Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Tedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KETERPADUAN PEMBANGUNAN infrastruktur permukiman di jawa tengah
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH KETERPADUAN PEMBANGUNAN infrastruktur permukiman di jawa tengah Semarang, 29 Agustus 2017
2
KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT
3
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2005-2025
NAWACITA PEMERINTAH 2015–2019 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 3 5 Meningkatkan kualitas hidup manusia;
4
SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DILAKUKAN SECARA BERTAHAP
PERMENPERA NO. 22 TAHUN 2008 TENTANG SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA JENIS PELAYANAN DASAR I NDIKATOR cakupan ketersediaan rumah layak huni; cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau. 100 % Waktu Capaian 2009 s/d 2025 rumah layak huni dan terjangkau; 70 % lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU). NILAI SPM cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). 100 % GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DILAKUKAN SECARA BERTAHAP
5
Akses Layanan Air minum 100 % Akses Layanan Sanitasi 100 %
Mendukung pencapaian Target target yang mulai dikenalkan oleh Kementerian PU adalah target yang tercantum dalam rancangan RPJMN SKALA KAWASAN Akses Layanan Air minum 100 % RPJMN Permukiman Kumuh 0 % Akses Layanan Sanitasi 100 %
6
SINERGITAS PEMBANGUNAN PUSAT DAN DAERAH
VISI KEMENTERIAN PUPERA TAHUN Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Yang Handal Dalam Mendukung Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong VISI GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”
7
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
8
MENUJU JATENG SEJAHTERA & BERDIKARI “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi”
VISI & MISI RPJMD PROV. JATENG VISI MENUJU JATENG SEJAHTERA & BERDIKARI “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” MISI 1. Membangun Jawa Tengah Berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan 2. Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran 3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “ Mboten Korupsi Mboten Ngapusi ” 4. Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan 5. Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak 6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat 7. Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan Jawa Tengah yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
9
ARAHAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TENGAH
Mempedomani : RPJMD Prov. Jateng Memperhatikan : RPJMN Kat Kesejahteraan dan Perekonomian Masy Didukung Infrast Yang Semakin Mantap Kat Infrast & Kualitas Lay Dasar Menuju Kemandirian Wil & Kesejahteraan Masy 2015 2016 Mewujudkan Kesejahteraan Masy Yang Berkeadilan dan Berdikari Kat Ketahanan Pangan & Energi Guna Mewujudkan Kemandirian Wil & Kesejahteraan Masy 2017 2018 KESEJAHTERAAN PEREKONOMIAN INFRASTRUKTUR
10
ISU STRATEGIS, STRATEGI, ARAH JAK & PROG PEMB
1 Kemiskinan 2018 : 7,8-7,6 TINGGI : 50 Kec (15 Kab) SEDANG : 234 Kec (27 Kab) RENDAH : 289 Kec (30 Kab/Kota) Fokus Kec. RTM tinggi Sumber Data : PPLS 2011 diolah JAK & STRA Jaminan Pemeliharaan Kes Akses & jangkauan dik berupa Beasiswa Sanitasi & Air Bersih RTLH Sentra, klaster, OVOP Wirausaha baru Penanganan PMKS Penanganan kekerasan thpd perempuan & anak Akses & yankesdas Kat kualitas dik SDM Akses RLH, sanitasi,air bersih Pengemb Kop & UMKM Pengemb sentra, klaster Wirausaha baru Akses yan PMKS PROGRAM 10
11
ISU STRATEGIS PERMASALAHAN DAN TANTANGAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
12
I. Pemenuhan Rumah Layak Huni
ISU STRATEGIS I. Pemenuhan Rumah Layak Huni Terbatasnya akses Rumah Tangga Miskin untuk menempati Rumah Layak Huni, berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu(PBDT) Tahun 2015 jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Jawa Tengah sebesar unit; Jumlah Backlog Perumahan di Jawa Tengah sebesar (Backlog Keberpenghunian unit dan Backlog Kepemilikan unit); Dibutuhkan penyedia perumahan utamanya terkait dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). II. Penanganan Kawasan Permukiman Luasan Permukiman Kumuh di Jawa Tengah 9.408,867 Ha dengan kewenangan Provinsi (Kumuh Ha) sebesar 941,87 Ha; Kurangnya prasarana sarana lingkungan perumahan pada kawasan permukiman yang belum memadai atau tidak berfungsi secara optimal di perkotaan maupun di perdesaan; Belum optimalnya penanganan fasilitas dan perbaikan perumahan pasca bencana; III. Pemberdayaan komunitas dan pembiayaan perumahan Masih banyaknya kebutuhan akan rumah karena peningkatan jumlah kelurga (KK), sedang di lain pihak lahan semakin terbatas, khususnya di perkotaan dan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat masih rendah; Perlunya kebijakan tentang mekanisme pembiayaan perumahan.
13
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
DI PROVINSI JAWA TENGAH Permasalahan : Masih luasnya kawasan kumuh sebagai permukiman tidak layakhuni sehingga dapat menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan, dan pelayanan infrastruktur yang masih terbatas. Meningkatnya urbanisasi yang berimplikasi terhadap proporsi penduduk perkotaan yang bertambah, tingginya kemiskinan penduduk perkotaan, dan bertambahnya kawasan kumuh Belum berkembangnya Kawasan Perdesaan Potensial Belum optimalnya pemanfaatan Infrastruktur Permukiman yang sudah dibangun TANTANGAN : Percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pencapaian target/sasaran pembangunan dalam Rencana Strategis Perhatian pemerintah daerah terhadap kegiatan Pengembangan Permukiman yang masih rendah Memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bahwa pembangunan infrastruktur permukiman yang saat ini sudah menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
14
PRIORITAS PEMBANGUNAN 2017
Mendorong peningkatan produksi kedelai (150,990 ton) di 20 KAB (Kab.Cilacap, Banyumas, Kebumen, Purworejo, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Sragen, Grobogan, Blora, Pati, Rembang, Kudus, Demak, Kendal, Pemalang, Tegal, Brebes & Semarang). Kat produksi & produktivitas pertanian dalam arti luas (Produksi Padi 10,31 Jt ton; Produksi Jagung 3,04 Jt ton) kat jaringan irigasi, pengendalian alih fungsi LP2B, kat kapasitas petani. Kat ketersediaan air baku “Prog pembangunan embung” (338 embung th 2017) gotong royong Nas, Prov, K/K, Desa dan swasta / CSR dan masyarakat. Percepatan penanggulangan kemiskinan Beasiswa Miskin ( Org), RTLH ( RTLH di Prov), DesaMandiri/Berdikari, Jamkesda, Kat produktivitas & daya saing K-UMKM, Kat kapasitas petani, ekeltrifikasi, peningkatan realisasi dan persebaran investasi di Jawa Tengah. Pengembangan pariwisata (Borobudur, Sangiran, Karimunjawa dan Dieng) dukungan infrastruktur dan sarpras pariwisata K/K. Kat akses serta mutu Yan kesehatan dasar & rujukanAKI (117/ kh), AKB (11,5/1.000 kh), Prevalensi Gizi Buruk (0,04%). Pemantapan pembangunan infrastruktur ruas tuntas dan bebas lubang (K/K dapat mengimbangi), penanggaan banjir dan rob pantura, air bersih, sanitasi dan TPA regional, penyelesaian JL. Tol, waduk dan bandara (A. Yani dan Wirasaba). Penanganan daerah rawan bencana dan peningkatan kelesatrian LH Rehab Hutan & Lahan Kritis, Perlindungan pantai, penertiban pertambangan tanpa ijin, pengurangan resiko bencana (desa tangguh bencana). Pemantapan reformasi birokrasi Perbaikan kinerja birokrasi, asset, admin duk dan kondusifitas wilayah.
15
INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN
16
Tujuan Keterpaduan infrastruktur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah bentuk jaminan pemerintah 1 Jaringan infrastruktur akan berfungsi dengan baik dan layak. Agar masyarakat memperoleh layanan infrastruktur berupa prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang layak. 2
17
Strategic goals pembangunan infrastruktur permukiman
MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DAN DESA meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN mengurangi luas kawasan kumuh, meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan kawasan permukiman dan meningkatkanpelayanan infrastruktur permukiman
18
PENYELENGGARAAN PKP YANG HARMONIS DAN TERPADU
MENTERI PUPR GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA PENATAAN RUANG PENYELENGGARAAN PKP Terkoordinasi dan Terpadu KAWASAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN HUNIAN PERMUKIMAN PERUMAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH & PSU PEMANFAATAN DIPERLUKAN KETERPADUAN PSU SEBAGAI PENGIKAT SATU KESATUAN PKP PENGENDALIAN
19
PENYELENGGARAAN PKP YANG TERKOORDINASI DAN TERPADU TIAP TAHAPAN
PERENCANAAN Tercermin dalam proposal dan dokumen pendukung perizinan yang disiapkan pelaku pembangunan PEMBANGUNAN Pelaksanaan pembangunan rumah dan PSU harus sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki PEMANFAATAN Pemanfaatan rumah dan PSU harus dilengkapi dengan Sertifikat Layak Huni dari Pemda. Pengendalian dilakukan pemerintah daerah dari sejak perencanaan sampai dengan pemanfaatan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar menghuni rumah layak huni dengan dukungan PSU yang memadai. PENGENDALIAN
20
Integrated Development Plan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
KETERPADUAN DOKUMEN PERENCANAAN RTRW/ Perda Perda Lainnya Perda BG RPJMD Integrated Development Plan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Bina Marga SSK RISPAM RISPK Keterangan: SSK: Strategi Sanitasi Kota RISPK: Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran RISPAM: Rencana Indik Sistem Penyediaan Air Minum RTBL: Rencana Tata Bangunan Lingkungan RP3: Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan RP3 RTBL SDA RPIJM Kab/Kota
21
UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN DALAM KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Penyiapan NSPK terkait keterpaduan infrastruktur penyelenggaraan PKP untuk digunakan payung hukum pelaksanan di daerah berupa Perda atau Peraturan Kepala Daerah Bantek dan/atau Bintek kepada daerah Koordinasi dan konsultasi dalam perencanaan dan program dukungan infrastruktur PKP Monev pelaksanaan keterpaduan infrastruktur peyelenggaraan PKP di daerah. Pengembangan NSPK yang sudah ada disesuaikan dengan hasil monev.
22
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROV
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROV. JATENG OLEH DISPERAKIM PROV. JATENG
23
DISPERAKIM PROV. JAWA TENGAH
URUSAN DAN SUB URUSAN DISPERAKIM PROV. JAWA TENGAH Sub urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan Pertanahan berdasarkan Lampiran UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : A. URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Perumahan Kawasan Permukiman Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Merupakan kewenangan Kabupaten/ kota) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman B. URUSAN PERTANAHAN : Izin Lokasi; Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; Sengketa Tanah; Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan; Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee; Tanah Ulayat; Tanah Kosong; Izin Membuka Tanah; Penggunaan Tanah
24
TUGAS & FUNGSI DISPERAKIM PROVINSI JAWA TENGAH
TUGAS DISPERAKIM Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bidang Pertanahan FUNGSI DISPERAKIM Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pengkoordinasian kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.
25
PROPORSI ANGGARAN TAHUN 2017
BELANJA TIDAK LANGSUNG : Rp ,- (59%) BELANJA LANGSUNG: Rp ,- (41%) TOTAL ANGGARAN : Rp ,- Alokasi Anggaran untuk Pendampingan dan Verifikasi RTLH sebesar Rp. 8 Milyard , sebagai pendampingan Bansos RTLH unit dengan nilai Rp. 200 Milyard.
26
Kegiatan yang harus dapat diakomodir
RPJMN Visi Misi KemenPUPERA Visi Misi Gubernur Visi Misi Disperakim Visi Misi in line Kegiatan --> anggaran NO VISI-MISI PROGRAM-KEGIATAN 1. Visi Capaian Rumah Layak Huni Rumah Susun, RTLH, Perbaikan rumah pasca bencana, Pembiayaan dan peran serta masyarakat dan swasta. 2. Visi Lingkungan Berkualitas dengan dukungan PSU 1. Slum 2. Squatter Air bersih, Sanitasi, Drainase,Jalan Lingkungan dan Penataan Bangunan, Pembiayaan dan peran serta masyarakat dan swasta. 1. Urban Renewal; 2. Relokasi. 3 Visi Tertibnya Adminitrasi Pertanahan Terselenggaranya administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan
27
KEGIATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH PROGRAM DAN KEGIATAN
2017 2018 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA DAN SARANA PERKOTAAN DAN PERDESAAN Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana pada Kawasan Agropolitan dan Minapolitan v Kegiatan Penataan Kawasan Perbatasan dan Kawasan Strategis Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Perbatasan Kab./Kota Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana pada KTP2D Kegiatan Penyusunan Kebijakan Teknis dan Perencanaan Teknis Kawasan Permukiman Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Permukiman Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kegiatan Pendampingan Program Pusat Pendukung Prasarana Sarana Utilitas PROGRAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Rumah Sederhana Sehat - Kegiatan Peningkatan Kualitas RTLH Kegiatan Penanganan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kegiatan Perencanaan Teknis dan Pembiayaan Perumahan PROGRAM PEMBERDAYAAN KOMUNITAS Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan di Daerah Kegiatan Revitalisasi Kawasan Perkotaan Kumuh Fungsi PKN dan PKW Kegiatan Perencanaan Keterpaduan Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Permukiman Kegiatan Pengembangan Basis Data, Pemutahiran dan Sistem Informasi Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.