Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KAITAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN
2
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN
UU No.17/2003 Keuangan Negara UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara UU No.15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 25/2004 Sistem Perenc. Pembangunan Nasional UU No. 32/2004 Pemerintahan Daerah UU No. 33/2004 Perimbangan Keu. antara Pem. Pusat & Pemda UU No. 17/2007 RPJP
3
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN
PP No. 20/2004 Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah PP No. 21/2004 Penyusunan RKA-KL PP No. 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 54/2005 Pinjaman Daerah PP No. 55/2005 Dana Perimbangan PP No. 56/2005 Sistem Informasi Keuangan Daerah PP No. 57/2005 Hibah Kepada Daerah PP No. 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 65/2005 Pedoman Penyus. & Penerapan SPM PP No. 8/2006 Lap Keu & Kinerja Instansi Pemerintah PP No. 40/2006 Tatacata Penyus Renc Pemb Nas PP No. 3/2007 Lap Penyeleng Pemda & LKPJ
4
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN
PP 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan PP 39/2007 Pengelolaan Uang Negara/Daerah PP 41/2007 Organisasi Perangkat Daerah PP 6/2008 Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemda PP 8/2008 Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian & Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Perpres 7/2005 RPJM PMDN 13/2006 Pedoman Pengelolaan Keu. Daerah PMDN 59/2007 Perubahan atas PMDN 13/2006 ttg PKD PMDN 30/2007 Pedoman Penyus. APBD TA 2008 SE Mendagri No. 050/2020/SJ/2005 Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah
5
MENUJU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG SEMAKIN BERKUALITAS
Respon Kebijakan . . . UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 PP PP PP Pasal 182 & Pasal 194 UU 32/2004 misal: PP 24/2005 PP 58/2005: Pengelolaan Keuda (Omnibus Regulation) Pasal 69 & Pasal 86 UU 33/2004 Pasal 155 PP 58 /2005 PERMENDAGRI 13 / 2006 & 59/2007 & 21/2011 Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah 1 Psl 330 Permendagri 13/2006 Kandungan lokal berdasarkan kesepakatan bersama yg tidak bertentangan dng peraturan perUUan Psl 151 Ayat 1 PP 58 / 2005 Perda Pokok2 Pengelolaan Keu Daerah Perkada ttg Sistem & Prosedur Pengelolaan Keu Daerah SE ttg Pedoman Penyusunan RKA - SKPD Psl 151 Ayt 1 PP 58 /2005
6
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
RPJMD RPJM 5 tahun Renstra SKPD 5 tahun Musrembang 1 tahun RKPD (Mei) Renja SKPD RKP TAPD KUA (Juni) PPAS (Juni) Dibahas bersama Panitia Anggaran DPRD NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD (Awl Agustus) RAPERDA APBD (Sept/Awl Okt) TAPD
7
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pengawasan RPJMD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Akuntansi Keuangan Daerah Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Pembinaan: oleh RKPD Bendahara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi KUA PPAS Penatausahaan Belanja Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan DPA-SKPD oleh Bendahara Pengeluaran Nota Kesepakatan Dasar Pelaksanaan Anggaran Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang APBD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Kekayaan dan Kewajiban daerah Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Keuangan diaudit oleh BPK RKA-SKPD Pengendalian Intern Laporan Realisasi Semester Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD RAPBD Pemeriksaan Ekstern Akuntansi Keuangan Daerah APBD Perubahan APBD
8
SATU SIKLUS ANGGARAN DAERAH
1/1 31/12 1/1 31/12 1/1 30/6 PELAKSANAAN ANGGARAN PERTANGGUNG JAWABAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH 12 BULAN 12 BULAN 6 BULAN 30 BULAN
9
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD; kebijakan pengelolaan barang daerah; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yang melakukan penerimaan daerah; pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah; pejabat yang mengelolan barang milik daerah; pejabat yang menguji tagihan & memerintahkan pembayaran. Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
10
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang: penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD; penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah; penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11
Selain mempunyai tugas koordinasi Sekretaris Daerah mempunyai tugas:
memimpin TAPD; menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah; memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah.
12
Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; melaksanakan fungsi BUD; menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
13
PPKD selaku BUD berwenang:
menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; melaksanakan pemungutan pajak daerah; menetapkan SPD; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; menyajikan informasi keuangan daerah; dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
14
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di Iingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD. Penunjukan kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.
15
PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; melaksanakan pemungutan pajak daerah; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; menyajikan informasi keuangan daerah; dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
16
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
menyusun RKA-SKPD; menyusun DPA-SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
17
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan dimaksud ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.
18
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. Penunjukan pejabat dimaksud berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. PPTK mempunyai tugas mencakup: mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
19
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi harian atas penerimaan; melaksanakan akuntansi SKPD; dan menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
20
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
21
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran balk secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
22
Perencanaan Sektor Publik
23
FUNGSI PERENCANAAN mengurangi ketidakpastian serta perubahan di masa datang; mengarahkan semua aktivitas pada pencapaian visi dan misi organisasi; meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang tersedia; memberikan arah bagi pemda dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat; sebagai wahana untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan kinerja organisasi.
24
SISTEM PERENCANAAN VISI MISI RPJM DAERAH RKP DAERAH ARAH PEMBANGUNAN
5 TH Pasal 150 UU 32/ 2004 1 TH 20 TH PERDA M U S R E N B A G D M U S R E N B A G D RPJM DAERAH PERDA RKP DAERAH PENJABARAN RPJP RPJP DAERAH Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah VISI Strategi Pembangunan Daerah Prioritas Pembangunan Daerah MISI Kebijakan Umum ARAH PEMBANGUNAN Program Kerja Rencana Kerja dan Pendanaan Rencana Kerja (Kerangka Regulasi) Rencana Kerja (Kerangka Pendanaan) 24 24 24
25
RPJP Daerah berfungsi sebagai:
RPJP Daerah Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJP Daerah Kabupaten/Kota. Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah; Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah; RPJM Daerah berfungsi sebagai: Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra SKPD; Bahan utama penyusunan RKP Daerah; Dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah; RPJM Daerah Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota. RKP Daerah digunakan sebagai: Pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD; Pedoman penyusunan RAPBD.
26
Lanjutan …… Dalam menyusun RPJM Daerah, ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir. Hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan Kepala Daerah yang baru, disebut sebagai program transisi. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam rangka penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.
27
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
Perencanaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penysnan RKA-SKPD APBD Renstra SKPD Renja SKPD RKP Permendagri ttg Penyusu-nan APBD Pnjbaran APBD Evaluasi RAPBD & RPAPBD RPAPBD Pmbhasan RAPBD RKPD = Dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD memuat: Rancangan kerangka ekonomi daerah, Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Urutan kegiatan penyusunan RKPD: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja; Musyawarah perencanaan pembangunan; dan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
28
JADWAL PERENCANAAN (UU 25 Tahun 2004)
dan PENGANGGARAN DAERAH (PP 58 Tahun 2005) NO JENIS KEGIATAN WAKTU 1 Musrenbang Desa/Kelurahan Januari 2 Musrenbang Kecamatan Februari 3 Forum SKPD Kabupaten/Kota/Propinsi Maret 4 Musrenbang Kabupaten/Kota 5 Musrenbang Propinsi/Nasional April 6 Penyusunan Renja SKPD – Menjadi Keputusan Ka SKPD April - Mei 7 Penyusunan RKPD – menjadi Peraturan Kepala Daerah s/d Akhir Mei 8 Penyusunan Kebijakan Umum APBD – mengacu Pedoman Peny. APBD dari Mendagri Juni 9 Penyampaian Kebijakan Umum APBD kpd DPRD s.d. Pertengahan Juni 10 Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD menjadi KUA Akhir Juni 11 Pembahasan PPAS dgn DPRD – Nota Kesepakatan KUA & PPAS s/d Minggu II Juli 12 Kepala Daerah Menerbitkan Pedoman Penyusunan RKA SKPD Agustus
29
JADWAL PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
(PP 58 tahun Lanjutan) NO JENIS KEGIATAN WAKTU 13 Penyusunan RKA SKPD Akhir Juli s/d Minggu IV Agustus 14 Evaluasi RKA SKPD oleh Tim Anggaran Eksekutif Daerah Minggu I September 15 Penyusunan Raperda APBD & Raper KDH tentang Penjabaran APBD Minggu II - III September 16 Penyebarluasan Raperda tentang APBD kepada Masyarakat Minggu IV September 17 Pengajuan Raperda tentang APBD kpd DPRD Minggu I Oktober 18 Pembahasan Raperda APBD & persetujuan bersama DPRD Minggu I – IV November 19 Penyampaian Raperda APBD & Raper KDH tentang Penjabaran APBD untuk dievaluasi (3 hari) 20 Evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH tentang Penjabaran APBD (15 hari) 21 Penyempurnaan hasil evaluasi (7 hari) 22 Pengesahan Raperda APBD Minggu IV Desember
30
KETERKAITAN ANTAR ELEMEN - DINAS PENDIDIKAN
VISI: Kota Indah Cerdas 2020 Mewujudkan Mutu Pendidikan yg Berdaya Saing Ditingkat Regional MISI TUJUAN Peningkatan Kualitas Pengelolaan SD, SMP & SLTA Melalui Pemberdayaan Masyarakat TUJUAN Berdirinya Sekolah Unggulan di tingkat Pendidikan Menengah Sebesar 30% pada Tahun 2004 SASARAN SASARAN PROGRAM Program Pembinaan SLTP & SLTA PROGRAM KEGIATAN Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi KEGIATAN INPUT: Dana, SDM, Material, Metode, & Alat OUTPUT: Tersedianya KBK 5 Mata Pelajaran Utama OUTCOME: Terakreditasinya 2 SMP & 2 SLTA sbg Sekolah Unggulan
31
CONTOH RPJMD 2007 - 2011 No Kebijakan Program/ Kegiatan Indikator
Organisasi Pagu Indikatif Kondisi thn 2007 Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sumber 1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini (AUD) Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 2 Dinas Pendidikan Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 5 Pembang sarana & prasarana Gdg Sekolah (TK) Rasio jumlah sekolah dibanding anak didik sebesar 1:40 Jumlah anak yang terlayani 500 orang 5 (Lima) Unit Gdg Sekolah Baru (TK) APBD Rasio jmlh sekolah dibanding anak didik sebesar 1:70 Jmlh anak yg tidak terlayani 1200 orang Pengadaan mebeleir sekolah Jumlah anak yang terlayani menjadi 500 orang Mebeleir pendidikan utk 5 (lima) unit gdg sekolah baru (TK) Jmlh anak yg tdk terlayani 1200 orang Pengemb Kurikulum, bahan ajar & model pembe-lajaran pen-didikan AUD dgn muatan lokal Terpenuhinya materi pembe-lajaran utk 500 org anak murid Tersusunnya 10 mata pelajaran pokok berbasis minat & bakat bermuatan lokal Belum tersedia kurikulum, bahan ajar dan model pembe-lajaran pendi-dikan AUD dgn muatan lokal
32
Lanjutan …… No Kebijakan Program/ Kegiatan Indikator Organisasi
Pagu Indikatif Kondisi thn 2007 Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sumber Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Presentasi jumlah surat terkirim dibanding dengan total jumlah surat dalam satu tahun adalah 90 % Dinas Pendidikan Presentasi jumlah surat terkirim dibanding dengan total jumlah surat dalam satu tahun adalah 60 % Penyediaan jasa surat menyurat Tercapainya presen tase rata-rata surat yang gagal ter sampaikan 5% dari rata-rata jumlah surat yang seharus nya terkirim 1500 surat terkirim APBD Presentase rata-rata surat yang gagal tersampaI kan 35% dari rata-rata jumlah surat yang seharus nya terkirim Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Perbandingan jumlah mebelair layak pakai dengan jumlah pegawai non struktural adalah 1:1 Pengadaaan mebeleir (meja kursi) Tercapainya presen tase total mebelair untuk pegawai non struktural yg tidak layak pakai sebesar 30% dari total mebelair yg dimiliki 62 unit mebel Presentase total mebelair untuk pegawai non struktural yang tidak layak pakai sebesar 30% dari total mebelair yang dimiliki
33
CONTOH RKPD TAHUN ANGGARAN 2008 PRIORITAS PEMBANGUNAN
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sum ber 1 Peningkatan Kualitas SDM Program Pen didikan AUD Rasio AUD ber sekolah dgn Jumlah AUD sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan Pembangunan sarana & prasarana Gdg Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jmlh Sekolah diban ding anak didik 1: 50 Jumlah anak yg terlayani menjadi 400 org APBD Kec. A a.Desa x 1 unit b.Desa y 3 unit Kec. B Desa z 2 unit Pengadaan mebeleir sekolah Mebeleir pendidikan utk 5 (lima) unit gdg sekolah baru (TK) Rasio Jmlh Sekolah dibanding anak didik sebesar 1: 50 Jumlah anak yg terlayani menjadi 400 orang Kabupaten Pengemb Kurikulum , bahan ajar & model pem belajaran pendidikan AUD dgn muatan lokal Tersusun nya 7 mata pelajaran pokok ber basis minat & bakat ber muatan lokal Terpenuhinya materi pembelajaran untuk 400 orang anak murid
34
CONTOH RKPD TAHUN ANGGARAN 2008 (Lanjutan) PRIORITAS PEMBANGUNAN
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sum ber 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah diban-ding anak didik sebesar 1 : 50 Jumlah anak yg terlayani menja-di 400 orang APBD Kec. A Kec. B Kec. C Program Peningkatan Mutu Pendidikan SD Rata-rata biaya pendidikan menurun sebesar 20% dari Rp 5 juta Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Biaya Ujian Gratis Biaya Pendidikan menurun sebesar 20% APBN Setiap SD
35
RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA PRIORITAS PEMBANGUNAN
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF LOKASI Hasil Keluaran Jumlah (Rp) Sumber 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio AUD bersekolah dibanding dgn Jumlah AUD sebesar 1 : 3 Dinas Pendi dikan Pembang. Sarana dan Prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jml Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 Jml anak yg terlaya ni menja di 400 org APBD Kec. A Kec. B Kec. C
36
HUBUNGAN TOLOK UKUR PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN Hasil Keluaran Program Pendidikan AUD Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 Pembangunan sarana & prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dgn standar 3 kelas setiap sekolah 1. Rasio jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 : 50 2. Jmlh anak yg terlayani menjadi 400 org Pengadaan Mebelair sekolah Mebelair pendidikan untuk 5 (lima) unit Gedung Sekolah baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah sebesar 1 : 50 Pengembangan kurikulum, bahan ajar & model pembelajaran Pendidikan Anak usia Dini dengan muatan lokal Tersusunnya kurikulum 7 (tujuh) mata pelajaran pokok berbasis minat dan bakat bermuatan lokal Terpenuhinya kurikulum untuk untuk pelayanan pendidikan anak usia dini sebanyak 400 orang
37
INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2008 )
HUBUNGAN INFORMASI DALAM RKPD DENGAN RPJMD INFORMASI DALAM RPJMD ( 2007 – 2011 ) PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2007 Keluaran Hasil Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Ge- dung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar : 40 Jumlah anak yang terlayani menjadi 500 orang Rasio Jumlah Sekolah dan anak didik sebesar 1 : 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang. INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2008 ) PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF LOKASI Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sumber Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar : 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang APBD Kec. A Kec. B Kec. C
38
CONTOH : PERHITUNGAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA
INFORMASI DALAM RPJMD ( 2007 – 2011 ) PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2007 Hasil Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar : 40 Rasio Jumlah Sekolah & anak didik sebesar 1 : 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang. INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2008 ) PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF Hasil Jumlah (Rp) Sumber Dana Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar : 50 APBD PENCAPAIAN TARGET 2008 : { (70-50) ( ) } x 100% = 66,67%
39
CONTOH PENYAJIAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN
KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN TARGET (%) ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rp) 1 URUSAN WAJIB 01 PENDIDIKAN Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 : 3 66,67 % Dinas Pendidikan ,00 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Sekolah dibanding anak didik sebesar 1 : 50 dengan terbangunnya 5 unit sekolah baru (USB) TK sehingga jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 66,67% ,00
40
CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN
INDIKATOR KEGIATAN KELUARAN HASIL Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Jumlah Surat Terkirim dibanding dengan Total Jumlah Surat dalam Satu Tahun adalah 80% Penyediaan Jasa Surat Menyurat 1.500 Surat Terkirim Tercapainya prosentase rata-rata surat yang gagal ter-sampaikan 20% dari rata-rata jumlah surat yang seharusnya terkirim
41
CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN (Lanjutan)
INDIKATOR KEGIATAN KELUARAN HASIL Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Perbandingan Jumlah Mebelair layak pakai dgn Jumlah Pegawai non Struktural adalah 1 : 1 Pengadaan Mebelair (meja dan kursi) 62 Unit Mebelair (meja dan kursi) Tercapainya prosentase total mebelair untuk pegawai non struktural yang tidak layak pakai sebesar 30% dari total mebelair yang dimiliki
42
Pemerintah daerah dapat mengembangkan program dan kegiatan beserta kode rekeningnya sesuai kebutuhan obyektif, nyata dan sesuai karakteristik daerah. (Permendagri 59/2007)
43
KUA &PPAS RKA-SKPD & RKA-PPKD KUA & PPA
RPJP Daerah (Perda) RPJM Daerah (Perda) Renstra SKPD Renja SKPD RKPD (Perkada) KUA &PPAS RKA-SKPD & RKA-PPKD RAPBD & P-APBD DPA-SKPD & DPA-PPKD DPA-L Anggaran Kas 20 5 1 KUA & PPA RKA-SKPD RAPBD & P-APBD DPA-SKPD Baru (Permendagri 59/2007) Periode (Tahun) Lama (Permendagri 13/2006)
44
atas Perhatian Bapak & Ibu
SEKIAN & TERIMA KASIH atas Perhatian Bapak & Ibu Wassalam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.