Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UPTD PEND. KEC. SELASA-JUMÁT, JANUARI 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UPTD PEND. KEC. SELASA-JUMÁT, JANUARI 2015"— Transcript presentasi:

1 UPTD PEND. KEC. SELASA-JUMÁT, 26 - 29 JANUARI 2015
RAKOR KESIAPAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN (MUSRENBANGDIK) T.A DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2017 UPTD PEND. KEC. SELASA-JUMÁT, JANUARI 2015

2 DASAR UU 20 2003 Sistem Pendidikan Nasional
UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU Pemerintahan Daerah PP Standar Nasional Pendidikan Permendagri Pedoman Hibah-Bansos, dan perubahannya Permendagri Perda Kota Semarang Penyelenggaran Pendidikan di Kota Semarang Perda Kota Semarang RPJPD Kota Semarang Tahun Perda Kota Semarang APBD Kota Semarang 2016 Perwal Semarang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan perubahannya Perwal Semarang o Perwal Semarang Penjabaran APBD Kota Semarang Tahun 2016 Rencana RPJMD dan RENSTRA ( ) DASAR

3 PENDEKATAN POLITIK, penjabaran visi dan misi dari Walikota.
TEKNOKRATIK, menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. PARTISIPATIF, melibatkan semua pemangku kepentingan. TOP-DOWN DAN BOTTOM-UP, menselaraskan hasil musyawarah yang dilaksanakan melalui MUSRENBANGDIK UPTD/TK/SD/SMP/SMA/SMK, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran RPJMD/P dan RENSTRA DINAS. PENDEKATAN

4 Persiapan MUSRENBANGDIK (UPTD) UPTD Pend. Kec
Persiapan MUSRENBANGDIK (UPTD) UPTD Pend. Kec. mengirimkan, menyusun dan merekapitulasi Form-form Daftar Skala Prioritas (DSP), dll. dari Sekolah/Lembaga Negeri/Swasta. Pelaksanaan MUSRENBANGDIK (UPTD) Pembukaan (Ka. UPTD), Paparan Rekapitulasi Form-form (Ka. UPTD), Diskusi (Narasumber dan Tim Pendamping), Penyerahan Dokumen Hasil MUSRENBANGDIK, Penutupan. Paparan Hasil MUSRENBANGDIK (DINAS) Narasumber dan Tim Pendamping memaparkan Hasil MUSRENBANGDIK UPTD Pend. Kec. di DINAS. TAHAPAN (SKEMA)

5 Beberapa UPTD belum tepat waktu dalam menyerahkan Hasil Revisi MUSRENBANGDIK.
Beberapa SMP/SMA/SMK tidak mengusulkan program/kegiatan dalam MUSRENBANGDIK. Hibah (sekolah/lembaga swasta) tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan Peraturan yang ada (Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU No 23 Tahun 2014) Beberapa kegiatan fisik belum konsisten antara Rekapitulasi DSP Fisik dengan RKA-DPA di UPTD dan Sekolah. UPTD Semarang Barat personil dan pesertanya tidak lengkap saat Musrenbangdik T.A EVALUASI (2015)

6 HIBAH BANSOS UU 23 2014 Pemerintahan Daerah PP 2 2012 Hibah Daerah
Permendagri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (dan perubahannya, Permendagri ) SE Mendagri 900/4627/SJ tentang Penajaman Pasal 298 ayat 5 UU tentang Pemerintahan Daerah Perwal Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD (dan perubahannya, Perwal )

7 Pasal 298 UU (4) Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: (a). Pemerintah Pusat; (b). Pemerintah Daerah lain; (c). badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau (d). badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. HIBAH BANSOS

8 HIBAH BANSOS Badan Hukum SE Mendagri 900/4627/SJ
Badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia adalah: Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

9 HIBAH BANSOS Organisasi Kemasyarakatan SE Mendagri 900/4627/SJ
Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Sekolah/Lembaga mengajukan permohonan ke Walikota Semarang c. q
Sekolah/Lembaga mengajukan permohonan ke Walikota Semarang c.q. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang (dilampiri proposal) sebelum KUA-PPAS ditetapkan (paling lambat Maret). Kepala Dinas melakukan evaluasi (sesuai peraturan per-UU-an) terhadap permohonan/proposal dimaksud, disampaikan kepada Walikota Semarang. Penganggaran Hibah-Bansos melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Semarang. Hibah-Bansos berada di DPKAD dalam bentuk Belanja Tidak Langsung (BTL) Disetujui atau tidak, sesuai kemampuan keuangan/anggaran daerah. HIBAH BANSOS

11 HIBAH BANSOS Hibah Sekolah Swasta Hasil Konsultasi
sekolah swasta termasuk dalam kriteria “berbadan hukum Indonesia” karena bagian dari amal usaha Yayasan yang telah berbadan hukum; sekolah swasta tidak termasuk dalam kriteria “berbadan hukum Indonesia” namun dapat diberikan hibah dengan cara diketahui permohonannya oleh Ketua Yayasan; dan sekolah swasta tidak termasuk dalam kriteria “berbadan hukum Indonesia” sehingga tidak dapat diberikan hibah.

12 HIBAH BANSOS Solusi P-BOS Swasta T.A. 2016 Hibah ...
Pendampingan BOS Kota SD/SDLB/MI Swasta Pendampingan BOS Kota SMP/SMPLB/MTS Swasta Pendampingan BOS Kota SMA/SMK Swasta Diubah menjadi ... BANSOS (sesuai syarat penerima Bansos dan kemampuan keuangan daerah) ... BEASISWA FASILITASI SPP/SPI BAGI SISWA SD/MI BEASISWA FASILITASI SPP/SPI BAGI SISWA SMP/MTS BEASISWA FASILITASI SPP/SPI BAGI SISWA SMA/SMK/MA BEASISWA SMA/SMK DARI KELUARGA KURANG MAMPU HIBAH BANSOS

13 HIBAH BANSOS Solusi Sarpras Sekolah Swasta T.A. 2016
Menunggu peraturan per-UU-an yang mengatur lebih lanjut terkait Pasal 298 UU (dapat berupa Perppu, ataupun PP).

14 Memfasilitasi Rapat Persiapan MUSRENBANGDIK (UNDANGAN dari KA. UPTD).
Mengirimkan dan menyampaikan form-form kepada sekolah/lembaga negeri/swasta. MEREKAPITULASI 5 (LIMA) DAFTAR SKALA PRIORITAS (DSP) (DALAM BENTUK FILE/FLASHDISK DAN CETAK/PRINT-OUT): DSP Usulan Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana (Fisik); Daftar Usulan Beasiswa Miskin SMA/SMK Negeri/Swasta; Daftar Usulan Beasiswa Fasilitasi SPP/SPI bagi Siswa Miskin SD/SMP/SMA/SMK Swasta; DSP Usulan Program dan Kegiatan (Non-Fisik); serta DSP Usulan Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana (Fisik) Sekolah dan Lembaga PNFI Swasta melalui Hibah – Bantuan Sosial (Bansos). PERSIAPAN

15 Menyampaikan Undangan MUSRENBANGDIK T. A. 2017 (UNDANGAN dari KA
Menyampaikan Undangan MUSRENBANGDIK T.A (UNDANGAN dari KA. DINAS) Registrasi Peserta (Daftar Hadir). Pembukaan: (i) Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, (ii) Sambutan sekaligus Membuka MUSRENBANGDIK (Ka. UPTD), (iii) Doa.  Paparan (Ka. UPTD Memaparkan Hasil Rekap DSP saat Persiapan MUSRENBANGDIK). Diskusi (Tanya Jawab – Narasumber) Penyerahan 4 Berkas Dokumen (UPTD – Narasumber) Penutupan: (i) Menyanyikan Lagu Padamu Negeri, (ii) Penutupan (Ka. UPTD). PELAKSANAAN

16 4 (EMPAT) BERKAS DOKUMEN diserahkan UPTD Pend. Kec
4 (EMPAT) BERKAS DOKUMEN diserahkan UPTD Pend. Kec. kepada Narasumber Dinas sebelum acara penutupan MUSRENBANGDIK: 1. DAFTAR HADIR; 2. BERITA ACARA PELAKSANAAN MUSRENBANGDIK; 3. REKAPITULASI 5 (LIMA) DAFTAR SKALA PRIORITAS (DSP) (dalam bentuk file/flashdisk dan cetak/print-out): DSP Usulan Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana (Fisik); Daftar Usulan Beasiswa Miskin SMA/SMK Negeri/Swasta; Daftar Usulan Beasiswa Fasilitasi SPP/SPI bagi Siswa Miskin SD/SMP/SMA/SMK Swasta; DSP Usulan Program dan Kegiatan (Non-Fisik); serta DSP Usulan Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana (Fisik) Sekolah dan Lembaga PNFI Swasta melalui Hibah – Bantuan Sosial (Bansos). 4. NOTULEN KEGIATAN. Narasumber menyerahkan 4 (empat) dokumen ke Sub Bag Perencanaan & Evaluasi (Sdr. Edwin: atau Sdri. Fitri : ). BERKAS DOKUMEN

17 HAK KEWAJIBAN Hak UPTD: Kewajiban UPTD:
Honor Sub Tim Panpel MUSRENBANGDIK UPTD Pend. Kec. (1 Ketua, 1 Sekretaris, 1 Anggota, dan 2 Tenaga Kebersihan). Konsumsi Peserta Kegiatan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan (terlampir). Keterangan: di atas Rp 1 Juta, kena Pajak 2% (jika punya NPWP) atau 4% (jika tidak punya NPWP). 1 buah buku Perkadik MUSRENBANGDIK 2017. Kewajiban UPTD: Mengirimkan Nama/NIP/NPWP Sub Tim Panpel, Lokasi MUSRENBANGDIK UPTD Pend. Kec. Keterangan: (Pengiriman data tersebut paling lambat Hari Selasa, 12 Januari 2016 ke Sub Bag Perencanaan & Evaluasi) Melaksanakan Persiapan MUSRENBANGDIK. Melaksanakan Pelaksanaan MUSRENBANGDIK. SPJ Konsumsi Peserta Kegiatan (Sdri. Fitri : ) HAK KEWAJIBAN

18 KONSUMSI NO UPTD JML PESERTA @Rp/Orang Rp Mijen 150 17,500 2,625,000
Gunungpati 3 Banyumanik 175 3,062,500 4 Gajahmungkur 140 2,450,000 5 Semarang Selatan 6 Candisari 145 2,537,500 7 Tembalang 8 Pedurungan 9 Genuk 10 Gayamsari 125 2,187,500 11 Semarang Timur 12 Semarang Tengah 13 Semarang Utara 14 Semarang Barat 15 Tugu 16 Ngaliyan TOTAL 2,400 42,000,000 KONSUMSI

19 UU 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (terkait kewenangan pendidikan menengah (SMA/K) yang beralih ke Provinsi cq Dinas Pendidikan Prov. Jateng, Dinas Pendidikan Prov. Jateng telah melakukan persiapan peralihan kewenangan Tahun 2016 sambil menunggu PP). Usulan SMA/K tetap disusun/direkapitulasi dalam MUSRENBANGDIK 2017. CATATAN

20 Apabila ada perubahan Hari/Waktu/Tempat Pelaksanaan MUSRENBANGDIK, agar disampaikan kepada Sub Bag. Perencanaan & Evaluasi Dinas Pendidikan Kota Semarang (Sdr. Edwin: & Sdri. Fitri: ) maksimal Hari Rabu, 20 Januari 2016 Pukul WIB. Pelaksanaan MUSRENBANGDIK LAIN-LAIN

21 Semoga bermanfaat untuk peningkatan mutu/kualitas pendidikan guna menciptakan generasi masa depan yang lebih baik dalam membangun peradaban bangsa dan peradaban bangsa-bangsa. MATUR NUWUN


Download ppt "UPTD PEND. KEC. SELASA-JUMÁT, JANUARI 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google