Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PENGELOLAAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MONEV

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PENGELOLAAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MONEV"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PENGELOLAAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MONEV
Disampaikan pada Start Up Workshop Universitas Negeri Malang Development of Four Higher Education Institutions - KEMRISTEKDIKTI Malang, 28 Agustus 2017 © Copyright Showeet.com

2 OUTLINE 1 PRINSIP-PRINSIP UMUM PEMANFAATAN PINJAMAN LUAR NEGERI 2
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI PINJAMAN IDB 3 DETAIL PROYEK 4 UNIVERSITAS NEGERI MALANG 5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI 6 ISU/PERMASALAHAN PELAKSANAAN PINJAMAN LUAR NEGERI 7 ISU/PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PELAKSANAAN PROYEK IDB

3 PRINSIP-PRINSIP UMUM PEMANFAATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dengan kehati-hatian, dan tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Kesetaraan dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra pembangunan. Mengutamakan kepentingan nasional dalam semua aspek, termasuk aspek aspek politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. 1 2 3 3

4 PRINSIP DASAR PENGELOLAAN PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI PINJAMAN IDB
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Pemerintah, pada prinsipnya tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur Pelaksanaan APBN; 1 2 Mekanisme pelaksanaan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 dan turunannya; Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (proses tender), mengikuti ketentuan IDB Procurement Guidelines, atau yang disepakati dalam Perjanjian Pinjaman; 3 4 Pinjaman IDB berdasarkan Prinsip Syariah; Terkait dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman IDB, Executing Agency dan/atau PMU merupakan ‘Agent’ dari IDB untuk melaksanakan kegiatan. 5 4

5 DETAIL PROYEK: The Development of Four Higher Education Institutions Project (IND 1008) Project Details Loan signing 19 Mei 2016 Loan Effective 6 November 2016 Nomor Proyek IND 1008 Service Ijarah IND 177 Istisna’a IND 178 Pinjaman IDB USD 176,5 juta Dana GoI USD 27,36 juta Durasi Proyek 4 tahun Project Objective Peningkatan kualitas, relevansi, dan daya saing Pendidikan Tinggi melalui upgrading, equipping of existing and new facilities, curricula and staff development, strengthening research capacity, and incentivizing commercialization of innovation of existing HE Institutions. Project Locations Main Project Output Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – Banten; Universitas Mulawarman – Samarinda; Universitas Jember – Jember; Universitas Negeri Malang - Malang. Pembangunan 30 gedung baru dan fasilitas pendukungnya,beserta furnitur di Perguruan Tinggi Pengadaan Peralatan Laboratorium Curriculum development & accreditation, staff development, books & journal, research & teaching grants, research consortia Consultancy and Project Management Support 5

6 UNIVERSITAS NEGERI MALANG
PROJECT OUTPUT (KEY PERFORMANCE INDICATORS) USD 35,6 Juta PORSI PINJAMAN IDB Pembangunan 2 gedung baru beserta fasilitas pendukung Curriculum development untuk 16 prodi 20 dosen dengan gelar PhD 109 dosen/tenaga pengajar yang mendapat pelatihan bersertifikat 66 publikasi jurnal penelitian Research consortia dan pendirian Icenter of Excellence dengan payung Learning Innovation 3000 textbook/jurnal 6

7 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PP Nomor 10 Tahun 2011 TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH Pasal 76 Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. realisasi penyerapan; d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah. Pasal 77 (1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri dan aspek keuangan lainnya. (2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri dan aspek keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri sebagaimna dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan. 7

8 PEMANTAUAN….(lanjutan)
Pasal 78 Menteri dan Menteri Perencanaan dapat melakukan evaluasi bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Pasal 79 (1) Menteri mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau penyerapan yang rendah dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah. (2) Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Perencanaan. (3) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah dalam rangka penyelesaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pemberi Hibah. Pasal 38 (1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal: a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; b. terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan. 7

9 PEMANTAUAN….(lanjutan)
PerMen PPN No. 4 Tahun 2011 TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH Pasal 53 (1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan. Pasal 54 (1) Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian atas nama Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah, dan/atau Direktur Utama BUMN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kepada Menteri secara triwulanan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan. (3) Akhir periode triwulan satu adalah 31 Maret, akhir periode triwulan dua adalah 30 Juni, akhir periode triwulan tiga adalah 30 September, dan akhir periode triwulan empat adalah 31 Desember. 7

10 PEMANTAUAN….(lanjutan)
Pasal 55 (1) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya. (2) Untuk kegiatan yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Pasal 56 (1) Menteri melakukan evaluasi atas laporan hasil pemantauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi: a. mengubah sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; b. mengurangi alokasi dana pinjaman dari alokasi dana yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; dan/atau c. membatalkan sebagian atau seluruh kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri. 7

11 ISU/PERMASALAHAN PELAKSANAAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Quality at Entry (Proses penyusunan dan revisi dokumen kriteria kesiapan yang membutuhkan waktu yang lama) Procurement (inkonsistensi penggunaan Procurement Guidelines oleh pengelola proyek) Disbursement (keterlambatan proses pengajuan pembayaran/WA) Project Management, Monitoring, and Administration (Seringnya terjadi pergantian personil pengelola proyek (PMU/PIU) sehingga menyebabkan ada miss-information serta rendahnya kapasitas/skill dalam pengelolaan proyek) 10

12 ISU/PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PELAKSANAAN PROYEK IDB
Procurement Utamanya sering terjadi inkonsistensi penggunaan Procurement Guidelines oleh pengelola proyek. TOR tidak/kurang ‘in-line’ dengan dokumen terkait lainnya; Tidak menggunakan format (template) IDB; Dokumen seringkali tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan diskripsi kegiatan/pekerjaan. Tahap Penyiapan TOR & RfP Pengumuman kurang memadai atau tidak sesuai(media yang digunakan); Jumlah Peserta (yang menyampaikan interest) kurang; Jumlah peserta hasil PQ/shortlist kurang/tidak sesuai; Panitia/PMU memasukkan kriteria tambahan diluar ketentuan IDB Guidelines. Tahap Pra-Qualification dan/atau Shortlist Kriteria penilaian dirubah/diganti; Obyektifitas penilaian oleh Panitia dipertanyakan; Hasil penilaian oleh individu Panitia tidak ada/tidak disertakan; Tahapan penilaian/evaluasi yang digunakan sering tidak seragam. Tahap Evaluasi Tender Panitia/PMU melakukan klarifikasi ulang setelah ada NOL penetapan pemenang dari IDB; Instansi Pelaksana melakukan evaluasi ulang atas pemenang tender setelah mendapatkan NOL dari IDB. Tahap Penetapan Pemenang (Kontrak) 11

13 SYUKRON Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Jl. Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat T. (021) F. (021) © Copyright Showeet.com


Download ppt "MEKANISME PENGELOLAAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MONEV"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google