Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian"— Transcript presentasi:

1 Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
& Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 57 Tahun tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur BKD Kab. Kotim 2017

2 Maksud..... Tujuan.... Maksud & Tujuan
Sebagai dasar hukum dan pedoman pemberian TPP kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tujuan.... 1) Meningkatkan integritas PNS Kemampuan PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. Diukur dari kejujuran,kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan disiplin PNS Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin 3) Meningkatkan kinerja PNS Hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang Pegawai dlm melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Meningkatkan kesejahteraan PNS. Mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS BKD Kab. Kotim 2017

3 Ketentuan Besaran Pemberian TPP
Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja. Diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 Bagi PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt.) pada jabatan tertentu diberikan tambahan penghasilan pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana harian (Plh.) pada jabatan tertentu diberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan jabatan defenitif yang diembannya. Pasal 5 BKD Kab. Kotim 2017

4 Lanjutan,,, PNS yang yang berstatus sebagai pegawai titipan/dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi Pemerintah Daerah Kab. Kotawaringin Timur berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai setelah masa kerjanya lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal aktif melaksanakan tugas. PNS yang menerima TPP pada masing-masing OPD/SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kotawaringin Timur ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD/SKPD yang bersangkutan setelah memperoleh rekomendasi tertulis dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Lampiran IV Rekomendasi tsb diatas diajukan oleh kepala OPD/SKPD kepada BKD Kab. Kotim dilampiri rancangan keputusan tentang pemberian TPP dan uraian tugas masing-masing PNS yang menduduki jabatan pelaksana/fungsional umum di lingkungan OPD/SKPD masing-masing. lampiran V, Pasal 5 (Nomenklatur jabatan pelaksana mengacu pada Permenpan-RB No. 25 Thn 2016) BKD Kab. Kotim 2017

5 Prosedur Pemberian TPP
TPP yang diterima oleh PNS dipengaruhi oleh tingkat kehadiran pegawai. Tingkat kehadiran pegawai ditentukan berdasarkan indikator kehadiran pegawai, yang meliputi : ketidakhadiran pada apel pagi/sore; ketidakhadiran kerja karena cuti; ketidakhadiran kerja karena selain cuti; ketidakhadiran kerja tanpa keterangan yang sah; ketidakhadiran kerja dengan keterangan yang sah. Keterangan yang sah dibuat secara tertulis oleh atasan langsung PNS dan/atau pejabat yang berwenang. Pasal 6 BKD Kab. Kotim 2017

6 Pemberian TPP dapat dikenakan pemotongan/pengurangan apabila :
1. Tidak mengikuti apel pagi atau apel sore, tanpa keterangan, sebesar 2% (dua perseratus) per orang per apel dari besarnya jumlah tambahan penghasilan. 2. Mengikuti apel pagi dan apel sore tetapi keluar kantor tanpa keterangan yang sah, sebesar 5% (lima perseratus) per orang per hari dari besarnya tambahan penghasilan. 3. Tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah sebesar 9% (sembilan perseratus) per orang per hari dari besarnya tambahan penghasilan. 4. Tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah lebih dari 10 (sepuluh) hari pada bulan yg bersangkutan, tidak diberikan tambahan penghasilan. BKD Kab. Kotim 2017

7 Lanjutan,,, Pemberian TPP dapat dikenakan pemotongan/pengurangan....
5. PNS yang tidak masuk bekerja lebih dari 12 (dua belas) hari karena cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti besar dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besaran tambahan penghasilan; 6. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besaran tambahan penghasilan; 7. PNS yang melaksanakan perjalanan dinas, mengikuti diklat dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya tetap diberikan tambahan penghasilan. BKD Kab. Kotim 2017

8 PNS yang diberikan tambahan penghasilan tidak berhak lagi mendapatkan honorarium tim, honorarium panitia dan uang insentif, kecuali insentif karena memiliki keahlian/spesialisasi seperti : Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengurus Barang/Pembantu Pengurus Barang OPD/SKPD, Pejabat dan Petugas Pengelola Penerimaan Daerah; Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM); Pegawai yang keahlian dan spesialiasi tertentu yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan dengan kemampuan keuangan daerah dst Pasal 8 BKD Kab. Kotim 2017

9 TPP tidak diberikan kepada :
PNS yang berstatus Masa Persiapan Pensiun (MPP), Penerima Uang Tunggu, menjalani CLTN, melaksanakan tugas belajar; PNS Pemerintah Daerah Kab. Kotawaringin Timur yang berstatus sebagai pegawai titipan/dipekerjakan/diperbantukan pada instansi vertikal/ pemerintah daerah di luar lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kotawaringin Timur; PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara, selama ditahan oleh Aparat Penegak Hukum karena kasus pidana dan/atau kejahatan lainnya, yang sedang berstatus terpidana. PNS pindahan dari luar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengabdi dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal aktif melaksanakan tugas. Pasal 9 BKD Kab. Kotim 2017

10 Kewajib dan Pengawasan :
Masing-masing OPD/SKPD wajib membuat dan menyampaikan laporan absensi kepada Bupati melalui Kepala BKD yang terdiri dari Daftar Hadir Apel Pagi/Sore, Daftar Hadir Kerja, Rekapitulasi Daftar Hadir dan Surat Keterangan Izin yang sah, dibuat menurut contoh anak lampiran VI-a, VI-b, VI-c dan VI-d. Bagi OPD/SKPD yang tidak menyampaikan laporan atau terlambat dalam menyampaikan laporan yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawab OPD/SKPD yang bersangkutan seperti laporan Keuangan, laporan Pelaksanaan Kegiatan, laporan Keadaan Barang/Aset, Penyusunan LKIP, pelaporan-pelaporan lainnya yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawab OPD/SKPD yang dapat mengurangi capaian kinerja Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi secara kolektif pada OPD/SKPD yang bersangkutan yakni tambahan penghasilan bagi semua PNS pada OPD/SKPD yang bersangkutan dikurangi sebesar 50% (limapuluh perseratus) selama laporan tersebut belum terpenuhi. Pasal 10 BKD Kab. Kotim 2017

11 Kewajib dan Pengawasan : Lanjutan,,,
SPP dan SPM TPP disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kotim selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, setelah melalui proses evaluasi oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian pada OPD/SKPD dan diketahui oleh Kepala OPD/SKPD terhadap kehadiran PNS. SPP dan SPM TPP dilampiri dengan Rekapitulasi Daftar Hadir, Daftar Perhitungan TPP sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang telah diverifikasi oleh BKD dan surat pernyataan Kepala OPD/SKPD/Pengguna Anggaran tentang kebenaran perhitungan yang terdapat dalam daftar perhitungan TPP sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII. Kepala OPD/SKPD menunjuk 1 (satu) orang petugas yang khusus mengelola presentasi absensi daftar hadir dari Pejabat yang mengelola Kepegawaian pada OPD/SKPD masing-masing, petugas tersebut setiap akhir bulan membuat rekapitulasi daftar hadir untuk mengajukan usulan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Pasal 11 BKD Kab. Kotim 2017

12 Pembiayaan..... Kewajib dan Pengawasan : Lanjutan,,,
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pemotongan TPP dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan jenjang jabatan pada Satuan Unit Kerja masing-masing untuk pelaksanaan kehadiran dan Kepala OPD/SKPD untuk pelaksanaan pelaporan dan pelaksanaan target kinerja. Pembiayaan..... Pemberian TPP dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam DPA pada masing-masing OPD/SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pasal 13 BKD Kab. Kotim 2017

13 Sekian & Terima Kasih BKD Kab. Kotim 2017


Download ppt "Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google