doktor (S3) Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi sbg penulis utama Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Naik Jabatan dr Lektor ke Lektor Kepala revisi: Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor, Berpendidikan Magister (S2), harus memiliki karya ilmiah yang dimuat di jurnal internasional; Berpendidikan Doktor (S3), harus memiliki karya ilmiah yang dimuat di jurnal nasional terakreditasi

14 Naik Jabatan dr Lektor Kepala ke Guru Besar:
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dari jabatan Lektor Kepala, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai minimal dua publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sbg penulis utama Bependidikan Doktor (S3) Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sbg penulis utama Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi diperoleh setelah gelar Doktornya

15 Asisten Ahli ke Lektor Kepala
LONCAT JABATAN Asisten Ahli ke Lektor Kepala Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal internasional bereputasi sbg penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatif Berpendidikan Doktor (S3) Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Lektor ke Guru Besar Telah 2 tahun dari jabatan Lektor Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal internasional bereputasi sbg penulis pertama Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatif Berpendidikan Doktor (S3) Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi diperoleh sebelum gelar Doktornya

16 Loncat Jabatan Kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Menristekdikti) Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / kum) Produk yang Dihasilkan adalah PAK (Penetapan Angka Kredit) dan SK Jabatan Fungsional Contoh Lektor (200/300kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) (Produknya PAK dan SK Jabatan) Lektor Kepala (400kum) Lektor Kepala (550/700 kum) (produknya hanya PAK Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kenaikan Jabatan Fungsional)

17 Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen
No Jabatan Akademik Pendidikan Program Studi Diploma/Sarjana Magister Doktor Asisten Ahli Magister M Doktor M B B Lektor Magister M Doktor M M B 3 Lektor Kepala Doktor M M M Profesor Doktor M M M Keterangan : M = Melaksanakan B = Membantu Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dlm bimbingan Tugas Akhir No Jabatan Akademik Pendidikan Program Studi Diploma/Sarjana Magister Doktor Asisten Ahli Magister M Doktor M B Lektor Magister M B* Doktor M M B 3 Lektor Kepala Doktor M M B/M* Profesor Doktor M M M Keterangan : * = Golongan III/d ** = sebagai penulis utama pd jurnal ilmiah internasional berputasi M = Melaksanakan B = Membantu

18 sering jadi pertanyaan terkait angka kredit
Mengajar di kelas dengan sistem team teaching Selama studi lanjut, apakah boleh mengajukan Jabatan fungsional? Selama studi lanjut, bidang apa yang bisa dinilai untuk pengajuan jabatan fungsional? Karya ilmiah selama studi lanjut Perbedaan tugas belajar dan izin belajar Kelebihan angka kredit yang diperoleh Karya ilmiah harus ada versi online Kumpulan tulisan bersama/ bunga rampai Mengajukan jabatan dengan usia dosen mendekati atau sudah pensiun

19 Mari kita diskusikan!!!!!


Download ppt "sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google